-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *Mengapa Indonesia Membutuhkan Mahkamah Agung?* *Mengapa Indonesia Membutuhkan Mahkamah Agung?*

*Mengapa Indonesia Membutuhkan Mahkamah Agung?*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
28 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta, - PojokJurnal com. [Selasa,28 Juli 2026 Dalam sistem Pemerintahan, Indonesia menganut Trias Politika. Dimana Kekuasaan Negara Republik Indonesia dibagi menjadi tiga Kekuasaan, yakni: Kekuasaan Eksekutif, Kekuasaan Legislatif dan Kekuasaan Yudikatif 


Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang berada di antara 2 samudra, yakni Samudra Hindia dan Samudra Pasifik serta 2 benua yaitu benua Asia dan benua Australia. Untuk itu, Indonesia mempunyai posisi yang strategis dan pengaruh bagi negara sekitarnya, baik dalam hal kebudayaan, sosial, politik, dan ekonomi. 


Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, yang menganut Demokrasi Pancasila dan pimpin oleh seorang Presiden.


Dalam sistem Pemerintahan, Indonesia menganut Trias Politika. Dimana Kekuasaan Negara Republik Indonesia dibagi menjadi tiga Kekuasaan, yakni: Kekuasaan Eksekutif, Kekuasaan Legislatif dan Kekuasaan Yudikatif. 


Legislatif (DPR, DPD, MPR): Berwenang merancang dan menyusun undang-undang.

Eksekutif (Presiden, Wapres, dan Kementerian): Bertugas menjalankan undang-undang serta roda pemerintahan.

Yudikatif (MA, MK, dan KY): Berwenang mengawasi penegakan hukum dan mengadili setiap pelanggaran undang-undang.

Di dalam ranah yudikatif, Mahkamah Agung (MA) memegang peranan yang vital. 


Berdasarkan Pasal 24 UUD 1945, kekuasaan kehakiman di Indonesia bersifat merdeka dan independen. Artinya, proses peradilan bebas dari campur tangan atau intervensi pihak mana pun, termasuk lembaga eksekutif maupun legislatif.


Lalu Apa Peran dan Fungsi Utama Mahkamah Agung?


Untuk memastikan keadilan terwujud secara merata di seluruh pelosok negeri, Mahkamah Agung menjalankan enam fungsi utama:


Fungsi Peradilan. MA merupakan pengadilan tingkat tertinggi yang menangani perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Fungsi utamanya adalah menjaga keseragaman penerapan hukum di seluruh wilayah Indonesia. 


Selain itu, MA memiliki wewenang Judicial Review (hak uji materiil) untuk menilai apakah suatu peraturan di bawah undang-undang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Fungsi Pengawasan. MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya proses peradilan di semua lingkungan peradilan. 


Pengawasan ini bertujuan agar persidangan berjalan secara wajar, efisien, dan berbiaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan hakim. MA juga mengawasi perilaku para hakim, pejabat pengadilan, serta profesi hukum seperti advokat dan notaris dalam konteks peradilan.


Fungsi Mengatur. Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur secara memadai dalam undang-undang demi kelancaran penyelenggaraan peradilan, MA berwenang menetapkan peraturan sendiri untuk mengisi kekosongan hukum tersebut.


Fungsi Nasihat. MA bertindak sebagai pemberi pertimbangan hukum kepada lembaga tinggi negara lainnya. Salah satu peran krusialnya adalah memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden terkait permohonan grasi dan rehabilitasi yang diajukan oleh terpidana.


Fungsi Administratif. Seluruh urusan organisasi, administrasi, keuangan, hingga tata kerja di empat lingkungan peradilan (Peradilan Umum, Agama, Militer, dan TUN) secara penuh berada di bawah kewenangan dan pengelolaan Mahkamah Agung.

Fungsi Lain-Lain di luar tugas utamanya mengadili perkara, MA juga dapat diserahi tugas serta kewenangan tambahan lain selama diamanatkan secara sah oleh undang-undang.


Dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Agung merupakan pilar utama penjaga keadilan di Indonesia. Tanpa keberadaan MA, penerjemahan hukum di setiap daerah di seluruh Indonesia berisiko tumpang-tindih dan penegakan keadilan akan kehilangan arah.

Red Bahrudin 

Penulis: Azzah Zain Al Hasany

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

19 Calon Hakim Agung Lolos Tes Kesehatan & Kepribadian, Siap Hadapi Wawancara KY*

Bahrudin Thea- Rabu, Juli 29, 2026 0
19 Calon Hakim Agung Lolos Tes Kesehatan & Kepribadian, Siap Hadapi Wawancara KY*
Jakarta – PojokJurnal com. [ Selasa, 28 Jul 2026 Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia resmi mengumumkan hasil Seleksi Kesehatan dan Kepribadian Calon Hakim …

Berita Terpopuler

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Kamis, Juli 23, 2026
 P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

Jumat, Juli 24, 2026
Polres Pandeglang Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Kampung Cisampih

Polres Pandeglang Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Kampung Cisampih

Kamis, Juli 23, 2026
Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Jumat, Juli 24, 2026
 *Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

*Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

Sabtu, Juli 25, 2026
P3B Soroti Temuan BPK pada Empat Proyek Jalan DPUPR Lebak Senilai Rp21,4 Miliar, Desak Audit Investigatif

P3B Soroti Temuan BPK pada Empat Proyek Jalan DPUPR Lebak Senilai Rp21,4 Miliar, Desak Audit Investigatif

Kamis, Juli 23, 2026
Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Rabu, Juli 22, 2026
Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Senin, Maret 24, 2025
Danrem 064/MY Melaksanakan Pengawasan Progres Karya Bakti TNI Jelang Peresmian Jalan di Cimanggu

Danrem 064/MY Melaksanakan Pengawasan Progres Karya Bakti TNI Jelang Peresmian Jalan di Cimanggu

Sabtu, Juli 25, 2026

Berita Terpopuler

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Kamis, Juli 23, 2026
 P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

Jumat, Juli 24, 2026
Polres Pandeglang Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Kampung Cisampih

Polres Pandeglang Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Kampung Cisampih

Kamis, Juli 23, 2026
Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Jumat, Juli 24, 2026
 *Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

*Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

Sabtu, Juli 25, 2026
P3B Soroti Temuan BPK pada Empat Proyek Jalan DPUPR Lebak Senilai Rp21,4 Miliar, Desak Audit Investigatif

P3B Soroti Temuan BPK pada Empat Proyek Jalan DPUPR Lebak Senilai Rp21,4 Miliar, Desak Audit Investigatif

Kamis, Juli 23, 2026
Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Rabu, Juli 22, 2026
Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Senin, Maret 24, 2025
Danrem 064/MY Melaksanakan Pengawasan Progres Karya Bakti TNI Jelang Peresmian Jalan di Cimanggu

Danrem 064/MY Melaksanakan Pengawasan Progres Karya Bakti TNI Jelang Peresmian Jalan di Cimanggu

Sabtu, Juli 25, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan