-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Penjatuhan Pidana Pengawasan, Langkah Bijak Majelis Pengadilan Militer Surabaya* Penjatuhan Pidana Pengawasan, Langkah Bijak Majelis Pengadilan Militer Surabaya*

Penjatuhan Pidana Pengawasan, Langkah Bijak Majelis Pengadilan Militer Surabaya*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
04 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Jakarta -:Pojok Jurnal com.  [Rabu,04 Februari 2026.  Langkah ini menegaskan bahwa penegakan disiplin militer tetap berjalan tegas, namun selaras dengan pembaruan KUHP nasional yang mengedepankan keadilan substantif.


Langkah-langkah konkrit dalam penerapan pembaruan hukum pidana yang lebih korektif, rehabilitatif serta restotarif di lingkungan peradilan militer tercermin dalam putusan Nomor 186-K/PM.III-12/AD/XII/2025 di Pengadilan Militer III-12 Surabaya.


Pada hari selasa tanggal 18 Januari 2026, di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Letkol Chk Agustono, S.H., M.H. dengan hakim anggota Letkol Laut (H/W) Lidiya, S.H., M.H. dan Mayor Laut (H) Ruslan, S.H., M.H. dengan dibantu oleh Panitera Pengganti Kapten Kum Destri Prasetyoandi, S.H., M.H., telah menjatuhkan pidana pengawasan terhadap Terdakwa Pratu RP. 


Selama proses pemeriksaan perkara, Terdakwa Pratu RP yang berdinas di Pusdik Arhanud Malang didakwa melakukan tindak pidana ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai sebagaimana diatur dan diancam Pasal 86 ke-1 KUHPM.


Kemudian Oditur Militer selaku penuntut umum menuntut Terdakwa agar dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.


Dengan mendasari ketentuan dalam KUHP nasional terutama pada Pasal 75 sampai dengan Pasal 77, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan oditur militer dan menjatuhkan pidana berupa pidana pengawasan selama 2 (dua) bulan dengan ketentuan selama menjalani pengawasan Terdakwa wajib mematuhi ketentuan pengawasan sebagaimana syarat umum dan syarat khusus yang ditetapkan.


Syarat umum yaitu Terpidana tidak melakukan tindak pidana maupun pelanggaran hukum disiplin militer, sedangkan untuk syarat-syarat khusus yaitu:


Wajib melaporkan diri secara berkala yaitu sekurang-kurangnya satu kali setiap minggu kepada atasannya langsung atau pejabat yang ditunjuk oleh Komandan Kesatuan.

Wajib hadir dan siap selalu apabila dibutuhkan untuk kepentingan dinas selama dalam pengawasan.

Wajib mengikuti pembinaan disiplin dan mental yang diselenggarakan Kesatuan.

Wajib mengikuti pembinaan rohani/keagamaan sesuai agama yang dianut.

Wajib hadir dalam apel kecuali dinas khusus, dan wajib menjaga sikap, perilaku dan ketaatan terhadap hukum serta disiplin militer secara sunguh-sungguh.


Apabila selama masa Pidana Pengawasan Terdakwa tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan dan melanggar ketentuan pada:


Syarat umum maka Terpidana dikenakan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan.

Syarat Khusus maka Oditur Militer mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk memperpanjang masa Pengawasan.


Bahwa pertimbangan Majelis tersebut dalam menjatuhkan pidana pengawasan bukan semata-mata hanya ingin memberikan efek jera kepada pelaku akan tetapi lebih dalam lagi yaitu untuk memuwudkan tujuan pemidanaan itu sendiri dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum persidangan, motivasi dan akibat, kesimbangan kepentingan hukum dan kepentingan militer serta prinsip pemidanaan yang lebih bersifat korektif dan rehabilitatif sehingga kedepan Terpidana dapat menjadi prajurit TNI yang lebih baik lagi, berjiwa sapta marga dan sumpah prajurit serta lebih profesional.


Selain itu pada salah satu pertimbangannya, majelis menilai pidana pengawasan tidak dimaknai sebagai sikap lunak terhadap perbuatan pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin, melainkan sebagai instrumen penegakkan disiplin militer yang aktif, yang menuntut kepatuhan, kehadiran dan perubahan sikap nyata dari Terdakwa, serta membuka ruang evaluasi berjenjang atas perilaku kedinasannya selama masa pengawasan. 


Demikian pula dengan penjatuhan Pidana pengawasan menegaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin militer tetap mendapatkan Sanksi pidana namun Sanksi tersebut diarahkan untuk memulihkan sikap keprajuritan, menanamkan kembali rasa tanggungjawab terhadap Kesatuan dan mencegah terulangnya perbuatan yang serupa, karenanya Pidana pengawasan merupakan pidana yang paling tepat, tegas, proporsional dan berkeadilan serta banyak memberi manfaat untuk dijatuhkan kepada Terdakwa selain Terdakwa tetap melaksanakan tupoksinya di Kesatuannya.


Atas penjatuhan pidana tersebut, sikap hukum Oditur Militer Mayor Chk I Wayan Mana, S.H. menyatakan mohon waktu untuk berpikir menerima atau mengajukan upaya hukum, sedangkan Terdakwa didampingini oleh penasihat hukumnya merespon dengan menerima putusan tersebut.


Penjatuhan pidana pengawasan merupakan salah satu bentuk pidana dalam KUHP nasional yang telah diberlakukan sejak tanggal 2 Januari 2026. Di lingkungan peradilan militer penjatuhan pidana pengawasan merupakan hal yang baru dan salah satu wujud nyata bahwasanya peradilan militer merupakan satu kesatuan dari sistem peradilan pidana nasional yang juga mengakomodir paradigma baru dalam penjatuhan pidana demi mewujudkan keadilan yang substantif.

 Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Jadi Lokasi Penampungan Solar Bersubsidi, Aktivitas Truk Tronton di Kalitimbang Cilegon Disorot

Bahrudin Thea- Rabu, Agustus 26, 2026 0
Diduga Jadi Lokasi Penampungan Solar Bersubsidi, Aktivitas Truk Tronton di Kalitimbang Cilegon Disorot
CILEGON, PojokJurnal.com — Rabu, 26 Agustus 2026 —[ Dugaan aktivitas penampungan solar bersubsidi mencuat di sebuah lokasi yang dikenal sebagai tempat usah…

Berita Terpopuler

Gudang Misterius di Pakuhaji Disorot, Tanpa Nama PT/CV dan Kontainer Tiba-Tiba Pergi Saat Didatangi Aparat

Gudang Misterius di Pakuhaji Disorot, Tanpa Nama PT/CV dan Kontainer Tiba-Tiba Pergi Saat Didatangi Aparat

Rabu, Agustus 19, 2026
Diduga Ada Anomali Tender Rp24,7 Miliar Gedung PA Pandeglang, P3B Desak Audit dan Usut Jika Ditemukan Penyimpangan

Diduga Ada Anomali Tender Rp24,7 Miliar Gedung PA Pandeglang, P3B Desak Audit dan Usut Jika Ditemukan Penyimpangan

Kamis, Agustus 20, 2026
Diduga Ada Siswa Fiktif, PKBM Nuansa Alam Disorot — AGSR Desak APH Lakukan Penyelidikan

Diduga Ada Siswa Fiktif, PKBM Nuansa Alam Disorot — AGSR Desak APH Lakukan Penyelidikan

Selasa, Agustus 25, 2026
Lomba Gerak Jalan di Cikeusik Meriah dan Kondusif, Semarak HUT RI ke-81 dan Hari Pramuka Nasional

Lomba Gerak Jalan di Cikeusik Meriah dan Kondusif, Semarak HUT RI ke-81 dan Hari Pramuka Nasional

Jumat, Agustus 14, 2026
Danrem: Jaga Persatuan, Isi Kemerdekaan

Danrem: Jaga Persatuan, Isi Kemerdekaan

Kamis, Agustus 20, 2026
Sidang PTUN Serang Bongkar Dugaan Kejanggalan PTSL, Kesaksian Empat Saksi Tergugat Jadi Sorotan

Sidang PTUN Serang Bongkar Dugaan Kejanggalan PTSL, Kesaksian Empat Saksi Tergugat Jadi Sorotan

Jumat, Agustus 21, 2026
Siswa Fiktif Menyelimuti PKBM Nuansa Alam — Data Warga Diambil Tanpa Izin, Aliansi Peduli Banten dan Gerakan Serang Raya Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Pendidikan

Siswa Fiktif Menyelimuti PKBM Nuansa Alam — Data Warga Diambil Tanpa Izin, Aliansi Peduli Banten dan Gerakan Serang Raya Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Pendidikan

Rabu, Agustus 26, 2026
Prajurit Kodim 0601/Pandeglang dan Warga Lembur Bangun Jembatan Garuda di Cikeusik

Prajurit Kodim 0601/Pandeglang dan Warga Lembur Bangun Jembatan Garuda di Cikeusik

Sabtu, Agustus 22, 2026
Kepala Desa Rancaseneng Salurkan Santunan untuk Warga Lansia Korban Rumah Ambruk

Kepala Desa Rancaseneng Salurkan Santunan untuk Warga Lansia Korban Rumah Ambruk

Minggu, Agustus 23, 2026
Kades Rancaseneng dan Tokoh Masyarakat Tinjau Pembangunan Jembatan Garuda, Dukung Gotong Royong TNI dan Warga

Kades Rancaseneng dan Tokoh Masyarakat Tinjau Pembangunan Jembatan Garuda, Dukung Gotong Royong TNI dan Warga

Minggu, Agustus 23, 2026

Berita Terpopuler

Gudang Misterius di Pakuhaji Disorot, Tanpa Nama PT/CV dan Kontainer Tiba-Tiba Pergi Saat Didatangi Aparat

Gudang Misterius di Pakuhaji Disorot, Tanpa Nama PT/CV dan Kontainer Tiba-Tiba Pergi Saat Didatangi Aparat

Rabu, Agustus 19, 2026
Diduga Ada Anomali Tender Rp24,7 Miliar Gedung PA Pandeglang, P3B Desak Audit dan Usut Jika Ditemukan Penyimpangan

Diduga Ada Anomali Tender Rp24,7 Miliar Gedung PA Pandeglang, P3B Desak Audit dan Usut Jika Ditemukan Penyimpangan

Kamis, Agustus 20, 2026
Diduga Ada Siswa Fiktif, PKBM Nuansa Alam Disorot — AGSR Desak APH Lakukan Penyelidikan

Diduga Ada Siswa Fiktif, PKBM Nuansa Alam Disorot — AGSR Desak APH Lakukan Penyelidikan

Selasa, Agustus 25, 2026
Lomba Gerak Jalan di Cikeusik Meriah dan Kondusif, Semarak HUT RI ke-81 dan Hari Pramuka Nasional

Lomba Gerak Jalan di Cikeusik Meriah dan Kondusif, Semarak HUT RI ke-81 dan Hari Pramuka Nasional

Jumat, Agustus 14, 2026
Danrem: Jaga Persatuan, Isi Kemerdekaan

Danrem: Jaga Persatuan, Isi Kemerdekaan

Kamis, Agustus 20, 2026
Sidang PTUN Serang Bongkar Dugaan Kejanggalan PTSL, Kesaksian Empat Saksi Tergugat Jadi Sorotan

Sidang PTUN Serang Bongkar Dugaan Kejanggalan PTSL, Kesaksian Empat Saksi Tergugat Jadi Sorotan

Jumat, Agustus 21, 2026
Siswa Fiktif Menyelimuti PKBM Nuansa Alam — Data Warga Diambil Tanpa Izin, Aliansi Peduli Banten dan Gerakan Serang Raya Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Pendidikan

Siswa Fiktif Menyelimuti PKBM Nuansa Alam — Data Warga Diambil Tanpa Izin, Aliansi Peduli Banten dan Gerakan Serang Raya Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Pendidikan

Rabu, Agustus 26, 2026
Prajurit Kodim 0601/Pandeglang dan Warga Lembur Bangun Jembatan Garuda di Cikeusik

Prajurit Kodim 0601/Pandeglang dan Warga Lembur Bangun Jembatan Garuda di Cikeusik

Sabtu, Agustus 22, 2026
Kepala Desa Rancaseneng Salurkan Santunan untuk Warga Lansia Korban Rumah Ambruk

Kepala Desa Rancaseneng Salurkan Santunan untuk Warga Lansia Korban Rumah Ambruk

Minggu, Agustus 23, 2026
Kades Rancaseneng dan Tokoh Masyarakat Tinjau Pembangunan Jembatan Garuda, Dukung Gotong Royong TNI dan Warga

Kades Rancaseneng dan Tokoh Masyarakat Tinjau Pembangunan Jembatan Garuda, Dukung Gotong Royong TNI dan Warga

Minggu, Agustus 23, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2026 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan