-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *Hakim Agung Pudjoharsoyo Soroti Arah Baru Penanganan Perkara SDA Lewat DPA dan Denda Damai* *Hakim Agung Pudjoharsoyo Soroti Arah Baru Penanganan Perkara SDA Lewat DPA dan Denda Damai*

*Hakim Agung Pudjoharsoyo Soroti Arah Baru Penanganan Perkara SDA Lewat DPA dan Denda Damai*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
10 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta -Pojok Jurnal com.   [Selasa,10 Maret 2026.  Salah satu pembaruan penting adalah diperkenalkannya mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan serta Denda Damai.


 Reformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia membuka ruang baru bagi penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Dalam konteks ini, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. H.A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya pengaturan yang jelas dan akuntabel terhadap mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai, khususnya dalam penanganan perkara pidana di sektor sumber daya alam (SDA).


Pandangan tersebut disampaikan Pudjoharsoyo dalam Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan pedoman jaksa agung tentang penyelesaian perkara pidana berdasarkan  perjanjian penundaan penuntutan dan denda damai. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam forum tersebut, Pudjoharsoyo hadir mewakili Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial untuk memberikan perspektif Mahkamah Agung terkait implementasi kebijakan baru dalam sistem hukum pidana nasional.  


Menurut mantan Sekretaris Mahkamah Agung, berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang KUHAP Nasional sejak 2 Januari 2026 menandai reformasi terbesar hukum pidana Indonesia sejak kemerdekaan. Perubahan ini membawa paradigma baru yang tidak lagi semata-mata menekankan penghukuman, tetapi juga mengedepankan pendekatan restoratif, preventif, dan kemanfaatan sosial-ekonomi.  


Salah satu pembaruan penting adalah diperkenalkannya mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan serta Denda Damai. Kedua instrumen ini memungkinkan penyelesaian perkara pidana dengan syarat tertentu tanpa harus melalui proses persidangan, selama pelaku memenuhi kewajiban yang disepakati, termasuk pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.  


Pudjoharsoyo menegaskan bahwa penerapan mekanisme tersebut harus dilengkapi dengan pedoman yang komprehensif agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan. Dari perspektif Mahkamah Agung, implementasi DPA dan Denda Damai memiliki implikasi langsung terhadap sistem peradilan, terutama terkait pengawasan yudisial, konsistensi putusan, perlindungan hak tersangka, dan legitimasi lembaga peradilan.  


Ia juga menyoroti karakteristik khusus tindak pidana di sektor sumber daya alam yang sering kali melibatkan korporasi, kompleksitas regulasi, serta dampak multidimensi, mulai dari kerugian negara hingga kerusakan lingkungan dan dampak sosial bagi masyarakat. Oleh karena itu, penerapan DPA maupun Denda Damai harus disertai parameter yang jelas dan ketat, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan sebagai syarat utama.  


Menurutnya, Mahkamah Agung memiliki peran penting dalam memastikan mekanisme baru tersebut berjalan sesuai prinsip hukum. Pengadilan, kata dia, dapat berperan dalam pengawasan yudisial untuk memastikan bahwa setiap kesepakatan yang dicapai melalui DPA atau Denda Damai tetap sejalan dengan kepentingan publik dan prinsip keadilan.  


“Keberhasilan DPA dan Denda Damai sebagai instrumen hukum sangat bergantung pada kualitas regulasi pelaksana, integritas penegak hukum, serta kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” ujar Pudjoharsoyo.  


Hadir juga dalam forum ini yaitu Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.H., dan pembicara lainnya. 


Melalui forum FGD tersebut diharapkan dapat dirumuskan pedoman implementasi yang komprehensif sehingga mekanisme DPA dan Denda Damai dapat menjadi instrumen penting dalam sistem hukum pidana Indonesia yang lebih modern, efektif, dan berkeadilan.

Red Bahrudin 

Penulis: Azzah Zain Al Hasany

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Abah Abuya Muhtadi Cidahu Hadiri Deklarasi Penolakan LGBT di DPRD Pandeglang

Bahrudin Thea- Rabu, Juli 22, 2026 0
Abah Abuya Muhtadi Cidahu Hadiri Deklarasi Penolakan LGBT di DPRD Pandeglang
Pandeglang – PojokJurnal com .  [Ulama kharismatik Banten, Abah Abuya Muhtadi Cidahu Cadasari, menghadiri deklarasi penolakan terhadap Lesbian, Gay, Biseksua…

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 16, 2026
Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Kamis, Juli 16, 2026
Panitia SPMB  SMKN 2  Membuka  Daftar Penerimaan  Calon Siswa  Didik Baru  mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Panitia SPMB SMKN 2 Membuka Daftar Penerimaan Calon Siswa Didik Baru mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Rabu, April 22, 2026
Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, Juli 21, 2026
Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Rabu, Maret 11, 2026
IKAHI & Kemendikdasmen Bahas Kemudahan Perpindahan Sekolah Anak Hakim*

IKAHI & Kemendikdasmen Bahas Kemudahan Perpindahan Sekolah Anak Hakim*

Kamis, Juli 16, 2026
Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Senin, Juli 20, 2026
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Kota Semarang menggelar kegiatan donor darah di Ruang Sidang Kusumah Admaja, Pengadilan Negeri Semarang*

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Kota Semarang menggelar kegiatan donor darah di Ruang Sidang Kusumah Admaja, Pengadilan Negeri Semarang*

Jumat, April 10, 2026
Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Sabtu, Maret 07, 2026

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 16, 2026
Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Kamis, Juli 16, 2026
Panitia SPMB  SMKN 2  Membuka  Daftar Penerimaan  Calon Siswa  Didik Baru  mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Panitia SPMB SMKN 2 Membuka Daftar Penerimaan Calon Siswa Didik Baru mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Rabu, April 22, 2026
Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, Juli 21, 2026
Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Rabu, Maret 11, 2026
IKAHI & Kemendikdasmen Bahas Kemudahan Perpindahan Sekolah Anak Hakim*

IKAHI & Kemendikdasmen Bahas Kemudahan Perpindahan Sekolah Anak Hakim*

Kamis, Juli 16, 2026
Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Senin, Juli 20, 2026
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Kota Semarang menggelar kegiatan donor darah di Ruang Sidang Kusumah Admaja, Pengadilan Negeri Semarang*

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Kota Semarang menggelar kegiatan donor darah di Ruang Sidang Kusumah Admaja, Pengadilan Negeri Semarang*

Jumat, April 10, 2026
Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Sabtu, Maret 07, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan