-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Daerah Headline Serang Raya Tim Advokasi Hukum Andika – Nanang, melaporkan Dugaan Pelanggaran Hukum Ketua APDESI Mancak Ke Bawaslu Kab. Serang
Daerah Headline Serang Raya

Tim Advokasi Hukum Andika – Nanang, melaporkan Dugaan Pelanggaran Hukum Ketua APDESI Mancak Ke Bawaslu Kab. Serang

Admin
Admin
03 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Serang, PojokJurnal.Com - Koordinator Tim Deni Ismail Pamungkas beserta tim Eki Wijaya Pratama, Rojak dan Liha Solihatunisa pada hari Selasa, tanggal 01 Oktober 2024 telah mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Serang untuk melaporkan Iwan Ketua APDESI Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang dan 9 kepala Desa se Kecamatan Mancak Kabupaten Serang diduga melakukan pelanggaran hukum pemilu dengan bersikap tidak netral dan menguntungkan salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Andra Soni – Dimyati dan Calon Bupati dan Wakil Calon Bupati Kabupaten Serang Ratu Zakiah – Najib Hamas.

Bahwa, dalam deklarsi dukungan tersebut kepala Desa se Kecamatan Mancak Mendukung “Bapak Andra Soni dan Bapak Dimyati sebagai Gubermur dan Wakil Gubernur Banten dan Ibu Ratu Zakiah dan Bapak Najib Hamas Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang.

Bahwa, Tindakan Kapala Desa mendeklarasikan dalam mendukung, mengajak dan membagikan video seruannya tersebut adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang mana sudah tertuang dalam Undang - Undang Desa Pasal 29 huruf j diatur Kepala Desa dilarang terlibat dalam Kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Hal yang sama juga tercantum dalam Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Sanksinya pun jelas, bahwa Pasal (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/ POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain / Lurah dilarang membuat keputusan dan/ atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Bahwa, dalam bukti video yang berdurasi 48 detik tersebut (terlampir) telah menguntungkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Andra Soni – Dimyati, dan calon Bupati dan Wakil Calon Bupati Kabupaten Serang Ratu Zakiah – Najib Hamas. Dengan secara spesifik mendeklarasikan mendukung, dan menyatakan sebagai institusi ketua APDESI Kecamatan Mancak dengan sadar dan lantang berbicara didepan masyarakat dan merekam deklarasi dan dukungannya tersebut.

Bahwa, peristiwa tersebut telah menjadi fakta notoir yang kemudian viral dan diunggah baik secara narasi atau tulisan oleh media elektronik sebagaimana tersebut di atas serta menjadi konsumsi publik bagi semua golongan masyarakat luas.

Sebagaimana dalam Ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 jo. UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”) mengatur sebagai berikut:

Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/ POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain / Lurah dilarang membuat keputusan dan/ atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” dengan pelaporan tersebut tim Advokasi Hukum Andika – Nanang meminta Bawaslu Kabupaten Serang Agar menindak tegas pelanggaran hukum tersebut.

(Tim)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Inilah Susunan Lengkap Pimpinan Mahkamah Agung Pasca Pelantikan Prof. Hamdi*

Bahrudin Thea- Senin, April 27, 2026 0
Inilah Susunan Lengkap Pimpinan Mahkamah Agung Pasca Pelantikan Prof. Hamdi*
Jakarta - PojokJurnal com .   ]Senin 27 April 2026 Pelantikan tersebut mengisi kekosongan jabatan yang sebelumnya diisi oleh Agung Sumanatha yang kini telah …

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah  Kecamatan Baros  Yang Diduga  Berbau Sarat KKN

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah Kecamatan Baros Yang Diduga Berbau Sarat KKN

Jumat, April 24, 2026
Dipimpin Mas Ibbin, Pemkot Blitar Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi."

Dipimpin Mas Ibbin, Pemkot Blitar Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi."

Senin, April 27, 2026
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Jumat, April 24, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Jumat, April 24, 2026
Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah  Kecamatan Baros  Yang Diduga  Berbau Sarat KKN

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah Kecamatan Baros Yang Diduga Berbau Sarat KKN

Jumat, April 24, 2026
Dipimpin Mas Ibbin, Pemkot Blitar Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi."

Dipimpin Mas Ibbin, Pemkot Blitar Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi."

Senin, April 27, 2026
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Jumat, April 24, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Jumat, April 24, 2026
Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan