-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Leba Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten Desak Polda Banten Tangkap Pelaku Penjual sparepart yang diduga Palsu
Leba

Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten Desak Polda Banten Tangkap Pelaku Penjual sparepart yang diduga Palsu

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
27 Jun, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Lebak Pojok Jurnal.Com| Kendaraan bermotor biasanya menjadi alat transportasi penting untuk mobilitas sehari-hari, Pergi Bekerja dan lain sebagai nya, Mencari sparepart atau suku cadang, sebaiknya di tempat terpercaya, agar tidak salah, apalagi tertipu. Sebab sekarang ini banyak suku cadang dengan label asli ternyata barangnya palsu.

 

Seperti yang dialami AR 37 Th warga masyarakat Lebak Banten mengakui ketika AR membeli sparepart disalah satu toko sparepart Motor dikawasan Cijoro Rangkas Bitung,ternyata setelah saya bandingkan sparepart tersebut dengan Seperpat yang kami beli di Toko Resmi Honda ternyata ada Perbedaan diduga Kuat sparepart yang kami beli di Toko kawasan Cijoro adalah Barang sparepart Palsu terlihat dari Hologram yang berbeda Jauh serta Kualitas nyapun sangatlah berbeda

 



Menyikapi hal tersebut diperkuat dengan Informasi Mitra Kerja Persidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten dan ada nya Pengakuan pemilik Toko Berbadan PT.yang menjual Barang sparepart  atau Sukucadang  Kendaraa  Merk Label Honda Genuine Part membenarkan barang tersebut adalah  Produk KCD

 

Untuk itu reaksi cepat Persidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten sudah Menyerahkan (LI ) Laporan Informasi Kepada Polda Banten dalam Prihal Laporan   Informasi   Mohon    Pemeriksaan   Terkait  ada  nya  Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Dengancara Menjual serta Mengedarkan dan  Barang    sparepart  atau Sukucadang  Kendaraa  Merk Label Honda Genuine Part yang di lakukan oleh Toko berbadan PT.  yang berada dikawasan Cijoro   Kabupaten Lebak Banten.

 

Dengan Dasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, Tentang Merek dan Indikasi Geografi (UU MIG), Pasal 100 (UU MIG)- Setiap orang yang dengan tanpa hak mengunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan / atau jasa sejenis yang diproduksi dan / atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

 

Setiap orang  yang  dengan tanpa  hak  menggunakan  merek yang  mempunyai persamaan  pada  pokoknya  dengan  merek  terdaftar  milik  pihak  lain  untuk barang  dan  /  atau  jasa  sejenis yang  diproduksi  dan  /  atau  diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

 

Pasal 101 (UU MIG)- Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan Indikasi Geografi milik pihak lain untuk barang dan / atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan / atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

 

Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan / atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan / atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

 

Pasal 102 (UU MIG)- Setiap orang yang memperdagangkan barang dan / atau jasa dan / atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan / atau jasa dan / atau produk tersebut  merupakan  hasil tindak pidana sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)  tahun  atau  denda  paling  banyak  Rp.200.000.000,00  (dua  ratus  juta rupiah)

 

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sebagai berikut- Pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal 8, pasal 9, pasal 10, Pasal 13 ayat (2), pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e ayat (2) dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah )

 



Berdasarkan undang undang tersebut Iwan Setiawan Ketua Umum Persidium Peduli Bangsa aliansi Peduli Banten,sudah menyerahkan Laporan dan Alat Bukti berupa sparepart / sukucadang kendaraan dengan merk/label Honda Genuine Part, yang diduga merupakan produk CKD/Palsu bukti Nota Pembelanjaan yang dikeluarkan oleh PT tersebut Terlampir serta Dokumen Alat bukti Lain nya.

 

Untuk itu Kami meminta Kepala Bapak Kapolda Banten agar secepat nya membentuk Tim Pemeriksaan Kepada PT Tersebut dan segera mengamankan pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran berupa sparepart / sukucadang kendaraan dengan merk/label Honda Genuine Part, yang diduga merupakan produk CKD/Palsu ungkap nya

 

 

( Tim Red )

Via Leba
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*Presiden Tegaskan Penguatan Yudikatif dan Langkah Tegas Negara dalam Menjaga Kekayaan Bangsa*

Bahrudin Thea- Senin, Mei 18, 2026 0
 *Presiden Tegaskan Penguatan Yudikatif dan Langkah Tegas Negara dalam Menjaga Kekayaan Bangsa*
Jakarta,- PojokJurnal com .  [Sabtu 16 Mei 2026 Menurutnya, kesejahteraan rakyat tidak akan tercapai apabila hasil pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan negara …

Berita Terpopuler

Dugaan Ancam Bawa Parang, Ketua HMTM Unpam Serang Dilaporkan ke Polda Banten

Dugaan Ancam Bawa Parang, Ketua HMTM Unpam Serang Dilaporkan ke Polda Banten

Kamis, Mei 14, 2026
Pangdam III/Siliwangi Tutup Rangkaian Kunker dengan Panen Raya dan Pesan Patriotisme untuk Prajurit di Lebak

Pangdam III/Siliwangi Tutup Rangkaian Kunker dengan Panen Raya dan Pesan Patriotisme untuk Prajurit di Lebak

Kamis, Mei 14, 2026
Giat Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Bersama Purna Paskibra Gelar Seleksi Paskibra 2026

Giat Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Bersama Purna Paskibra Gelar Seleksi Paskibra 2026

Sabtu, Mei 16, 2026
Cemerlang! Isma Wardani Setiawanti Sabet Dua Piala Sekaligus, Harumkan Nama SMP Negeri 1 Way Jepara

Cemerlang! Isma Wardani Setiawanti Sabet Dua Piala Sekaligus, Harumkan Nama SMP Negeri 1 Way Jepara

Minggu, Mei 17, 2026
Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026, Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Signifikan

Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026, Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Signifikan

Jumat, Mei 15, 2026
Ziarah Strategis di Makam Proklamator Bung Karno, Lemhanas RI Perbuat Fondasi Asta Citra.

Ziarah Strategis di Makam Proklamator Bung Karno, Lemhanas RI Perbuat Fondasi Asta Citra.

Rabu, Mei 13, 2026
Sinergi TNI dan Komponen Masyarakat Bersihkan Kawasan Koperasi Nelayan Merah Putih

Sinergi TNI dan Komponen Masyarakat Bersihkan Kawasan Koperasi Nelayan Merah Putih

Senin, Mei 18, 2026
Diduga Terjadi Pungli di MTs Negeri 1 Lebak, Berkedok Kegiatan Tapis Quran: Pungutan Rp400.000 Per Siswa dari Ratusan Peserta, Kepala Sekolah Tak Merespons

Diduga Terjadi Pungli di MTs Negeri 1 Lebak, Berkedok Kegiatan Tapis Quran: Pungutan Rp400.000 Per Siswa dari Ratusan Peserta, Kepala Sekolah Tak Merespons

Senin, Mei 18, 2026
Dari Cimanggu ke Salakanagara, Pangdam III/Siliwangi Bawa Pesan Disiplin, Pengabdian, dan Kepedulian Sosial

Dari Cimanggu ke Salakanagara, Pangdam III/Siliwangi Bawa Pesan Disiplin, Pengabdian, dan Kepedulian Sosial

Selasa, Mei 12, 2026
Gren Opening Program MBG Di SPPG Yayasan AL-Miftah Desa Umnul Ckeusik Resmi Di Gelar

Gren Opening Program MBG Di SPPG Yayasan AL-Miftah Desa Umnul Ckeusik Resmi Di Gelar

Minggu, Mei 17, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Ancam Bawa Parang, Ketua HMTM Unpam Serang Dilaporkan ke Polda Banten

Dugaan Ancam Bawa Parang, Ketua HMTM Unpam Serang Dilaporkan ke Polda Banten

Kamis, Mei 14, 2026
Pangdam III/Siliwangi Tutup Rangkaian Kunker dengan Panen Raya dan Pesan Patriotisme untuk Prajurit di Lebak

Pangdam III/Siliwangi Tutup Rangkaian Kunker dengan Panen Raya dan Pesan Patriotisme untuk Prajurit di Lebak

Kamis, Mei 14, 2026
Giat Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Bersama Purna Paskibra Gelar Seleksi Paskibra 2026

Giat Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Bersama Purna Paskibra Gelar Seleksi Paskibra 2026

Sabtu, Mei 16, 2026
Cemerlang! Isma Wardani Setiawanti Sabet Dua Piala Sekaligus, Harumkan Nama SMP Negeri 1 Way Jepara

Cemerlang! Isma Wardani Setiawanti Sabet Dua Piala Sekaligus, Harumkan Nama SMP Negeri 1 Way Jepara

Minggu, Mei 17, 2026
Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026, Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Signifikan

Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026, Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Signifikan

Jumat, Mei 15, 2026
Ziarah Strategis di Makam Proklamator Bung Karno, Lemhanas RI Perbuat Fondasi Asta Citra.

Ziarah Strategis di Makam Proklamator Bung Karno, Lemhanas RI Perbuat Fondasi Asta Citra.

Rabu, Mei 13, 2026
Sinergi TNI dan Komponen Masyarakat Bersihkan Kawasan Koperasi Nelayan Merah Putih

Sinergi TNI dan Komponen Masyarakat Bersihkan Kawasan Koperasi Nelayan Merah Putih

Senin, Mei 18, 2026
Diduga Terjadi Pungli di MTs Negeri 1 Lebak, Berkedok Kegiatan Tapis Quran: Pungutan Rp400.000 Per Siswa dari Ratusan Peserta, Kepala Sekolah Tak Merespons

Diduga Terjadi Pungli di MTs Negeri 1 Lebak, Berkedok Kegiatan Tapis Quran: Pungutan Rp400.000 Per Siswa dari Ratusan Peserta, Kepala Sekolah Tak Merespons

Senin, Mei 18, 2026
Dari Cimanggu ke Salakanagara, Pangdam III/Siliwangi Bawa Pesan Disiplin, Pengabdian, dan Kepedulian Sosial

Dari Cimanggu ke Salakanagara, Pangdam III/Siliwangi Bawa Pesan Disiplin, Pengabdian, dan Kepedulian Sosial

Selasa, Mei 12, 2026
Gren Opening Program MBG Di SPPG Yayasan AL-Miftah Desa Umnul Ckeusik Resmi Di Gelar

Gren Opening Program MBG Di SPPG Yayasan AL-Miftah Desa Umnul Ckeusik Resmi Di Gelar

Minggu, Mei 17, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan