Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Beranda Daerah Headline Serang Raya Tim Advokasi Hukum Andika – Nanang, melaporkan Dugaan Pelanggaran Hukum Ketua APDESI Mancak Ke Bawaslu Kab. Serang
Daerah Headline Serang Raya

Tim Advokasi Hukum Andika – Nanang, melaporkan Dugaan Pelanggaran Hukum Ketua APDESI Mancak Ke Bawaslu Kab. Serang

Admin
Admin
03 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Serang, PojokJurnal.Com - Koordinator Tim Deni Ismail Pamungkas beserta tim Eki Wijaya Pratama, Rojak dan Liha Solihatunisa pada hari Selasa, tanggal 01 Oktober 2024 telah mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Serang untuk melaporkan Iwan Ketua APDESI Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang dan 9 kepala Desa se Kecamatan Mancak Kabupaten Serang diduga melakukan pelanggaran hukum pemilu dengan bersikap tidak netral dan menguntungkan salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Andra Soni – Dimyati dan Calon Bupati dan Wakil Calon Bupati Kabupaten Serang Ratu Zakiah – Najib Hamas.

Bahwa, dalam deklarsi dukungan tersebut kepala Desa se Kecamatan Mancak Mendukung “Bapak Andra Soni dan Bapak Dimyati sebagai Gubermur dan Wakil Gubernur Banten dan Ibu Ratu Zakiah dan Bapak Najib Hamas Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang.

Bahwa, Tindakan Kapala Desa mendeklarasikan dalam mendukung, mengajak dan membagikan video seruannya tersebut adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang mana sudah tertuang dalam Undang - Undang Desa Pasal 29 huruf j diatur Kepala Desa dilarang terlibat dalam Kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Hal yang sama juga tercantum dalam Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Sanksinya pun jelas, bahwa Pasal (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/ POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain / Lurah dilarang membuat keputusan dan/ atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Bahwa, dalam bukti video yang berdurasi 48 detik tersebut (terlampir) telah menguntungkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Andra Soni – Dimyati, dan calon Bupati dan Wakil Calon Bupati Kabupaten Serang Ratu Zakiah – Najib Hamas. Dengan secara spesifik mendeklarasikan mendukung, dan menyatakan sebagai institusi ketua APDESI Kecamatan Mancak dengan sadar dan lantang berbicara didepan masyarakat dan merekam deklarasi dan dukungannya tersebut.

Bahwa, peristiwa tersebut telah menjadi fakta notoir yang kemudian viral dan diunggah baik secara narasi atau tulisan oleh media elektronik sebagaimana tersebut di atas serta menjadi konsumsi publik bagi semua golongan masyarakat luas.

Sebagaimana dalam Ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 jo. UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”) mengatur sebagai berikut:

Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/ POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain / Lurah dilarang membuat keputusan dan/ atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” dengan pelaporan tersebut tim Advokasi Hukum Andika – Nanang meminta Bawaslu Kabupaten Serang Agar menindak tegas pelanggaran hukum tersebut.

(Tim)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dana Bantuan Kementrian Pertanian Untuk Olah Lahan Pasca Optimalisasi Lahan Rawa Desa Kebon Damar Kecamatan Mataram Baru Lampung Timur di duga Ketua Gapoktan Selewengkan tidak transparan

Bahrudin Thea- Sabtu, Agustus 30, 2025 0
Dana Bantuan Kementrian Pertanian Untuk Olah Lahan Pasca Optimalisasi Lahan Rawa Desa Kebon Damar  Kecamatan Mataram Baru  Lampung Timur di duga  Ketua Gapoktan  Selewengkan tidak transparan
Dana Bantuan Kementrian Pertanian Untuk Olah Lahan Pasca Optimalisasi Lahan Rawa Desa Kebon Damar  Kecamatan Mataram Baru  Lampung Timur di duga  Ketua Gapok…

Berita Terpopuler

Aliansi Peduli Banten  Akan  Membuat laporan Resmi Ke Kejari Terkait  Pengelolaan Sampah  Diduga Pihak Kecamatan Baros  Sarang Korupsi

Aliansi Peduli Banten Akan Membuat laporan Resmi Ke Kejari Terkait Pengelolaan Sampah Diduga Pihak Kecamatan Baros Sarang Korupsi

Senin, Agustus 25, 2025
LSM GPI Demo Di DPRD Dan Pemkab Blitar, Soroti APBD 2025  Reformasi Birokrasi.

LSM GPI Demo Di DPRD Dan Pemkab Blitar, Soroti APBD 2025 Reformasi Birokrasi.

Senin, Agustus 25, 2025
Isu Gratifikasi Membayangi Kegiatan Puncak Acara Hari Jadi Kabupaten Blitar ke-701.

Isu Gratifikasi Membayangi Kegiatan Puncak Acara Hari Jadi Kabupaten Blitar ke-701.

Minggu, Agustus 24, 2025

Jumat, Agustus 29, 2025
Klarifikasi Di Balas Klarifikasi

Klarifikasi Di Balas Klarifikasi

Selasa, Agustus 26, 2025
Stop Kekerasan, Terhadap  Wartawan Kini Terjadi Lagi  Di Lecehkan Dan Mau Di Bacok Saat Liputan Di Pamarayan-Serang

Stop Kekerasan, Terhadap Wartawan Kini Terjadi Lagi Di Lecehkan Dan Mau Di Bacok Saat Liputan Di Pamarayan-Serang

Minggu, Agustus 24, 2025
FKBN Bakorda Kota Metro Audiensi Bersama Dinas Pendidikan

FKBN Bakorda Kota Metro Audiensi Bersama Dinas Pendidikan

Jumat, Agustus 25, 2023
Diduga Oknum GURU SDN 9 Kedondong  Arogansi, Cekik Siswa  APL MENILAI ada Beking kadis pendidikan kabupaten pesawaran, pasalnya pak kadis Bungkam.

Diduga Oknum GURU SDN 9 Kedondong Arogansi, Cekik Siswa APL MENILAI ada Beking kadis pendidikan kabupaten pesawaran, pasalnya pak kadis Bungkam.

Rabu, Agustus 27, 2025

Berita Terpopuler

Aliansi Peduli Banten  Akan  Membuat laporan Resmi Ke Kejari Terkait  Pengelolaan Sampah  Diduga Pihak Kecamatan Baros  Sarang Korupsi

Aliansi Peduli Banten Akan Membuat laporan Resmi Ke Kejari Terkait Pengelolaan Sampah Diduga Pihak Kecamatan Baros Sarang Korupsi

Senin, Agustus 25, 2025
LSM GPI Demo Di DPRD Dan Pemkab Blitar, Soroti APBD 2025  Reformasi Birokrasi.

LSM GPI Demo Di DPRD Dan Pemkab Blitar, Soroti APBD 2025 Reformasi Birokrasi.

Senin, Agustus 25, 2025
Isu Gratifikasi Membayangi Kegiatan Puncak Acara Hari Jadi Kabupaten Blitar ke-701.

Isu Gratifikasi Membayangi Kegiatan Puncak Acara Hari Jadi Kabupaten Blitar ke-701.

Minggu, Agustus 24, 2025

Jumat, Agustus 29, 2025
Klarifikasi Di Balas Klarifikasi

Klarifikasi Di Balas Klarifikasi

Selasa, Agustus 26, 2025
Stop Kekerasan, Terhadap  Wartawan Kini Terjadi Lagi  Di Lecehkan Dan Mau Di Bacok Saat Liputan Di Pamarayan-Serang

Stop Kekerasan, Terhadap Wartawan Kini Terjadi Lagi Di Lecehkan Dan Mau Di Bacok Saat Liputan Di Pamarayan-Serang

Minggu, Agustus 24, 2025
FKBN Bakorda Kota Metro Audiensi Bersama Dinas Pendidikan

FKBN Bakorda Kota Metro Audiensi Bersama Dinas Pendidikan

Jumat, Agustus 25, 2023
Diduga Oknum GURU SDN 9 Kedondong  Arogansi, Cekik Siswa  APL MENILAI ada Beking kadis pendidikan kabupaten pesawaran, pasalnya pak kadis Bungkam.

Diduga Oknum GURU SDN 9 Kedondong Arogansi, Cekik Siswa APL MENILAI ada Beking kadis pendidikan kabupaten pesawaran, pasalnya pak kadis Bungkam.

Rabu, Agustus 27, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan