Dua Terdakwa Kasus Pengeroyokan Divonis Lima Bulan Penjara, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Pandeglang – PojokJurnal com [Sidang pembacaan putusan perkara pidana dugaan pengeroyokan terhadap korban M. Sodik, SH digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa (28/7/2026). Persidangan berlangsung aman dan kondusif hingga majelis hakim membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan kepada dua terdakwa, yakni Kardawi dan Rasum, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Usai persidangan, korban M. Sodik, SH., MH. menyatakan menghormati putusan hakim, namun mengaku belum merasa puas terhadap vonis tersebut.
"Hal ini justru membuat saya tidak puas terhadap keputusan hakim. Menurut saya ada ketimpangan, tetapi karena sudah diputuskan, saya menghormatinya. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman lima bulan dan saat ini masih menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding," ujar Sodik kepada awak media.
Menurutnya, para terdakwa memiliki waktu sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
Sodik juga menegaskan dirinya akan tetap menempuh langkah hukum lain yang tersedia apabila dipandang diperlukan berdasarkan bukti dan dokumentasi yang dimilikinya.
Sementara itu, Ketua Linmas Bojen Wetan, Sudirman, mengapresiasi putusan majelis hakim. Ia mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Pandeglang yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut.
"Kami menghormati putusan hakim dan menjadikannya sebagai pelajaran bagi seluruh anggota Linmas agar ke depan dapat menjalankan tugas dengan lebih baik, menjaga keamanan, ketertiban, dan tidak bertindak di luar kewenangan," ujarnya.
Ia berharap masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada Linmas sebagai mitra dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Di sisi lain, kuasa hukum kedua terdakwa, Ayi Erlangga, SH dan Arifin, SH., LL.M, menyampaikan rasa syukur atas selesainya proses persidangan hingga pembacaan putusan.
Menurut Arifin, majelis hakim telah menjatuhkan pidana lima bulan penjara kepada kedua kliennya dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani.
Namun demikian, pihaknya belum dapat memastikan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.
"Kami masih pikir-pikir untuk menentukan sikap hukum. Keputusan menerima atau mengajukan banding akan diputuskan dalam tenggang waktu yang diberikan oleh undang-undang," katanya.
Arifin menjelaskan bahwa dalam pembelaannya, pihaknya berpendapat tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya akibat penganiayaan sebagaimana didakwakan terhadap korban. Menurutnya, majelis hakim juga mempertimbangkan berbagai aspek yang meringankan terdakwa.
Ia merujuk pada Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur bahwa hakim dalam menjatuhkan pidana wajib mempertimbangkan berbagai keadaan, antara lain motif tindak pidana, cara melakukan tindak pidana, sikap batin pelaku, riwayat hidup pelaku, keadaan sosial ekonomi pelaku, sikap setelah melakukan tindak pidana, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, dampak terhadap korban, adanya pemaafan dari korban atau masyarakat, serta nilai hukum dan keadilan yang hidup di masyarakat.
Selain itu, hak untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adapun mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan banding diatur dalam Pasal 233 ayat (2) KUHAP, yaitu permohonan banding diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir.
Hingga berita ini diturunkan, kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan apakah menerima putusan majelis hakim atau menempuh upaya hukum banding.
Red / tim




Posting Komentar