-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda LSM JAMBAKK demo pemkot serang Terkait Tukar Menukar Tanah Dengan PT.BKKS,serta pengadaan sapi di BUMD Provinsi Banten. LSM JAMBAKK demo pemkot serang Terkait Tukar Menukar Tanah Dengan PT.BKKS,serta pengadaan sapi di BUMD Provinsi Banten.

LSM JAMBAKK demo pemkot serang Terkait Tukar Menukar Tanah Dengan PT.BKKS,serta pengadaan sapi di BUMD Provinsi Banten.

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
27 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 LSM JAMBAKK demo pemkot serang Terkait Tukar Menukar Tanah Dengan PT.BKKS,serta pengadaan sapi di BUMD Provinsi Banten.

Banyen - Pojok Jurnal com [Serang Senin (27/10/25), Feriyana ketua LSM JAMBAKK ( Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan) Provinsi Banten telah melakukan aksi ujuk rasa di halaman Pemkot kota serang terkait tukar menukar tanah dengan PT.kembang kerap sejahtera (BKKS)mesti LSM JAMBAKK telah melaporkan dugaan kasus ini  kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) dengan nomer surat 15/09/lapdu/DPP-JAMBAKK/IX/2025 serta ke kejaksaan agung RI dengan nomer surat 17.09/lapdu/DPP.jambakk/IX/2025,serta laporan pengadaan sapi berqurban PT.ABM perseroda provinsi Banten yang syarat dengan KKN dan konflik interest,laporan  aduan yang di lampirkan ke KPK dan kejaksaan agung RI sebanyak 300 lembar halaman ini di terima oleh  dumas KPK ,dan pihak KPK sedang menelaah laporan dari LSM JAMBAKK melalui laporan via online serta JAMBAKK juga mengirimkan secara offline langsung ke kantor KPK dan kejaksaan agung RI, feriyana menyatakan ke awak media bahwa laporannya di KPK dan kejaksaan agung RI kita buat dua laporan untuk agar supaya kita bisa melihat siapa yang lebih cepat memproses laporan tersebut,rencana Minggu pekan LSM JAMBAKK  akan demo ke KPK dan kejaksaan agung RI,untuk mendorong serta menanyakan laporan tersebut sejauh mana KPK dan kejagung telah menelaah laporan dari kami,laporan tersebut Terkait tukar menukar tanah pemerintah kota serang dengan PT bersama Kembang kerap sejahtera (BKKS)terkait adanya dugaan mark- up harga tanah pengganti yang berlokasi di lokasi: 


a.jln.raya Pandeglang

b.luas 44.046 M2

c.kelurahan: kemanisan

d.kecamatan Curug kota serang .

e. jenis tanah: kebun

f.dengan penilaian Rp.90.664.865.000 (sembilan puluh milyar enam ratus enam puluh empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) nilai/M2 Rp.2.058.413,14.


Sedangkan  tanah milik Pemkot serang yang lokasinya sangat strategis seharusnya  memiliki daya harga  jual yang tinggi . 


a.terletak /lokasi: jln.Raya serang -jakarta.

B. luas: 31.390m2

C.kelurahan: penancangan.

D.kecamatan: Cipocok jaya.

E.kota: serang 

f.jenis tanah: tanah  sawah.

g.dengan penilaian: Rp.91.682.063.000.(sembilan puluh milyar enam ratus delapan puluh dua juta enam puluh tiga ribu rupiah).nilai /M2 2.920.741.09, Hal ini tertuang dalam surat  perjanjian antara pemerintah kota serang Dengan PT.BKKS.


Tentang tukar menukar tanah milik pemerintah kota serang dengan tanah milik PT.BKKS dengan nomer :HK.02/KEP-165/PW30/XII/2023 berdasarkan surat perjanjian tersebut bahwa pihak PT. Bersama kembang kerap sejahtera sesuai dengan suratnya tanggal 8 Januari 2020 nomer 40/PT.BKKS/PK/I/2020 perihal permohonan tukar menukar/pemanfaatan lahan tanah milik pemerintah kota serang mengajukan permohonan tukar menukar/pemanfaatan lahan milik pemerintah kota serang.


Dengan memiliki ijin lokasi sesuai surat keputusan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota serang nomer 761/06954-DPMPTSP/2017, tanggal 27 Desember 2017 tentang pemberian ijin lokasi untuk keperluan pembangunan hotel dan pusat pembelanjaan atas nama PT.besama kembang kerep sejahtera(BKKS), sebagaimana telah di perpanjang dengan surat keputusan Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota serang nomor 761/022009-DPMPTSP/2021 tanggal 13 Apri 2021 tentang pemberian ijin lokasi untuk keperluan pembangunan perdagangan dan jasa (real estate yang di miliki atau sewa) atas nama PT.BKKS.


PT.BKKS nomer 032/002-Bid-aset/BPKAD/2021 tanggal 12 Januari 2021, dengan menetapkan barang milik daerah sebagai objek tukar menukar barang milik daerah dan menetapkan tanah yang menjadi tanah pengganti tukar menukar serta meminta PT.BKKS  untuk berkontribusi dalam membiayai pembangunan serang convention center (SCC) dalam kegiatan pembangunan pagar dan pematangan lahan tanah pengganti senilai Rp.1.819.940.000 dana tersebut dari hasil terhadap selisih kurang antar objek tukar menukar milik tanah Pemkot serang dengan tanah milik pt.BKKS ini tertuang dengan berita acara nomor:000.2.3.2/17-setda/BAST/V/2024 serta nomor:82/PT.BKKS/BR/05/2024.


Hasil dari penilaian dari KPKNL, Feriyana menilai bahwa hasil dari KPKNL ada hal yang ganjal dari hasil penilaian objek tanah lokasi Pemkot yang sangat strategis di jln.raya serang -jakarta kel.penacangan .kel.cipocok di tahun 2020 dengan luas 33.440m2 nilai wajar Rp.66.639.840.000. dan pada  tahun 2023 nilai wajar naik menjadi Rp.91.682.063.000,sedangkan tanah pengganti nya di jln.raya Pandeglang.kel.kemanisan kec.curug yang masuk jalan perkampungan pada tahun 2020 nilai wajar yang berbeda lebih tinggi dari tanah Pemkot Rp.106.298.400.000, menjadi turun pada tahun  2023  Rp.90.664.865.000.feriyana menyatakan ini tidak sesuai dengan saran komisi pemberantasan korupsi (KPK) dengan nomor surat B/4959/KSP.00/70-73/08/2022 kepada Pemkot serang.


Serta ada juga keputusan DPRD kota serang dengan surat persetujuan nomer 172.4/582/DPRD/XI/2020 tanggal 30 September 2020 perihal penyampaian persetujuan telah memberikan persetujuan tukar menukar tanah milik pemerintah kota serang dengan PT.BKKS serta laporan hasil penilaian KPKNL nomer LAP-0087/1/pro-07 KNL.0601/07.03.02/2023 tanggal 21 juli 2023 dan surat keputusan walikota Serang nomer 000.2.4/kepala.280.-HUK/2023 tanggal 10 November 2023 tentang perubahan lampiran keputusan walikota Serang nomer 031/kepala.40-HUK/2021 tentang penetapan pelaksanaan tukar menukar barang milik daerah berupa tanah kepada PT.BKKS ,telah menetapkan objek tukar menukar.


Berdasakan dari surat menyurat terkait  tukar menukar tanah tersebut feriyana ketua LSM JAMBAKK menyikapi persoalan ini menurut feri ada beberapa dugaan kejanggalan terkait tanah yang di tukar tersebut Karena akses tanah pengganti tersebut yang tidak starategis letaknya ada di dalam perkampungan setelah kami investigasi ke lokasi tanah ,serta menurut kami tidak adanya urgensi untuk membangun gedung serang convention center (SCC)serta harga tanah pengganti di duga adanya Mark- up harga karena menurut investigasi harga tanah dipengganti tidak sesuai dengan analisa nilai wajar dari hasil penilaian KPKNL ,hal ini tidak sesuai dengan PMDN nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan BMD, maka dari itu kami LSM JAMBAKK provinsi Banten melakukan laporan aduan ke KPK,agar KPK segera memeriksa  persoalan tukar menukar tanah Pemkot  dengan PT.BKKS.


Red

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan

pojok jurnal- Minggu, Mei 31, 2026 0
Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan
Serang, Viewss.Id |31 Mei 2026 – Suara keras datang dari Aliansi Gerakan Serang Raya yang dikomandoi Bahrudin. Organisasi masyarakat ini secara tegas dan men…

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan