Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Cilegon Daerah Headline Cilegon Darurat Udara, Ketum BMPP Dan ECW Mengutuk PT. Chandra Asri
Cilegon Daerah Headline

Cilegon Darurat Udara, Ketum BMPP Dan ECW Mengutuk PT. Chandra Asri

Admin
Admin
20 Jan, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Cilegon, PojokJurnal.Com - Warga kota Cilegon pagi-pagi sudah di gegerkan dengan aroma tak sedap yang di sebabkan oleh salah satu perusahaan Kimia terbesar di asia yaitu PT. Chandra Asri Pacifik Tbk, di wilayah kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Sabtu, (20/01/24).

Dampak dari kebocoran Gas yang menimbulkan bau tak sedap itu di rasakan di tiga kecamatan, seperti kecamatan Ciwandan, Citangkil dan kecamatan Grogol, dan menimbulkan korban seperti gangguan pernapasan serta muntah-muntah yang di alami anak-anak SD.

“Baunya menyengat benar. Masih bau sampai sekarang. Dari malem (mulai tercium bau), ramainya pagi ini pada muntah anak-anak (SD) ini,” kata salah seorang warga Ciwandan, Sanwani seperti dilansir Detikcom.

Dalam kejadian pencemaran udara yang di sebabkan oleh perusahaan kimia PT. Chandra Asri ini mendapat perhatian dan sorotan keras oleh Ketua Umum Education Cilegon World (ECW) dan BMPP H. Deni Juweni Mengutuk keras dan meminta pertanggung jawaban atas kebocoran gas Kimia tersebut.

“Dalam hal ini kami menyikapi dan mengutuk keras karna hal ini bukan permasalahan kecil, ini permasalahan- permasalahan besar pencemaran udara yang sudah memakan korban, dan kalo sudah terjadi hal seperti ini siapa yang harus bertanggung jawab, perusahaan kah atau pemerintah yang sudah memberikan izin,” Terang nya.

Deni juga menambahkan dirinya serta ratusan anggota BMPP serta ECW dan masyarakat kota Cilegon akan melakukan aksi besar-besaran jika pemerintah tidak mengkaji ulang perizinan perusahaan Chandra Asri tersebut.

“Saya meminta hal ini harus segera di sikapi oleh pemerintah, rakyat Cilegon yang terkena dampak dan korbannya tapi antek-antek asing yang menikmati hasilnya. Kalo pemerintah tidak melakukan mengkaji ulang izin amdal dan lain sebagainya dan perusahaan masih tetap beroperasi kami akan terjunkan anggota kami dan ribuan masyarakat Cilegon untuk melakukan aksi besar-besaran,” Jelasnya.



(*/red)

Via Cilegon
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Arus Balik Nataru, Komdigi Pastikan Jaringan Internet Bandara Soekarno Hatta Stabil*

Bahrudin Thea- Minggu, Januari 04, 2026 0
Arus Balik Nataru, Komdigi Pastikan Jaringan Internet Bandara Soekarno Hatta Stabil*
Jakarta - Pojok Jurnal com   [  Minggu, 04 Januari 2026. Pemerintah memastikan layanan telekomunikasi di Bandara Soekarno Hatta siap melayani lonjakan penumpan…

Berita Terpopuler

Proyek Jalan Rp1,8 Miliar di Akses Pelabuhan Karaangantu Baru Selesai di Kerjakan sudah Rusak, Publik Pertanyakan Kualitas dan Manfaat*

Proyek Jalan Rp1,8 Miliar di Akses Pelabuhan Karaangantu Baru Selesai di Kerjakan sudah Rusak, Publik Pertanyakan Kualitas dan Manfaat*

Selasa, Desember 30, 2025
Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi?*

Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi?*

Selasa, Desember 30, 2025
GRIB JAYA PAC Citangkil Nyatakan Sikap Tegas terhadap Aktivitas Pertambangan Penyebab Banjir

GRIB JAYA PAC Citangkil Nyatakan Sikap Tegas terhadap Aktivitas Pertambangan Penyebab Banjir

Minggu, Januari 04, 2026
*Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana*

*Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana*

Senin, Desember 29, 2025
Satu dari Banyak Langkah Konkret Pemerintah di 1 bulan Pasca Bencana*

Satu dari Banyak Langkah Konkret Pemerintah di 1 bulan Pasca Bencana*

Sabtu, Januari 03, 2026
Humas MA sudah toleransi berikan kuota Undangan ke Media di Acara Refleksi Akhir Tahun 2025

Humas MA sudah toleransi berikan kuota Undangan ke Media di Acara Refleksi Akhir Tahun 2025

Senin, Desember 29, 2025
Mahkamah Agung Anugerahkan Penghargaan Kinerja Penyelesaian Perkara Terbaik kepada Ketua PN Sidoarjo

Mahkamah Agung Anugerahkan Penghargaan Kinerja Penyelesaian Perkara Terbaik kepada Ketua PN Sidoarjo

Selasa, Desember 30, 2025
Ketum FORSIMEMA-RI Himbau Humas MA Lebih Bijak Undang Media Agar Tidak Gaduh*

Ketum FORSIMEMA-RI Himbau Humas MA Lebih Bijak Undang Media Agar Tidak Gaduh*

Senin, Desember 29, 2025
Danrem 064/Maulana Yusuf Tegaskan Korem Siap Jalankan Program Komando dengan Kekuatan Penuh

Danrem 064/Maulana Yusuf Tegaskan Korem Siap Jalankan Program Komando dengan Kekuatan Penuh

Selasa, Desember 30, 2025
Kodim 0623/Cilegon Bergerak Cepat Tangani Banjir dan Pohon Tumbang di Sejumlah Wilayah

Kodim 0623/Cilegon Bergerak Cepat Tangani Banjir dan Pohon Tumbang di Sejumlah Wilayah

Sabtu, Januari 03, 2026

Berita Terpopuler

Proyek Jalan Rp1,8 Miliar di Akses Pelabuhan Karaangantu Baru Selesai di Kerjakan sudah Rusak, Publik Pertanyakan Kualitas dan Manfaat*

Proyek Jalan Rp1,8 Miliar di Akses Pelabuhan Karaangantu Baru Selesai di Kerjakan sudah Rusak, Publik Pertanyakan Kualitas dan Manfaat*

Selasa, Desember 30, 2025
Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi?*

Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi?*

Selasa, Desember 30, 2025
GRIB JAYA PAC Citangkil Nyatakan Sikap Tegas terhadap Aktivitas Pertambangan Penyebab Banjir

GRIB JAYA PAC Citangkil Nyatakan Sikap Tegas terhadap Aktivitas Pertambangan Penyebab Banjir

Minggu, Januari 04, 2026
*Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana*

*Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana*

Senin, Desember 29, 2025
Satu dari Banyak Langkah Konkret Pemerintah di 1 bulan Pasca Bencana*

Satu dari Banyak Langkah Konkret Pemerintah di 1 bulan Pasca Bencana*

Sabtu, Januari 03, 2026
Humas MA sudah toleransi berikan kuota Undangan ke Media di Acara Refleksi Akhir Tahun 2025

Humas MA sudah toleransi berikan kuota Undangan ke Media di Acara Refleksi Akhir Tahun 2025

Senin, Desember 29, 2025
Mahkamah Agung Anugerahkan Penghargaan Kinerja Penyelesaian Perkara Terbaik kepada Ketua PN Sidoarjo

Mahkamah Agung Anugerahkan Penghargaan Kinerja Penyelesaian Perkara Terbaik kepada Ketua PN Sidoarjo

Selasa, Desember 30, 2025
Ketum FORSIMEMA-RI Himbau Humas MA Lebih Bijak Undang Media Agar Tidak Gaduh*

Ketum FORSIMEMA-RI Himbau Humas MA Lebih Bijak Undang Media Agar Tidak Gaduh*

Senin, Desember 29, 2025
Danrem 064/Maulana Yusuf Tegaskan Korem Siap Jalankan Program Komando dengan Kekuatan Penuh

Danrem 064/Maulana Yusuf Tegaskan Korem Siap Jalankan Program Komando dengan Kekuatan Penuh

Selasa, Desember 30, 2025
Kodim 0623/Cilegon Bergerak Cepat Tangani Banjir dan Pohon Tumbang di Sejumlah Wilayah

Kodim 0623/Cilegon Bergerak Cepat Tangani Banjir dan Pohon Tumbang di Sejumlah Wilayah

Sabtu, Januari 03, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan