Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Beranda *Awas! Risiko Bias Hakim dalam Penerapan Pengakuan Dakwaan pada KUHAP Baru* *Awas! Risiko Bias Hakim dalam Penerapan Pengakuan Dakwaan pada KUHAP Baru*

*Awas! Risiko Bias Hakim dalam Penerapan Pengakuan Dakwaan pada KUHAP Baru*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
12 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta - Pojok Jurnal com. [Senin, 12 Jan 2026   Pengaturan pengakuan dakwaan dalam KUHAP baru menandai pergeseran mendasar dalam cara sistem peradilan pidana bekerja. Proses yang selama ini berpusat pada pembuktian penuh kini membuka ruang bagi penyelesaian perkara melalui pengakuan terdakwa.


Pergeseran ini sering dipahami sebagai modernisasi hukum acara, sejalan dengan tuntutan efisiensi, kepastian, dan rasionalisasi beban peradilan. Namun, di balik janji efisiensi tersebut, pengakuan dakwaan membawa konsekuensi epistemologis yang serius.


Dalam literatur hukum acara pidana, perubahan dari model pembuktian penuh menuju model penyelesaian berbasis pengakuan selalu dipahami sebagai pergeseran dari pencarian kebenaran menuju manajemen risiko sistem peradilan sebagaimana dibahas oleh Herbert Packer dalam The Limits of the Criminal Sanction (1968). Pada titik ini, kebenaran tidak lagi semata ditemukan melalui proses adversarial, tetapi juga dinegosiasikan melalui pilihan prosedural. Pergeseran semacam ini bukan sekadar teknis, melainkan menyentuh jantung keadilan prosedural.


Pasal 205 KUHAP baru menunjukkan bahwa pembentuk undang undang menyadari kerentanan tersebut. Norma ini tidak membiarkan pengakuan dakwaan berjalan otomatis, melainkan menempatkan hakim sebagai penguji aktif atas kualitas pengakuan. Namun, norma yang baik tidak pernah bekerja sendiri. Ia hidup melalui cara hakim bernalar dan menggunakan diskresi.


Analisis: Pasal 205 KUHAP Baru sebagai Medan Risiko Bias Hakim


Pasal 205 ayat (1) KUHAP baru mengatur bahwa pengakuan dakwaan hanya ditanyakan oleh hakim setelah tidak tercapai kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban. Struktur ini menegaskan bahwa pengakuan dakwaan bukan tujuan utama, melainkan alternatif setelah pendekatan restoratif tidak berhasil.


Namun, dalam praktik peradilan yang dibebani target penyelesaian perkara dan keterbatasan sumber daya, pengakuan dakwaan berpotensi dipersepsikan sebagai solusi rasional yang paling efisien. Di sinilah muncul bias efisiensi prosedural. Efisiensi bergeser dari sarana menjadi tujuan.


Pasal 205 ayat (2) KUHAP baru memuat kewajiban hakim untuk memeriksa kualitas pengakuan dengan mempertimbangkan enam aspek yang mencakup seluruh proses sejak penyidikan hingga penuntutan. Secara teoritik, ketentuan ini mencerminkan prinsip due process of law dan keadilan prosedural. Konsep keadilan prosedural menekankan bahwa legitimasi putusan tidak hanya ditentukan oleh hasil, tetapi oleh kualitas proses yang dialami oleh pihak yang diperiksa sebagaimana dijelaskan oleh Tom R Tyler dalam Why People Obey the Law (2006).


Risiko muncul ketika ketentuan tersebut direduksi menjadi verifikasi administratif. Pemenuhan syarat telah diperiksa, didampingi advokat, dan diberitahu hak sering kali dibuktikan hanya melalui berkas. Di sini bekerja bias formalitas. Hakim berisiko menyamakan keberadaan prosedur dengan pengalaman keadilan itu sendiri. Padahal, prosedur yang adil menuntut lebih dari sekadar kepatuhan formal.


Ketentuan Pasal 205 ayat (2) huruf e yang mewajibkan hakim memastikan pengakuan tidak disebabkan oleh tekanan atau paksaan merupakan inti perlindungan kebebasan kehendak. Namun, tekanan tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik. Tekanan dapat bersifat struktural dan psikis, seperti ancaman pidana tinggi, ketidakpastian masa depan, dan kelelahan akibat proses penahanan. Literatur kriminologi kritis menunjukkan bahwa keputusan terdakwa sering diambil dalam kondisi keterbatasan pilihan nyata sebagaimana dikaji oleh Malcolm Feeley dalam The Process Is the Punishment (1979).


Huruf f Pasal 205 ayat (2) yang memberi ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan hal lain yang dipandang perlu adalah titik paling krusial sekaligus paling rawan. Di satu sisi, norma ini membuka ruang bagi hakim untuk benar benar menjalankan peran sebagai penjaga keadilan prosedural. Di sisi lain, ruang diskresi ini juga membuka pintu bagi bias personal dan sosial.


Penilaian atas sikap kooperatif, penyesalan, atau kemampuan verbal terdakwa sangat dipengaruhi oleh latar belakang kelas, pendidikan, dan budaya. Fenomena ini sejalan dengan kritik Pierre Bourdieu mengenai kekuasaan simbolik dalam praktik hukum sebagaimana dibahas dalam The Force of Law (1987).


Pasal 205 ayat (3) KUHAP baru menjadikan keyakinan hakim sebagai dasar perubahan acara pemeriksaan menjadi pemeriksaan singkat. Norma ini menempatkan keyakinan sebagai titik balik proses. Risiko bias muncul ketika keyakinan tersebut terbentuk terlalu cepat atau dipengaruhi oleh kepentingan sistemik. Ronald Dworkin mengingatkan bahwa diskresi tanpa refleksi dapat menggerus integritas hukum sebagai praktik penalaran bermoral sebagaimana dikemukakan dalam Law’s Empire (1986).


Sebaliknya, Pasal 205 ayat (4) KUHAP baru menegaskan bahwa ketika hakim ragu, pemeriksaan harus dilanjutkan dengan acara biasa. Norma ini secara implisit memerintahkan agar keraguan berpihak pada pembuktian penuh. Namun, dalam praktik, keraguan sering dipersepsikan sebagai hambatan efisiensi. Di sinilah muncul bias kehati-hatian terbalik, yakni kecenderungan lebih takut dianggap memperlambat proses daripada menerima pengakuan secara prematur.


Penutup: Pengakuan Dakwaan sebagai Ujian Etik dan Epistemik Hakim


Pengakuan dakwaan dalam KUHAP baru bukan sekadar mekanisme efisiensi, melainkan ujian serius terhadap kualitas diskresi hakim. Norma Pasal 205 telah dirancang dengan kesadaran akan risiko penyalahgunaan, tetapi norma tidak pernah netral dari cara berpikir penegaknya. Risiko bias dalam penerapan pengakuan dakwaan bersifat struktural dan metodologis, bukan persoalan integritas personal.


Bias efisiensi, bias formalitas, dan bias asumsi rasionalitas terdakwa bekerja secara halus, sering kali justru ketika hakim merasa telah bertindak profesional. Karena itu, pengakuan dakwaan menuntut kehati-hatian yang melampaui kepatuhan prosedural. Hakim ditempatkan sebagai penjaga kebebasan kehendak terdakwa dalam sistem peradilan pidana yang semakin rasional dan terstandardisasi.


Sebagaimana ditekankan oleh Amartya Sen dalam The Idea of Justice (2009), keadilan tidak pernah lahir dari kepatuhan buta pada prosedur, tetapi dari kemampuan menilai secara reflektif apakah suatu proses benar benar adil bagi mereka yang mengalaminya. Dalam konteks ini, menolak pengakuan dakwaan yang meragukan bukanlah bentuk ketidakefisienan, melainkan wujud kesetiaan pada keadilan prosedural.


Kesadaran akan risiko bias hakim dalam penerapan Pasal 205 KUHAP baru menjadi prasyarat agar mekanisme ini tidak berubah dari instrumen pembaruan menjadi sumber ketidakadilan baru. Di titik inilah kualitas hakim diuji, bukan pada seberapa cepat perkara diselesaikan, tetapi pada seberapa jernih kebebasan kehendak dilindungi.


Referensi


Herbert L Packer, The Limits of the Criminal Sanction, Stanford University Press, 1968.


Daniel Kahneman, Thinking, Fast and Slow, Farrar Straus and Giroux, 2011.


Tom R Tyler, Why People Obey the Law, Princeton University Press, 2006.


Lon L Fuller, The Morality of Law, Yale University Press, 1964.


Malcolm M Feeley, The Process Is the Punishment, Russell Sage Foundation, 1979.


Pierre Bourdieu, The Force of Law Toward a Sociology of the Juridical Field, Hastings Law Journal, 1987.


Ronald Dworkin, Law’s Empire, Harvard University Press, 1986.


Amartya Sen, The Idea of Justice, Harvard University Press, 2009.


John Braithwaite, Restorative Justice and Responsive Regulation, Oxford University Press, 2002.

Red : Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Bahrudin Thea- Selasa, Januari 13, 2026 0
*Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
Jakarta - Pojok Jurnal com .  [Senin, 12 Jan 2026. Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kri…

Berita Terpopuler

Bupati Pandeglang Tinjau Jembatan Blengbeng Desa Cikeusik

Bupati Pandeglang Tinjau Jembatan Blengbeng Desa Cikeusik

Kamis, Januari 08, 2026
Pemdes Koroncong Merayakan Acara Isra Mi'raj dan Gelar Gunting Pita Resmikan Kantor Desa

Pemdes Koroncong Merayakan Acara Isra Mi'raj dan Gelar Gunting Pita Resmikan Kantor Desa

Kamis, Januari 08, 2026
Ketua BUMDES Berkah Mandiri Desa Bale Kambang  Angkat Bicara Terkait Berita Dugaan Mar,up

Ketua BUMDES Berkah Mandiri Desa Bale Kambang Angkat Bicara Terkait Berita Dugaan Mar,up

Senin, Januari 12, 2026
Gunung Guha  Upas Desa Kaduberem  tertutup Longsorr DPD Partai Gerindra Salurkan Bantuan Pokok

Gunung Guha Upas Desa Kaduberem tertutup Longsorr DPD Partai Gerindra Salurkan Bantuan Pokok

Kamis, Januari 08, 2026
Wakasad : Disiplin dan Kehormatan Prajurit Tak Bisa Ditawar

Wakasad : Disiplin dan Kehormatan Prajurit Tak Bisa Ditawar

Kamis, Januari 08, 2026
Kasrem 064/MY Hadiri HUT ke-69 LVRI, Tegaskan Pentingnya Pewarisan Nilai Kejuangan

Kasrem 064/MY Hadiri HUT ke-69 LVRI, Tegaskan Pentingnya Pewarisan Nilai Kejuangan

Senin, Januari 12, 2026
Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina

Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina

Kamis, Januari 08, 2026
Prof Juanda: Polri Tidak Tepat Dijadikan Kementerian, Sudah Tepat sebagai Lembaga Non-Kementerian*

Prof Juanda: Polri Tidak Tepat Dijadikan Kementerian, Sudah Tepat sebagai Lembaga Non-Kementerian*

Rabu, Januari 07, 2026
PN Jakpus Gelar Coffee Morning Media, Tegaskan Komitmen Integritas dan Keterbukaan di Awal 2026

PN Jakpus Gelar Coffee Morning Media, Tegaskan Komitmen Integritas dan Keterbukaan di Awal 2026

Jumat, Januari 09, 2026
*PN Pacitan Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026*

*PN Pacitan Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026*

Jumat, Januari 09, 2026

Berita Terpopuler

Bupati Pandeglang Tinjau Jembatan Blengbeng Desa Cikeusik

Bupati Pandeglang Tinjau Jembatan Blengbeng Desa Cikeusik

Kamis, Januari 08, 2026
Pemdes Koroncong Merayakan Acara Isra Mi'raj dan Gelar Gunting Pita Resmikan Kantor Desa

Pemdes Koroncong Merayakan Acara Isra Mi'raj dan Gelar Gunting Pita Resmikan Kantor Desa

Kamis, Januari 08, 2026
Ketua BUMDES Berkah Mandiri Desa Bale Kambang  Angkat Bicara Terkait Berita Dugaan Mar,up

Ketua BUMDES Berkah Mandiri Desa Bale Kambang Angkat Bicara Terkait Berita Dugaan Mar,up

Senin, Januari 12, 2026
Gunung Guha  Upas Desa Kaduberem  tertutup Longsorr DPD Partai Gerindra Salurkan Bantuan Pokok

Gunung Guha Upas Desa Kaduberem tertutup Longsorr DPD Partai Gerindra Salurkan Bantuan Pokok

Kamis, Januari 08, 2026
Wakasad : Disiplin dan Kehormatan Prajurit Tak Bisa Ditawar

Wakasad : Disiplin dan Kehormatan Prajurit Tak Bisa Ditawar

Kamis, Januari 08, 2026
Kasrem 064/MY Hadiri HUT ke-69 LVRI, Tegaskan Pentingnya Pewarisan Nilai Kejuangan

Kasrem 064/MY Hadiri HUT ke-69 LVRI, Tegaskan Pentingnya Pewarisan Nilai Kejuangan

Senin, Januari 12, 2026
Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina

Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina

Kamis, Januari 08, 2026
Prof Juanda: Polri Tidak Tepat Dijadikan Kementerian, Sudah Tepat sebagai Lembaga Non-Kementerian*

Prof Juanda: Polri Tidak Tepat Dijadikan Kementerian, Sudah Tepat sebagai Lembaga Non-Kementerian*

Rabu, Januari 07, 2026
PN Jakpus Gelar Coffee Morning Media, Tegaskan Komitmen Integritas dan Keterbukaan di Awal 2026

PN Jakpus Gelar Coffee Morning Media, Tegaskan Komitmen Integritas dan Keterbukaan di Awal 2026

Jumat, Januari 09, 2026
*PN Pacitan Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026*

*PN Pacitan Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026*

Jumat, Januari 09, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan