-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda PN Jakpus Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Ini Pertimbangannya* PN Jakpus Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Ini Pertimbangannya*

PN Jakpus Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Ini Pertimbangannya*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
22 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Jakarta - PojokJurnal com.  [Rabu, 22 Apr 2026  PN Jakarta Pusat telah menyampaikan Siaran Pers terkait Putusan atas Gugatan PT CMNP terhadap Bambang Tanoesoedibjo dan kawan-kawan. 


Juru Bicara PN Jakpus Sunoto menyebut dalam putusan perkara perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. yang dibacakan pada Rabu, 22 April 2026, majelis hakim telah mengabulkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo sebagai Tergugat I, PT MNC Asia Holding, Tbk. (dahulu PT Bhakti Investama, Tbk.) selaku Tergugat II, Tito Sulistio selaku Turut Tergugat I, dan Teddy Kharsadi selaku Turut Tergugat II.


Putusan tersebut berkaitan dengan sengketa lama yang berakar pada transaksi tahun 1999, ketika CMNP menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi miliknya dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk. Dalam perkembangannya, instrumen NCD tersebut tidak dapat dicairkan, sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi penggugat.


Majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji, S.H., M.H. menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Keduanya dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta beserta bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan.


Tak hanya itu, majelis juga mengabulkan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Sementara itu, turut tergugat diwajibkan tunduk pada putusan, dan para tergugat juga dibebani biaya perkara. Namun, sejumlah tuntutan lain, seperti provisi, uang paksa, dan pelaksanaan putusan serta-merta ditolak oleh Majelis Hakim.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa transaksi yang disengketakan bukanlah jual-beli, melainkan perjanjian tukar-menukar sebagaimana diatur dalam Pasal 1541 KUHPerdata.


Lebih jauh, majelis menyoroti bahwa para tergugat sebagai pihak yang menginisiasi dan menawarkan instrumen NCD seharusnya telah mengetahui bahwa instrumen tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia  Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 sebagaimana telah ditegaskan dalam putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008.


Yang menarik, majelis juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil, sebuah pendekatan hukum yang menembus batas tanggung jawab terbatas perseroan. Dengan merujuk Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, majelis menilai bahwa tindakan yang dilakukan tidak semata-mata merupakan aktivitas korporasi, melainkan mencerminkan itikad tidak baik yang dapat dibebankan hingga ke ranah personal.


Terkait tuntutan ganti rugi materiil dengan perhitungan bunga majemuk sebesar 2% per bulan, majelis menolaknya dengan alasan tidak proporsional dan bersifat hipotetis. Sebagai gantinya, ditetapkan bunga wajar sebesar 6% per tahun sebagai bentuk kompensasi nilai waktu uang.


Selain itu, tuntutan dwangsom (uang paksa) dan permohonan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) juga ditolak, dengan merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung.


Sebagai putusan tingkat pertama, para pihak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari sejak pemberitahuan putusan.


"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil pemeriksaan independen berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Jubir PN Jakpus Sunoto

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran

Bahrudin Thea- Kamis, September 24, 2026 0
Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran
SERANG – PojokJurnal com .  [Polda Banten memperkuat sinergi dengan dunia usaha dalam upaya mengurangi angka pengangguran sekaligus meningkatkan kualitas s…

Berita Terpopuler

Silaturahmi Danrem 064/MY Mewarnai Seren Taun Kasepuhan Cisitu

Silaturahmi Danrem 064/MY Mewarnai Seren Taun Kasepuhan Cisitu

Jumat, Juli 10, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran

Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran

Kamis, September 24, 2026
PELATIHAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN KOREM 064/MY DUKUNG RESPONS CEPAT PENANGANAN KEBAKARAN DI CIBALIUNG

PELATIHAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN KOREM 064/MY DUKUNG RESPONS CEPAT PENANGANAN KEBAKARAN DI CIBALIUNG

Sabtu, Juli 11, 2026
Festival Rakyat Nusantara Pererat Kebersamaan, Nobar Final Piala Dunia Disambut Antusias Warga

Festival Rakyat Nusantara Pererat Kebersamaan, Nobar Final Piala Dunia Disambut Antusias Warga

Senin, Juli 20, 2026
PN Tanjungkarang Coffee Morning dengan Seluruh Aparat, Ini yang Dibahas*

PN Tanjungkarang Coffee Morning dengan Seluruh Aparat, Ini yang Dibahas*

Selasa, April 28, 2026
Bawas MA Apresiasi 87 Pelapor Gratifikasi, Wujud Budaya Jujur di Pengadilan*

Bawas MA Apresiasi 87 Pelapor Gratifikasi, Wujud Budaya Jujur di Pengadilan*

Jumat, Juli 10, 2026
Turnamen  Voli Bal Jaro Cup Sukawaris Cikeusik Meriahkan Semangat Olahraga Masyarakat

Turnamen Voli Bal Jaro Cup Sukawaris Cikeusik Meriahkan Semangat Olahraga Masyarakat

Senin, September 21, 2026
Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan

Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan

Senin, September 21, 2026
SDC Neosantara 2026, Panggung Kreativitas Siswa SMAN CMBBS yang Padukan Teknologi dan Budaya

SDC Neosantara 2026, Panggung Kreativitas Siswa SMAN CMBBS yang Padukan Teknologi dan Budaya

Senin, September 21, 2026

Berita Terpopuler

Silaturahmi Danrem 064/MY Mewarnai Seren Taun Kasepuhan Cisitu

Silaturahmi Danrem 064/MY Mewarnai Seren Taun Kasepuhan Cisitu

Jumat, Juli 10, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran

Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran

Kamis, September 24, 2026
PELATIHAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN KOREM 064/MY DUKUNG RESPONS CEPAT PENANGANAN KEBAKARAN DI CIBALIUNG

PELATIHAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN KOREM 064/MY DUKUNG RESPONS CEPAT PENANGANAN KEBAKARAN DI CIBALIUNG

Sabtu, Juli 11, 2026
Festival Rakyat Nusantara Pererat Kebersamaan, Nobar Final Piala Dunia Disambut Antusias Warga

Festival Rakyat Nusantara Pererat Kebersamaan, Nobar Final Piala Dunia Disambut Antusias Warga

Senin, Juli 20, 2026
PN Tanjungkarang Coffee Morning dengan Seluruh Aparat, Ini yang Dibahas*

PN Tanjungkarang Coffee Morning dengan Seluruh Aparat, Ini yang Dibahas*

Selasa, April 28, 2026
Bawas MA Apresiasi 87 Pelapor Gratifikasi, Wujud Budaya Jujur di Pengadilan*

Bawas MA Apresiasi 87 Pelapor Gratifikasi, Wujud Budaya Jujur di Pengadilan*

Jumat, Juli 10, 2026
Turnamen  Voli Bal Jaro Cup Sukawaris Cikeusik Meriahkan Semangat Olahraga Masyarakat

Turnamen Voli Bal Jaro Cup Sukawaris Cikeusik Meriahkan Semangat Olahraga Masyarakat

Senin, September 21, 2026
Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan

Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan

Senin, September 21, 2026
SDC Neosantara 2026, Panggung Kreativitas Siswa SMAN CMBBS yang Padukan Teknologi dan Budaya

SDC Neosantara 2026, Panggung Kreativitas Siswa SMAN CMBBS yang Padukan Teknologi dan Budaya

Senin, September 21, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2026 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan