-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Daerah Headline Serang Raya Tim Advokasi Hukum Andika – Nanang, melaporkan Dugaan Pelanggaran Hukum Ketua APDESI Mancak Ke Bawaslu Kab. Serang
Daerah Headline Serang Raya

Tim Advokasi Hukum Andika – Nanang, melaporkan Dugaan Pelanggaran Hukum Ketua APDESI Mancak Ke Bawaslu Kab. Serang

Admin
Admin
03 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Serang, PojokJurnal.Com - Koordinator Tim Deni Ismail Pamungkas beserta tim Eki Wijaya Pratama, Rojak dan Liha Solihatunisa pada hari Selasa, tanggal 01 Oktober 2024 telah mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Serang untuk melaporkan Iwan Ketua APDESI Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang dan 9 kepala Desa se Kecamatan Mancak Kabupaten Serang diduga melakukan pelanggaran hukum pemilu dengan bersikap tidak netral dan menguntungkan salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Andra Soni – Dimyati dan Calon Bupati dan Wakil Calon Bupati Kabupaten Serang Ratu Zakiah – Najib Hamas.

Bahwa, dalam deklarsi dukungan tersebut kepala Desa se Kecamatan Mancak Mendukung “Bapak Andra Soni dan Bapak Dimyati sebagai Gubermur dan Wakil Gubernur Banten dan Ibu Ratu Zakiah dan Bapak Najib Hamas Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang.

Bahwa, Tindakan Kapala Desa mendeklarasikan dalam mendukung, mengajak dan membagikan video seruannya tersebut adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang mana sudah tertuang dalam Undang - Undang Desa Pasal 29 huruf j diatur Kepala Desa dilarang terlibat dalam Kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Hal yang sama juga tercantum dalam Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Sanksinya pun jelas, bahwa Pasal (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/ POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain / Lurah dilarang membuat keputusan dan/ atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Bahwa, dalam bukti video yang berdurasi 48 detik tersebut (terlampir) telah menguntungkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Andra Soni – Dimyati, dan calon Bupati dan Wakil Calon Bupati Kabupaten Serang Ratu Zakiah – Najib Hamas. Dengan secara spesifik mendeklarasikan mendukung, dan menyatakan sebagai institusi ketua APDESI Kecamatan Mancak dengan sadar dan lantang berbicara didepan masyarakat dan merekam deklarasi dan dukungannya tersebut.

Bahwa, peristiwa tersebut telah menjadi fakta notoir yang kemudian viral dan diunggah baik secara narasi atau tulisan oleh media elektronik sebagaimana tersebut di atas serta menjadi konsumsi publik bagi semua golongan masyarakat luas.

Sebagaimana dalam Ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 jo. UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”) mengatur sebagai berikut:

Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/ POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain / Lurah dilarang membuat keputusan dan/ atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” dengan pelaporan tersebut tim Advokasi Hukum Andika – Nanang meminta Bawaslu Kabupaten Serang Agar menindak tegas pelanggaran hukum tersebut.

(Tim)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Aliansi Peduli Banten Segera Kirim Surat Resmi ke Menteri Keuangan, Minta Evaluasi Menyeluruh Peredaran Rokok Ilegal dan Dugaan Kelalaian Penegakan Hukum

PokokJurnal.Com- Minggu, Juli 19, 2026 0
Aliansi Peduli Banten Segera Kirim Surat Resmi ke Menteri Keuangan, Minta Evaluasi Menyeluruh Peredaran Rokok Ilegal dan Dugaan Kelalaian Penegakan Hukum
SERANG, pojokjurnal@gmail.com |19 Juli 2026 – Ketua Aliansi Peduli Banten, Iwan Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan surat resmi kepa…

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Kamis, Juli 16, 2026
IKAHI & Kemendikdasmen Bahas Kemudahan Perpindahan Sekolah Anak Hakim*

IKAHI & Kemendikdasmen Bahas Kemudahan Perpindahan Sekolah Anak Hakim*

Kamis, Juli 16, 2026
FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

Rabu, Juli 15, 2026
Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 16, 2026
ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

Senin, Juli 06, 2026
 *Fit and Proper Test 2026, Langkah Badilag Melahirkan Pemimpin Problem Solver*

*Fit and Proper Test 2026, Langkah Badilag Melahirkan Pemimpin Problem Solver*

Selasa, Juli 14, 2026
PDOC Apresiasi Polda Banten, Ratusan Driver Ojol Cilegon Dapat Bantuan Sembako

PDOC Apresiasi Polda Banten, Ratusan Driver Ojol Cilegon Dapat Bantuan Sembako

Selasa, Juli 14, 2026
*Terdakwa Menangis Haru, Tiga Srikandi Hakim PN Sekayu Jatuhkan Pidana Pengawasan*

*Terdakwa Menangis Haru, Tiga Srikandi Hakim PN Sekayu Jatuhkan Pidana Pengawasan*

Rabu, Januari 21, 2026
Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Sabtu, Juli 04, 2026

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Kamis, Juli 16, 2026
IKAHI & Kemendikdasmen Bahas Kemudahan Perpindahan Sekolah Anak Hakim*

IKAHI & Kemendikdasmen Bahas Kemudahan Perpindahan Sekolah Anak Hakim*

Kamis, Juli 16, 2026
FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

Rabu, Juli 15, 2026
Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 16, 2026
ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

Senin, Juli 06, 2026
 *Fit and Proper Test 2026, Langkah Badilag Melahirkan Pemimpin Problem Solver*

*Fit and Proper Test 2026, Langkah Badilag Melahirkan Pemimpin Problem Solver*

Selasa, Juli 14, 2026
PDOC Apresiasi Polda Banten, Ratusan Driver Ojol Cilegon Dapat Bantuan Sembako

PDOC Apresiasi Polda Banten, Ratusan Driver Ojol Cilegon Dapat Bantuan Sembako

Selasa, Juli 14, 2026
*Terdakwa Menangis Haru, Tiga Srikandi Hakim PN Sekayu Jatuhkan Pidana Pengawasan*

*Terdakwa Menangis Haru, Tiga Srikandi Hakim PN Sekayu Jatuhkan Pidana Pengawasan*

Rabu, Januari 21, 2026
Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Sabtu, Juli 04, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan