-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda PN Luwuk Sulteng Damaikan Sebagian Pihak di Sengketa Tanah 2.500 M2* PN Luwuk Sulteng Damaikan Sebagian Pihak di Sengketa Tanah 2.500 M2*

PN Luwuk Sulteng Damaikan Sebagian Pihak di Sengketa Tanah 2.500 M2*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
06 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Luwuk Banggai, Sulteng - PojokJurnal com.   [Senin, 06 Apr 2026   Luwuk Banggai, Sulteng - Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Sulawesi Tengah, berhasil mendamaikan sebagian pihak dalam sengketa tanah seluas 2500 meter persegi dalam perkara perdata nomor 13/Pdt.G/2026/PN Lwk melalui mediasi pada (6/4) di gedung PN Luwuk, Jalan Jend. Ahmad Yani No. 6, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.


“Para pihak (penggugat dan tergugat II) menyatakan dan memahami bahwa kesepakatan perdamaian ini merupakan kesepakatan perdamaian sebagian yang hanya mengikat pihak pertama (penggugat) dan pihak kedua (tergugat II) serta kesepakatan perdamaian ini tidak mengikat tergugat I, dikarenakan ketidakhadiran tergugat I dalam proses mediasi ini”, demikian salah satu isi kesepakatan perdamaian para pihak yang dipandu oleh Analis Perkara Peradilan PN Luwuk, Dicka Maulana Pratama itu.


Perkara tersebut adalah sengketa antara Hariyanto, selaku penggugat melawan A. Jima, selaku tergugat I dan Syarman Syarif, selaku tergugat II serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, selaku turut tergugat atas sebidang tanah seluas 2.500 meter persegi dengan SHM nomor 183 atas nama A. Jima yang terletak di Desa Sindang Sari yang dahulu Kecamatan Batui sekarang menjadi Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai.


Awalnya tanah tersebut adalah milik tergugat I yang ia kuasai sejak tahun 1980. Pada tahun 1989, tergugat I menjual tanah itu kepada tergugat II namun pada saat itu tergugat II tidak melakukan balik nama SHM sehingga SHM atas tanah tersebut masih atas nama tergugat I. Kemudian pada tanggal 8 Januari 2026, tergugat II menjual tanah itu kepada penggugat seharga 500 juta rupiah. 


Setelah keduanya melakukan transaksi jual beli, timbul permasalahan ketika penggugat akan melakukan balik nama SHM tanah itu karena SHM tersebut masih atas nama tergugat I akan tetapi tergugat I sudah tidak diketahui lagi dimana keberadaannya. Berdasarkan hal tersebut, penggugat melayangkan gugatan ke PN Luwuk.


Di persidangan, tergugat I yang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya tidak pernah hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut melalui panggilan umum. Oleh karena itu perkara dilanjutkan dengan proses mediasi antara penggugat dengan tergugat II tanpa dihadiri tergugat I. Dalam mediasi, tergugat II membenarkan bahwa ia telah membeli tanah tersebut dari tergugat I dan menjualnya kepada penggugat, ia juga bersedia memberikan keterangan di depan majelis hakim pemeriksa perkara mengenai hal tersebut. 


Dengan adanya perdamaian sebagian pihak ini, pemeriksaan perkara akan dilanjutkan tanpa mengikutsertakan pihak yang telah mencapai kesepakatan perdamaian. 


“Para pihak (penggugat dan tergugat II) sepakat bahwa terhadap tergugat I, pemeriksaan perkara akan tetap dilanjutkan dalam persidangan pokok perkara guna mendapatkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sebagai dasar hukum proses balik nama pada Kantor Pertanahan setempat”, demikian dinyatakan penggugat dan tergugat II dalam kesepakatan perdamaian mereka.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kasrem 064/MY Hadiri Pengukuhan Forum BUMDes Merah Putih Provinsi Banten

Bahrudin Thea- Kamis, Juli 23, 2026 0
Kasrem 064/MY Hadiri Pengukuhan Forum BUMDes Merah Putih Provinsi Banten
SERANG - PojokJurnal com . [Danrem 064/MY diwakili Kasrem 064/MY Kolonel Inf Shofanudin, S.I.P., M.Han., menghadiri Pengukuhan Pengurus Forum BUMDes Merah Pu…

Berita Terpopuler

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Kamis, Juli 23, 2026
Polres Pandeglang Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Kampung Cisampih

Polres Pandeglang Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Kampung Cisampih

Kamis, Juli 23, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, Juli 21, 2026
Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Rabu, Juli 22, 2026
Panitia SPMB  SMKN 2  Membuka  Daftar Penerimaan  Calon Siswa  Didik Baru  mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Panitia SPMB SMKN 2 Membuka Daftar Penerimaan Calon Siswa Didik Baru mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Rabu, April 22, 2026
Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Rabu, Maret 11, 2026
Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Senin, Juli 20, 2026
P3B Soroti Temuan BPK pada Empat Proyek Jalan DPUPR Lebak Senilai Rp21,4 Miliar, Desak Audit Investigatif

P3B Soroti Temuan BPK pada Empat Proyek Jalan DPUPR Lebak Senilai Rp21,4 Miliar, Desak Audit Investigatif

Kamis, Juli 23, 2026
Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 16, 2026

Berita Terpopuler

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Kamis, Juli 23, 2026
Polres Pandeglang Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Kampung Cisampih

Polres Pandeglang Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Kampung Cisampih

Kamis, Juli 23, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, Juli 21, 2026
Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Rabu, Juli 22, 2026
Panitia SPMB  SMKN 2  Membuka  Daftar Penerimaan  Calon Siswa  Didik Baru  mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Panitia SPMB SMKN 2 Membuka Daftar Penerimaan Calon Siswa Didik Baru mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Rabu, April 22, 2026
Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Rabu, Maret 11, 2026
Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Senin, Juli 20, 2026
P3B Soroti Temuan BPK pada Empat Proyek Jalan DPUPR Lebak Senilai Rp21,4 Miliar, Desak Audit Investigatif

P3B Soroti Temuan BPK pada Empat Proyek Jalan DPUPR Lebak Senilai Rp21,4 Miliar, Desak Audit Investigatif

Kamis, Juli 23, 2026
Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 16, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan