Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Daerah Headline Serang Raya Koalisi Pemuda Pemerhati Jalan Surati PUPR Provinsi Banten Terkait Penggunaan Anggaran 2021-2022-2023-2024 UPTD PJJ Tangerang
Daerah Headline Serang Raya

Koalisi Pemuda Pemerhati Jalan Surati PUPR Provinsi Banten Terkait Penggunaan Anggaran 2021-2022-2023-2024 UPTD PJJ Tangerang

Admin
Admin
17 Des, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang, PojokJurnal.Com – Pembangunan infrastruktur Jalan Raya sangat lah penting bagi kehidupan masyarakat. Jalan raya merupakan prasarana utama transportasi di darat. Oleh sebab itu, keberadaannya menjadi pendukung utama yang sifatnya ekonomi maupun non ekonomi.

Dengan adanya pembangunan serta Perawatan jalan raya maka kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar. Maka dari itu, kegiatan ekonomi ini sangat berpengaruh secara signifikan pada pendapatan Nasional, sebab distribusi dalam kegiatan ekonomi menjadi lebih baik dan merata.

Namun, Tim Kajian Koalisi Pemuda Pemerhati Jalan Provinsi Banten menilai dalam Pelaksanaan Kegiatan Pemeliharaan diwilayah Tangerang diduga tidak serius sarat KKN.

“Kami lihat banyak sekali kejanggalan dalam proses pelaksanaan Pemeliharaan Jalan Jembatan yang dilaksanakan langsung sebagai Kuasa Pengguna Anggaran UPTD PJJ wilayah Tangerang tiap tahunnya seperti dokumen serta dokumentasi Foto dari Tahun 2021 hingga 2024 yang kami miliki,” Ucap Iwan Setiawan ketua Koordinator Koalisi Pemuda Pemerhati Jalan (17/12/2024).

Untuk itu, masih kata Iwan, kami meminta kepada Kejaksaan Agung RI agar membentuk Tim Pemeriksaan Terkait Penggunaan Anggaran APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 sampai Tahun 2024 selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTD PJJ wilayah Tangerang DPUPR Provinsi Banten.

“Kami meminta kepada Kejaksaan Agung RI agar melakukan tindakan dan sikap tegas terkait penggunaan Anggaran yang digunakan UPTD PJJ wilayah Tangerang tahun 2021 Sampai Tahun 2024,” Pungkas Iwan.

(Red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Soegiharto Santoso Perkuat Laporan dan Mohon Pengawasan Perkara No. 342/B/2025/PT.TUN.JKT., ke MA, KY, dan Bawas

Bahrudin Thea- Rabu, Desember 24, 2025 0
Soegiharto Santoso Perkuat Laporan dan Mohon Pengawasan Perkara No. 342/B/2025/PT.TUN.JKT., ke MA, KY, dan Bawas
Jakarta - Pojok Jurnal com . [ Dalam rangka menjaga integritas, independensi, dan wibawa lembaga peradilan Republik Indonesia, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., …

Berita Terpopuler

Dukung Program Nasional MBG, Danramil 0116/Cikeusik Kapten Inf Purgiarto Kunjungi Dua Lokasi Dapur

Dukung Program Nasional MBG, Danramil 0116/Cikeusik Kapten Inf Purgiarto Kunjungi Dua Lokasi Dapur

Sabtu, Desember 20, 2025
Menteri PKP Pastikan Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Dimulai Bulan Ini*

Menteri PKP Pastikan Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Dimulai Bulan Ini*

Sabtu, Desember 20, 2025
Dandim 0601/Pandeglang Dampingi Bupati Tinjau Pembangunan Jembatan Bailey Pasir Nangka

Dandim 0601/Pandeglang Dampingi Bupati Tinjau Pembangunan Jembatan Bailey Pasir Nangka

Selasa, Desember 23, 2025
RONA BILLYAN HALI, S.H, warga Bulagor Pagelaran menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H) Termuda di Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA)

RONA BILLYAN HALI, S.H, warga Bulagor Pagelaran menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H) Termuda di Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA)

Kamis, Desember 18, 2025
Perkuat Sinergi dengan PT POS, Badilag Instruksikan Monev terhadap Implementasi Pengiriman Surat Tercatat*

Perkuat Sinergi dengan PT POS, Badilag Instruksikan Monev terhadap Implementasi Pengiriman Surat Tercatat*

Kamis, Desember 18, 2025
5 Orang dari Banten Terjaring OTT KPK pada Rabu Malam

5 Orang dari Banten Terjaring OTT KPK pada Rabu Malam

Kamis, Desember 18, 2025
APTIKNAS dan BSSN Perkuat Ketahanan Siber Nasional Melalui Workshop "Threat-To-Action"

APTIKNAS dan BSSN Perkuat Ketahanan Siber Nasional Melalui Workshop "Threat-To-Action"

Kamis, Desember 18, 2025
MA Ajak Publik Menjaga Marwah Peradilan Lewat Diskusi Court Security di UNILA*

MA Ajak Publik Menjaga Marwah Peradilan Lewat Diskusi Court Security di UNILA*

Kamis, Desember 18, 2025
Diskusi Publik ‘Contempt Of Court', Kepala BUA: Keadilan Dapat Ditegakkan Bila Pengadilan Aman*

Diskusi Publik ‘Contempt Of Court', Kepala BUA: Keadilan Dapat Ditegakkan Bila Pengadilan Aman*

Kamis, Desember 18, 2025
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra*

Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra*

Sabtu, Desember 20, 2025

Berita Terpopuler

Dukung Program Nasional MBG, Danramil 0116/Cikeusik Kapten Inf Purgiarto Kunjungi Dua Lokasi Dapur

Dukung Program Nasional MBG, Danramil 0116/Cikeusik Kapten Inf Purgiarto Kunjungi Dua Lokasi Dapur

Sabtu, Desember 20, 2025
Menteri PKP Pastikan Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Dimulai Bulan Ini*

Menteri PKP Pastikan Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Dimulai Bulan Ini*

Sabtu, Desember 20, 2025
Dandim 0601/Pandeglang Dampingi Bupati Tinjau Pembangunan Jembatan Bailey Pasir Nangka

Dandim 0601/Pandeglang Dampingi Bupati Tinjau Pembangunan Jembatan Bailey Pasir Nangka

Selasa, Desember 23, 2025
RONA BILLYAN HALI, S.H, warga Bulagor Pagelaran menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H) Termuda di Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA)

RONA BILLYAN HALI, S.H, warga Bulagor Pagelaran menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H) Termuda di Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA)

Kamis, Desember 18, 2025
Perkuat Sinergi dengan PT POS, Badilag Instruksikan Monev terhadap Implementasi Pengiriman Surat Tercatat*

Perkuat Sinergi dengan PT POS, Badilag Instruksikan Monev terhadap Implementasi Pengiriman Surat Tercatat*

Kamis, Desember 18, 2025
5 Orang dari Banten Terjaring OTT KPK pada Rabu Malam

5 Orang dari Banten Terjaring OTT KPK pada Rabu Malam

Kamis, Desember 18, 2025
APTIKNAS dan BSSN Perkuat Ketahanan Siber Nasional Melalui Workshop "Threat-To-Action"

APTIKNAS dan BSSN Perkuat Ketahanan Siber Nasional Melalui Workshop "Threat-To-Action"

Kamis, Desember 18, 2025
MA Ajak Publik Menjaga Marwah Peradilan Lewat Diskusi Court Security di UNILA*

MA Ajak Publik Menjaga Marwah Peradilan Lewat Diskusi Court Security di UNILA*

Kamis, Desember 18, 2025
Diskusi Publik ‘Contempt Of Court', Kepala BUA: Keadilan Dapat Ditegakkan Bila Pengadilan Aman*

Diskusi Publik ‘Contempt Of Court', Kepala BUA: Keadilan Dapat Ditegakkan Bila Pengadilan Aman*

Kamis, Desember 18, 2025
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra*

Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra*

Sabtu, Desember 20, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan