Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Polisi Dalami Investasi dan Kerugian Korban
JAKARTA —PojokJurnal com [ Kamis 20 Agustus 2026 Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret artis sekaligus pengusaha Ruben Samuel Onsu memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan saksi ahli.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo membenarkan adanya perkara tersebut. Menurutnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan tengah menangani laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Dalam perkara tersebut, pelapor disebut berinisial P, korban berinisial DM, sedangkan Ruben Samuel Onsu atau RSO tercatat sebagai terlapor yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Laporan polisi tersebut telah dibuat sejak 22 Agustus 2025 dengan nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Berawal dari Tawaran Investasi
Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara diduga bermula ketika Ruben menawarkan kerja sama investasi kepada korban dalam usaha perdagangan produk tertentu.
Korban kemudian disebut menginvestasikan sejumlah dana dengan adanya kesepakatan mengenai keuntungan yang akan diperoleh.
Namun, ketika waktu yang telah disepakati tiba, korban disebut belum menerima keuntungan sebagaimana yang diharapkan. Modal yang telah disetorkan juga disebut belum dikembalikan.
Persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan berkembang menjadi proses hukum.
Penyidikan Berjalan Sejak April 2026
Setelah melalui proses penyelidikan, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Penyidik telah memeriksa lebih dari enam orang saksi, termasuk saksi ahli. Berdasarkan rangkaian pemeriksaan dan proses penyidikan tersebut, polisi kemudian menerbitkan surat penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka.
Polisi selanjutnya akan memanggil Ruben untuk menjalani pemeriksaan dengan status tersangka. Pemeriksaan perdana tersebut disebut akan diagendakan dalam waktu dekat.
Sementara itu, kepolisian belum mengungkap secara rinci nominal kerugian yang dialami korban karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Polisi Perlu Membuktikan Unsur Pidana
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut hubungan bisnis dan investasi. Dalam konteks hukum pidana, kegagalan suatu kerja sama bisnis atau belum dibayarnya kewajiban tidak secara otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana penipuan.
Penyidik harus membuktikan secara hukum apakah terdapat tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, serta bagaimana penggunaan dan aliran dana yang diberikan korban.
Selain itu, isi perjanjian, waktu penyerahan dana, tujuan penggunaan dana, kewajiban para pihak, serta alasan modal dan keuntungan belum dikembalikan menjadi sejumlah fakta penting yang perlu diperjelas dalam proses penyidikan.
Berlaku KUHP Nasional
Perkara tersebut juga perlu dilihat berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ketentuan mengenai penipuan antara lain diatur dalam Pasal 492, sedangkan penggelapan diatur dalam Pasal 486.
Namun, penerapan pasal dalam suatu perkara pidana harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan yang diduga pidana serta ketentuan peralihan dan asas legalitas. Karena itu, konstruksi hukum perkara ini tetap menjadi kewenangan penyidik dan nantinya diuji dalam proses peradilan.
Ruben Belum Dapat Dinyatakan Bersalah
Penetapan tersangka bukanlah putusan pengadilan. Ruben Onsu tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan melakukan pembelaan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Di sisi lain, pihak korban juga berhak mendapatkan kepastian hukum apabila memang terdapat kerugian dan unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.
Dengan demikian, perkara ini masih harus diuji berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan apabila nantinya berlanjut ke tahap penuntutan.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai nilai investasi, isi perjanjian, aliran dana, bentuk keuntungan yang dijanjikan, alasan modal belum dikembalikan, serta bukti yang menjadi dasar penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka.
Hingga seluruh fakta tersebut terungkap melalui proses hukum, perkara ini tetap harus disebut sebagai dugaan penipuan dan/atau penggelapan, bukan sebagai tindak pidana yang telah terbukti.
Catatan redaksi: Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak menghapus asas praduga tak bersalah. Ruben Onsu berhak memberikan klarifikasi, menghadirkan bukti, dan membela diri sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
( Reporter Petrus )

Posting Komentar