-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Daerah Headline Oku Selatan Buronan Kejari OKU Selatan Kasus Covid -19 Akhirnya Ditangkap
Daerah Headline Oku Selatan

Buronan Kejari OKU Selatan Kasus Covid -19 Akhirnya Ditangkap

Admin
Admin
06 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


OKU Selatan, PojokJurnal.Com – Kejaksaan Negeri OKU Selatan bersama Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menangkap Leksi Yandi, seorang buronan kasus korupsi dana COVID-19. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kuat Kejaksaan dalam memberantas korupsi, khususnya yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Leksi Yandi terbukti terlibat dalam kasus pengadaan alat pencegahan COVID-19 di 34 desa yang tersebar di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten Oku Selatan, dengan kerugian negara sebesar Rp. 734.778.813 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Tiga Belas Rupiah). Kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dengan nomor perkara: 73/pid.sus-TPK/2023/PN Plg dan telah diputus pada 6 Februari 2024.

Menurut informasi yang diterima, penangkapan dilakukan pada 4 Februari 2025 di SPBU Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong Raya, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Tim gabungan dari Kejati Sumsel, Kejari OKU Selatan, dan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berhasil menangkap Leksi Yandi tanpa perlawanan. Terpidana Leksi Yandi langsung dibawa ke Rutan Salemba Jakarta Selatan sebelum akhirnya diterbangkan ke Palembang untuk penanganan lebih lanjut.



“Penangkapan terhadap Leksi Yandi ini adalah bagian dari tindak lanjut penanganan perkara korupsi yang dia lakukan. Dalam persidangan, Leksi Yandi telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, meskipun tanpa kehadirannya (in absentia),” jelas David L. Sipayung, Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Selatan, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (5/2/2025).

Beni Putra, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, menambahkan bahwa penangkapan ini harus menjadi peringatan bagi para tersangka tindak pidana korupsi lainnya. “Tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku korupsi. Kami akan terus mengejar dan menangkap mereka yang berusaha menghindari proses hukum,” tegas Beni.

Dengan penangkapan ini, Kejari OKU Selatan berharap agar kasus serupa dapat lebih diperhatikan, dan para pelaku tindak pidana korupsi lainnya tidak merasa aman meskipun bersembunyi. Kejaksaan menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

(IM)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pelaku UMKM Diingatkan Segera Urus Sertifikat Halal, Halal Center MA Banten: Batas Akhir 18 Oktober 2026

Bahrudin Thea- Senin, Agustus 03, 2026 0
Pelaku UMKM Diingatkan Segera Urus Sertifikat Halal, Halal Center MA Banten: Batas Akhir 18 Oktober 2026
PANDEGLANG – PojokJurnal com . [Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga produsen berbagai produk yang dipasarkan di Indonesia diingatkan untu…

Berita Terpopuler

Revitalisasi SMKS Mathlabul Huda Koroncong Rp604,9 Juta Disorot, Publik Duga Pelaksanaan Tidak Sesuai Juknis Swakelola

Revitalisasi SMKS Mathlabul Huda Koroncong Rp604,9 Juta Disorot, Publik Duga Pelaksanaan Tidak Sesuai Juknis Swakelola

Kamis, Juli 30, 2026
kades leuwibalang ,Cikeusik ,Di Duga Tidak Bisa  Melayani Masarakatnya

kades leuwibalang ,Cikeusik ,Di Duga Tidak Bisa Melayani Masarakatnya

Sabtu, Agustus 01, 2026
Grand Opening Festival PHBN ,Cabang  Olah raga  Tingkat  Kecamatan Cikeusik  2026  Resmi  DI Buka

Grand Opening Festival PHBN ,Cabang Olah raga Tingkat Kecamatan Cikeusik 2026 Resmi DI Buka

Minggu, Agustus 02, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Camat Cikeusik Sigap Tanggapi Pemberitaan Dugaan Kurangnya Pelayanan Pemerintah Desa Lewibalang

Camat Cikeusik Sigap Tanggapi Pemberitaan Dugaan Kurangnya Pelayanan Pemerintah Desa Lewibalang

Senin, Agustus 03, 2026
Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Senin, Maret 24, 2025
Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Jumat, Juli 24, 2026
Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Kamis, Juli 23, 2026
 *Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

*Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

Sabtu, Juli 25, 2026
P3B Soroti Lelang APBN/APBD Banten 2026, Desak Gubernur dan Bupati Audit Menyeluruh*

P3B Soroti Lelang APBN/APBD Banten 2026, Desak Gubernur dan Bupati Audit Menyeluruh*

Sabtu, Agustus 01, 2026

Berita Terpopuler

Revitalisasi SMKS Mathlabul Huda Koroncong Rp604,9 Juta Disorot, Publik Duga Pelaksanaan Tidak Sesuai Juknis Swakelola

Revitalisasi SMKS Mathlabul Huda Koroncong Rp604,9 Juta Disorot, Publik Duga Pelaksanaan Tidak Sesuai Juknis Swakelola

Kamis, Juli 30, 2026
kades leuwibalang ,Cikeusik ,Di Duga Tidak Bisa  Melayani Masarakatnya

kades leuwibalang ,Cikeusik ,Di Duga Tidak Bisa Melayani Masarakatnya

Sabtu, Agustus 01, 2026
Grand Opening Festival PHBN ,Cabang  Olah raga  Tingkat  Kecamatan Cikeusik  2026  Resmi  DI Buka

Grand Opening Festival PHBN ,Cabang Olah raga Tingkat Kecamatan Cikeusik 2026 Resmi DI Buka

Minggu, Agustus 02, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Camat Cikeusik Sigap Tanggapi Pemberitaan Dugaan Kurangnya Pelayanan Pemerintah Desa Lewibalang

Camat Cikeusik Sigap Tanggapi Pemberitaan Dugaan Kurangnya Pelayanan Pemerintah Desa Lewibalang

Senin, Agustus 03, 2026
Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Senin, Maret 24, 2025
Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Jumat, Juli 24, 2026
Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Kamis, Juli 23, 2026
 *Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

*Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

Sabtu, Juli 25, 2026
P3B Soroti Lelang APBN/APBD Banten 2026, Desak Gubernur dan Bupati Audit Menyeluruh*

P3B Soroti Lelang APBN/APBD Banten 2026, Desak Gubernur dan Bupati Audit Menyeluruh*

Sabtu, Agustus 01, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan