-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Daerah Headline Pandeglang Korluh Pertanian Kecamatan Patia Diduga Sudah Melakukan Kebohongan dann Kangkangi Uu No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Daerah Headline Pandeglang

Korluh Pertanian Kecamatan Patia Diduga Sudah Melakukan Kebohongan dann Kangkangi Uu No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Admin
Admin
24 Sep, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Pandeglang, PojokJurnal.Com - Program Irigasi Perpompaan (Irpom) merupakan salah satu upaya Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengatasi masalah El Nino dan memastikan ketersediaan air di lahan persawahan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan mencapai swasembada pangan, Selasa (24/9/2024). 

Namun, sangat di sayangkan Program tersebut terkesan hanya dijadikan ajang bisnis dan bacakan oleh oknum Kordinator Penyukuh (Korluh Kecamatan Patia). Dari hasil investigasi kami ada 10 Kelompok di 4 Desa se kecamatan Patia yang mendapatkan program tersebut. Namun bukannya petani bahagia karna mendapatkan program malah seakan hanya dijadikan ajang manfaat oleh oknum tersebut, bagaimana tidak, selain pembelian mesin yang dikordinir langsung oleh Korluh, diduga setiap 1 kegiatan yang nilainya -+ 112jt di potong berkisar -+ 20 S/d 23 Jt dengan alasan untuk biaya koordinasi, hal inilah yang membuat sejumlah kelompok merasa berat dan dilema, Cuma disisi lain mereka tetap manut karena kalau tidak mengikuti sistem bisa saja program mereka di alihkan kepada kelompok lain.

Menyikapi masalah ini Azis kordinator Lsm Gmp2b dan juga wartawan KabarViral 79 sudah melayangkan surat permohonan Audiensi dan juga konfirmasi langsung kepada Korluh Kecamatan Patia.

Namun begitu aneh dan terkejut, saat dikonfirmasi Korluh kecamatan Patia mengaku bahwa kecamatan Patia tidak pernah mendapatkan bantuan Irpom, entah modus atau niatan apa yang jelas Azis menilai selain menjadi pembohong Korluh Kecamatan Patia juga diduga sudah mengangkangi Uu no.14 tahun 2008, yang mana sudah jelas bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Azis juga mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat permohonan Audiensi ke Kepala DKPP Kabupaten Pandeglang agar bisa kupas tuntas terkait dugaan adanya dugaan Pungli yang dilakukan oleh Oknum Korluh,” Tuturnya.

(Azis)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*Izin Ketua Mahkamah Agung Atas Penangkapan Dan Penahanan Hakim*

Bahrudin Thea- Minggu, Maret 29, 2026 0
*Izin Ketua Mahkamah Agung Atas Penangkapan Dan Penahanan Hakim*
Jakarta - PojokJurnal com .  [Minggu,29 Maret 2026. Perlindungan Konstitusional Kekuasaan Kehakiman. Sebuah Catatan atas Perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026. Dua …

Berita Terpopuler

Terciduk  Oknum Supir Kendaraan Pic Up  Roda Empat Di Duga  Buang sampah sembarangan di Pinggir Jalan Desa Sukawaris,

Terciduk Oknum Supir Kendaraan Pic Up Roda Empat Di Duga Buang sampah sembarangan di Pinggir Jalan Desa Sukawaris,

Jumat, Maret 27, 2026
Maraknya Pembuangan Sampah Di Jembatan Dua Kali Cijambu Kades Sukawaris Ambil Sikap tegas  Adakan Sayembara Terbuka

Maraknya Pembuangan Sampah Di Jembatan Dua Kali Cijambu Kades Sukawaris Ambil Sikap tegas Adakan Sayembara Terbuka

Sabtu, Maret 28, 2026
Danrem 064/MY Dorong Percepatan Gerai KDKMP di Cimanggu, Targetkan Dampak Ekonomi Warga

Danrem 064/MY Dorong Percepatan Gerai KDKMP di Cimanggu, Targetkan Dampak Ekonomi Warga

Jumat, Maret 27, 2026
Aktivis Provinsi Banten Soroti Dugaan Projek Siluman  Warga Kota Serang Geram Aktifitas Terganggu

Aktivis Provinsi Banten Soroti Dugaan Projek Siluman Warga Kota Serang Geram Aktifitas Terganggu

Jumat, Maret 27, 2026
Diduga 3 Orang Tak Di Kenal Melakukan Aksi Perampokan Dan Kekerasan Terhadap Sariim  Warga Cibaliung

Diduga 3 Orang Tak Di Kenal Melakukan Aksi Perampokan Dan Kekerasan Terhadap Sariim Warga Cibaliung

Sabtu, Maret 28, 2026
Penyaluran Bansos PKH dan Sembako Tahap I di Kecamatan Cibaliung dan Cibitung Berjalan Lancar

Penyaluran Bansos PKH dan Sembako Tahap I di Kecamatan Cibaliung dan Cibitung Berjalan Lancar

Sabtu, Maret 28, 2026
Makan Bergizi dalam Pusaran Nalar dan Kritik*

Makan Bergizi dalam Pusaran Nalar dan Kritik*

Jumat, Maret 27, 2026
Danrem 064/MY Beri Motivasi Prajurit Yonif 842/BS di Cimanggu Pandeglang

Danrem 064/MY Beri Motivasi Prajurit Yonif 842/BS di Cimanggu Pandeglang

Jumat, Maret 27, 2026
Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera: Memaknai 73 Tahun IKAHI Di Tengah Ujian Integritas dan Harapan Kesejahteraan*

Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera: Memaknai 73 Tahun IKAHI Di Tengah Ujian Integritas dan Harapan Kesejahteraan*

Rabu, Maret 25, 2026
Kades Munjul Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Kades Munjul Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Jumat, Maret 20, 2026

Berita Terpopuler

Terciduk  Oknum Supir Kendaraan Pic Up  Roda Empat Di Duga  Buang sampah sembarangan di Pinggir Jalan Desa Sukawaris,

Terciduk Oknum Supir Kendaraan Pic Up Roda Empat Di Duga Buang sampah sembarangan di Pinggir Jalan Desa Sukawaris,

Jumat, Maret 27, 2026
Maraknya Pembuangan Sampah Di Jembatan Dua Kali Cijambu Kades Sukawaris Ambil Sikap tegas  Adakan Sayembara Terbuka

Maraknya Pembuangan Sampah Di Jembatan Dua Kali Cijambu Kades Sukawaris Ambil Sikap tegas Adakan Sayembara Terbuka

Sabtu, Maret 28, 2026
Danrem 064/MY Dorong Percepatan Gerai KDKMP di Cimanggu, Targetkan Dampak Ekonomi Warga

Danrem 064/MY Dorong Percepatan Gerai KDKMP di Cimanggu, Targetkan Dampak Ekonomi Warga

Jumat, Maret 27, 2026
Aktivis Provinsi Banten Soroti Dugaan Projek Siluman  Warga Kota Serang Geram Aktifitas Terganggu

Aktivis Provinsi Banten Soroti Dugaan Projek Siluman Warga Kota Serang Geram Aktifitas Terganggu

Jumat, Maret 27, 2026
Diduga 3 Orang Tak Di Kenal Melakukan Aksi Perampokan Dan Kekerasan Terhadap Sariim  Warga Cibaliung

Diduga 3 Orang Tak Di Kenal Melakukan Aksi Perampokan Dan Kekerasan Terhadap Sariim Warga Cibaliung

Sabtu, Maret 28, 2026
Penyaluran Bansos PKH dan Sembako Tahap I di Kecamatan Cibaliung dan Cibitung Berjalan Lancar

Penyaluran Bansos PKH dan Sembako Tahap I di Kecamatan Cibaliung dan Cibitung Berjalan Lancar

Sabtu, Maret 28, 2026
Makan Bergizi dalam Pusaran Nalar dan Kritik*

Makan Bergizi dalam Pusaran Nalar dan Kritik*

Jumat, Maret 27, 2026
Danrem 064/MY Beri Motivasi Prajurit Yonif 842/BS di Cimanggu Pandeglang

Danrem 064/MY Beri Motivasi Prajurit Yonif 842/BS di Cimanggu Pandeglang

Jumat, Maret 27, 2026
Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera: Memaknai 73 Tahun IKAHI Di Tengah Ujian Integritas dan Harapan Kesejahteraan*

Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera: Memaknai 73 Tahun IKAHI Di Tengah Ujian Integritas dan Harapan Kesejahteraan*

Rabu, Maret 25, 2026
Kades Munjul Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Kades Munjul Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Jumat, Maret 20, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan