Pelaku UMKM Diingatkan Segera Urus Sertifikat Halal, Halal Center MA Banten: Batas Akhir 18 Oktober 2026
PANDEGLANG – PojokJurnal com. [Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga produsen berbagai produk yang dipasarkan di Indonesia diingatkan untuk segera mengantongi sertifikat halal sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah pada 18 Oktober 2026. Kewajiban tersebut berlaku bagi berbagai produk konsumsi maupun industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peringatan tersebut disampaikan Ketua Halal Center Mathla'ul Anwar (MA) Provinsi Banten, Bambang Tri Subhi, saat menjadi narasumber pada Seminar Smart Village Berbasis Halal yang digelar Kelompok 18 Desa Pasir Kadu dan Kelompok 19 Desa Weru, Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Mathla'ul Anwar (Unma) Banten, di Gedung PGRI Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Senin (3/8/2026).
Dalam pemaparannya, Bambang menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan tenggat waktu hingga 18 Oktober 2026 bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Apabila tidak dipenuhi, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, hingga sanksi pidana atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
"Aturan teknis terbaru ini secara spesifik telah mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif, mulai dari mekanisme pemberian peringatan tertulis, penarikan barang dari pasaran, pidana atau denda, hingga pencabutan izin," tegas Bambang.
Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, serta Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PSDP dan Ekraf) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, Mia Maulani Rizki, mengimbau para pelaku UMKM agar setelah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal, segera mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Menurut Mia, HAKI memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap merek maupun karya usaha, meningkatkan nilai ekonomi produk, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unma Banten, Nenden Suciyati Sartika, mengatakan bahwa sertifikat halal merupakan salah satu jaminan penting bagi masyarakat, khususnya umat Islam, dalam memilih produk yang aman dan sesuai syariat.
"Kegiatan seminar ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa untuk ikut berperan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa," ujarnya.
Camat Sukaresmi, Tatang Fauzi, mengapresiasi berbagai program yang dilaksanakan mahasiswa KKN Unma Banten di wilayahnya. Ia menyebutkan, selain menyelenggarakan seminar, mahasiswa juga berkontribusi dalam membantu masyarakat memperoleh dukungan pengelolaan sarana air bersih dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
"Terima kasih kepada mahasiswa KKN. Melalui berbagai program yang dijalankan, masyarakat Sukaresmi mendapatkan manfaat, termasuk bantuan pengelolaan air bersih dari Pemkab Pandeglang," katanya.
Menurut Tatang, Seminar Smart Village Berbasis Halal merupakan terobosan yang sangat positif karena mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya produk halal, baik sebagai produsen maupun konsumen.
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Kelompok 19 Desa Weru, Nana Sutisna, menjelaskan bahwa seminar tersebut merupakan bagian dari program kerja mahasiswa KKN yang diarahkan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat desa.
"Beberapa program unggulan lainnya juga sedang berjalan di Desa Weru. Kami berharap seluruh kegiatan ini memberikan manfaat nyata bagi pemerintah desa dan masyarakat agar semakin mandiri serta berdaya saing," ujarnya.
Seminar Smart Village Berbasis Halal Tahun 2026 turut dihadiri Dosen Pembimbing Lapangan Kelompok 18 Desa Pasir Kadu Ari Fajria Novari, unsur Muspika Kecamatan Sukaresmi, aparatur kecamatan, Korwil Disdikpora Sukaresmi, Kepala Desa Weru Herman Fatoni, Kepala Desa Pasir Kadu A. Junaedi, tokoh masyarakat, perangkat desa, pelaku UMKM, serta mahasiswa peserta KKN Kelompok 18 dan 19 Universitas Mathla'ul Anwar Banten.
Usup



Posting Komentar