-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Pelaku UMKM Diingatkan Segera Urus Sertifikat Halal, Halal Center MA Banten: Batas Akhir 18 Oktober 2026 Pelaku UMKM Diingatkan Segera Urus Sertifikat Halal, Halal Center MA Banten: Batas Akhir 18 Oktober 2026

Pelaku UMKM Diingatkan Segera Urus Sertifikat Halal, Halal Center MA Banten: Batas Akhir 18 Oktober 2026

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
03 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

PANDEGLANG – PojokJurnal com. [Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga produsen berbagai produk yang dipasarkan di Indonesia diingatkan untuk segera mengantongi sertifikat halal sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah pada 18 Oktober 2026. Kewajiban tersebut berlaku bagi berbagai produk konsumsi maupun industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peringatan tersebut disampaikan Ketua Halal Center Mathla'ul Anwar (MA) Provinsi Banten, Bambang Tri Subhi, saat menjadi narasumber pada Seminar Smart Village Berbasis Halal yang digelar Kelompok 18 Desa Pasir Kadu dan Kelompok 19 Desa Weru, Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Mathla'ul Anwar (Unma) Banten, di Gedung PGRI Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Senin (3/8/2026).

Dalam pemaparannya, Bambang menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan tenggat waktu hingga 18 Oktober 2026 bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Apabila tidak dipenuhi, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, hingga sanksi pidana atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

"Aturan teknis terbaru ini secara spesifik telah mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif, mulai dari mekanisme pemberian peringatan tertulis, penarikan barang dari pasaran, pidana atau denda, hingga pencabutan izin," tegas Bambang.

Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, serta Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal.



Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PSDP dan Ekraf) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, Mia Maulani Rizki, mengimbau para pelaku UMKM agar setelah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal, segera mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Menurut Mia, HAKI memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap merek maupun karya usaha, meningkatkan nilai ekonomi produk, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain.

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unma Banten, Nenden Suciyati Sartika, mengatakan bahwa sertifikat halal merupakan salah satu jaminan penting bagi masyarakat, khususnya umat Islam, dalam memilih produk yang aman dan sesuai syariat.

"Kegiatan seminar ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa untuk ikut berperan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa," ujarnya.



Camat Sukaresmi, Tatang Fauzi, mengapresiasi berbagai program yang dilaksanakan mahasiswa KKN Unma Banten di wilayahnya. Ia menyebutkan, selain menyelenggarakan seminar, mahasiswa juga berkontribusi dalam membantu masyarakat memperoleh dukungan pengelolaan sarana air bersih dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

"Terima kasih kepada mahasiswa KKN. Melalui berbagai program yang dijalankan, masyarakat Sukaresmi mendapatkan manfaat, termasuk bantuan pengelolaan air bersih dari Pemkab Pandeglang," katanya.

Menurut Tatang, Seminar Smart Village Berbasis Halal merupakan terobosan yang sangat positif karena mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya produk halal, baik sebagai produsen maupun konsumen.

Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Kelompok 19 Desa Weru, Nana Sutisna, menjelaskan bahwa seminar tersebut merupakan bagian dari program kerja mahasiswa KKN yang diarahkan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat desa.

"Beberapa program unggulan lainnya juga sedang berjalan di Desa Weru. Kami berharap seluruh kegiatan ini memberikan manfaat nyata bagi pemerintah desa dan masyarakat agar semakin mandiri serta berdaya saing," ujarnya.

Seminar Smart Village Berbasis Halal Tahun 2026 turut dihadiri Dosen Pembimbing Lapangan Kelompok 18 Desa Pasir Kadu Ari Fajria Novari, unsur Muspika Kecamatan Sukaresmi, aparatur kecamatan, Korwil Disdikpora Sukaresmi, Kepala Desa Weru Herman Fatoni, Kepala Desa Pasir Kadu A. Junaedi, tokoh masyarakat, perangkat desa, pelaku UMKM, serta mahasiswa peserta KKN Kelompok 18 dan 19 Universitas Mathla'ul Anwar Banten.


Usup 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pelaku UMKM Diingatkan Segera Urus Sertifikat Halal, Halal Center MA Banten: Batas Akhir 18 Oktober 2026

Bahrudin Thea- Senin, Agustus 03, 2026 0
Pelaku UMKM Diingatkan Segera Urus Sertifikat Halal, Halal Center MA Banten: Batas Akhir 18 Oktober 2026
PANDEGLANG – PojokJurnal com . [Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga produsen berbagai produk yang dipasarkan di Indonesia diingatkan untu…

Berita Terpopuler

Revitalisasi SMKS Mathlabul Huda Koroncong Rp604,9 Juta Disorot, Publik Duga Pelaksanaan Tidak Sesuai Juknis Swakelola

Revitalisasi SMKS Mathlabul Huda Koroncong Rp604,9 Juta Disorot, Publik Duga Pelaksanaan Tidak Sesuai Juknis Swakelola

Kamis, Juli 30, 2026
kades leuwibalang ,Cikeusik ,Di Duga Tidak Bisa  Melayani Masarakatnya

kades leuwibalang ,Cikeusik ,Di Duga Tidak Bisa Melayani Masarakatnya

Sabtu, Agustus 01, 2026
Grand Opening Festival PHBN ,Cabang  Olah raga  Tingkat  Kecamatan Cikeusik  2026  Resmi  DI Buka

Grand Opening Festival PHBN ,Cabang Olah raga Tingkat Kecamatan Cikeusik 2026 Resmi DI Buka

Minggu, Agustus 02, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Camat Cikeusik Sigap Tanggapi Pemberitaan Dugaan Kurangnya Pelayanan Pemerintah Desa Lewibalang

Camat Cikeusik Sigap Tanggapi Pemberitaan Dugaan Kurangnya Pelayanan Pemerintah Desa Lewibalang

Senin, Agustus 03, 2026
Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Senin, Maret 24, 2025
Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Jumat, Juli 24, 2026
P3B Soroti Temuan BPK pada Empat Proyek Jalan DPUPR Lebak Senilai Rp21,4 Miliar, Desak Audit Investigatif

P3B Soroti Temuan BPK pada Empat Proyek Jalan DPUPR Lebak Senilai Rp21,4 Miliar, Desak Audit Investigatif

Kamis, Juli 23, 2026
P3B Soroti Lelang APBN/APBD Banten 2026, Desak Gubernur dan Bupati Audit Menyeluruh*

P3B Soroti Lelang APBN/APBD Banten 2026, Desak Gubernur dan Bupati Audit Menyeluruh*

Sabtu, Agustus 01, 2026
 *Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

*Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

Sabtu, Juli 25, 2026

Berita Terpopuler

Revitalisasi SMKS Mathlabul Huda Koroncong Rp604,9 Juta Disorot, Publik Duga Pelaksanaan Tidak Sesuai Juknis Swakelola

Revitalisasi SMKS Mathlabul Huda Koroncong Rp604,9 Juta Disorot, Publik Duga Pelaksanaan Tidak Sesuai Juknis Swakelola

Kamis, Juli 30, 2026
kades leuwibalang ,Cikeusik ,Di Duga Tidak Bisa  Melayani Masarakatnya

kades leuwibalang ,Cikeusik ,Di Duga Tidak Bisa Melayani Masarakatnya

Sabtu, Agustus 01, 2026
Grand Opening Festival PHBN ,Cabang  Olah raga  Tingkat  Kecamatan Cikeusik  2026  Resmi  DI Buka

Grand Opening Festival PHBN ,Cabang Olah raga Tingkat Kecamatan Cikeusik 2026 Resmi DI Buka

Minggu, Agustus 02, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Camat Cikeusik Sigap Tanggapi Pemberitaan Dugaan Kurangnya Pelayanan Pemerintah Desa Lewibalang

Camat Cikeusik Sigap Tanggapi Pemberitaan Dugaan Kurangnya Pelayanan Pemerintah Desa Lewibalang

Senin, Agustus 03, 2026
Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Senin, Maret 24, 2025
Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Jumat, Juli 24, 2026
P3B Soroti Temuan BPK pada Empat Proyek Jalan DPUPR Lebak Senilai Rp21,4 Miliar, Desak Audit Investigatif

P3B Soroti Temuan BPK pada Empat Proyek Jalan DPUPR Lebak Senilai Rp21,4 Miliar, Desak Audit Investigatif

Kamis, Juli 23, 2026
P3B Soroti Lelang APBN/APBD Banten 2026, Desak Gubernur dan Bupati Audit Menyeluruh*

P3B Soroti Lelang APBN/APBD Banten 2026, Desak Gubernur dan Bupati Audit Menyeluruh*

Sabtu, Agustus 01, 2026
 *Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

*Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

Sabtu, Juli 25, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan