-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Dua Terdakwa Kasus Pengeroyokan Divonis Lima Bulan Penjara, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Dua Terdakwa Kasus Pengeroyokan Divonis Lima Bulan Penjara, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Dua Terdakwa Kasus Pengeroyokan Divonis Lima Bulan Penjara, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
28 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Pandeglang – PojokJurnal com  [Sidang pembacaan putusan perkara pidana dugaan pengeroyokan terhadap korban M. Sodik, SH digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa (28/7/2026). Persidangan berlangsung aman dan kondusif hingga majelis hakim membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan kepada dua terdakwa, yakni Kardawi dan Rasum, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.


Usai persidangan, korban M. Sodik, SH., MH. menyatakan menghormati putusan hakim, namun mengaku belum merasa puas terhadap vonis tersebut.

"Hal ini justru membuat saya tidak puas terhadap keputusan hakim. Menurut saya ada ketimpangan, tetapi karena sudah diputuskan, saya menghormatinya. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman lima bulan dan saat ini masih menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding," ujar Sodik kepada awak media.

Menurutnya, para terdakwa memiliki waktu sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

Sodik juga menegaskan dirinya akan tetap menempuh langkah hukum lain yang tersedia apabila dipandang diperlukan berdasarkan bukti dan dokumentasi yang dimilikinya.


Sementara itu, Ketua Linmas Bojen Wetan, Sudirman, mengapresiasi putusan majelis hakim. Ia mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Pandeglang yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut.

"Kami menghormati putusan hakim dan menjadikannya sebagai pelajaran bagi seluruh anggota Linmas agar ke depan dapat menjalankan tugas dengan lebih baik, menjaga keamanan, ketertiban, dan tidak bertindak di luar kewenangan," ujarnya.

Ia berharap masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada Linmas sebagai mitra dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi.


Di sisi lain, kuasa hukum kedua terdakwa, Ayi Erlangga, SH dan Arifin, SH., LL.M, menyampaikan rasa syukur atas selesainya proses persidangan hingga pembacaan putusan.

Menurut Arifin, majelis hakim telah menjatuhkan pidana lima bulan penjara kepada kedua kliennya dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani.

Namun demikian, pihaknya belum dapat memastikan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

"Kami masih pikir-pikir untuk menentukan sikap hukum. Keputusan menerima atau mengajukan banding akan diputuskan dalam tenggang waktu yang diberikan oleh undang-undang," katanya.

Arifin menjelaskan bahwa dalam pembelaannya, pihaknya berpendapat tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya akibat penganiayaan sebagaimana didakwakan terhadap korban. Menurutnya, majelis hakim juga mempertimbangkan berbagai aspek yang meringankan terdakwa.

Ia merujuk pada Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur bahwa hakim dalam menjatuhkan pidana wajib mempertimbangkan berbagai keadaan, antara lain motif tindak pidana, cara melakukan tindak pidana, sikap batin pelaku, riwayat hidup pelaku, keadaan sosial ekonomi pelaku, sikap setelah melakukan tindak pidana, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, dampak terhadap korban, adanya pemaafan dari korban atau masyarakat, serta nilai hukum dan keadilan yang hidup di masyarakat.

Selain itu, hak untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adapun mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan banding diatur dalam Pasal 233 ayat (2) KUHAP, yaitu permohonan banding diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir.

Hingga berita ini diturunkan, kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan apakah menerima putusan majelis hakim atau menempuh upaya hukum banding.


Red / tim 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

BBWS Ciujung Cidanau Cidurian Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Desa Citaman

Bahrudin Thea- Selasa, Juli 28, 2026 0
BBWS Ciujung Cidanau Cidurian Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Desa Citaman
Serang – PojokJurnal com [ Selasa 28-07-2026 Memasuki musim kemarau tahun 2026, masyarakat Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten,…

Berita Terpopuler

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Kamis, Juli 23, 2026
 P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

Jumat, Juli 24, 2026
Polres Pandeglang Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Kampung Cisampih

Polres Pandeglang Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Kampung Cisampih

Kamis, Juli 23, 2026
Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Rabu, Juli 22, 2026
Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Jumat, Juli 24, 2026
 *Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

*Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

Sabtu, Juli 25, 2026
P3B Soroti Temuan BPK pada Empat Proyek Jalan DPUPR Lebak Senilai Rp21,4 Miliar, Desak Audit Investigatif

P3B Soroti Temuan BPK pada Empat Proyek Jalan DPUPR Lebak Senilai Rp21,4 Miliar, Desak Audit Investigatif

Kamis, Juli 23, 2026
Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Abah Abuya Muhtadi Cidahu Hadiri Deklarasi Penolakan LGBT di DPRD Pandeglang

Abah Abuya Muhtadi Cidahu Hadiri Deklarasi Penolakan LGBT di DPRD Pandeglang

Rabu, Juli 22, 2026
Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Senin, Maret 24, 2025

Berita Terpopuler

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Kamis, Juli 23, 2026
 P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

Jumat, Juli 24, 2026
Polres Pandeglang Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Kampung Cisampih

Polres Pandeglang Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Kampung Cisampih

Kamis, Juli 23, 2026
Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Rabu, Juli 22, 2026
Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Jumat, Juli 24, 2026
 *Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

*Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

Sabtu, Juli 25, 2026
P3B Soroti Temuan BPK pada Empat Proyek Jalan DPUPR Lebak Senilai Rp21,4 Miliar, Desak Audit Investigatif

P3B Soroti Temuan BPK pada Empat Proyek Jalan DPUPR Lebak Senilai Rp21,4 Miliar, Desak Audit Investigatif

Kamis, Juli 23, 2026
Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Abah Abuya Muhtadi Cidahu Hadiri Deklarasi Penolakan LGBT di DPRD Pandeglang

Abah Abuya Muhtadi Cidahu Hadiri Deklarasi Penolakan LGBT di DPRD Pandeglang

Rabu, Juli 22, 2026
Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Senin, Maret 24, 2025
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan