M. Hidayat Tri Ansori.,S.H.,C.L.E. Aktivis Muda dari APL - PBSR dan VIA MULTIMEDIA GRUP Menyurati PU Kota Bandar Lampung Terindikasi Mark-up Berjamaah
M. Hidayat Tri Ansori.,S.H.,C.L.E. Aktivis Muda dari APL - PBSR dan VIA MULTIMEDIA GRUP Menyurati PU Kota Bandar Lampung Terindikasi Mark-up Berjamaah
Lampung Pojok Jurnal com 09/08/2025 Sebagai Sekertaris Aliansi Peduli Lampung M.Hidayat Tri Ansori.,S.H.,C L.E. Menerangkan kepada awak media bawah dirinya meminta kepala Dinas pekerjaan umum kota bandar Lampung agar menyikapi suratnya NOMOR : E723/SK-APL/PBSR-VMM/VII/2025 yang sudah jelas sifatnya PENTING Agar menjadi perhatian dan di sikapi (KLARIFIKASI) kuasa pengguna anggaran ( PPK-PPTK ).
Mengingat, Menimbang Bahwa APL - PBSR - VMM Adalah Lembaga Swadaya Masyarakat dan Pers yang bersifat terbuka, dan jelas sebagai "social control of the change" untuk memastikan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN, (transparan, partisipasi dan akuntabilitas).
APL - PBSR - VMM Bergerak Berdasarkan UUD . Tahun 1945 pasal 28 : kemerdekaan berserikat,
UU NO : 17 tahun 2013 tentang Organisasi kemasyarakatan.
UU NO : 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
UU NO : 9 tahun 1998 (9/1998) tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
UU NO : 40 tahun 1999 tentang Pers.
UU NO:25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Mengacu pada peraturan Gubernur Lampung tentang tentang informasi publik, (REGULASI) Peraturan daerah provinsi Lampung no.15 tahun 2013 mengatur tentang pelayanan informasi publik di provinsi Lampung.
Peraturan Gubernur Lampung no.20 tahun 2017 menetapkan SOP Pelayanan publik PPID provinsi Lampung.
Keputusan gubernur Lampung G/276/V.14/HK/2017 Mengatur tentang pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.
Peraturan gubernur Lampung no,51 tahun 2020 tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Jelas Bung Dayat bahwa peraturan di atas menunjukkan komitmen pemerintah provinsi Lampung guna untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan informasi publik, dan pengelolaan informasi yang efektif.
Bung Dayat Menyayangkan Kepala Dinas Dedi Sutiyoso pekerjaan umum kota bandar Lampung Bungkam dirinya tidak dapat menjawab klarifikasi data yang diminta oleh Tim investigasi, Bung Dayat juga selalu menyatakan pendapat didepan umum kepada pemerintah daerah lainnya dan provinsi Lampung khususnya "KALAU BERSIH TIDAK USAH RISIH". Cetusnya Dengan Geram .
Penggunaan dana APBD Selalu tidak efektif, perlu diawasi untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana, besarnya MARK-UP, untuk kepentingan pribadi. KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) untuk keluarga dan kedekatan jelas potensi korupsi ini ada main dari
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) tutup Bung Dayat.
Dalam waktu dekat ini apa bila kepala Dinas pekerjaan umum kota bandar lampung. Tidak mengindahkan Surat Aliansi Peduli Lampung maka APL- PBSR dan VIA MULTIMEDIA GRUP Lampung akan melaporkan kepada pihak berwajib
Red
Posting Komentar