*Rumah Dinas Wakil Ketua PN Larantuka Dilempari Orang Tak Dikenal*
Larantuka, NTT— Pojok Jurnal com [Sabtu, 27 Des 2025. Rumah jabatan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Larantuka kembali menjadi sasaran aksi teror oleh orang tak dikenal (OTK) pada Jumat malam (26/12). Kali ini, aksi pelemparan menyebabkan kaca rumah pecah, menambah panjang daftar gangguan yang belakangan mengarah pada aparat peradilan di Flores Timur.
Peristiwa tersebut bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. “Sebelumnya, rumah jabatan yang sama pernah dilempari helm bekas hingga mengakibatkan kaca kamar pecah. Selain itu, sejumlah aparatur pengadilan dilaporkan menerima pesan singkat bernada ancaman, disertai ujaran provokatif yang menyudutkan lembaga peradilan di beberapa platform media sosial,” ujar salah satu Hakim PN Larantuka. Rangkaian kejadian ini menunjukkan pola yang mengkhawatirkan dan tidak dapat dipandang sebagai insiden kebetulan semata.
Seluruh peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Kepolisian Resor Flores Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aparat penegak hukum kini dihadapan pada tantangan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik aksi yang diduga kuat mengarah pada upaya intimidasi terhadap pejabat dan institusi peradilan.
Aksi teror berulang ini menimbulkan kekhawatiran serius, bukan hanya bagi korban langsung, tetapi juga bagi lingkungan peradilan secara keseluruhan.
Dalam perspektif kekuasaan kehakiman, perbuatan semacam ini tidak dapat dipersempit sebagai tindak pidana terhadap properti semata. Setiap bentuk teror, ancaman, maupun intimidasi terlebih yang dilakukan secara sistematis dan berulang merupakan serangan terhadap independensi, kewibawaan, dan marwah lembaga peradilan.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara tegas menempatkan negara pada posisi wajib menjamin keamanan penyelenggara peradilan. Jaminan tersebut tidak hanya berlaku bagi hakim sebagai pemegang fungsi mengadili, tetapi juga bagi seluruh aparatur pengadilan yang menjalankan tugas peradilan.
Keamanan personal dan institusional aparat peradilan merupakan prasyarat mutlak agar proses penegakan hukum dapat berlangsung secara merdeka, objektif, dan bebas dari tekanan. Dugaan adanya penargetan terhadap pejabat pengadilan ini harus dipandang sebagai sinyal serius bagi negara untuk hadir secara aktif.
Kehadiran tersebut tidak cukup berhenti pada penindakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga menuntut langkah-langkah pengamanan preventif dan berkelanjutan di lingkungan peradilan guna mencegah terulangnya aksi serupa.
Kepolisian Resor Flores Timur diharapkan dapat mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini akan menjadi tolok ukur nyata komitmen negara dalam melindungi aparat peradilan, sekaligus menjaga independensi lembaga peradilan dan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
Red: Bahrudin
Sumber: Humas MA Jakarta

Posting Komentar