-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Korupsi DPUPR CILEGON KEJARI Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar
Korupsi DPUPR CILEGON KEJARI

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

pojok jurnal
pojok jurnal
09 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



CILEGON, BANTEN – Aliansi Peduli Banten (APB) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon kepada Kejaksaan Negeri Cilegon. Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi lapangan serta analisis dokumen yang mengindikasikan adanya potensi kerugian keuangan negara dalam proyek tahun anggaran 2024.

Ketua Umum APB, Iwan Setiawan, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang transparan dan berkelanjutan.

“Kami menindak lanjuti laporan ini ke Kejari Cilegon dengan harapan besar hukum bisa ditegakkan secara transparan, objektif dan berkelanjutan, jangan berhenti di jalan. Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengembalian kerugian negara jangan sampai terus terjadi dalam tubuh pemerintahan, khususnya di lingkungan instansi DPUPR Cilegon,” tegasnya.

Berdasarkan dokumen investigasi APB yang juga merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024, ditemukan sejumlah indikasi permasalahan serius dalam pelaksanaan proyek belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan.

Salah satu temuan utama adalah ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi teknis dalam kontrak, di antaranya:

Penggunaan material yang tidak sesuai standar

Ketebalan konstruksi yang tidak memenuhi spesifikasi

Kualitas pekerjaan yang dinilai tidak optimal

Selain itu, ditemukan adanya kelebihan pembayaran proyek dengan nilai mencapai Rp 3.412.029.988,01 yang diduga terjadi akibat lemahnya verifikasi dan ketidaksesuaian progres fisik pekerjaan.

Dalam perkembangan terbaru, APB juga mengungkap bahwa pengembalian kerugian negara telah dilakukan, namun baru sebagian, yakni sebesar Rp 900.000.000 dari total temuan Rp 3.412.029.988,01.

Padahal, mengacu pada ketentuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, pengembalian kerugian negara wajib diselesaikan paling lambat 100 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan secara resmi.

Diketahui, LHP BPK tersebut telah diserahterimakan pada awal Juni 2025, sehingga batas waktu pengembalian seharusnya telah berakhir sekitar September 2025. Namun hingga April 2026, pengembalian baru mencapai Rp 900 juta.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen penyelesaian kerugian negara serta potensi adanya unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam proses pengembalian tersebut.

Dalam analisisnya, APB menilai terdapat indikasi kuat adanya kelemahan sistem pengawasan internal, baik dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maupun konsultan pengawas.

Lebih jauh, dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas UU Tipikor

APB mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk menelusuri lambatnya pengembalian kerugian negara yang belum tuntas hingga melewati batas waktu yang ditentukan.

“Kami tidak ingin kasus seperti ini berhenti pada klarifikasi saja. Harus ada tindak lanjut hukum yang jelas agar menjadi efek jera,” tambah Iwan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. APB berharap Pemerintah Kota Cilegon segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan proyek agar kejadian serupa tidak terulang.

Dengan nilai potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah dan pengembalian yang belum tuntas, publik kini menanti langkah tegas dari Kejaksaan Negeri Cilegon dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Redaksi Pojok Jurnal - Cilegon
Via Korupsi DPUPR CILEGON KEJARI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Bahrudin Thea- Selasa, Juli 21, 2026 0
Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Pandeglang – PojokJurnal com .  [Kapolsek Cikeusik Polres Pandeglang, Iptu Dwi Hartanto, S.IP., memberikan arahan dan motivasi kepada para calon Pasukan Peng…

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Kamis, Juli 16, 2026
Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 16, 2026
Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, Juli 21, 2026
IKAHI & Kemendikdasmen Bahas Kemudahan Perpindahan Sekolah Anak Hakim*

IKAHI & Kemendikdasmen Bahas Kemudahan Perpindahan Sekolah Anak Hakim*

Kamis, Juli 16, 2026
Panitia SPMB  SMKN 2  Membuka  Daftar Penerimaan  Calon Siswa  Didik Baru  mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Panitia SPMB SMKN 2 Membuka Daftar Penerimaan Calon Siswa Didik Baru mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Rabu, April 22, 2026
FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

Rabu, Juli 15, 2026
Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Rabu, Maret 11, 2026
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Kota Semarang menggelar kegiatan donor darah di Ruang Sidang Kusumah Admaja, Pengadilan Negeri Semarang*

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Kota Semarang menggelar kegiatan donor darah di Ruang Sidang Kusumah Admaja, Pengadilan Negeri Semarang*

Jumat, April 10, 2026
Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Sabtu, Maret 07, 2026

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Kamis, Juli 16, 2026
Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 16, 2026
Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, Juli 21, 2026
IKAHI & Kemendikdasmen Bahas Kemudahan Perpindahan Sekolah Anak Hakim*

IKAHI & Kemendikdasmen Bahas Kemudahan Perpindahan Sekolah Anak Hakim*

Kamis, Juli 16, 2026
Panitia SPMB  SMKN 2  Membuka  Daftar Penerimaan  Calon Siswa  Didik Baru  mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Panitia SPMB SMKN 2 Membuka Daftar Penerimaan Calon Siswa Didik Baru mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Rabu, April 22, 2026
FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

Rabu, Juli 15, 2026
Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Rabu, Maret 11, 2026
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Kota Semarang menggelar kegiatan donor darah di Ruang Sidang Kusumah Admaja, Pengadilan Negeri Semarang*

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Kota Semarang menggelar kegiatan donor darah di Ruang Sidang Kusumah Admaja, Pengadilan Negeri Semarang*

Jumat, April 10, 2026
Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Sabtu, Maret 07, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan