-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *Anggota Brimob & Pendeta Berdamai, PN Masohi Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah* *Anggota Brimob & Pendeta Berdamai, PN Masohi Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah*

*Anggota Brimob & Pendeta Berdamai, PN Masohi Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
08 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp





Masohi, Maluku – Pojok Jurnal com.  [Minggu, 08 Mar 2026   Pengadilan Negeri (PN) Masohi menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembaruan praktik hukum acara pidana. Kali ini, PN Masohi menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dalam penanganan perkara tindak pidana Lalu Lintas dengan Nomor Register 4/Pid.Sus/2026/PN Msh.


Perkara ini bermula ketika pada hari Selasa 4 November 2025 Pukul 16.30 WIT, Terdakwa dalam keadaan mabuk pergi mengendarai motor untuk menjemput anaknya, saat sampai di depan Gereja, Terdakwa meraba saku jaket dan ternyata handphone Terdakwa hilang. Kemudian, Terdakwa memutar balik motor untuk mencari handphone Terdakwa, ketika memutar kembali motor tanpa melihat dari belakang ternyata korban (seorang Pendeta) berada di belakang sehingga Terdakwa menabrak korban.


Dalam proses persidangan, Terdakwa yang merupakan seorang Anggota Brimob secara sukarela mengakui seluruh perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. Berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim selanjutnya mengalihkan pemeriksaan kepada pemeriksaan singkat dengan Hakim Tunggal Shilvi Grisminarti.


Setelah melalui serangkaian persidangan, Hakim Tunggal Shilvi Grisminarti menilai bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lalu lintas. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (bulan) dan 14 (empat belas) hari;” ujar Shilvi Grisminarti, dalam putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat, 6 Maret 2026.


Saat persidangan, istri korban hadir sebagai Saksi dan menyatakan telah memaafkan perbuatan Terdakwa serta meminta kepada Hakim agar Terdakwa dihukum seringan-ringannya. Selain itu, telah pula terjadi perdamaian dengan diserahkannya ganti kerugian untuk uang pengobatan sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk bantuan biaya pengobatan korban.


Dalam pertimbangannya, Hakim Shilvi Grisminarti menilai bahwa pernyataan maaf dan perdamaian yang terjadi, menjadi alasan bagi Terdakwa berhak atas keringanan hukuman. ”Bahwa pelaku direstorasi melalui sistem peradilan pidana sehingga mendorong terjadinya perdamaian antara korban dan pelaku. Perdamaian itu dilakukan melalui mediasi, pertemuan, program perbaikan ekonomi dan pendidikan kejujuran. Konsep hukum pidana menurut keadilan restoratif, orientasi keadilan ditujukan kepada orang yang terlanggar haknya yang dilindungi oleh peraturan hukum,” ujar Hakim Shilvi. 


Penerapan mekanisme pengakuan bersalah ini mencerminkan langkah progresif PN Masohi dalam mengoptimalkan efektivitas penanganan perkara. Melalui pendekatan tersebut, diharapkan proses peradilan tidak hanya memberikan kepastian hukum yang lebih cepat, tetapi juga tetap menjamin rasa keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak yang terlibat.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Bahrudin Thea- Selasa, Juli 21, 2026 0
Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Pandeglang – PojokJurnal com .  [Kapolsek Cikeusik Polres Pandeglang, Iptu Dwi Hartanto, S.IP., memberikan arahan dan motivasi kepada para calon Pasukan Peng…

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Kamis, Juli 16, 2026
Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 16, 2026
Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, Juli 21, 2026
Panitia SPMB  SMKN 2  Membuka  Daftar Penerimaan  Calon Siswa  Didik Baru  mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Panitia SPMB SMKN 2 Membuka Daftar Penerimaan Calon Siswa Didik Baru mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Rabu, April 22, 2026
IKAHI & Kemendikdasmen Bahas Kemudahan Perpindahan Sekolah Anak Hakim*

IKAHI & Kemendikdasmen Bahas Kemudahan Perpindahan Sekolah Anak Hakim*

Kamis, Juli 16, 2026
Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Rabu, Maret 11, 2026
Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Senin, Juli 20, 2026
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Kota Semarang menggelar kegiatan donor darah di Ruang Sidang Kusumah Admaja, Pengadilan Negeri Semarang*

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Kota Semarang menggelar kegiatan donor darah di Ruang Sidang Kusumah Admaja, Pengadilan Negeri Semarang*

Jumat, April 10, 2026
Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Sabtu, Maret 07, 2026

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Kamis, Juli 16, 2026
Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 16, 2026
Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, Juli 21, 2026
Panitia SPMB  SMKN 2  Membuka  Daftar Penerimaan  Calon Siswa  Didik Baru  mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Panitia SPMB SMKN 2 Membuka Daftar Penerimaan Calon Siswa Didik Baru mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Rabu, April 22, 2026
IKAHI & Kemendikdasmen Bahas Kemudahan Perpindahan Sekolah Anak Hakim*

IKAHI & Kemendikdasmen Bahas Kemudahan Perpindahan Sekolah Anak Hakim*

Kamis, Juli 16, 2026
Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Rabu, Maret 11, 2026
Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Senin, Juli 20, 2026
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Kota Semarang menggelar kegiatan donor darah di Ruang Sidang Kusumah Admaja, Pengadilan Negeri Semarang*

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Kota Semarang menggelar kegiatan donor darah di Ruang Sidang Kusumah Admaja, Pengadilan Negeri Semarang*

Jumat, April 10, 2026
Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Sabtu, Maret 07, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan