IKAHI & Kemendikdasmen Bahas Kemudahan Perpindahan Sekolah Anak Hakim*
Jakarta – PojokJurnal com. [Rabu, 15 Jul 2026 Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) bersama Biro Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membahas skema kerja sama untuk mempermudah perpindahan sekolah anak hakim yang terdampak promosi dan mutasi jabatan, Rabu, 15 Juli 2026.
PP IKAHI diwakili Ketua Komisi III Diah Sulastri Dewi, Sekretaris Komisi III Darmoko Yuti Witanto, Anggota Komisi III Abu Jahid Darso Atmojo, serta Kesekretariatan yang diwakili Pranata Subhan. Kegiatan juga dihadiri oleh Perwakilan Biro Hukum dan Humas MA. Sementara Kemendikdasmen diwakili Kepala Biro Hukum Muhammad Ravii.
Pembahasan difokuskan pada pengakomodasian putra-putri hakim dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui jalur mutasi. Menurut Diah, mutasi hakim kerap memaksa keluarga hidup terpisah karena anak belum memperoleh sekolah di daerah penugasan yang baru.
"Masih ada hakim yang terpaksa hidup terpisah dengan keluarganya karena anak belum memperoleh sekolah di tempat penugasan yang baru," ujar Diah.
Menanggapi hal itu, Muhammad Ravii menjelaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 telah mengatur mekanisme perpindahan murid melalui jalur mutasi maupun penerimaan murid pindahan. Namun, pelaksanaan teknis dan penetapan kuota tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Karena itu, kedua pihak membahas kemungkinan kerja sama yang melibatkan Kemendikdasmen, PP IKAHI, dan Kementerian Dalam Negeri sebagai payung untuk mempermudah pelaksanaan di daerah.
Melalui pembahasan tersebut, PP IKAHI berharap tersedia mekanisme yang memberikan kepastian akses pendidikan bagi anak hakim tanpa menghambat mobilitas hakim dalam menjalankan tugas
Red Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar