Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Terindikasi Bau Korupsi Miliyaran Rupiah
Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Terindikasi Bau Korupsi Miliyaran Rupiah
Bandar Lampung Pojok Jurnal com. Sabtu 02/08/2025. Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung diduga Korupsi Milyaran Rupiah APBD Tahun 2024, dugaan ini timbul dari kecurigaan Aliansi Peduli Lampung ( APL) pada saat meminta klarifikasi terkait Pekerjaan Rutin, hari rabu (31/7)
M. Hidayat Tri Ansori., S. H., CLE Sekretaris Aliansi Peduli Lampung (APL)
Menurutnya Dinas Pekerjaan (PU) Kota Bandar Lampung Diduga Terindikasi adanya Penyimpangan (KORUPSI) KKN, Untuk angaran APBD Tahun 2024 dengan nilai :
Rp. 200.000.000
Rp. 166.000.000
Rp. 135.000.000
Rp. 113.000.000
Rp. 224.000.000
Rp. 210.000.000
Rp. 113.000.000
Rp. 153.000.000
Rp. 172.000.000
Rp. 221.000.000.
Rp. 125.000.000
Rp. 277.000.000
Rp. 368.000.000
Rp. 1.049.613.000
Rp. 1.518.000.000
Rp. 436.314.000
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung tidak dapat memberikan keterangan terkait pengunaan angaran tersebut, ia dan sudah 3 kali berturut-turun mencoba meminta klarifikasi, namun tidak mendapatkan jawaban "alasan oknum pegawai,Kadis dinas luar"kata Bung Dayat
"Kadis Pekerjaan Umum (PU) merasa seakan kebal Hukum"
Aliansi Peduli Lampung (APL) hanya meminta untuk klarifikasi namun tidak ada tanggapan dari Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung dan ini jelas melanggar Undang-undang" imbuh Bung Dayat
UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dan Undang-undang Tipikor
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001 menetapkan bahwa selain pidana penjara, pelaku korupsi dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Ketentuan serupa juga berlaku pada Pasal 3 UU 20/2001, di mana denda yang dikenakan bagi pelaku penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.
M.hidayata Tri Ansori., S. H., CLE., Sekretaris Aliansi Peduli Lampung (APL) akan melaporkan Kadis Pekerjaan Umum (PU) berikut Jajarannya ke Kajati Lampung dan Polda Lampung untuk Segera diperiksa terkait dugaan Korupsi APBD 2024 tetang pengelolaan Angaran yang diduga Carut-marut" Pungkas Bung Dayat
Awak Media sudah mencoba klarifikasi namun tidak ada yang bisa memberikan tanggapan atau Penjelasan Sampai Berita ini diterbitkan.
Red
Posting Komentar