-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Lampung Timur Terkait Pungutan 5 % ( BOP ) Kesetaraan Kabid PNF Dindik Lamtim Berkelit
Lampung Timur

Terkait Pungutan 5 % ( BOP ) Kesetaraan Kabid PNF Dindik Lamtim Berkelit

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
02 Jul, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Lampung timur Pojok jurnal Com|Lembaga PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau Pendidikan Kesetaraan adalah Program Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan Pendidikan Umum setara SD/MI,SMP/MTs dan SMA/MA yang mencangkup Program Paket A Paket B dan Paket C  

PKBM sebagai satuan pendidikan nonformal. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau lebih umum disebut ( PKBM ) yang bertujuan untuk membantu Masyaratkat atau siwa- siwi yang kurang mampu melanjutkan ke Sekolah Formal,agar dapat memiliki Izajah untuk kepentingan Sarat mencari Pekerjaan atau sarat lain nya,

 

Melalui Mentri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia sejak Tahun 2019 melalui Dana APBN Pusat telah mengucurkan anggaran langsung kepada Lembaga Penyelenggara Pendidikan diantara nya PKBM melalui Dak Non Fisik berupa ( BOP )

Peserta Didik yang dibiayai oleh Dak Non Fisik BOP Kesetaraan harus memenuhi Sarat sebagai tercatat Pada Dapodik berusia Tujuh sampai 21 Tahun Kecuali Kelas Lanjutan diatas 21 Tahun

 

Berdasarkan ketentuan besaran dana operasional atau  Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang didapat untuk Paud Sebesar Rp.600.000. Enam Ratus Ribu Rupiah untuk Paket A Sebesar Rp.1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) Paket B Sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sedangkan Paket C sebesar Rp.1.800.000,- ( satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)

 

Mengacu kepada Dokumen Peraturan BOP Kesetaraan Untuk Diperhatikan,Dana Non Fisik BOP Kesetaraan diterima Secara Utuh oleh Satuan Pendidikan Kesetaraan sebagai mana dimaksud  adalah tidak diperkenankan ada nya Pemotongan atau Pungutan Biaya dengan Alasan apapun dan Pihak manapun

 

 

Berawal dari Pantauan awak media ditemukan beberapa Lembaga PKBM diwilayah Kabupaten Lampung Timur,yang diduga tidak sesuai dengan Data Dapodik Dokumen Sarana Prasarana Bangunan dan Jumlah Peserta Didik serta tidak terlihat ada nya Aktivitas Pembelajaran dengan dalih Daring atau bias disebut Belajar secara Online dan juga Pokjar

Ketika ditemui disalasatu Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Lampung Timur dan sekaligus sebagai Ketua Yayasan mengungkapkan dan membocorkan bahwa ada nya Oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur meminta atau Memungut sebanyak 5 % dari Pendapatan ( BOP ) yang kami Terima pemungutan dana tersebut dilakukan dengan cara mendatangi lansung ke PKBM ungkap nya,

Berdasarkan informasi dan keterangan dari Ketua Yayasan Lembaga PKBM yang kami Temui awak media mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur  saat di temui  02 -7-2024 Ratna  selaku Kepala Bidang PNF menuturkan kepada awak media bahwa kami tidak melakukan Verifikasi dan Monitoring itu dilakukan atas dasar Perintah secara Surat resmi dari Pusat ketika ada Masalah saja,

 


Dan atas Tuduhan Pengurus Lembaga PKBM terkait ada nya Pungutan saya tidak tahu menau dan saya mendegar nya Geli bagai mana kami mau minta sedangkan Uang nya juga Turun Langsung Ke Rekening Lembaga PKBM yang Input Data mereka Turun uang juga ke Rekening mereka jadi salah siapa  

adapun permasalahan di setiap masing  masing PKBM  itu semua. Bukan ranah kami karena  mereka yang input data langsung ke pusat dan mereka juga yang menerima Bantuan langsung  tidak melalui kami,dengan ada laporan dari rekan rekan media dan LSM ini akan menjadi catatan untuk kami dan akan kami laporkan ke pimpinan kami ungkap nya."

 

Menyikapi hal tersebut Muhamad Humaedi selaku Pengawas Aliansi Peduli Lampung didampingi Zaenudin selaku Ketua LSM PBSR Provinsi Lampung menduga ada nya Perbuatan Melawan Hukum Sarat KKN,serta Penyalahgunaan Wewenang selaku Kuasa Penggunaan Anggaran yang Bersumber Dari APBN Pusat melalui Dak Non Fisik Berupa ( BOP ) Lembaga PKBM ,yang ada diwilayah Kabupaten Lampung Timur serta ada ya Pembiara oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur

 

Dengan cara tidak melakukan Pembinaan,Evaluasidan Monitoring sebagai mana sesuai Peraturan Juknis,untuk hal tersebut kami bersepakat untuk melakukan Klas eksen dengan meminta Kepada ( APH ) Aparat Penegak Hukum agar secepat nya membentuk Tim Pemeriksaan terkait ada nya Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Sarat KKN,serta Penyalahgunaan Wewenang selaku Kuasa Penggunaan Anggaran ( BOP ) Selaku Kuasa Penggunaan Anggaran Lembaga PKBM yang akan kami Laporkan Ungkap nya.

 

( Red Bahrudin )

 

Via Lampung Timur
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*Perkuat Budaya Anti Suap, MA Perluas Implementasi SMAP di Eselon I Hingga Pengadilan Banding*

Bahrudin Thea- Sabtu, April 11, 2026 0
*Perkuat Budaya Anti Suap, MA Perluas Implementasi SMAP di Eselon I Hingga Pengadilan Banding*
Jakarta - PojokJurnal com .   [ Jum'at,10 April 2026. Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung menegaskan bahwa integritas adalah fondasi utama bagi MA untu…

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Penolakan Warga  Kampung  Pamengker   Adanya Aktifitas  Wisata  PT Vila Emas Dan Pendakian  Gunung Pulosari  Disoal

Penolakan Warga Kampung Pamengker Adanya Aktifitas Wisata PT Vila Emas Dan Pendakian Gunung Pulosari Disoal

Selasa, April 07, 2026
Jelang Idul Adha Saung Ternak Terate Sediakan Hewan Qurban dengan Harga Bersahabat

Jelang Idul Adha Saung Ternak Terate Sediakan Hewan Qurban dengan Harga Bersahabat

Senin, April 06, 2026
*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

Kamis, April 09, 2026
DPP PJS Kumpulkan Pimpinan DPD Se-Indonesia, Bahas Persiapan Final Konstituen Dewan Pers

DPP PJS Kumpulkan Pimpinan DPD Se-Indonesia, Bahas Persiapan Final Konstituen Dewan Pers

Selasa, April 07, 2026
 *Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

*Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

Kamis, April 09, 2026
Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai*

Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai*

Kamis, April 09, 2026
Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Lebak Dilaporkan ke Kejari, Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Lebak Dilaporkan ke Kejari, Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Penolakan Warga  Kampung  Pamengker   Adanya Aktifitas  Wisata  PT Vila Emas Dan Pendakian  Gunung Pulosari  Disoal

Penolakan Warga Kampung Pamengker Adanya Aktifitas Wisata PT Vila Emas Dan Pendakian Gunung Pulosari Disoal

Selasa, April 07, 2026
Jelang Idul Adha Saung Ternak Terate Sediakan Hewan Qurban dengan Harga Bersahabat

Jelang Idul Adha Saung Ternak Terate Sediakan Hewan Qurban dengan Harga Bersahabat

Senin, April 06, 2026
*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

Kamis, April 09, 2026
DPP PJS Kumpulkan Pimpinan DPD Se-Indonesia, Bahas Persiapan Final Konstituen Dewan Pers

DPP PJS Kumpulkan Pimpinan DPD Se-Indonesia, Bahas Persiapan Final Konstituen Dewan Pers

Selasa, April 07, 2026
 *Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

*Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

Kamis, April 09, 2026
Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai*

Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai*

Kamis, April 09, 2026
Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Lebak Dilaporkan ke Kejari, Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Lebak Dilaporkan ke Kejari, Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan