-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Polisi Dalami Investasi dan Kerugian Korban Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Polisi Dalami Investasi dan Kerugian Korban

Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Polisi Dalami Investasi dan Kerugian Korban

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
20 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

JAKARTA —PojokJurnal com  [ Kamis 20 Agustus  2026  Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret artis sekaligus pengusaha Ruben Samuel Onsu memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan saksi ahli.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo membenarkan adanya perkara tersebut. Menurutnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan tengah menangani laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Dalam perkara tersebut, pelapor disebut berinisial P, korban berinisial DM, sedangkan Ruben Samuel Onsu atau RSO tercatat sebagai terlapor yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Laporan polisi tersebut telah dibuat sejak 22 Agustus 2025 dengan nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.

Berawal dari Tawaran Investasi

Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara diduga bermula ketika Ruben menawarkan kerja sama investasi kepada korban dalam usaha perdagangan produk tertentu.

Korban kemudian disebut menginvestasikan sejumlah dana dengan adanya kesepakatan mengenai keuntungan yang akan diperoleh.

Namun, ketika waktu yang telah disepakati tiba, korban disebut belum menerima keuntungan sebagaimana yang diharapkan. Modal yang telah disetorkan juga disebut belum dikembalikan.

Persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan berkembang menjadi proses hukum.

Penyidikan Berjalan Sejak April 2026

Setelah melalui proses penyelidikan, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.

Penyidik telah memeriksa lebih dari enam orang saksi, termasuk saksi ahli. Berdasarkan rangkaian pemeriksaan dan proses penyidikan tersebut, polisi kemudian menerbitkan surat penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka.

Polisi selanjutnya akan memanggil Ruben untuk menjalani pemeriksaan dengan status tersangka. Pemeriksaan perdana tersebut disebut akan diagendakan dalam waktu dekat.

Sementara itu, kepolisian belum mengungkap secara rinci nominal kerugian yang dialami korban karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Polisi Perlu Membuktikan Unsur Pidana

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut hubungan bisnis dan investasi. Dalam konteks hukum pidana, kegagalan suatu kerja sama bisnis atau belum dibayarnya kewajiban tidak secara otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana penipuan.

Penyidik harus membuktikan secara hukum apakah terdapat tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, serta bagaimana penggunaan dan aliran dana yang diberikan korban.

Selain itu, isi perjanjian, waktu penyerahan dana, tujuan penggunaan dana, kewajiban para pihak, serta alasan modal dan keuntungan belum dikembalikan menjadi sejumlah fakta penting yang perlu diperjelas dalam proses penyidikan.

Berlaku KUHP Nasional

Perkara tersebut juga perlu dilihat berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ketentuan mengenai penipuan antara lain diatur dalam Pasal 492, sedangkan penggelapan diatur dalam Pasal 486.

Namun, penerapan pasal dalam suatu perkara pidana harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan yang diduga pidana serta ketentuan peralihan dan asas legalitas. Karena itu, konstruksi hukum perkara ini tetap menjadi kewenangan penyidik dan nantinya diuji dalam proses peradilan.

Ruben Belum Dapat Dinyatakan Bersalah

Penetapan tersangka bukanlah putusan pengadilan. Ruben Onsu tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan melakukan pembelaan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Di sisi lain, pihak korban juga berhak mendapatkan kepastian hukum apabila memang terdapat kerugian dan unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.

Dengan demikian, perkara ini masih harus diuji berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan apabila nantinya berlanjut ke tahap penuntutan.

Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai nilai investasi, isi perjanjian, aliran dana, bentuk keuntungan yang dijanjikan, alasan modal belum dikembalikan, serta bukti yang menjadi dasar penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka.

Hingga seluruh fakta tersebut terungkap melalui proses hukum, perkara ini tetap harus disebut sebagai dugaan penipuan dan/atau penggelapan, bukan sebagai tindak pidana yang telah terbukti.

Catatan redaksi: Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak menghapus asas praduga tak bersalah. Ruben Onsu berhak memberikan klarifikasi, menghadirkan bukti, dan membela diri sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


( Reporter Petrus )

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Polisi Dalami Investasi dan Kerugian Korban

Bahrudin Thea- Kamis, Agustus 20, 2026 0
Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Polisi Dalami Investasi dan Kerugian Korban
JAKARTA — PojokJurnal com   [  Kamis 20 Agustus  2026  Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret artis sekaligus pengusaha Ruben Samuel Onsu …

Berita Terpopuler

Gudang Misterius di Pakuhaji Disorot, Tanpa Nama PT/CV dan Kontainer Tiba-Tiba Pergi Saat Didatangi Aparat

Gudang Misterius di Pakuhaji Disorot, Tanpa Nama PT/CV dan Kontainer Tiba-Tiba Pergi Saat Didatangi Aparat

Rabu, Agustus 19, 2026
Lomba Gerak Jalan di Cikeusik Meriah dan Kondusif, Semarak HUT RI ke-81 dan Hari Pramuka Nasional

Lomba Gerak Jalan di Cikeusik Meriah dan Kondusif, Semarak HUT RI ke-81 dan Hari Pramuka Nasional

Jumat, Agustus 14, 2026
Diduga Ada Anomali Tender Rp24,7 Miliar Gedung PA Pandeglang, P3B Desak Audit dan Usut Jika Ditemukan Penyimpangan

Diduga Ada Anomali Tender Rp24,7 Miliar Gedung PA Pandeglang, P3B Desak Audit dan Usut Jika Ditemukan Penyimpangan

Kamis, Agustus 20, 2026
Danrem: Jaga Persatuan, Isi Kemerdekaan

Danrem: Jaga Persatuan, Isi Kemerdekaan

Kamis, Agustus 20, 2026
Grand Opening Festival PHBN ,Cabang  Olah raga  Tingkat  Kecamatan Cikeusik  2026  Resmi  DI Buka

Grand Opening Festival PHBN ,Cabang Olah raga Tingkat Kecamatan Cikeusik 2026 Resmi DI Buka

Minggu, Agustus 02, 2026
Silaturahmi Hangat di Teras Kantin MA: Ketua Dewan Penasehat Budi Rahardjo dan Ketum FORSIMEMA-RI Syamsul Bahri Bahas Penguatan Sinergi & Integritas Media*

Silaturahmi Hangat di Teras Kantin MA: Ketua Dewan Penasehat Budi Rahardjo dan Ketum FORSIMEMA-RI Syamsul Bahri Bahas Penguatan Sinergi & Integritas Media*

Minggu, Agustus 02, 2026
Bos Papua Barat Dukung Gerak Jalan HUT RI ke-81, Pesta Rakyat Cikeusik Makin Meriah

Bos Papua Barat Dukung Gerak Jalan HUT RI ke-81, Pesta Rakyat Cikeusik Makin Meriah

Kamis, Agustus 13, 2026
Kasrem 064/MY Buka Perkemahan Saka Wira Kartika, Perkuat Pembinaan Karakter Generasi Muda untuk Mewujudkan Indonesia Emas

Kasrem 064/MY Buka Perkemahan Saka Wira Kartika, Perkuat Pembinaan Karakter Generasi Muda untuk Mewujudkan Indonesia Emas

Minggu, Agustus 02, 2026
14 Desa Ramaikan Turnamen Sepak Bola se-Kecamatan Cikeusik dalam Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

14 Desa Ramaikan Turnamen Sepak Bola se-Kecamatan Cikeusik dalam Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Rabu, Agustus 05, 2026
Ribuan Warga Padati Lapangan Cikeusik, Semarak PHBN HUT RI ke-81 Makin Meriah

Ribuan Warga Padati Lapangan Cikeusik, Semarak PHBN HUT RI ke-81 Makin Meriah

Rabu, Agustus 12, 2026

Berita Terpopuler

Gudang Misterius di Pakuhaji Disorot, Tanpa Nama PT/CV dan Kontainer Tiba-Tiba Pergi Saat Didatangi Aparat

Gudang Misterius di Pakuhaji Disorot, Tanpa Nama PT/CV dan Kontainer Tiba-Tiba Pergi Saat Didatangi Aparat

Rabu, Agustus 19, 2026
Lomba Gerak Jalan di Cikeusik Meriah dan Kondusif, Semarak HUT RI ke-81 dan Hari Pramuka Nasional

Lomba Gerak Jalan di Cikeusik Meriah dan Kondusif, Semarak HUT RI ke-81 dan Hari Pramuka Nasional

Jumat, Agustus 14, 2026
Diduga Ada Anomali Tender Rp24,7 Miliar Gedung PA Pandeglang, P3B Desak Audit dan Usut Jika Ditemukan Penyimpangan

Diduga Ada Anomali Tender Rp24,7 Miliar Gedung PA Pandeglang, P3B Desak Audit dan Usut Jika Ditemukan Penyimpangan

Kamis, Agustus 20, 2026
Danrem: Jaga Persatuan, Isi Kemerdekaan

Danrem: Jaga Persatuan, Isi Kemerdekaan

Kamis, Agustus 20, 2026
Grand Opening Festival PHBN ,Cabang  Olah raga  Tingkat  Kecamatan Cikeusik  2026  Resmi  DI Buka

Grand Opening Festival PHBN ,Cabang Olah raga Tingkat Kecamatan Cikeusik 2026 Resmi DI Buka

Minggu, Agustus 02, 2026
Silaturahmi Hangat di Teras Kantin MA: Ketua Dewan Penasehat Budi Rahardjo dan Ketum FORSIMEMA-RI Syamsul Bahri Bahas Penguatan Sinergi & Integritas Media*

Silaturahmi Hangat di Teras Kantin MA: Ketua Dewan Penasehat Budi Rahardjo dan Ketum FORSIMEMA-RI Syamsul Bahri Bahas Penguatan Sinergi & Integritas Media*

Minggu, Agustus 02, 2026
Bos Papua Barat Dukung Gerak Jalan HUT RI ke-81, Pesta Rakyat Cikeusik Makin Meriah

Bos Papua Barat Dukung Gerak Jalan HUT RI ke-81, Pesta Rakyat Cikeusik Makin Meriah

Kamis, Agustus 13, 2026
Kasrem 064/MY Buka Perkemahan Saka Wira Kartika, Perkuat Pembinaan Karakter Generasi Muda untuk Mewujudkan Indonesia Emas

Kasrem 064/MY Buka Perkemahan Saka Wira Kartika, Perkuat Pembinaan Karakter Generasi Muda untuk Mewujudkan Indonesia Emas

Minggu, Agustus 02, 2026
14 Desa Ramaikan Turnamen Sepak Bola se-Kecamatan Cikeusik dalam Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

14 Desa Ramaikan Turnamen Sepak Bola se-Kecamatan Cikeusik dalam Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Rabu, Agustus 05, 2026
Ribuan Warga Padati Lapangan Cikeusik, Semarak PHBN HUT RI ke-81 Makin Meriah

Ribuan Warga Padati Lapangan Cikeusik, Semarak PHBN HUT RI ke-81 Makin Meriah

Rabu, Agustus 12, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2026 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan