Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mantapkan pemahaman hukum para kepala sekolah.
Blitar, Pojok jurnal.com – [Untuk mengantisipasi potensi penyimpangan dalam program bantuan revitalisasi di tahun anggaran 2025 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Blitar, melakukan edukasi hukum untuk lembaga sekolah se-Kabupaten Blitar di Ruang Perdana Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar lama, jalan Sudancho Soeprijadi, Kota Blitar, Selasa 11-11-2025.
Untuk memperkuat pemahaman hukum di kalangan para Kepala Sekolah penerima bantuan, serta perwakilan dari pelaksana program yaitu Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar kerja bareng bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, sebagai nara sumber.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Agus Santoso, menuturkan bahwa, kegiatan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga tata kelola pendidikan yang bersih dan transparan.
“Saya tidak ingin ada lagi kepala sekolah yang terjerat persoalan hukum karena lupa atau tidak memahami aturan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Agus Santoso.
Menurut Agus, penggunaan anggaran harus extra hati-hati dan harus transparan, dan juga bisa dipertanggung jawabkan.
Di tahun Anggaran 2025 ini, terdapat 92 lembaga sekolah penerima bantuan dengan total nilai mencapai sekitar Rp 40 miliar.
Dengan rincian dari TK/PAUD 26 sekolah, jenjang SD 54 sekolah dan jenjang SMP terdapat 12 sekolah.
Dengan penggunaan dana fokus untuk rehabilitasi ruang kelas, pembangunan fasilitas belajar, toilet, serta perpustakaan.
“Saya tekankan agar dana ini digunakan tepat sasaran. Jangan sampai ada yang tergoda melakukan penyimpangan karena semua akan diperiksa baik secara administrasi maupun secara hukum,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, dari perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Muslimin, sebagai narasumber dari Kejari Kabupaten Blitar menyatakan, agar para kepala sekolah memahami aturan hukum sebelum menggunakan program bantuan tersebut.
Karena jika dibiarkan, kalau ada kesalahan administratif yang tampaknya sederhana saja bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
“Kami hadir untuk mengedukasi, agar para Kepala Sekolah wajib tahu batas hukum dalam penggunaan keuangan negara. Karena pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan,” jelasnya.
Lebih dalam Muslimin menuturkan, bahwa kegiatan ini juga menjadi momentum bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar untuk menegaskan kembali pentingnya integritas di lingkungan dunia pendidikan.
Sebab Pemerintah Daerah ingin memastikan bahwa setiap rupiah dana bantuan betul-betul memberi dampak nyata bagi peningkatan mutu pembelajaran di wilayah Kabupaten Blitar.
“Sekolah harus menjadi contoh tata kelola yang bersih. Pendidikan yang kuat hanya bisa tumbuh dari sistem yang bebas korupsi,” pungkasnya.
Penulis : Petrus

Posting Komentar