-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Leba Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten Desak Polda Banten Tangkap Pelaku Penjual sparepart yang diduga Palsu
Leba

Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten Desak Polda Banten Tangkap Pelaku Penjual sparepart yang diduga Palsu

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
27 Jun, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Lebak Pojok Jurnal.Com| Kendaraan bermotor biasanya menjadi alat transportasi penting untuk mobilitas sehari-hari, Pergi Bekerja dan lain sebagai nya, Mencari sparepart atau suku cadang, sebaiknya di tempat terpercaya, agar tidak salah, apalagi tertipu. Sebab sekarang ini banyak suku cadang dengan label asli ternyata barangnya palsu.

 

Seperti yang dialami AR 37 Th warga masyarakat Lebak Banten mengakui ketika AR membeli sparepart disalah satu toko sparepart Motor dikawasan Cijoro Rangkas Bitung,ternyata setelah saya bandingkan sparepart tersebut dengan Seperpat yang kami beli di Toko Resmi Honda ternyata ada Perbedaan diduga Kuat sparepart yang kami beli di Toko kawasan Cijoro adalah Barang sparepart Palsu terlihat dari Hologram yang berbeda Jauh serta Kualitas nyapun sangatlah berbeda

 



Menyikapi hal tersebut diperkuat dengan Informasi Mitra Kerja Persidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten dan ada nya Pengakuan pemilik Toko Berbadan PT.yang menjual Barang sparepart  atau Sukucadang  Kendaraa  Merk Label Honda Genuine Part membenarkan barang tersebut adalah  Produk KCD

 

Untuk itu reaksi cepat Persidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten sudah Menyerahkan (LI ) Laporan Informasi Kepada Polda Banten dalam Prihal Laporan   Informasi   Mohon    Pemeriksaan   Terkait  ada  nya  Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Dengancara Menjual serta Mengedarkan dan  Barang    sparepart  atau Sukucadang  Kendaraa  Merk Label Honda Genuine Part yang di lakukan oleh Toko berbadan PT.  yang berada dikawasan Cijoro   Kabupaten Lebak Banten.

 

Dengan Dasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, Tentang Merek dan Indikasi Geografi (UU MIG), Pasal 100 (UU MIG)- Setiap orang yang dengan tanpa hak mengunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan / atau jasa sejenis yang diproduksi dan / atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

 

Setiap orang  yang  dengan tanpa  hak  menggunakan  merek yang  mempunyai persamaan  pada  pokoknya  dengan  merek  terdaftar  milik  pihak  lain  untuk barang  dan  /  atau  jasa  sejenis yang  diproduksi  dan  /  atau  diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

 

Pasal 101 (UU MIG)- Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan Indikasi Geografi milik pihak lain untuk barang dan / atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan / atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

 

Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan / atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan / atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

 

Pasal 102 (UU MIG)- Setiap orang yang memperdagangkan barang dan / atau jasa dan / atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan / atau jasa dan / atau produk tersebut  merupakan  hasil tindak pidana sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)  tahun  atau  denda  paling  banyak  Rp.200.000.000,00  (dua  ratus  juta rupiah)

 

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sebagai berikut- Pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal 8, pasal 9, pasal 10, Pasal 13 ayat (2), pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e ayat (2) dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah )

 



Berdasarkan undang undang tersebut Iwan Setiawan Ketua Umum Persidium Peduli Bangsa aliansi Peduli Banten,sudah menyerahkan Laporan dan Alat Bukti berupa sparepart / sukucadang kendaraan dengan merk/label Honda Genuine Part, yang diduga merupakan produk CKD/Palsu bukti Nota Pembelanjaan yang dikeluarkan oleh PT tersebut Terlampir serta Dokumen Alat bukti Lain nya.

 

Untuk itu Kami meminta Kepala Bapak Kapolda Banten agar secepat nya membentuk Tim Pemeriksaan Kepada PT Tersebut dan segera mengamankan pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran berupa sparepart / sukucadang kendaraan dengan merk/label Honda Genuine Part, yang diduga merupakan produk CKD/Palsu ungkap nya

 

 

( Tim Red )

Via Leba
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Pojok Jurnal- Jumat, Mei 29, 2026 0
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda
BANTEN – pojokjurnal@gmail.com |Sikap bungkam dan ketiadaan tanggapan sedikit pun dari pihak Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Banten terhadap surat …

Berita Terpopuler

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Langsung Progres TMMD Cilegon Jelang Penutupan Program

Danrem 064/MY Tinjau Langsung Progres TMMD Cilegon Jelang Penutupan Program

Selasa, Mei 19, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026

Berita Terpopuler

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Langsung Progres TMMD Cilegon Jelang Penutupan Program

Danrem 064/MY Tinjau Langsung Progres TMMD Cilegon Jelang Penutupan Program

Selasa, Mei 19, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan