P3B Soroti Proyek Gedung Kedokteran Nuklir RSUD Banten, Kontraktor Disebut Masuk Daftar Hitam
SERANG – PojokJurnal com. [Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) menyoroti pembangunan Gedung Kedokteran Nuklir SPECT di lingkungan RSUD Banten yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp10,528 miliar.
Sorotan tersebut muncul setelah P3B mengaku menemukan informasi bahwa perusahaan pelaksana proyek, CV Adhy Tama, tercantum dalam daftar hitam nasional pengadaan pemerintah. P3B meminta Pemerintah Provinsi Banten, RSUD Banten, LKPP, serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) memberikan penjelasan terbuka mengenai status perusahaan dan proses pengadaan proyek tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada 22 September 2026, Ketua P3B Arip Wahyudin alias Ekek mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan pemantauan lapangan dan mendokumentasikan papan informasi proyek di Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Berdasarkan data pada papan proyek yang disampaikan P3B, pekerjaan tersebut bernama Pembangunan Gedung Kedokteran Nuklir SPECT, dengan nomor kontrak 000.3/62918863/SP/RSUB/APBD/2026 dan nilai kontrak Rp10.528.046.000.
Pelaksana pekerjaan tercantum CV Adhy Tama, sedangkan konsultan pengawas adalah PT Ramu Prima Persada, dengan masa pelaksanaan 150 hari kerja.
P3B kemudian mengaitkan proyek tersebut dengan informasi daftar hitam penyedia pengadaan pemerintah. Menurut P3B, CV Adhy Tama tercatat dalam daftar hitam nasional sejak 21 Agustus 2026 hingga 20 Agustus 2027 akibat persoalan paket pekerjaan pembangunan pasar di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Namun, status tersebut perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi karena waktu penetapan daftar hitam, waktu proses pemilihan, tanggal kontrak, dan status pelaksanaan kontrak merupakan aspek penting untuk menentukan apakah terdapat persoalan administratif dalam pengadaan proyek di Banten.
Ketentuan pengadaan pemerintah saat ini mengacu pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres tersebut masih berstatus berlaku dan mencakup pengaturan mengenai sanksi serta Daftar Hitam Nasional.
Sorotan terhadap proyek fasilitas kedokteran nuklir
Selain persoalan status penyedia, P3B menilai proyek tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus karena berkaitan dengan pembangunan fasilitas kedokteran nuklir.
BAPETEN dalam berbagai kegiatan verifikasi fasilitas kedokteran nuklir menjelaskan bahwa keselamatan fasilitas tidak hanya berkaitan dengan peralatan, tetapi juga mencakup desain bangunan penahan radiasi, peralatan utama dan pendukung, kompetensi sumber daya manusia, serta prosedur operasional.
Dalam verifikasi fasilitas SPECT-CT, BAPETEN juga memeriksa kesesuaian desain bangunan, termasuk kecukupan penahan radiasi dan kesesuaian antara bangunan yang terbangun dengan dokumen perizinan konstruksi.
Dengan demikian, menurut P3B, pembangunan fasilitas tersebut perlu dipastikan memenuhi seluruh persyaratan keselamatan dan perizinan yang berlaku.
P3B meminta persoalan tersebut tidak disederhanakan hanya sebagai persoalan administrasi perusahaan, tetapi juga harus dilihat dari aspek mutu pekerjaan, kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, serta keselamatan fasilitas apabila nantinya digunakan untuk pelayanan kedokteran nuklir.
P3B soroti proses pemilihan penyedia
P3B juga mengklaim menemukan perbedaan harga dalam proses pemilihan penyedia pada paket tersebut.
Berdasarkan data yang disebut P3B berasal dari sistem pengadaan, nilai HPS disebut sebesar Rp10.719.840.000, sementara terdapat penawaran yang disebut berada di kisaran Rp9,017 miliar.
Adapun CV Adhy Tama disebut memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp10.528.046.000, atau sekitar 98,2 persen dari HPS.
P3B mempertanyakan alasan gugurnya peserta dengan penawaran lebih rendah, yang menurut mereka berkaitan dengan persoalan dokumen surat dukungan.
Namun, perbedaan harga penawaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kerugian negara maupun persekongkolan tender. Untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pemilihan, persyaratan teknis, evaluasi administrasi dan teknis, berita acara evaluasi, serta dasar keputusan Pokja Pemilihan.
Karena itu, P3B meminta seluruh dokumen proses pengadaan dibuka dan diperiksa oleh pihak yang berwenang.
P3B minta BAPETEN dan aparat melakukan pemeriksaan
Arip Wahyudin mengatakan pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Banten dan manajemen RSUD Banten memberikan penjelasan mengenai status kontraktor serta proses pengadaan proyek tersebut.
“Yang kami persoalkan adalah bagaimana status penyedia ini ketika mengikuti dan kemudian melaksanakan pekerjaan di Banten. Kami meminta seluruh prosesnya dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran,” ujar Arip dalam keterangannya.
P3B juga meminta BAPETEN melakukan verifikasi terhadap aspek keselamatan fasilitas, khususnya kesesuaian desain dan pelaksanaan pembangunan dengan ketentuan keselamatan radiasi.
Permintaan tersebut sejalan dengan fungsi verifikasi BAPETEN pada fasilitas kedokteran nuklir. Dalam kegiatan verifikasi sebelumnya, BAPETEN menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fasilitas aman bagi pekerja, pasien, masyarakat dan lingkungan, termasuk melalui pemeriksaan desain bangunan penahan radiasi dan aspek teknis lainnya.
P3B desak klarifikasi Pemprov Banten
P3B meminta Gubernur Banten, Dinas Kesehatan, manajemen RSUD Banten, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pokja Pemilihan memberikan klarifikasi mengenai:
- Tanggal dan proses pemilihan CV Adhy Tama sebagai penyedia;
- Tanggal penandatanganan kontrak proyek;
- Status CV Adhy Tama dalam Daftar Hitam Nasional pada saat proses pemilihan dan penandatanganan kontrak;
- Dasar hukum dan hasil evaluasi terhadap peserta dengan penawaran lebih rendah;
- Kesesuaian seluruh dokumen pengadaan dengan ketentuan yang berlaku;
- Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan desain serta persyaratan keselamatan fasilitas kedokteran nuklir.
P3B juga meminta LKPP menjelaskan status perusahaan tersebut dalam sistem pengadaan nasional apabila benar terdapat perbedaan antara status daftar hitam dan pelaksanaan proyek di Banten.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi dari satu pihak. Kami meminta Pemprov Banten, RSUD Banten, LKPP, BAPETEN dan pihak penyedia memberikan penjelasan berdasarkan dokumen,” kata Arip.
P3B menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen dan foto papan proyek sebagai bahan untuk melakukan tindak lanjut kepada instansi terkait.
Mereka juga menyampaikan rencana aksi apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak memperoleh respons atas tuntutan klarifikasi tersebut.
P3B menyebut aksi tersebut akan dilakukan secara damai di sejumlah lokasi, termasuk di sekitar RSUD Banten dan kantor aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat klarifikasi dari Pemprov Banten, Dinas Kesehatan Banten, manajemen RSUD Banten, CV Adhy Tama, Pokja Pemilihan, maupun LKPP mengenai tudingan dan data yang disampaikan P3B.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Red

Posting Komentar