-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Sengketa Merek PITI Memanas: Putusan MA Saling Bertentangan, DPP PITI Ajukan Peninjauan Kembali Sengketa Merek PITI Memanas: Putusan MA Saling Bertentangan, DPP PITI Ajukan Peninjauan Kembali

Sengketa Merek PITI Memanas: Putusan MA Saling Bertentangan, DPP PITI Ajukan Peninjauan Kembali

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
10 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta — Pojok Jurnal com. [Sengketa hukum merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) kembali memanas dan memasuki babak krusial. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia Dr.Ipong Hembing Putra , organisasi berbadan hukum yang terdaftar sejak 2017, secara resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan kasasi tahun 2025 yang membatalkan merek PITI.


Langkah PK ini diajukan menyusul munculnya dua putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan dalam perkara yang menyangkut subjek hukum, objek, dan dasar hukum yang sama. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya di bidang hak kekayaan intelektual.


PITI Resmi dan Sah Sejak 2017


Perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) merupakan organisasi yang memiliki legalitas sah berdasarkan:


• SK Kemenkumham Nomor AHU-0017070.AH.01.07 Tahun 2017


• Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 43 tanggal 5 April 2023


• Alamat resmi di Jalan Gedong Panjang 46 KLM, Penjaringan, Jakarta Utara


Sebagai badan hukum, PITI mendaftarkan merek “Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI)” ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bukan untuk mengklaim secara sepihak, tetapi untuk:

“Memberikan perlindungan hukum atas identitas organisasi dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain yang berpotensi merugikan masyarakat dan kegiatan keislaman Tionghoa di Indonesia.”


Putusan MA yang Bertabrakan


Dalam perjalanan perkara, muncul situasi yang disebut kuasa hukum PITI sebagai anomali hukum serius.


Perkara Pertama


• PN Niaga Jakarta Pusat No. 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023


• MA No. 618 K/Pdt.Sus-HKI/2024 (6 Juni 2024)


Mahkamah Agung menolak kasasi Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (pihak lain yang juga mengklaim nama PITI) dan menyatakan bahwa gugatan pembatalan merek tidak dapat diterima. Dengan demikian, merek PITI tetap sah milik DPP PITI.


Perkara Kedua


• PN Niaga Jakarta Pusat No. 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024


• MA No. 687 K/Pdt.Sus-HKI/2025 (14 Juli 2025)


Dalam perkara ini, Mahkamah Agung justru mengabulkan pembatalan merek PITI, meski objek, pihak, dan substansi perkara identik dengan perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap sebelumnya.


Dugaan Pelanggaran Asas Ne Bis In Idem


Kuasa hukum DPP PITI menilai putusan tahun 2025 tersebut melanggar asas fundamental hukum:


Ne bis in idem — perkara yang sama tidak boleh diadili dua kali.


Fakta bahwa perkara serupa telah diputus secara final pada 2024 seharusnya menjadi penghalang hukum absolut bagi PN Niaga dan Mahkamah Agung untuk mengadili ulang dan memutus sebaliknya.

“Ini bukan sekadar kekeliruan yudisial. Ini ancaman terhadap kepastian hukum nasional,” ujar tim hukum DPP PITI.


Permohonan Peninjauan Kembali Resmi Diajukan


Pada Rabu, 17 Desember 2025, kuasa hukum DPP PITI, Tjin Kwang, S.H., secara resmi mendaftarkan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana tercatat dalam:


Akta Permohonan PK Nomor: 16 PK/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jkt.Pst


Permohonan ini diajukan terhadap:


• Putusan MA No. 687 K/Pdt.Sus-HKI/2025


• Putusan PN Niaga No. 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024


Dengan pihak lawan:


• Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia dan turut termohon:


• Kemenkumham RI cq DJKI cq Direktorat Merek


Taruhan Besar: Bukan Sekadar Nama, Tapi Identitas Umat


Bagi DPP PITI, sengketa ini bukan semata persoalan merek dagang, melainkan soal legitimasi, sejarah, dan identitas umat Islam Tionghoa di Indonesia.


Jika putusan yang bertentangan ini dibiarkan, bukan hanya PITI yang dirugikan, tetapi juga kredibilitas sistem hukum Indonesia dalam melindungi organisasi masyarakat dan hak kekayaan intelektual.


“Kalau putusan yang sudah inkracht bisa dibatalkan oleh putusan baru atas perkara yang sama, maka tidak ada lagi kepastian hukum di negeri ini,” tegas Dr.Ipong Hembing Putra Sebagai Ketum PITI.


Mahkamah Agung di Persimpangan Sejarah


Kini bola panas berada di tangan Mahkamah Agung. Melalui mekanisme Peninjauan Kembali, MA dituntut untuk:


• Memulihkan asas kepastian hukum


• Menegakkan doktrin ne bis in idem


• Mengoreksi kontradiksi yudisial yang menggerus kepercayaan publik


Kasus PITI berpotensi menjadi preseden nasional tentang bagaimana negara melindungi organisasi masyarakat dari praktik perebutan identitas melalui jalur hukum yang menyimpang.

Red:Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Cemarkan Nama Baik Wartawan, LSM dan Ormas, Sejumlah Pihak Siapkan Laporan ke APH Terkait Konten TikTok

Bahrudin Thea- Selasa, Agustus 25, 2026 0
Diduga Cemarkan Nama Baik Wartawan, LSM dan Ormas, Sejumlah Pihak Siapkan Laporan ke APH Terkait Konten TikTok
BANTEN —   PojokJurnal com . [Beredarnya sebuah video di platform TikTok menuai sorotan dari sejumlah insan pers, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Orga…

Berita Terpopuler

Gudang Misterius di Pakuhaji Disorot, Tanpa Nama PT/CV dan Kontainer Tiba-Tiba Pergi Saat Didatangi Aparat

Gudang Misterius di Pakuhaji Disorot, Tanpa Nama PT/CV dan Kontainer Tiba-Tiba Pergi Saat Didatangi Aparat

Rabu, Agustus 19, 2026
Diduga Ada Anomali Tender Rp24,7 Miliar Gedung PA Pandeglang, P3B Desak Audit dan Usut Jika Ditemukan Penyimpangan

Diduga Ada Anomali Tender Rp24,7 Miliar Gedung PA Pandeglang, P3B Desak Audit dan Usut Jika Ditemukan Penyimpangan

Kamis, Agustus 20, 2026
Diduga Ada Siswa Fiktif, PKBM Nuansa Alam Disorot — AGSR Desak APH Lakukan Penyelidikan

Diduga Ada Siswa Fiktif, PKBM Nuansa Alam Disorot — AGSR Desak APH Lakukan Penyelidikan

Selasa, Agustus 25, 2026
Lomba Gerak Jalan di Cikeusik Meriah dan Kondusif, Semarak HUT RI ke-81 dan Hari Pramuka Nasional

Lomba Gerak Jalan di Cikeusik Meriah dan Kondusif, Semarak HUT RI ke-81 dan Hari Pramuka Nasional

Jumat, Agustus 14, 2026
Danrem: Jaga Persatuan, Isi Kemerdekaan

Danrem: Jaga Persatuan, Isi Kemerdekaan

Kamis, Agustus 20, 2026
Sidang PTUN Serang Bongkar Dugaan Kejanggalan PTSL, Kesaksian Empat Saksi Tergugat Jadi Sorotan

Sidang PTUN Serang Bongkar Dugaan Kejanggalan PTSL, Kesaksian Empat Saksi Tergugat Jadi Sorotan

Jumat, Agustus 21, 2026
Prajurit Kodim 0601/Pandeglang dan Warga Lembur Bangun Jembatan Garuda di Cikeusik

Prajurit Kodim 0601/Pandeglang dan Warga Lembur Bangun Jembatan Garuda di Cikeusik

Sabtu, Agustus 22, 2026
Kepala Desa Rancaseneng Salurkan Santunan untuk Warga Lansia Korban Rumah Ambruk

Kepala Desa Rancaseneng Salurkan Santunan untuk Warga Lansia Korban Rumah Ambruk

Minggu, Agustus 23, 2026
Kades Rancaseneng dan Tokoh Masyarakat Tinjau Pembangunan Jembatan Garuda, Dukung Gotong Royong TNI dan Warga

Kades Rancaseneng dan Tokoh Masyarakat Tinjau Pembangunan Jembatan Garuda, Dukung Gotong Royong TNI dan Warga

Minggu, Agustus 23, 2026
Danrem 064/MY Tekankan Pemahaman Tugas kepada Pejabat Baru

Danrem 064/MY Tekankan Pemahaman Tugas kepada Pejabat Baru

Kamis, Agustus 20, 2026

Berita Terpopuler

Gudang Misterius di Pakuhaji Disorot, Tanpa Nama PT/CV dan Kontainer Tiba-Tiba Pergi Saat Didatangi Aparat

Gudang Misterius di Pakuhaji Disorot, Tanpa Nama PT/CV dan Kontainer Tiba-Tiba Pergi Saat Didatangi Aparat

Rabu, Agustus 19, 2026
Diduga Ada Anomali Tender Rp24,7 Miliar Gedung PA Pandeglang, P3B Desak Audit dan Usut Jika Ditemukan Penyimpangan

Diduga Ada Anomali Tender Rp24,7 Miliar Gedung PA Pandeglang, P3B Desak Audit dan Usut Jika Ditemukan Penyimpangan

Kamis, Agustus 20, 2026
Diduga Ada Siswa Fiktif, PKBM Nuansa Alam Disorot — AGSR Desak APH Lakukan Penyelidikan

Diduga Ada Siswa Fiktif, PKBM Nuansa Alam Disorot — AGSR Desak APH Lakukan Penyelidikan

Selasa, Agustus 25, 2026
Lomba Gerak Jalan di Cikeusik Meriah dan Kondusif, Semarak HUT RI ke-81 dan Hari Pramuka Nasional

Lomba Gerak Jalan di Cikeusik Meriah dan Kondusif, Semarak HUT RI ke-81 dan Hari Pramuka Nasional

Jumat, Agustus 14, 2026
Danrem: Jaga Persatuan, Isi Kemerdekaan

Danrem: Jaga Persatuan, Isi Kemerdekaan

Kamis, Agustus 20, 2026
Sidang PTUN Serang Bongkar Dugaan Kejanggalan PTSL, Kesaksian Empat Saksi Tergugat Jadi Sorotan

Sidang PTUN Serang Bongkar Dugaan Kejanggalan PTSL, Kesaksian Empat Saksi Tergugat Jadi Sorotan

Jumat, Agustus 21, 2026
Prajurit Kodim 0601/Pandeglang dan Warga Lembur Bangun Jembatan Garuda di Cikeusik

Prajurit Kodim 0601/Pandeglang dan Warga Lembur Bangun Jembatan Garuda di Cikeusik

Sabtu, Agustus 22, 2026
Kepala Desa Rancaseneng Salurkan Santunan untuk Warga Lansia Korban Rumah Ambruk

Kepala Desa Rancaseneng Salurkan Santunan untuk Warga Lansia Korban Rumah Ambruk

Minggu, Agustus 23, 2026
Kades Rancaseneng dan Tokoh Masyarakat Tinjau Pembangunan Jembatan Garuda, Dukung Gotong Royong TNI dan Warga

Kades Rancaseneng dan Tokoh Masyarakat Tinjau Pembangunan Jembatan Garuda, Dukung Gotong Royong TNI dan Warga

Minggu, Agustus 23, 2026
Danrem 064/MY Tekankan Pemahaman Tugas kepada Pejabat Baru

Danrem 064/MY Tekankan Pemahaman Tugas kepada Pejabat Baru

Kamis, Agustus 20, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2026 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan