Kantor DPRKP Banten Diduga Beralih Fungsi Jadi ‘Gudang Stempel’, PM2B Resmi Laporkan ke Inspektorat
SERANG — PojokJurnal com. [Dugaan penyalahgunaan fungsi salah satu kantor dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten kembali menjadi sorotan. DPP Paguyuban Masyarakat Membangun Banten (PM2B) resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Inspektorat Provinsi Banten terkait isu Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Banten yang diduga digunakan sebagai “gudang stempel” perusahaan swasta penyedia barang dan jasa (Barjas).
Laporan tersebut disampaikan PM2B pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Ketua Harian DPP PM2B, TB Nomi, mengatakan laporan itu merupakan bentuk desakan agar dugaan tersebut diperiksa secara serius oleh aparat pengawasan internal pemerintah.
«“Kami melaporkan ke Inspektorat karena ada dugaan Kantor DPRKP Banten menjadi gudang stempel perusahaan swasta penyedia Barjas,” ujar TB Nomi.»
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai isu biasa. Jika dugaan penggunaan fasilitas atau ruang kantor pemerintahan untuk kepentingan perusahaan swasta benar terjadi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dari sisi administrasi pemerintahan, integritas pengadaan barang dan jasa, serta pengawasan internal.
PM2B juga mempertanyakan kemungkinan adanya pihak tertentu yang disebut sebagai “joki spesialis” tanda tangan kontrak dalam kegiatan jalan lingkungan di lingkungan DPRKP Banten.
Dugaan tersebut, menurut TB Nomi, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, proses administrasi, pihak yang memiliki kewenangan menandatangani dokumen, serta hubungan antara pejabat pemerintah dan perusahaan penyedia barang dan jasa.
“Jangan-jangan ada joki spesialis tanda tangan kontrak kegiatan jalan lingkungan. Ini yang harus dibuka dan diperiksa,” tegasnya.
Lebih jauh, PM2B menduga persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan maladministrasi, tetapi juga berpotensi mengarah pada fraud apabila ditemukan adanya rekayasa atau manipulasi dalam proses administrasi maupun kontrak pekerjaan.
“Kami khawatir ada pelanggaran berat. Selama ini dokumen kontrak kerja kegiatan jalan lingkungan di DPRKP Banten ada kemungkinan dipola dengan indikasi kejahatan curang,” kata TB Nomi.
Namun demikian, seluruh tudingan tersebut masih berupa dugaan dan laporan masyarakat yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Karena itu, Inspektorat Provinsi Banten diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, tetapi mengusut secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Publik juga menunggu transparansi dari pihak DPRKP Banten terkait fungsi ruangan atau fasilitas yang dipersoalkan, siapa yang menggunakan, dasar penggunaannya, serta apakah terdapat hubungan dengan perusahaan swasta penyedia barang dan jasa.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar soal penggunaan ruangan kantor, melainkan menyangkut integritas penyelenggaraan pemerintahan dan proses pengadaan barang dan jasa.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak DPRKP Banten maupun Inspektorat Provinsi Banten terkait laporan dan tudingan yang disampaikan PM2B.
(Red)

Posting Komentar