Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Leba Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten Desak Polda Banten Tangkap Pelaku Penjual sparepart yang diduga Palsu
Leba

Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten Desak Polda Banten Tangkap Pelaku Penjual sparepart yang diduga Palsu

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
27 Jun, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Lebak Pojok Jurnal.Com| Kendaraan bermotor biasanya menjadi alat transportasi penting untuk mobilitas sehari-hari, Pergi Bekerja dan lain sebagai nya, Mencari sparepart atau suku cadang, sebaiknya di tempat terpercaya, agar tidak salah, apalagi tertipu. Sebab sekarang ini banyak suku cadang dengan label asli ternyata barangnya palsu.

 

Seperti yang dialami AR 37 Th warga masyarakat Lebak Banten mengakui ketika AR membeli sparepart disalah satu toko sparepart Motor dikawasan Cijoro Rangkas Bitung,ternyata setelah saya bandingkan sparepart tersebut dengan Seperpat yang kami beli di Toko Resmi Honda ternyata ada Perbedaan diduga Kuat sparepart yang kami beli di Toko kawasan Cijoro adalah Barang sparepart Palsu terlihat dari Hologram yang berbeda Jauh serta Kualitas nyapun sangatlah berbeda

 



Menyikapi hal tersebut diperkuat dengan Informasi Mitra Kerja Persidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten dan ada nya Pengakuan pemilik Toko Berbadan PT.yang menjual Barang sparepart  atau Sukucadang  Kendaraa  Merk Label Honda Genuine Part membenarkan barang tersebut adalah  Produk KCD

 

Untuk itu reaksi cepat Persidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten sudah Menyerahkan (LI ) Laporan Informasi Kepada Polda Banten dalam Prihal Laporan   Informasi   Mohon    Pemeriksaan   Terkait  ada  nya  Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Dengancara Menjual serta Mengedarkan dan  Barang    sparepart  atau Sukucadang  Kendaraa  Merk Label Honda Genuine Part yang di lakukan oleh Toko berbadan PT.  yang berada dikawasan Cijoro   Kabupaten Lebak Banten.

 

Dengan Dasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, Tentang Merek dan Indikasi Geografi (UU MIG), Pasal 100 (UU MIG)- Setiap orang yang dengan tanpa hak mengunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan / atau jasa sejenis yang diproduksi dan / atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

 

Setiap orang  yang  dengan tanpa  hak  menggunakan  merek yang  mempunyai persamaan  pada  pokoknya  dengan  merek  terdaftar  milik  pihak  lain  untuk barang  dan  /  atau  jasa  sejenis yang  diproduksi  dan  /  atau  diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

 

Pasal 101 (UU MIG)- Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan Indikasi Geografi milik pihak lain untuk barang dan / atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan / atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

 

Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan / atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan / atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

 

Pasal 102 (UU MIG)- Setiap orang yang memperdagangkan barang dan / atau jasa dan / atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan / atau jasa dan / atau produk tersebut  merupakan  hasil tindak pidana sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)  tahun  atau  denda  paling  banyak  Rp.200.000.000,00  (dua  ratus  juta rupiah)

 

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sebagai berikut- Pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal 8, pasal 9, pasal 10, Pasal 13 ayat (2), pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e ayat (2) dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah )

 



Berdasarkan undang undang tersebut Iwan Setiawan Ketua Umum Persidium Peduli Bangsa aliansi Peduli Banten,sudah menyerahkan Laporan dan Alat Bukti berupa sparepart / sukucadang kendaraan dengan merk/label Honda Genuine Part, yang diduga merupakan produk CKD/Palsu bukti Nota Pembelanjaan yang dikeluarkan oleh PT tersebut Terlampir serta Dokumen Alat bukti Lain nya.

 

Untuk itu Kami meminta Kepala Bapak Kapolda Banten agar secepat nya membentuk Tim Pemeriksaan Kepada PT Tersebut dan segera mengamankan pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran berupa sparepart / sukucadang kendaraan dengan merk/label Honda Genuine Part, yang diduga merupakan produk CKD/Palsu ungkap nya

 

 

( Tim Red )

Via Leba
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pembina HAMMAS Heri Wahyudi Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

Baik- Senin, Juni 16, 2025 0
Pembina  HAMMAS Heri Wahyudi Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif  Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur
Serang,— PojokJurnal.com |Pembina Himpunan Masyarakat dan Pemuda Sawah Luhur (HAMMAS)  Heri Wahyudi, SH, MH menyikapi berita-berita yang viral tentang adanya…

Berita Terpopuler

PJ Kusnadi Serta Aparatur Desa Sangiang Beri Penjelasan Berita Sepihak

PJ Kusnadi Serta Aparatur Desa Sangiang Beri Penjelasan Berita Sepihak

Rabu, Juni 11, 2025
Diduga Oknum KRPH Serta Inisial  AY Gasak  Pohon dan Persempit Lahan Kawasan

Diduga Oknum KRPH Serta Inisial AY Gasak Pohon dan Persempit Lahan Kawasan

Senin, Juni 09, 2025
Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapus UPTD Puskemas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Usir Wartawan

Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapus UPTD Puskemas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Usir Wartawan

Senin, Juni 16, 2025
Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama

Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama

Senin, Juni 16, 2025
Masyarakat Cibaliung Dukung Pembangunan RSUD Banten di Cibaliung

Masyarakat Cibaliung Dukung Pembangunan RSUD Banten di Cibaliung

Jumat, Juni 13, 2025

Rabu, Desember 11, 2024
PP-PMI Kembali Gelar Aksi Jilid II Di Tengah Malam Depan Mabes Polri Menyoal Pembuatan SIM Di Polrestabes Palembang dan Polres Banyu Asin

PP-PMI Kembali Gelar Aksi Jilid II Di Tengah Malam Depan Mabes Polri Menyoal Pembuatan SIM Di Polrestabes Palembang dan Polres Banyu Asin

Kamis, Juni 05, 2025
Anggota DPRD Provinsi Banten Dukung Komunitas Ikan Sinyonya

Anggota DPRD Provinsi Banten Dukung Komunitas Ikan Sinyonya

Jumat, Juni 13, 2025
  Diduga Oknum KRPH Dan Ketpoktan Bermain Kayu Ilegal logging Di Kawasan Perhutani  Desa Cikedung Mancak

Diduga Oknum KRPH Dan Ketpoktan Bermain Kayu Ilegal logging Di Kawasan Perhutani Desa Cikedung Mancak

Kamis, Juni 05, 2025
Bupati  Pandeglang Serahkan 115 Sertifikat Tanah Program PTSL

Bupati Pandeglang Serahkan 115 Sertifikat Tanah Program PTSL

Sabtu, Juni 14, 2025

Berita Terpopuler

PJ Kusnadi Serta Aparatur Desa Sangiang Beri Penjelasan Berita Sepihak

PJ Kusnadi Serta Aparatur Desa Sangiang Beri Penjelasan Berita Sepihak

Rabu, Juni 11, 2025
Diduga Oknum KRPH Serta Inisial  AY Gasak  Pohon dan Persempit Lahan Kawasan

Diduga Oknum KRPH Serta Inisial AY Gasak Pohon dan Persempit Lahan Kawasan

Senin, Juni 09, 2025
Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapus UPTD Puskemas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Usir Wartawan

Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapus UPTD Puskemas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Usir Wartawan

Senin, Juni 16, 2025
Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama

Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama

Senin, Juni 16, 2025
Masyarakat Cibaliung Dukung Pembangunan RSUD Banten di Cibaliung

Masyarakat Cibaliung Dukung Pembangunan RSUD Banten di Cibaliung

Jumat, Juni 13, 2025

Rabu, Desember 11, 2024
PP-PMI Kembali Gelar Aksi Jilid II Di Tengah Malam Depan Mabes Polri Menyoal Pembuatan SIM Di Polrestabes Palembang dan Polres Banyu Asin

PP-PMI Kembali Gelar Aksi Jilid II Di Tengah Malam Depan Mabes Polri Menyoal Pembuatan SIM Di Polrestabes Palembang dan Polres Banyu Asin

Kamis, Juni 05, 2025
Anggota DPRD Provinsi Banten Dukung Komunitas Ikan Sinyonya

Anggota DPRD Provinsi Banten Dukung Komunitas Ikan Sinyonya

Jumat, Juni 13, 2025
  Diduga Oknum KRPH Dan Ketpoktan Bermain Kayu Ilegal logging Di Kawasan Perhutani  Desa Cikedung Mancak

Diduga Oknum KRPH Dan Ketpoktan Bermain Kayu Ilegal logging Di Kawasan Perhutani Desa Cikedung Mancak

Kamis, Juni 05, 2025
Bupati  Pandeglang Serahkan 115 Sertifikat Tanah Program PTSL

Bupati Pandeglang Serahkan 115 Sertifikat Tanah Program PTSL

Sabtu, Juni 14, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan