P3B Desak Polda Banten Geledah BBWSC3, Soroti Dugaan Korupsi Proyek Rp221,4 Miliar
SERANG —PojokJurnal com. [Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) kembali mendesak aparat penegak hukum (APH) turun tangan mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) Kementerian Pekerjaan Umum.
P3B bahkan meminta Polda Banten mengulang ketegasan penegakan hukum seperti yang pernah dilakukan pada 2013, ketika aparat kepolisian melakukan penggeledahan di lingkungan kantor BBWSC3 berkaitan dengan dugaan korupsi proyek tanggul Sungai Ciujung.
Ketua P3B Arip Wahyudin alias Ekek mengatakan, pihaknya merindukan keberanian aparat penegak hukum untuk kembali memeriksa secara menyeluruh pengelolaan proyek-proyek bernilai besar di lingkungan BBWSC3.
Menurut P3B, pada 2026 terdapat sejumlah proyek yang patut mendapatkan perhatian dan pemeriksaan aparat penegak hukum karena nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
“Rakyat Banten berhak tahu bagaimana anggaran negara yang dikelola untuk kepentingan masyarakat digunakan. Kami mendesak Polda Banten hadir dan melakukan pengusutan secara profesional apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum,” demikian sikap P3B dalam pernyataannya, Selasa (15/9/2026).
P3B menyoroti sedikitnya empat paket pekerjaan, dengan total nilai yang disebut mencapai sekitar Rp221,41 miliar, yakni:
-
Pembangunan Pengendalian Banjir Sungai Cibanten Kota Serang, sepanjang 0,2 kilometer dengan luasan 5 hektare, senilai Rp26 miliar, yang disebut dikerjakan PT Mega Karya Sentralindo.
-
Rehabilitasi Bendung Cibanten Kota Serang, dengan nilai sekitar Rp30 miliar, yang disebut terkait dengan PT Mitra Bahagia Utama.
-
Rehabilitasi Jaringan Utama D.I. Kewenangan Daerah di Provinsi Banten Paket II, senilai Rp148.413.212.000, yang disebut dikerjakan PT Nindya Karya (Persero).
-
Revitalisasi Embung Grup 1 Kopassus Serang, Banten, senilai Rp17 miliar, yang disebut terkait dengan PT Linggar Bhakti Teknika.
Desakan P3B tersebut merupakan bentuk tuntutan agar proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran dilakukan secara terbuka dan berdasarkan bukti.
P3B tidak menyatakan bahwa perusahaan maupun pihak BBWSC3 yang disebut dalam tuntutan tersebut telah terbukti melakukan korupsi. Dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, sejumlah hal menjadi penting untuk diperiksa, antara lain proses perencanaan dan penganggaran, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), dokumen pemilihan penyedia, proses tender atau pengadaan, evaluasi penawaran, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga hasil pekerjaan di lapangan.
Jika terdapat perbedaan antara dokumen kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, pembayaran, dan kondisi fisik pekerjaan, hal tersebut dapat menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.
P3B juga meminta agar dokumen dan informasi yang berkaitan dengan proyek dapat dibuka sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip keterbukaan informasi publik pada dasarnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran negara.
Dalam konteks pengadaan pemerintah, pengawasan publik juga merupakan bagian penting untuk memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.
P3B menilai nilai anggaran yang besar harus diikuti dengan pengawasan yang lebih ketat.
“Jangan sampai anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru disalahgunakan. Kami meminta Polda Banten tidak pandang bulu apabila memang ditemukan bukti adanya tindak pidana,” tegas P3B.
Desakan tersebut juga diarahkan agar aparat tidak hanya memeriksa pihak pelaksana pekerjaan, tetapi menelusuri seluruh rantai pengadaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pengadaan, pengawasan, pembayaran, dan penerimaan hasil pekerjaan.
P3B menyatakan siap mengawal persoalan tersebut dan mendorong agar dugaan penyimpangan anggaran tidak berhenti sebatas polemik atau pernyataan di ruang publik.
Catatan redaksi: Nilai paket pekerjaan, nama penyedia, serta dugaan yang disampaikan dalam berita ini merupakan informasi dan tudingan dari P3B yang masih memerlukan verifikasi terhadap dokumen pengadaan, kontrak, kondisi fisik pekerjaan, serta keterangan resmi dari BBWSC3, pihak penyedia, dan aparat penegak hukum. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan atau vonis terhadap pihak mana pun.
Usup

Posting Komentar