-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Aktifis Banten Desak Polda Banten Tindak Tegas Penambang Diduga Ilegal Di Wilayah Kota Cilegon Dan Kabupaten Serang Aktifis Banten Desak Polda Banten Tindak Tegas Penambang Diduga Ilegal Di Wilayah Kota Cilegon Dan Kabupaten Serang

Aktifis Banten Desak Polda Banten Tindak Tegas Penambang Diduga Ilegal Di Wilayah Kota Cilegon Dan Kabupaten Serang

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
31 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 Aktifis  Banten Desak Polda Banten Tindak Tegas Penambang Diduga Ilegal Di Wilayah Kota Cilegon Dan Kabupaten  Serang 


Cilegon -Pojok jurnal  Minggu 31/08 /2025 |Dikutip dari akun Kementrian Energi Dan Sumberdaya Mineral Sabtu, 23 Agustus 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di tanah air. Ia menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun pihak yang terlibat kegiatan terlarang tersebut.


Sejalan dengan arahan Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan akan menindak tegas pelaku penambangan ilegal.


"Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu seperti apa yang disampaikan Presiden. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan saya selaku pembantu Presiden harus melakukan hal yang sama, kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A," tegas Bahlil pada program wawancara ekslusif di Televisi suasta, Jakarta, Jumat (22/8) malam.


Namun sangat disayangkan marak nya Galian Tambang  ilegal  tanpa izin, yang berada di wilayah Kota cilegon husus nya di Lik Lebak Gebang Bagedung Kota cilegon Banten serta banyak aktifitas penambangan yang diduga ijin nya sudah tidak diperpanjang Kembali beroprasi atau beraktifitas


Galian tambang pada minggu lalu semenjak ada nya edaran serta pernyataan dari Persiden republik Indonesia sempat tidak aktif atau tutup namun saatini aktifitas Kembali berjalan bahkan aktifitas dilakukan pada malam hari


Agus, warga Bagendung, mengeluhkan aktivitas truk pengangkut pasir yang tidak menggunakan penutup muatan. Hal ini menyebabkan debu beterbangan dan membuat jalan menjadi kotor dan becek. Agus berharap agar pemerintah bertindak tegas dapat mengatur dan mengawasi aktivitas truk pengangkut pasir untuk mengurangi dampak lingkungan dan meningkatkan keselamatan warga."


Gan Gan Gesan Kurnia, SH, selaku Ketua Umum Pemerhati Lingkungan Industri Laut dan Pesisir ( PELINTAS) meminta pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas pengusaha galian ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat serta negara. Hal ini terkait dengan keluhan masyarakat Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, yang resah dengan aktivitas truk angkutan pasir yang tidak dilengkapi penutup terpal.


Sehingga masyarakat mengeluhkan bahwa pasir basah yang diangkut oleh truk sering menyebabkan ceceran limbah di jalan. Gan Gan Gesan Kurnia menyebutkan bahwa aktivitas ini berasal dari tambang galian milik beberapa pengusaha, termasuk:


 (CV Hafis Nuryatama Konstruksi) (CV Sartika Putra Jaya)



Gan Gan Gesan Kurnia berharap agar pemerintah dan APH dapat mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan melindungi lingkungan serta masyarakat,ada nya intimidasi melalui saluran Tlp oleh pihak Pengusaah dirasakan juga oleh Gan gan Gesan Kurnia


Ditempat lain saat ditemui awak media ( 31-08-2025 )  Iwan Setiawan  Selaku Ketua Umum Aliansi Peduli Banten Bahwa pihak nya mendesak Sikap Tegas Polda Banten agar secepat nya membentuk Tim Pemeriksa dan melakukan tidak tegas bagi para pelaku tambang yang diduga illegal serta menutup lokasi Tambang tersebut 

"Aliansi Peduli Banten menyerukan kepada Polda Banten untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha tambang yang beroperasi tanpa izin atau melakukan pelanggaran lainnya. Kami berharap bahwa proses hukum dapat dilakukan secara transparan dan adil, tanpa pengaruh dari jabatan atau uang. Oleh karena itu, kami juga meminta pejabat petinggi Polda Banten, termasuk Yanduan Propam Polda Banten dan Irwasda, untuk terlibat langsung dalam pengawasan dan pemeriksaan aktivitas tambang yang diduga illegal,agar berjalan nya,


"Undang-Undang


Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, termasuk ketentuan tentang izin usaha pertambangan.


Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan: Meskipun lebih fokus pada perkebunan, ada ketentuan yang terkait dengan penggunaan lahan yang juga berlaku untuk pertambangan.


Pidana

Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020: Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Pasal 160 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020: Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000.


Konsekuensi Lain

Sanksi Administratif: Selain pidana, pelaku tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin, penghentian kegiatan, dan lain-lain.

Dampak Lingkungan: Tambang ilegal juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk polusi air, tanah, dan udara.


Upaya Penindakan

Pemerintah dan aparat penegak hukum sering menggalakkan kerja sama dengan masyarakat untuk melaporkan kegiatan tambang ilegal.

Dilakukan operasi gabungan antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk menindak tambang ilegal.imbihnya


Red

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

BBWS Ciujung Cidanau Cidurian Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Desa Citaman

Bahrudin Thea- Selasa, Juli 28, 2026 0
BBWS Ciujung Cidanau Cidurian Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Desa Citaman
Serang – PojokJurnal com [ Selasa 28-07-2026 Memasuki musim kemarau tahun 2026, masyarakat Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten,…

Berita Terpopuler

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Kamis, Juli 23, 2026
 P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

Jumat, Juli 24, 2026
Polres Pandeglang Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Kampung Cisampih

Polres Pandeglang Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Kampung Cisampih

Kamis, Juli 23, 2026
Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Rabu, Juli 22, 2026
Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Jumat, Juli 24, 2026
 *Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

*Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

Sabtu, Juli 25, 2026
P3B Soroti Temuan BPK pada Empat Proyek Jalan DPUPR Lebak Senilai Rp21,4 Miliar, Desak Audit Investigatif

P3B Soroti Temuan BPK pada Empat Proyek Jalan DPUPR Lebak Senilai Rp21,4 Miliar, Desak Audit Investigatif

Kamis, Juli 23, 2026
Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Abah Abuya Muhtadi Cidahu Hadiri Deklarasi Penolakan LGBT di DPRD Pandeglang

Abah Abuya Muhtadi Cidahu Hadiri Deklarasi Penolakan LGBT di DPRD Pandeglang

Rabu, Juli 22, 2026
Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Senin, Maret 24, 2025

Berita Terpopuler

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Kamis, Juli 23, 2026
 P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

Jumat, Juli 24, 2026
Polres Pandeglang Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Kampung Cisampih

Polres Pandeglang Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Kampung Cisampih

Kamis, Juli 23, 2026
Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Rabu, Juli 22, 2026
Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Jumat, Juli 24, 2026
 *Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

*Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

Sabtu, Juli 25, 2026
P3B Soroti Temuan BPK pada Empat Proyek Jalan DPUPR Lebak Senilai Rp21,4 Miliar, Desak Audit Investigatif

P3B Soroti Temuan BPK pada Empat Proyek Jalan DPUPR Lebak Senilai Rp21,4 Miliar, Desak Audit Investigatif

Kamis, Juli 23, 2026
Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Abah Abuya Muhtadi Cidahu Hadiri Deklarasi Penolakan LGBT di DPRD Pandeglang

Abah Abuya Muhtadi Cidahu Hadiri Deklarasi Penolakan LGBT di DPRD Pandeglang

Rabu, Juli 22, 2026
Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Senin, Maret 24, 2025
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan