Dugaan Pungli Buku Nikah dan Hibah Mencuat di Kecamatan Cibaliung
Cibaliung,pojokjurnal@gmail.com|29 November 2025 – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng citra pelayanan publik di Kecamatan Cibaliung. Seorang oknum Sekretaris Kecamatan (Sekmat) diduga terlibat dalam aksi pungli terkait pengurusan buku nikah dan layanan hibah. Informasi ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan adanya permintaan biaya di luar ketentuan yang berlaku.
Pada Kamis, 27 November 2025, beberapa warga mengungkapkan pengalaman mereka yang merasa dirugikan dengan adanya tarif tak wajar saat mengurus dokumen pernikahan dan bantuan hibah. Dugaan ini memicu keresahan di kalangan masyarakat dan mendorong berbagai pihak untuk meminta klarifikasi dari pemerintah kecamatan.
Menanggapi isu ini, lembaga pemerhati pelayanan publik mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi mendalam. "Kami meminta agar Inspektorat dan aparat penegak hukum bertindak cepat untuk memastikan apakah benar terjadi praktik pungli di Kecamatan Cibaliung. Jika terbukti ada pelanggaran, pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar perwakilan lembaga tersebut.
Praktik pungli seperti ini melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sanksi bagi pelaku pungli dapat berupa pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga 1 miliar rupiah, sesuai dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur tentang kewajiban PNS untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan yang merugikan negara. PNS yang terbukti melakukan pungli dapat dikenai sanksi disiplin berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Cibaliung belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pungli ini. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas dan transparan untuk menyelesaikan masalah ini, serta memastikan pelayanan publik di Kecamatan Cibaliung berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Red*

Posting Komentar