-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Daerah Headline Lampung Perpres188 tahun 2024 DISKRIMINASI terhadap Pendidikan Informal dan Nonformal, Abaikan Keadilan bagi PNFI, FK PKBM Lamsel menolak Perpres 188/2024
Daerah Headline Lampung

Perpres188 tahun 2024 DISKRIMINASI terhadap Pendidikan Informal dan Nonformal, Abaikan Keadilan bagi PNFI, FK PKBM Lamsel menolak Perpres 188/2024

Admin
Admin
10 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Lampung, PojokJurnal.Com - Menyikapi diterbitkannya Peraturan Presiden No 188 Tahun 2024 tentang Struktur Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kembali Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) tidak memiliki rumah sendiri, Minggu (10/11/2024).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, tidak memiliki Direktorat Jenderal sendiri, hanya menggabung dalam Dirjend PAUD dan Dikdasmen.

Pendidikan Non Formal dan Informal sesungguhnya memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni dalam upaya menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas.

Pendidikan Non Formal/PLS dalam Sistem Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat masyarakat Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan Nasional.

Kenapa perlu dibentuk Dirjend PNFI kembali, Asep Soleh Solihin,S.Pd menjelaskan, Pendidikan nonformal, yang diselenggarakan di luar jalur pendidikan formal, memiliki potensi besar untuk menjawab berbagai tantangan pendidikan di Indonesia.

Fleksibilitasnya dalam kurikulum, metode belajar, dan target peserta didik memungkinkan pendidikan nonformal untuk menjangkau kelompok-kelompok masyarakat yang belum tersentuh oleh pendidikan formal, seperti anak-anak putus sekolah, penyandang disabilitas, dan masyarakat di daerah terpencil,” Ucap Asep Soleh Solihin, S.Pd Kepada Awak Media.

“Kami yakin Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof Dr Abdul Mu’ti MEd, akan mendengar suara kami dari seluruh Penjuru Pelosok Negeri semuanya meminta agar Pendidikan Non Formal dan Informal untuk dapat diberikan peran yang sama dengan pendidikan Formal, sebagaimana dalam UU Sisdiknas, Insya Allah Bapak Menteri semoga akan membawa Pendidikan di Indonesia lebih maju dalam mewujudkan generasi EMAS,” Tandasnya.

(Red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026, Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Signifikan

Bahrudin Thea- Jumat, Mei 15, 2026 0
Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026, Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Signifikan
Jakarta, - PojokJurnal com   [GemaTipikor - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur kenaikan tunjangan bag…

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan