Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Beranda Banten Headline Edi Humedi Pembina DPP PBSR Angkat Bicara dan Desak BPK RI Perwakilan Banten Audit Terkait 8 Lembaga PKBM Kabupaten Pandeglang
Banten Headline

Edi Humedi Pembina DPP PBSR Angkat Bicara dan Desak BPK RI Perwakilan Banten Audit Terkait 8 Lembaga PKBM Kabupaten Pandeglang

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
11 Feb, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Banten, Pojokjurnal.com - Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat ( DPP-PBSR ) kembali soroti Lembaga PKBM yang ada di  Kabupaten Pandeglang Banten beberapa minggu lalu telah melayangkan surat klarifikasi dan data berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) biasa disebut Sekolah Paket adalah sekolah Non Formal dengan melaksanakan Paket A-B dan Paket C.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga pendidikan non formal yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Adanya PKBM di tengah-tengah masyarakat diharapkan mampu menjadi sarana pemberdayaan potensi-potensi yang ada sehingga proses pembangunan dapat tercapai.

Melalui kerjasama pemerintah dan masyarakat, PKBM dibentuk dengan tujuan membuka kesempatan seluas luasnya bagi masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan pengetahuan, sikap mental dan keterampilan. Ketiga unsur ini akan membentuk masyarakat yang mampu bersaing dan mencari nafkah secara mandiri.

Besaran Dana Operasional atau ( BOP ) yang di dapat untuk Paud Sebesar Rp.600.000. Enam Ratus Ribu Rupiah untuk Paket A Sebesar Rp.1.300.000,- Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah Paket B Sebesar Rp.1.500.000,- Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah sedangkan Paket C sebesar Rp.1.800.000,- Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah.

Melalui Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat ( DPP-PBSR ) Edi Humaedi selaku dewan Pembina, ketika ditemui awak media Jum'at 9 Februari 2024 di sekretariat Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat ( DPP-PBSR ) mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan surat permintaan agar pihak Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia agar melakukan Verifikasi secara langsung agar dapat meninjau secara langsung ke delapan PKBM yang ada di Kabupaten Pandeglang,yang sudah kami surati namun hingga saat ini ke Delapan Lembaga PKBM tidak dapat memberikan Hak Jawab,

Kami haya selaku Sosial Kontrol tidak bias melebihi kewenangan diantara nya ( APH ) Aparat Penegak Hukum kami hanya mengedepankan Azas Praduga tak bersalah,maka dengan ada nya dugaan Penyalahgunaan Wewenang serta Jabatan selaku Kuasa Penggunaan Anggaran yang bersumber dari APBN Pusat melalui Dak Non Fisi Berupa ( BOP ) kami akan segera  melayangkan Surat Permohonan yang ditujukan kepada BPK RI Perwakilan Banten untuk melakukan Audit secara keseluruhan Ke Delapan Lembaga PKBM yang ada di kabupaten Pandeglang, dan terus akan memberikan dukungan kepada pihak Kejaksaan Negri Pandeglang yang sudah melakukan Pemeriksaan, dan kami akan memberikan Data tambahan terbaru adanya Dugaan Pelanggaran dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dAN Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.-Tercantum dalam Pasal 26 Ayat 2 dan 3 Pembayaran Honor sebagai mana dimaksud Pada Ayat(2) Huruf 1 digunakan paling Banyak 50% ( Lima Puluh Persen ) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana Bos Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan,Ayat (3) Pembayaran Honor sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diberikan Kepada guru dengan Persyaratan :

a. Berstatus bukan Aparatur Sipil Negara ( ASN )

b. Tercatat pada Dapodik

c. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga kependidikan

d. Belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.

Masih banyak nya Guru dan Tenaga Kependidikan yang berstatus PNS/ASN dan Honor PPPK tentu nya hal ini perlu Kejelasan sangsi dan dasar hukum yang kuat,ungkap nya ( Tim Red)

Via Banten
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Puskesmas Pekalongan diduga mark up Anggaran Bantuan Operasinal Kesehatan (BOK) 2024, DPD PBSR Propinsi Lampung layangkan surat klarifikasi

Baik- Selasa, Juni 17, 2025 0
Puskesmas Pekalongan diduga mark up Anggaran Bantuan Operasinal Kesehatan (BOK) 2024, DPD PBSR Propinsi Lampung layangkan surat klarifikasi
Pekalongan, Pojokjurnal.com — Bantuan Operasional Kesehatan dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2024 y…

Berita Terpopuler

Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapus UPTD Puskemas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Usir Wartawan

Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapus UPTD Puskemas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Usir Wartawan

Senin, Juni 16, 2025
Puskesmas Pekalongan diduga mark up Anggaran Bantuan Operasinal Kesehatan (BOK) 2024, DPD PBSR Propinsi Lampung layangkan surat klarifikasi

Puskesmas Pekalongan diduga mark up Anggaran Bantuan Operasinal Kesehatan (BOK) 2024, DPD PBSR Propinsi Lampung layangkan surat klarifikasi

Selasa, Juni 17, 2025
Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama

Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama

Senin, Juni 16, 2025
PJ Kusnadi Serta Aparatur Desa Sangiang Beri Penjelasan Berita Sepihak

PJ Kusnadi Serta Aparatur Desa Sangiang Beri Penjelasan Berita Sepihak

Rabu, Juni 11, 2025
138 Foto Jurnalistik Karya Mahasiswa UIN SMHB Kembali Dipamerkan

138 Foto Jurnalistik Karya Mahasiswa UIN SMHB Kembali Dipamerkan

Selasa, Juni 17, 2025
Anggota DPRD Provinsi Banten Dukung Komunitas Ikan Sinyonya

Anggota DPRD Provinsi Banten Dukung Komunitas Ikan Sinyonya

Jumat, Juni 13, 2025
Bupati  Pandeglang Serahkan 115 Sertifikat Tanah Program PTSL

Bupati Pandeglang Serahkan 115 Sertifikat Tanah Program PTSL

Sabtu, Juni 14, 2025
Pembina  HAMMAS Heri Wahyudi Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif  Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

Pembina HAMMAS Heri Wahyudi Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

Senin, Juni 16, 2025

Rabu, Desember 11, 2024

Selasa, September 03, 2024

Berita Terpopuler

Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapus UPTD Puskemas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Usir Wartawan

Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapus UPTD Puskemas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Usir Wartawan

Senin, Juni 16, 2025
Puskesmas Pekalongan diduga mark up Anggaran Bantuan Operasinal Kesehatan (BOK) 2024, DPD PBSR Propinsi Lampung layangkan surat klarifikasi

Puskesmas Pekalongan diduga mark up Anggaran Bantuan Operasinal Kesehatan (BOK) 2024, DPD PBSR Propinsi Lampung layangkan surat klarifikasi

Selasa, Juni 17, 2025
Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama

Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama

Senin, Juni 16, 2025
PJ Kusnadi Serta Aparatur Desa Sangiang Beri Penjelasan Berita Sepihak

PJ Kusnadi Serta Aparatur Desa Sangiang Beri Penjelasan Berita Sepihak

Rabu, Juni 11, 2025
138 Foto Jurnalistik Karya Mahasiswa UIN SMHB Kembali Dipamerkan

138 Foto Jurnalistik Karya Mahasiswa UIN SMHB Kembali Dipamerkan

Selasa, Juni 17, 2025
Anggota DPRD Provinsi Banten Dukung Komunitas Ikan Sinyonya

Anggota DPRD Provinsi Banten Dukung Komunitas Ikan Sinyonya

Jumat, Juni 13, 2025
Bupati  Pandeglang Serahkan 115 Sertifikat Tanah Program PTSL

Bupati Pandeglang Serahkan 115 Sertifikat Tanah Program PTSL

Sabtu, Juni 14, 2025
Pembina  HAMMAS Heri Wahyudi Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif  Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

Pembina HAMMAS Heri Wahyudi Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

Senin, Juni 16, 2025

Rabu, Desember 11, 2024

Selasa, September 03, 2024
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan