Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Beranda Kejari Pandeglang Musnahkan BB Jenis Sabu Dan Uang Palsu dari 54 Perkara Inkrah Kejari Pandeglang Musnahkan BB Jenis Sabu Dan Uang Palsu dari 54 Perkara Inkrah

Kejari Pandeglang Musnahkan BB Jenis Sabu Dan Uang Palsu dari 54 Perkara Inkrah

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
26 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


PANDEGLANG- POJOKJURNAL.COM - [Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), mulai dari narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, obat-obatan terlarang, hingga uang palsu. Pemusnahan dilakukan pada Rabu, 26 November 2025.


"Kejari Pandeglang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang," kata Kepala Kejari Pandeglang, Surayadi Sembiring kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).


Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode, seperti dibakar, diblender, hingga dipotong, guna memastikan seluruh barang tidak dapat digunakan kembali. Sembiring menyebut barang bukti itu berasal dari tindak pidana umum, tindak pidana narkotika, pemalsuan uang, serta alat-alat yang digunakan pelaku dalam melakukan kejahatan.


"Barang bukti yang kami musnahkan ada 20 jenis, di antaranya narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, obat-obatan terlarang, serta barang bukti lainnya. Perkara yang mendominasi adalah tindak pidana perdagangan obat-obatan terlarang dan pemalsuan uang, termasuk pelanggaran terhadap undang-undang di bidang narkotika, kesehatan, perikanan, persetubuhan, dan lainnya," ujarnya.


Barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam tindak pidana pencurian juga dimusnahkan dengan cara digerinda. Sementara sabu, ganja, tembakau, obat-obatan terlarang, dan barang sitaan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.


Ia menambahkan, total terdapat 54 pelaku dari berbagai perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Seluruh tindak pidana tersebut, kata dia, merugikan negara dan mengancam masa depan generasi muda.


"Untuk barang bukti narkotika, nilai sabu saja mencapai kurang lebih Rp 81 juta. Itu baru dari satu jenis sabu, belum termasuk barang bukti lainnya," ucapnya.


Suryadi menegaskan Kejaksaan Republik Indonesia mendapat instruksi presiden untuk menekan angka kriminalitas, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia.


Red

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kejari Pandeglang Musnahkan BB Jenis Sabu Dan Uang Palsu dari 54 Perkara Inkrah

Bahrudin Thea- Rabu, November 26, 2025 0
Kejari Pandeglang Musnahkan BB Jenis Sabu Dan  Uang Palsu dari 54 Perkara Inkrah
PANDEGLANG- POJOKJURNAL.COM - [Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah…

Berita Terpopuler

 Perkumpulan Jurnalis Banten  Matangkan  HPN 2026

Perkumpulan Jurnalis Banten Matangkan HPN 2026

Sabtu, November 22, 2025
15 PKBM Lebak Diduga Salah Gunakan Dana BOP, Aliansi Peduli Banten Protes Keterbukaan Dinas Pendidikan

15 PKBM Lebak Diduga Salah Gunakan Dana BOP, Aliansi Peduli Banten Protes Keterbukaan Dinas Pendidikan

Jumat, November 21, 2025
Danramil Cikeusik Beserta Kapolsek Cikeusik, Berikan Dukungan Penuh Program  Ketapang Tahun Anggaran 2025 Di Desa Leuwibalang

Danramil Cikeusik Beserta Kapolsek Cikeusik, Berikan Dukungan Penuh Program Ketapang Tahun Anggaran 2025 Di Desa Leuwibalang

Kamis, November 20, 2025
Baznas Kabupaten Pandeglang Salurkan Bantuan Biaya Pengobatan kepada Warga Desa Sukawaris

Baznas Kabupaten Pandeglang Salurkan Bantuan Biaya Pengobatan kepada Warga Desa Sukawaris

Senin, November 24, 2025
Ancam Keselamatan Warga Kades Kolelet Minta Pemprov Banten Perbaiki Jembatan Kolelet

Ancam Keselamatan Warga Kades Kolelet Minta Pemprov Banten Perbaiki Jembatan Kolelet

Senin, November 24, 2025
Rumah Yatim Ar Rahman Indonesia Salurkan Bantuan untuk Warga Pandeglang

Rumah Yatim Ar Rahman Indonesia Salurkan Bantuan untuk Warga Pandeglang

Selasa, November 25, 2025
Kapten Inf Purgiarto, DANRAMIL 0116/Cikeusik, Bantu Siswa-Siswi SD Cikadongdong 2 Lewati Jembatan Darurat

Kapten Inf Purgiarto, DANRAMIL 0116/Cikeusik, Bantu Siswa-Siswi SD Cikadongdong 2 Lewati Jembatan Darurat

Selasa, November 18, 2025
Pemdes Curugciung Realisasikan Banfrov Tahun Anggaran 2025,

Pemdes Curugciung Realisasikan Banfrov Tahun Anggaran 2025,

Senin, November 17, 2025
Walikota Blitar Sampaikan Strategi Fiskal 2026, "Peningkatan PAD, Efisiensi dan Ekonomi Produktif.

Walikota Blitar Sampaikan Strategi Fiskal 2026, "Peningkatan PAD, Efisiensi dan Ekonomi Produktif.

Senin, November 17, 2025
Kejari Pandeglang Musnahkan BB Jenis Sabu Dan  Uang Palsu dari 54 Perkara Inkrah

Kejari Pandeglang Musnahkan BB Jenis Sabu Dan Uang Palsu dari 54 Perkara Inkrah

Rabu, November 26, 2025

Berita Terpopuler

 Perkumpulan Jurnalis Banten  Matangkan  HPN 2026

Perkumpulan Jurnalis Banten Matangkan HPN 2026

Sabtu, November 22, 2025
15 PKBM Lebak Diduga Salah Gunakan Dana BOP, Aliansi Peduli Banten Protes Keterbukaan Dinas Pendidikan

15 PKBM Lebak Diduga Salah Gunakan Dana BOP, Aliansi Peduli Banten Protes Keterbukaan Dinas Pendidikan

Jumat, November 21, 2025
Danramil Cikeusik Beserta Kapolsek Cikeusik, Berikan Dukungan Penuh Program  Ketapang Tahun Anggaran 2025 Di Desa Leuwibalang

Danramil Cikeusik Beserta Kapolsek Cikeusik, Berikan Dukungan Penuh Program Ketapang Tahun Anggaran 2025 Di Desa Leuwibalang

Kamis, November 20, 2025
Baznas Kabupaten Pandeglang Salurkan Bantuan Biaya Pengobatan kepada Warga Desa Sukawaris

Baznas Kabupaten Pandeglang Salurkan Bantuan Biaya Pengobatan kepada Warga Desa Sukawaris

Senin, November 24, 2025
Ancam Keselamatan Warga Kades Kolelet Minta Pemprov Banten Perbaiki Jembatan Kolelet

Ancam Keselamatan Warga Kades Kolelet Minta Pemprov Banten Perbaiki Jembatan Kolelet

Senin, November 24, 2025
Rumah Yatim Ar Rahman Indonesia Salurkan Bantuan untuk Warga Pandeglang

Rumah Yatim Ar Rahman Indonesia Salurkan Bantuan untuk Warga Pandeglang

Selasa, November 25, 2025
Kapten Inf Purgiarto, DANRAMIL 0116/Cikeusik, Bantu Siswa-Siswi SD Cikadongdong 2 Lewati Jembatan Darurat

Kapten Inf Purgiarto, DANRAMIL 0116/Cikeusik, Bantu Siswa-Siswi SD Cikadongdong 2 Lewati Jembatan Darurat

Selasa, November 18, 2025
Pemdes Curugciung Realisasikan Banfrov Tahun Anggaran 2025,

Pemdes Curugciung Realisasikan Banfrov Tahun Anggaran 2025,

Senin, November 17, 2025
Walikota Blitar Sampaikan Strategi Fiskal 2026, "Peningkatan PAD, Efisiensi dan Ekonomi Produktif.

Walikota Blitar Sampaikan Strategi Fiskal 2026, "Peningkatan PAD, Efisiensi dan Ekonomi Produktif.

Senin, November 17, 2025
Kejari Pandeglang Musnahkan BB Jenis Sabu Dan  Uang Palsu dari 54 Perkara Inkrah

Kejari Pandeglang Musnahkan BB Jenis Sabu Dan Uang Palsu dari 54 Perkara Inkrah

Rabu, November 26, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan