-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *Ahli di MK: Izin Ketua MA untuk Tangkap Hakim Bukan Kekebalan Hukum* *Ahli di MK: Izin Ketua MA untuk Tangkap Hakim Bukan Kekebalan Hukum*

*Ahli di MK: Izin Ketua MA untuk Tangkap Hakim Bukan Kekebalan Hukum*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
06 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Jakarta - PojokJurnal com.  [Senin 03 Agustus 2026 Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Senin (3/8/2026). Persidangan perkara Nomor 89/PUU-XXIV/2026 yang telah memasuki agenda ke-10 tersebut diajukan oleh Martin Maurer dan Leonardo Olefins Hamonangan. Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim Konstitusi mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan para pihak, yakni Yusuf Muhamad Said dari pihak Pemohon dan Albert Aries dari pihak Presiden.


Menyampaikan keterangannya sebagai ahli hukum pidana, Albert Aries menjelaskan bahwa ketentuan yang mensyaratkan adanya izin Ketua Mahkamah Agung sebelum dilakukan penangkapan atau penahanan terhadap hakim harus dipahami dari tujuan pembentuk undang-undang ketika merumuskan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP. Menurutnya, norma tersebut dibentuk sebagai instrumen perlindungan terhadap independensi kekuasaan kehakiman dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan keadilan sebagaimana dijamin oleh Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.


Albert menegaskan bahwa perlindungan yang diberikan melalui ketentuan tersebut bukan ditujukan kepada individu hakim, melainkan kepada independensi lembaga peradilan yang melekat pada jabatan hakim. Oleh karena itu, setiap tindakan negara yang berupa upaya paksa, termasuk penangkapan maupun penahanan, tidak boleh menjadi sarana intervensi yang dapat mengganggu kemerdekaan peradilan. 


Ia menilai pengaturan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pemberian kekebalan (imunutas) hukum kepada hakim, melainkan sebagai mekanisme pengamanan institusional yang tetap memungkinkan dilakukannya upaya paksa apabila terdapat alasan hukum yang memadai. Keterangan itu disampaikan dalam Sidang Pleno yang juga memeriksa perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026, Nomor 69/PUU-XXIV/2026, Nomor 92/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 104/PUU-XXIV/2026.


Lebih lanjut, Albert mengemukakan bahwa perlindungan terhadap independensi peradilan merupakan prinsip yang telah diakui secara internasional, antara lain dalam Basic Principles on the Independence of the Judiciary Tahun 1985, The Universal Charter of the Judge yang diperbarui pada 2017, dan The Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002. 


Meski berbagai instrumen tersebut tidak secara eksplisit mengatur keharusan memperoleh izin Ketua Mahkamah Agung sebelum melakukan upaya paksa terhadap hakim, ia berpandangan bahwa Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP merupakan pilihan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang diambil pembentuk undang-undang sebagai bentuk perlindungan kelembagaan guna memastikan independensi hakim tetap terjaga dari pengaruh pihak mana pun dan dalam keadaan apa pun.


Baca Juga: Judicial Immunity: Pilar Penting dalam Memperkuat Independensi Kekuasaan Kehakiman


Terkait adanya pengecualian dalam norma tersebut, Albert merujuk pada asas exceptio firmat regulam non casibus exceptis yang pada pokoknya menyatakan bahwa keberadaan pengecualian justru menegaskan berlakunya aturan umum. Berdasarkan anotasi KUHAP, ia menjelaskan bahwa Pasal 98 memuat pengecualian dalam keadaan hakim tertangkap tangan (in flagrante delicto). 


Dengan demikian, KUHAP membedakan secara jelas antara tindakan penangkapan dengan kondisi tertangkap tangan, termasuk syarat-syarat formal, syarat materiil, dan keadaan khusus yang menjadi dasar penerapannya.


Menutup keterangannya, Albert menegaskan bahwa posisi hakim tidak dapat disamakan dengan aparat penegak hukum lain yang berada dalam lingkup kekuasaan eksekutif. 


Hakim menjalankan kekuasaan kehakiman secara independen dan bebas dari hubungan komando, sedangkan penyidik maupun penuntut umum bekerja dalam struktur organisasi yang bersifat hierarkis dan tunduk pada perintah jabatan. Menurutnya, kondisi tersebut membuat penyidik dan penuntut umum pada praktiknya sulit mengambil sikap yang berbeda dengan atasan. 


Sebaliknya, hakim tidak berada dalam hubungan subordinasi sehingga secara konstitusional tetap memiliki kebebasan untuk memutus perkara, bahkan ketika putusannya berbeda dari yurisprudensi, sepanjang didasarkan pada perkembangan nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan

PojokJurnal- Senin, September 21, 2026 0
Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan
Semarang, Jawa Tengah | PojokJurnal.Com — Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor…

Berita Terpopuler

P3B Desak Polda Banten Geledah BBWSC3, Soroti Dugaan Korupsi Proyek Rp221,4 Miliar

P3B Desak Polda Banten Geledah BBWSC3, Soroti Dugaan Korupsi Proyek Rp221,4 Miliar

Selasa, September 15, 2026
Ketua FWC Cikeusik Ajak Masyarakat Peduli Krisis Air Bersih, Apresiasi Gerakan Sosial Babinsa

Ketua FWC Cikeusik Ajak Masyarakat Peduli Krisis Air Bersih, Apresiasi Gerakan Sosial Babinsa

Jumat, September 18, 2026
Fraksi Demokrat Serahkan Bantuan Komputer untuk Sekber PWI-SMSI Pandeglang

Fraksi Demokrat Serahkan Bantuan Komputer untuk Sekber PWI-SMSI Pandeglang

Rabu, September 16, 2026
Rehabilitasi SD Negeri Sukamulya 1 Dikerjakan Sesuai RAB, Wali Murid Beri Apresiasi

Rehabilitasi SD Negeri Sukamulya 1 Dikerjakan Sesuai RAB, Wali Murid Beri Apresiasi

Selasa, September 15, 2026
Sambut HUT ke-5, PORWAN Pandeglang Siapkan Lomba Catur hingga Turnamen Sepak Bola

Sambut HUT ke-5, PORWAN Pandeglang Siapkan Lomba Catur hingga Turnamen Sepak Bola

Rabu, September 16, 2026
Adde Rosi Pantau 917 Penerima PIP di SMPN 1 Karangtanjung

Adde Rosi Pantau 917 Penerima PIP di SMPN 1 Karangtanjung

Jumat, September 18, 2026
Pencarian 8 Korban Kapal Aruphadatu 1 Diperpanjang, Danrem 064/MY Dukung Upaya Pencarian Lanjutan

Pencarian 8 Korban Kapal Aruphadatu 1 Diperpanjang, Danrem 064/MY Dukung Upaya Pencarian Lanjutan

Selasa, September 15, 2026
P3B Desak BBWS C3 Buka Terang Persoalan Air Bersih Pandeglang

P3B Desak BBWS C3 Buka Terang Persoalan Air Bersih Pandeglang

Senin, September 14, 2026
Aliansi Peduli Banten Sorot Pengerukan Manual di Karawaci: Lumpur Ditarik ke Tengah Lalu Dibiarkan Hanyut — Pernyataan Petugas Balai Ciliwung-Cisadane Dinilai Menghambat Kontrol Publik

Aliansi Peduli Banten Sorot Pengerukan Manual di Karawaci: Lumpur Ditarik ke Tengah Lalu Dibiarkan Hanyut — Pernyataan Petugas Balai Ciliwung-Cisadane Dinilai Menghambat Kontrol Publik

Senin, September 14, 2026
Hadapi Potensi Erupsi Anak Krakatau, Korem 064/MY Perkuat Kesiapsiagaan

Hadapi Potensi Erupsi Anak Krakatau, Korem 064/MY Perkuat Kesiapsiagaan

Jumat, September 18, 2026

Berita Terpopuler

P3B Desak Polda Banten Geledah BBWSC3, Soroti Dugaan Korupsi Proyek Rp221,4 Miliar

P3B Desak Polda Banten Geledah BBWSC3, Soroti Dugaan Korupsi Proyek Rp221,4 Miliar

Selasa, September 15, 2026
Ketua FWC Cikeusik Ajak Masyarakat Peduli Krisis Air Bersih, Apresiasi Gerakan Sosial Babinsa

Ketua FWC Cikeusik Ajak Masyarakat Peduli Krisis Air Bersih, Apresiasi Gerakan Sosial Babinsa

Jumat, September 18, 2026
Fraksi Demokrat Serahkan Bantuan Komputer untuk Sekber PWI-SMSI Pandeglang

Fraksi Demokrat Serahkan Bantuan Komputer untuk Sekber PWI-SMSI Pandeglang

Rabu, September 16, 2026
Rehabilitasi SD Negeri Sukamulya 1 Dikerjakan Sesuai RAB, Wali Murid Beri Apresiasi

Rehabilitasi SD Negeri Sukamulya 1 Dikerjakan Sesuai RAB, Wali Murid Beri Apresiasi

Selasa, September 15, 2026
Sambut HUT ke-5, PORWAN Pandeglang Siapkan Lomba Catur hingga Turnamen Sepak Bola

Sambut HUT ke-5, PORWAN Pandeglang Siapkan Lomba Catur hingga Turnamen Sepak Bola

Rabu, September 16, 2026
Adde Rosi Pantau 917 Penerima PIP di SMPN 1 Karangtanjung

Adde Rosi Pantau 917 Penerima PIP di SMPN 1 Karangtanjung

Jumat, September 18, 2026
Pencarian 8 Korban Kapal Aruphadatu 1 Diperpanjang, Danrem 064/MY Dukung Upaya Pencarian Lanjutan

Pencarian 8 Korban Kapal Aruphadatu 1 Diperpanjang, Danrem 064/MY Dukung Upaya Pencarian Lanjutan

Selasa, September 15, 2026
P3B Desak BBWS C3 Buka Terang Persoalan Air Bersih Pandeglang

P3B Desak BBWS C3 Buka Terang Persoalan Air Bersih Pandeglang

Senin, September 14, 2026
Aliansi Peduli Banten Sorot Pengerukan Manual di Karawaci: Lumpur Ditarik ke Tengah Lalu Dibiarkan Hanyut — Pernyataan Petugas Balai Ciliwung-Cisadane Dinilai Menghambat Kontrol Publik

Aliansi Peduli Banten Sorot Pengerukan Manual di Karawaci: Lumpur Ditarik ke Tengah Lalu Dibiarkan Hanyut — Pernyataan Petugas Balai Ciliwung-Cisadane Dinilai Menghambat Kontrol Publik

Senin, September 14, 2026
Hadapi Potensi Erupsi Anak Krakatau, Korem 064/MY Perkuat Kesiapsiagaan

Hadapi Potensi Erupsi Anak Krakatau, Korem 064/MY Perkuat Kesiapsiagaan

Jumat, September 18, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2026 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan