-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Mahkamah Agung RI dan Badan Keahlian DPR Bahas Naskah Akademik RUU Penyadapan, Ada Apa Di Baliknya?* Mahkamah Agung RI dan Badan Keahlian DPR Bahas Naskah Akademik RUU Penyadapan, Ada Apa Di Baliknya?*

Mahkamah Agung RI dan Badan Keahlian DPR Bahas Naskah Akademik RUU Penyadapan, Ada Apa Di Baliknya?*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
14 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta - Pojok Jurnal com.   [Sabtu,14 Februari 2026. Pertemuan ini menjadi forum dialog strategis untuk memastikan pengaturan penyadapan dirumuskan secara komprehensif, selaras dengan prinsip konstitusi, efektivitas penegakan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.


Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima kunjungan konsultasi publik dari Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Badan Keahlian DPR RI dalam rangka konsultasi publik penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan. Kegiatan yang diselenggarakan pada Rabu (11/2) di Gedung Mahkamah Agung RI, kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengayaan materi muatan RUU guna memperoleh masukan komprehensif dari perspektif kekuasaan kehakiman, khususnya dalam aspek hukum acara pidana dan perlindungan hak asasi manusia.


Dalam pertemuan tersebut, Mahkamah Agung diwakili oleh Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., Hakim Agung Kamar Pidana yang juga bertindak sebagai Ketua Tim, bersama para Hakim Agung Kamar Pidana lainnya, yakni Dr. Sigid Triyono, S.H., M.H., Sutarjo, S.H., M.H., dan Suradi, S.H., S.Sos., M.H. Kehadiran para Hakim Agung Kamar Pidana ini menegaskan pentingnya substansi pengaturan penyadapan dalam kaitannya dengan praktik peradilan dan pembuktian perkara pidana. Turut hadir pula para Hakim Yustisi/Asisten Kamar Pidana Mahkamah Agung RI yang memberikan dukungan kajian teknis dan yuridis. 


Pertemuan tersebut menjadi forum dialog konstruktif antara pembentuk undang-undang dan lembaga peradilan untuk memastikan bahwa RUU Penyadapan dirumuskan secara cermat, sistematis, serta selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara. Selain itu masukan, pengayaan gagasan, serta pendalaman materi muatan yang akan diatur dalam RUU Penyadapan, yang telah masuk dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2026 tak luput menjadi fokus utama dalam dialog interaktif tersebut. 


Dalam pemaparannya, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menegaskan bahwa penyadapan merupakan isu hukum yang sangat fundamental karena berada di persimpangan dua kepentingan konstitusional yang sama-sama penting: efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi.


Selain itu, isu krusial lainnya yang dibahas dalam pembahasan RUU Penyadapan, khususnya terkait urgensi pembentukan regulasi penyadapan yang komprehensif dan terintegrasi, mengingat pengaturan penyadapan saat ini masih tersebar di berbagai undang-undang sektoral dan berpotensi menimbulkan perbedaan standar serta ketidaksinkronan dalam praktik penegakan hukum. 


Kedepan RUU penyadapan perlu dirancang sebagai payung hukum nasional (umbrella act) yang menyatukan dan menyelaraskan seluruh ketentuan penyadapan tanpa mengesampingkan prinsip lex specialis serta dirancang responsif terhadap perkembangan teknologi digital, mulai dari komunikasi daring, penyimpanan data elektronik, hingga dinamika penegakan hukum lintas yurisdiksi, tegas Ketua Tim dalam diskusi tersebut. 


Dengan pendekatan tersebut, diharapkan tercipta kepastian hukum, kejelasan batas kewenangan aparat penegak hukum, serta standar perlindungan hak asasi manusia yang seragam dalam setiap tindakan penyadapan.


Dengan penyeragaman melalui satu undang-undang yang komprehensif, penyadapan tidak lagi berada dalam area abu-abu regulasi, melainkan menjadi instrumen hukum yang jelas, terukur, dan berada di bawah pengawasan peradilan. Upaya ini diharapkan memperkuat legitimasi penegakan hukum sekaligus menjamin perlindungan hak warga negara secara proporsional dan berkeadilan.

Red Bahrudin 

Penulis: Chandra Khoirunnas

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Festival Bubur Terasi Dorong Literasi Jadi Budaya Masyarakat Pandeglang

Bahrudin Thea- Selasa, September 22, 2026 0
Festival Bubur Terasi Dorong Literasi Jadi Budaya Masyarakat Pandeglang
PANDEGLANG — PojokJurnal com .  [Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani membuka Festival Bubur Terasi yang digelar di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Dae…

Berita Terpopuler

Ketua FWC Cikeusik Ajak Masyarakat Peduli Krisis Air Bersih, Apresiasi Gerakan Sosial Babinsa

Ketua FWC Cikeusik Ajak Masyarakat Peduli Krisis Air Bersih, Apresiasi Gerakan Sosial Babinsa

Jumat, September 18, 2026
Fraksi Demokrat Serahkan Bantuan Komputer untuk Sekber PWI-SMSI Pandeglang

Fraksi Demokrat Serahkan Bantuan Komputer untuk Sekber PWI-SMSI Pandeglang

Rabu, September 16, 2026
Sambut HUT ke-5, PORWAN Pandeglang Siapkan Lomba Catur hingga Turnamen Sepak Bola

Sambut HUT ke-5, PORWAN Pandeglang Siapkan Lomba Catur hingga Turnamen Sepak Bola

Rabu, September 16, 2026
Adde Rosi Pantau 917 Penerima PIP di SMPN 1 Karangtanjung

Adde Rosi Pantau 917 Penerima PIP di SMPN 1 Karangtanjung

Jumat, September 18, 2026
Hadapi Potensi Erupsi Anak Krakatau, Korem 064/MY Perkuat Kesiapsiagaan

Hadapi Potensi Erupsi Anak Krakatau, Korem 064/MY Perkuat Kesiapsiagaan

Jumat, September 18, 2026
P3B Desak Polda Banten Geledah BBWSC3, Soroti Dugaan Korupsi Proyek Rp221,4 Miliar

P3B Desak Polda Banten Geledah BBWSC3, Soroti Dugaan Korupsi Proyek Rp221,4 Miliar

Selasa, September 15, 2026
P3B Desak BBWS C3 Buka Terang Persoalan Air Bersih Pandeglang

P3B Desak BBWS C3 Buka Terang Persoalan Air Bersih Pandeglang

Senin, September 14, 2026
Aliansi Peduli Banten Sorot Pengerukan Manual di Karawaci: Lumpur Ditarik ke Tengah Lalu Dibiarkan Hanyut — Pernyataan Petugas Balai Ciliwung-Cisadane Dinilai Menghambat Kontrol Publik

Aliansi Peduli Banten Sorot Pengerukan Manual di Karawaci: Lumpur Ditarik ke Tengah Lalu Dibiarkan Hanyut — Pernyataan Petugas Balai Ciliwung-Cisadane Dinilai Menghambat Kontrol Publik

Senin, September 14, 2026
Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan

Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan

Senin, September 21, 2026
Pencarian 8 Korban Kapal Aruphadatu 1 Diperpanjang, Danrem 064/MY Dukung Upaya Pencarian Lanjutan

Pencarian 8 Korban Kapal Aruphadatu 1 Diperpanjang, Danrem 064/MY Dukung Upaya Pencarian Lanjutan

Selasa, September 15, 2026

Berita Terpopuler

Ketua FWC Cikeusik Ajak Masyarakat Peduli Krisis Air Bersih, Apresiasi Gerakan Sosial Babinsa

Ketua FWC Cikeusik Ajak Masyarakat Peduli Krisis Air Bersih, Apresiasi Gerakan Sosial Babinsa

Jumat, September 18, 2026
Fraksi Demokrat Serahkan Bantuan Komputer untuk Sekber PWI-SMSI Pandeglang

Fraksi Demokrat Serahkan Bantuan Komputer untuk Sekber PWI-SMSI Pandeglang

Rabu, September 16, 2026
Sambut HUT ke-5, PORWAN Pandeglang Siapkan Lomba Catur hingga Turnamen Sepak Bola

Sambut HUT ke-5, PORWAN Pandeglang Siapkan Lomba Catur hingga Turnamen Sepak Bola

Rabu, September 16, 2026
Adde Rosi Pantau 917 Penerima PIP di SMPN 1 Karangtanjung

Adde Rosi Pantau 917 Penerima PIP di SMPN 1 Karangtanjung

Jumat, September 18, 2026
Hadapi Potensi Erupsi Anak Krakatau, Korem 064/MY Perkuat Kesiapsiagaan

Hadapi Potensi Erupsi Anak Krakatau, Korem 064/MY Perkuat Kesiapsiagaan

Jumat, September 18, 2026
P3B Desak Polda Banten Geledah BBWSC3, Soroti Dugaan Korupsi Proyek Rp221,4 Miliar

P3B Desak Polda Banten Geledah BBWSC3, Soroti Dugaan Korupsi Proyek Rp221,4 Miliar

Selasa, September 15, 2026
P3B Desak BBWS C3 Buka Terang Persoalan Air Bersih Pandeglang

P3B Desak BBWS C3 Buka Terang Persoalan Air Bersih Pandeglang

Senin, September 14, 2026
Aliansi Peduli Banten Sorot Pengerukan Manual di Karawaci: Lumpur Ditarik ke Tengah Lalu Dibiarkan Hanyut — Pernyataan Petugas Balai Ciliwung-Cisadane Dinilai Menghambat Kontrol Publik

Aliansi Peduli Banten Sorot Pengerukan Manual di Karawaci: Lumpur Ditarik ke Tengah Lalu Dibiarkan Hanyut — Pernyataan Petugas Balai Ciliwung-Cisadane Dinilai Menghambat Kontrol Publik

Senin, September 14, 2026
Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan

Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan

Senin, September 21, 2026
Pencarian 8 Korban Kapal Aruphadatu 1 Diperpanjang, Danrem 064/MY Dukung Upaya Pencarian Lanjutan

Pencarian 8 Korban Kapal Aruphadatu 1 Diperpanjang, Danrem 064/MY Dukung Upaya Pencarian Lanjutan

Selasa, September 15, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2026 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan