-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Jakarta Terkait Laporan LSM JAMBAKK, Mantan Plt. Direktur PT. ABM Angkat Bicara
Jakarta

Terkait Laporan LSM JAMBAKK, Mantan Plt. Direktur PT. ABM Angkat Bicara

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
14 Apr, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Jakarta Senin 14 April 2025 Pojok Jurnal.Com |Terkait pemberitaan yang ramai diperbincangkan di media massa, baik cetak maupun online, mengenai kasus dugaan korupsi di PT. ABM yang dilaporkan oleh LSM JAMBAKK Provinsi Banten ke Kejaksaan Tinggi Banten—khususnya terkait pembelian minyak CP10 non-DMO yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah—mantan Plt. Direktur PT. ABM, Ronal Arinando, akhirnya angkat bicara. 


Menurut Ronal, terdapat dua sistem pembayaran yang digunakan dalam pembelian minyak CP10 tersebut: pertama dengan metode Cash Before Delivery (CBD) dan kedua menggunakan sistem Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Tim media juga menelusuri lebih lanjut laporan LSM JAMBAKK yang kedua kalinya dimuat di media, menyebut adanya dugaan pembobolan dana senilai Rp25 miliar terkait pembelian minyak tersebut.


Ronal menjelaskan bahwa memang benar pernah ada rencana kerja sama pembelian minyak CP10 antara PT. ABM dan PT. AIK pada masa jabatannya sebagai Plt. Direktur PT. ABM. Pada 12 Februari 2025, pihaknya mengadakan pertemuan yang membahas Berita Acara Serah Terima (BAST) sekaligus pembatalan SKBDN No: ILC0084250000268ISS001. Pertemuan ini dihadiri oleh Irfan Nur Ma’ruf (Sekretaris Perusahaan), Kepala Divisi Keuangan, dan pihak bank. Pembatalan tersebut dilakukan karena terdapat indikasi awal adanya niat penipuan (fraud) oleh Plt. Kepala Divisi Produksi & Logistik, Yoga Utama.


Beberapa indikasi dugaan fraud antara lain: BAST yang ditandatangani oleh Yoga Utama dan pihak PT. Ansori Investasi Konsultan yang diwakili oleh H. Faisal Ansori, LC, pada Senin, 27 Januari 2025. Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata minyak CP10 yang dimaksud tidak pernah ada. Selain itu, setelah tim melakukan pengecekan ke kantor PT. AIK yang berlokasi di Ruko Golden City, Bekasi, alamat tersebut tidak ditemukan keberadaannya meskipun telah beberapa kali disurvei.


Pada 11 Februari 2025, pihak ABM mengadakan rapat terbatas yang dihadiri oleh Irfan (Corsec), Wendy (Kadiv Keuangan), bersama pihak BRI dari Kanwil Semarang, Cabang Pati, Kanwil Jakarta 3, dan Cabang Serang. Rapat tersebut membahas adanya upaya penarikan dana lebih awal oleh PT. AIK melalui proses diskonto yang tidak sesuai prosedur SKBDN.


Karena adanya indikasi tindakan yang merugikan, pihak manajemen memutuskan untuk menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada Yoga Utama. Ronal juga memerintahkan secara lisan kepada Sartono, Ketua SPI saat itu, untuk segera mengeluarkan SP3 dan surat pemecatan. Namun yang terjadi, Ketua SPI hanya mengeluarkan surat klarifikasi, bukan pemecatan.


Melihat Yoga Utama tidak hadir di kantor selama tiga hari, Ronal kemudian membuat surat keterangan bernomor S-Ket 064/ABM/DU/II/2025 tertanggal 12 Februari 2025. Terkait laporan pengaduan dari LSM JAMBAKK ke Kejaksaan Tinggi Banten, Ronal menyatakan kepada awak media bahwa dirinya siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh penyidik kejaksaan.


Ia menambahkan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab selama masa jabatannya, yakni selama 2 bulan 11 hari sebagai Plt. Direktur PT. ABM.


 Red

Via Jakarta
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran

Bahrudin Thea- Kamis, September 24, 2026 0
Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran
SERANG – PojokJurnal com .  [Polda Banten memperkuat sinergi dengan dunia usaha dalam upaya mengurangi angka pengangguran sekaligus meningkatkan kualitas s…

Berita Terpopuler

Silaturahmi Danrem 064/MY Mewarnai Seren Taun Kasepuhan Cisitu

Silaturahmi Danrem 064/MY Mewarnai Seren Taun Kasepuhan Cisitu

Jumat, Juli 10, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
*Ketua PT Padang Larang Gratifikasi, Jamuan Makan & Oleh-Oleh Saat Pengawasan ke Daerah*   Humas PT Padang - Dandapala Contributor Selasa, 21 Apr 2026  Padang, Sumbar – Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Budi Santoso, secara resmi mengeluarkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2026 pada tanggal 16 April 2026 Tentang Larangan Pemberian Gratifikasi, Jamuan Makan, Maupun Oleh-oleh Kepada Tim Pengawasan Daerah Dan Tim Asesmen Ampuh Pada Pengadilan Negeri Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Tinggi Padang serta Pengadilan Negeri di bawah wilayah hukumnya.  Langkah tegas ini diambil guna menjaga independensi dan integritas Tim Pengawas dalam menjalankan pengawasan reguler serta asesmen AMPUH tahun 2026. Menjaga integritas merupakan fondasi utama agar proses pengawasan berjalan objektif dan bebas dari segala bentuk kepentingan.  Terkait pelaksanaan instruksi ini, Budi Santoso menegaskan pentingnya komitmen bersama, "instruksi ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga integritas kita bersama". Ujarnya.  Bersamaan dengan itu, Pengadilan Tinggi Padang mempertegas budaya kerja profesional melalui prinsip "Dilayani No, Melayani Yes". Prinsip ini berarti menolak segala bentuk gratifikasi ("No"), namun tetap memberikan pelayanan prima dan menjaga integritas dalam bertugas ("Yes").  Poin-poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran adalah:  Larangan Memberikan Fasilitas: Pihak pengadilan dilarang memberikan maupun menyediakan fasilitas berlebihan, uang saku, bingkisan, oleh-oleh, maupun jamuan makan—baik yang dibiayai oleh kantor maupun pribadi—kepada Tim Pengawas dari Pengadilan Tinggi Padang.  Larangan Menerima Fasilitas: Tim Pengawas dilarang untuk meminta atau menerima segala bentuk fasilitas yang dapat memengaruhi objektivitas hasil pengawasan. Selain itu, dalam rangka mendukung pelaksanaan instruksi ini, Hakim Pengawas Daerah memiliki peran krusial. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengawasi pelaksanaan integritas di Pengadilan Negeri meliputi:  Sosialisasi Komprehensif: Menyampaikan instruksi larangan gratifikasi kepada seluruh jajaran di satuan kerja agar setiap pegawai memahami batasan yang diperbolehkan dan dilarang.  * Pemantauan Objektivitas: Memastikan seluruh rangkaian kegiatan pengawasan reguler dan asesmen AMPUH berjalan tanpa intervensi fasilitas tambahan yang dapat memengaruhi penilaian. * Pencegahan Gratifikasi: Mengawasi secara aktif agar tidak terjadi pemberian fasilitas berlebihan, uang saku, bingkisan, maupun jamuan makan yang dibiayai kantor maupun pribadi kepada Tim Pengawas. Penindakan dan Pelaporan: Segera melaporkan apabila ditemukan upaya pemberian atau penerimaan fasilitas yang melanggar aturan, demi menjaga marwah institusi.   Instruksi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam bersikap, memastikan bahwa proses pengawasan berjalan objektif tanpa adanya intervensi dari gratifikasi dalam bentuk apa pun

*Ketua PT Padang Larang Gratifikasi, Jamuan Makan & Oleh-Oleh Saat Pengawasan ke Daerah* Humas PT Padang - Dandapala Contributor Selasa, 21 Apr 2026 Padang, Sumbar – Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Budi Santoso, secara resmi mengeluarkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2026 pada tanggal 16 April 2026 Tentang Larangan Pemberian Gratifikasi, Jamuan Makan, Maupun Oleh-oleh Kepada Tim Pengawasan Daerah Dan Tim Asesmen Ampuh Pada Pengadilan Negeri Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Tinggi Padang serta Pengadilan Negeri di bawah wilayah hukumnya. Langkah tegas ini diambil guna menjaga independensi dan integritas Tim Pengawas dalam menjalankan pengawasan reguler serta asesmen AMPUH tahun 2026. Menjaga integritas merupakan fondasi utama agar proses pengawasan berjalan objektif dan bebas dari segala bentuk kepentingan. Terkait pelaksanaan instruksi ini, Budi Santoso menegaskan pentingnya komitmen bersama, "instruksi ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga integritas kita bersama". Ujarnya. Bersamaan dengan itu, Pengadilan Tinggi Padang mempertegas budaya kerja profesional melalui prinsip "Dilayani No, Melayani Yes". Prinsip ini berarti menolak segala bentuk gratifikasi ("No"), namun tetap memberikan pelayanan prima dan menjaga integritas dalam bertugas ("Yes"). Poin-poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran adalah: Larangan Memberikan Fasilitas: Pihak pengadilan dilarang memberikan maupun menyediakan fasilitas berlebihan, uang saku, bingkisan, oleh-oleh, maupun jamuan makan—baik yang dibiayai oleh kantor maupun pribadi—kepada Tim Pengawas dari Pengadilan Tinggi Padang. Larangan Menerima Fasilitas: Tim Pengawas dilarang untuk meminta atau menerima segala bentuk fasilitas yang dapat memengaruhi objektivitas hasil pengawasan. Selain itu, dalam rangka mendukung pelaksanaan instruksi ini, Hakim Pengawas Daerah memiliki peran krusial. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengawasi pelaksanaan integritas di Pengadilan Negeri meliputi: Sosialisasi Komprehensif: Menyampaikan instruksi larangan gratifikasi kepada seluruh jajaran di satuan kerja agar setiap pegawai memahami batasan yang diperbolehkan dan dilarang. * Pemantauan Objektivitas: Memastikan seluruh rangkaian kegiatan pengawasan reguler dan asesmen AMPUH berjalan tanpa intervensi fasilitas tambahan yang dapat memengaruhi penilaian. * Pencegahan Gratifikasi: Mengawasi secara aktif agar tidak terjadi pemberian fasilitas berlebihan, uang saku, bingkisan, maupun jamuan makan yang dibiayai kantor maupun pribadi kepada Tim Pengawas. Penindakan dan Pelaporan: Segera melaporkan apabila ditemukan upaya pemberian atau penerimaan fasilitas yang melanggar aturan, demi menjaga marwah institusi. Instruksi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam bersikap, memastikan bahwa proses pengawasan berjalan objektif tanpa adanya intervensi dari gratifikasi dalam bentuk apa pun

Kamis, April 23, 2026
Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran

Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran

Kamis, September 24, 2026
PELATIHAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN KOREM 064/MY DUKUNG RESPONS CEPAT PENANGANAN KEBAKARAN DI CIBALIUNG

PELATIHAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN KOREM 064/MY DUKUNG RESPONS CEPAT PENANGANAN KEBAKARAN DI CIBALIUNG

Sabtu, Juli 11, 2026
Festival Rakyat Nusantara Pererat Kebersamaan, Nobar Final Piala Dunia Disambut Antusias Warga

Festival Rakyat Nusantara Pererat Kebersamaan, Nobar Final Piala Dunia Disambut Antusias Warga

Senin, Juli 20, 2026
Bawas MA Apresiasi 87 Pelapor Gratifikasi, Wujud Budaya Jujur di Pengadilan*

Bawas MA Apresiasi 87 Pelapor Gratifikasi, Wujud Budaya Jujur di Pengadilan*

Jumat, Juli 10, 2026
Wakil Bupati Serang Kunjungi Posyandu dan PKBM Wiyata Bhakti di Desa Sindangmandi

Wakil Bupati Serang Kunjungi Posyandu dan PKBM Wiyata Bhakti di Desa Sindangmandi

Senin, Juli 20, 2026
Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan

Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan

Senin, September 21, 2026
Sikap perilaku seseorang tercermin sebagai integritas*

Sikap perilaku seseorang tercermin sebagai integritas*

Minggu, Juli 19, 2026

Berita Terpopuler

Silaturahmi Danrem 064/MY Mewarnai Seren Taun Kasepuhan Cisitu

Silaturahmi Danrem 064/MY Mewarnai Seren Taun Kasepuhan Cisitu

Jumat, Juli 10, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
*Ketua PT Padang Larang Gratifikasi, Jamuan Makan & Oleh-Oleh Saat Pengawasan ke Daerah*   Humas PT Padang - Dandapala Contributor Selasa, 21 Apr 2026  Padang, Sumbar – Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Budi Santoso, secara resmi mengeluarkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2026 pada tanggal 16 April 2026 Tentang Larangan Pemberian Gratifikasi, Jamuan Makan, Maupun Oleh-oleh Kepada Tim Pengawasan Daerah Dan Tim Asesmen Ampuh Pada Pengadilan Negeri Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Tinggi Padang serta Pengadilan Negeri di bawah wilayah hukumnya.  Langkah tegas ini diambil guna menjaga independensi dan integritas Tim Pengawas dalam menjalankan pengawasan reguler serta asesmen AMPUH tahun 2026. Menjaga integritas merupakan fondasi utama agar proses pengawasan berjalan objektif dan bebas dari segala bentuk kepentingan.  Terkait pelaksanaan instruksi ini, Budi Santoso menegaskan pentingnya komitmen bersama, "instruksi ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga integritas kita bersama". Ujarnya.  Bersamaan dengan itu, Pengadilan Tinggi Padang mempertegas budaya kerja profesional melalui prinsip "Dilayani No, Melayani Yes". Prinsip ini berarti menolak segala bentuk gratifikasi ("No"), namun tetap memberikan pelayanan prima dan menjaga integritas dalam bertugas ("Yes").  Poin-poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran adalah:  Larangan Memberikan Fasilitas: Pihak pengadilan dilarang memberikan maupun menyediakan fasilitas berlebihan, uang saku, bingkisan, oleh-oleh, maupun jamuan makan—baik yang dibiayai oleh kantor maupun pribadi—kepada Tim Pengawas dari Pengadilan Tinggi Padang.  Larangan Menerima Fasilitas: Tim Pengawas dilarang untuk meminta atau menerima segala bentuk fasilitas yang dapat memengaruhi objektivitas hasil pengawasan. Selain itu, dalam rangka mendukung pelaksanaan instruksi ini, Hakim Pengawas Daerah memiliki peran krusial. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengawasi pelaksanaan integritas di Pengadilan Negeri meliputi:  Sosialisasi Komprehensif: Menyampaikan instruksi larangan gratifikasi kepada seluruh jajaran di satuan kerja agar setiap pegawai memahami batasan yang diperbolehkan dan dilarang.  * Pemantauan Objektivitas: Memastikan seluruh rangkaian kegiatan pengawasan reguler dan asesmen AMPUH berjalan tanpa intervensi fasilitas tambahan yang dapat memengaruhi penilaian. * Pencegahan Gratifikasi: Mengawasi secara aktif agar tidak terjadi pemberian fasilitas berlebihan, uang saku, bingkisan, maupun jamuan makan yang dibiayai kantor maupun pribadi kepada Tim Pengawas. Penindakan dan Pelaporan: Segera melaporkan apabila ditemukan upaya pemberian atau penerimaan fasilitas yang melanggar aturan, demi menjaga marwah institusi.   Instruksi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam bersikap, memastikan bahwa proses pengawasan berjalan objektif tanpa adanya intervensi dari gratifikasi dalam bentuk apa pun

*Ketua PT Padang Larang Gratifikasi, Jamuan Makan & Oleh-Oleh Saat Pengawasan ke Daerah* Humas PT Padang - Dandapala Contributor Selasa, 21 Apr 2026 Padang, Sumbar – Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Budi Santoso, secara resmi mengeluarkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2026 pada tanggal 16 April 2026 Tentang Larangan Pemberian Gratifikasi, Jamuan Makan, Maupun Oleh-oleh Kepada Tim Pengawasan Daerah Dan Tim Asesmen Ampuh Pada Pengadilan Negeri Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Tinggi Padang serta Pengadilan Negeri di bawah wilayah hukumnya. Langkah tegas ini diambil guna menjaga independensi dan integritas Tim Pengawas dalam menjalankan pengawasan reguler serta asesmen AMPUH tahun 2026. Menjaga integritas merupakan fondasi utama agar proses pengawasan berjalan objektif dan bebas dari segala bentuk kepentingan. Terkait pelaksanaan instruksi ini, Budi Santoso menegaskan pentingnya komitmen bersama, "instruksi ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga integritas kita bersama". Ujarnya. Bersamaan dengan itu, Pengadilan Tinggi Padang mempertegas budaya kerja profesional melalui prinsip "Dilayani No, Melayani Yes". Prinsip ini berarti menolak segala bentuk gratifikasi ("No"), namun tetap memberikan pelayanan prima dan menjaga integritas dalam bertugas ("Yes"). Poin-poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran adalah: Larangan Memberikan Fasilitas: Pihak pengadilan dilarang memberikan maupun menyediakan fasilitas berlebihan, uang saku, bingkisan, oleh-oleh, maupun jamuan makan—baik yang dibiayai oleh kantor maupun pribadi—kepada Tim Pengawas dari Pengadilan Tinggi Padang. Larangan Menerima Fasilitas: Tim Pengawas dilarang untuk meminta atau menerima segala bentuk fasilitas yang dapat memengaruhi objektivitas hasil pengawasan. Selain itu, dalam rangka mendukung pelaksanaan instruksi ini, Hakim Pengawas Daerah memiliki peran krusial. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengawasi pelaksanaan integritas di Pengadilan Negeri meliputi: Sosialisasi Komprehensif: Menyampaikan instruksi larangan gratifikasi kepada seluruh jajaran di satuan kerja agar setiap pegawai memahami batasan yang diperbolehkan dan dilarang. * Pemantauan Objektivitas: Memastikan seluruh rangkaian kegiatan pengawasan reguler dan asesmen AMPUH berjalan tanpa intervensi fasilitas tambahan yang dapat memengaruhi penilaian. * Pencegahan Gratifikasi: Mengawasi secara aktif agar tidak terjadi pemberian fasilitas berlebihan, uang saku, bingkisan, maupun jamuan makan yang dibiayai kantor maupun pribadi kepada Tim Pengawas. Penindakan dan Pelaporan: Segera melaporkan apabila ditemukan upaya pemberian atau penerimaan fasilitas yang melanggar aturan, demi menjaga marwah institusi. Instruksi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam bersikap, memastikan bahwa proses pengawasan berjalan objektif tanpa adanya intervensi dari gratifikasi dalam bentuk apa pun

Kamis, April 23, 2026
Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran

Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran

Kamis, September 24, 2026
PELATIHAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN KOREM 064/MY DUKUNG RESPONS CEPAT PENANGANAN KEBAKARAN DI CIBALIUNG

PELATIHAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN KOREM 064/MY DUKUNG RESPONS CEPAT PENANGANAN KEBAKARAN DI CIBALIUNG

Sabtu, Juli 11, 2026
Festival Rakyat Nusantara Pererat Kebersamaan, Nobar Final Piala Dunia Disambut Antusias Warga

Festival Rakyat Nusantara Pererat Kebersamaan, Nobar Final Piala Dunia Disambut Antusias Warga

Senin, Juli 20, 2026
Bawas MA Apresiasi 87 Pelapor Gratifikasi, Wujud Budaya Jujur di Pengadilan*

Bawas MA Apresiasi 87 Pelapor Gratifikasi, Wujud Budaya Jujur di Pengadilan*

Jumat, Juli 10, 2026
Wakil Bupati Serang Kunjungi Posyandu dan PKBM Wiyata Bhakti di Desa Sindangmandi

Wakil Bupati Serang Kunjungi Posyandu dan PKBM Wiyata Bhakti di Desa Sindangmandi

Senin, Juli 20, 2026
Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan

Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan

Senin, September 21, 2026
Sikap perilaku seseorang tercermin sebagai integritas*

Sikap perilaku seseorang tercermin sebagai integritas*

Minggu, Juli 19, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2026 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan