AJB Asli Diklaim Masih Dikuasai Ahli Waris, Terbit Sertifikat PTSL 2024 Dipersoalkan di PTUN Serang
SERANG –PojokJurnal com. [Penerbitan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 kembali menjadi sorotan dalam sidang lanjutan perkara Nomor 14/G/2026/PTUN.SRG di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Senin (10/8/2026).
Perkara tersebut merupakan gugatan terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Serang terkait penerbitan sertifikat atas sebidang tanah dan bangunan yang kini menjadi objek sengketa.
Dalam persidangan, pihak penggugat menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Usai persidangan, salah seorang penggugat, Riswan, mengaku optimistis dengan keterangan saksi yang dihadirkan.
“Alhamdulillah, saksi yang kami hadirkan dapat menjawab seluruh pertanyaan majelis hakim dengan baik dan jelas,” ujar Riswan.
Menurut Riswan, inti persoalan yang mereka ajukan ke PTUN adalah untuk memperoleh kepastian hukum terkait proses penerbitan sertifikat yang kini disengketakan.
Ia mempertanyakan proses penerbitan sertifikat tersebut karena, menurut pihak keluarga, objek tanah dan bangunan sebelumnya telah memiliki Akta Jual Beli (AJB) atas nama Samhudi, yang kini telah meninggal dunia.
Riswan mengklaim, AJB asli hingga kini masih berada dalam penguasaan keluarga sebagai ahli waris Samhudi bin Kamdani. Dokumen tersebut, kata dia, disimpan oleh keluarga berdasarkan amanat almarhum Samhudi kepada istrinya, almarhumah Satiah, untuk kemudian diserahkan kepada para ahli waris.
“Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana sertifikat bisa terbit sementara AJB asli masih berada dalam penguasaan ahli waris dan tidak pernah kami serahkan ataupun kami setujui untuk proses penerbitan sertifikat tersebut,” kata Riswan.
Persoalan tersebut kini menjadi bagian dari materi pemeriksaan di persidangan. Pihak penggugat berharap majelis hakim dapat menggali secara menyeluruh bagaimana proses administrasi hingga sertifikat yang menjadi objek sengketa tersebut diterbitkan.
Minta Proses Penerbitan Sertifikat Dibuka Terang
Kuasa hukum penggugat, Shanty Wildhaniyah, S.H., M.H., mengatakan pihaknya tetap menghormati seluruh tahapan persidangan yang sedang berlangsung.
Menurutnya, kehadiran saksi dalam persidangan merupakan bagian dari upaya pihak penggugat untuk menyampaikan fakta dan bukti yang mereka miliki kepada majelis hakim.
“Kami mengikuti proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku dan hari ini menghadirkan saksi sesuai agenda persidangan. Harapannya, proses ini dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pihak,” ujarnya.
Sengketa ini pada akhirnya akan diuji melalui proses pembuktian di PTUN Serang. Majelis hakim akan menilai fakta, alat bukti, serta keterangan para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara Nomor 14/G/2026/PTUN.SRG masih berada dalam tahap pemeriksaan saksi.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang selaku pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi mengenai dalil gugatan maupun proses penerbitan sertifikat yang dipersoalkan.
Dengan demikian, seluruh dalil mengenai adanya persoalan dalam penerbitan sertifikat tersebut masih merupakan materi sengketa yang sedang diuji di persidangan, dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran atau kesalahan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Red

Posting Komentar