-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Daerah Headline Oku Selatan Dugaan Penyelewengan Dana Ketahanan Pangan Desa Waytimah, Program Gagal Panen dan Tidak Transparan
Daerah Headline Oku Selatan

Dugaan Penyelewengan Dana Ketahanan Pangan Desa Waytimah, Program Gagal Panen dan Tidak Transparan

Admin
Admin
20 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


OKU Selatan, PojokJurnal.Com – Program Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, keterbukaan informasi dan pengelolaan yang baik menjadi syarat mutlak untuk memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Sayangnya, hal ini diduga tidak terjadi di Desa Waytimah, Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan.

Berdasarkan investigasi Pojok Jurnal pada Senin (20/01/2025), masyarakat Desa Waytimah mengeluhkan minimnya transparansi pengelolaan Dana Desa. Banyak warga yang tidak mengetahui besaran dana yang diterima desa maupun rincian peruntukannya.

Program Ketahanan Pangan Desa Waytimah Tahun Anggaran 2023 tahap kedua menyerap anggaran sebesar Rp138.398.600. Namun, realisasinya dinilai tidak efektif. Sejumlah warga mengungkapkan bahwa program yang dicanangkan, seperti pembuatan kolam ikan dari terpal, justru gagal memberikan hasil.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Waytimah tidak berada di tempat. Namun, warga seperti Ibu Wati dan Diana menyampaikan bahwa program tersebut melibatkan pembuatan kolam ikan sederhana berukuran 1 meter x 1,5 meter dengan bibit ikan sekitar 50 ekor serta pakan seberat 3 kg. “Kolamnya memang ada, tapi hasilnya gagal panen. Anggarannya kami tidak tahu, tapi kondisinya seperti ini,” ujar Ibu Wati.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar kolam ikan dari terpal telah rusak dan terbengkalai. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengelolaan dana yang begitu besar tersebut.

Dengan kondisi ini, masyarakat dan berbagai pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa pengelolaan Dana Desa Waytimah. Indikasi adanya penyimpangan harus diusut tuntas demi memastikan bahwa dana yang berasal dari rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Waytimah belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini. Sementara itu, warga berharap ada evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

(IM)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran

Bahrudin Thea- Kamis, September 24, 2026 0
Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran
SERANG – PojokJurnal com .  [Polda Banten memperkuat sinergi dengan dunia usaha dalam upaya mengurangi angka pengangguran sekaligus meningkatkan kualitas s…

Berita Terpopuler

Silaturahmi Danrem 064/MY Mewarnai Seren Taun Kasepuhan Cisitu

Silaturahmi Danrem 064/MY Mewarnai Seren Taun Kasepuhan Cisitu

Jumat, Juli 10, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
*Ketua PT Padang Larang Gratifikasi, Jamuan Makan & Oleh-Oleh Saat Pengawasan ke Daerah*   Humas PT Padang - Dandapala Contributor Selasa, 21 Apr 2026  Padang, Sumbar – Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Budi Santoso, secara resmi mengeluarkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2026 pada tanggal 16 April 2026 Tentang Larangan Pemberian Gratifikasi, Jamuan Makan, Maupun Oleh-oleh Kepada Tim Pengawasan Daerah Dan Tim Asesmen Ampuh Pada Pengadilan Negeri Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Tinggi Padang serta Pengadilan Negeri di bawah wilayah hukumnya.  Langkah tegas ini diambil guna menjaga independensi dan integritas Tim Pengawas dalam menjalankan pengawasan reguler serta asesmen AMPUH tahun 2026. Menjaga integritas merupakan fondasi utama agar proses pengawasan berjalan objektif dan bebas dari segala bentuk kepentingan.  Terkait pelaksanaan instruksi ini, Budi Santoso menegaskan pentingnya komitmen bersama, "instruksi ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga integritas kita bersama". Ujarnya.  Bersamaan dengan itu, Pengadilan Tinggi Padang mempertegas budaya kerja profesional melalui prinsip "Dilayani No, Melayani Yes". Prinsip ini berarti menolak segala bentuk gratifikasi ("No"), namun tetap memberikan pelayanan prima dan menjaga integritas dalam bertugas ("Yes").  Poin-poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran adalah:  Larangan Memberikan Fasilitas: Pihak pengadilan dilarang memberikan maupun menyediakan fasilitas berlebihan, uang saku, bingkisan, oleh-oleh, maupun jamuan makan—baik yang dibiayai oleh kantor maupun pribadi—kepada Tim Pengawas dari Pengadilan Tinggi Padang.  Larangan Menerima Fasilitas: Tim Pengawas dilarang untuk meminta atau menerima segala bentuk fasilitas yang dapat memengaruhi objektivitas hasil pengawasan. Selain itu, dalam rangka mendukung pelaksanaan instruksi ini, Hakim Pengawas Daerah memiliki peran krusial. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengawasi pelaksanaan integritas di Pengadilan Negeri meliputi:  Sosialisasi Komprehensif: Menyampaikan instruksi larangan gratifikasi kepada seluruh jajaran di satuan kerja agar setiap pegawai memahami batasan yang diperbolehkan dan dilarang.  * Pemantauan Objektivitas: Memastikan seluruh rangkaian kegiatan pengawasan reguler dan asesmen AMPUH berjalan tanpa intervensi fasilitas tambahan yang dapat memengaruhi penilaian. * Pencegahan Gratifikasi: Mengawasi secara aktif agar tidak terjadi pemberian fasilitas berlebihan, uang saku, bingkisan, maupun jamuan makan yang dibiayai kantor maupun pribadi kepada Tim Pengawas. Penindakan dan Pelaporan: Segera melaporkan apabila ditemukan upaya pemberian atau penerimaan fasilitas yang melanggar aturan, demi menjaga marwah institusi.   Instruksi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam bersikap, memastikan bahwa proses pengawasan berjalan objektif tanpa adanya intervensi dari gratifikasi dalam bentuk apa pun

*Ketua PT Padang Larang Gratifikasi, Jamuan Makan & Oleh-Oleh Saat Pengawasan ke Daerah* Humas PT Padang - Dandapala Contributor Selasa, 21 Apr 2026 Padang, Sumbar – Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Budi Santoso, secara resmi mengeluarkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2026 pada tanggal 16 April 2026 Tentang Larangan Pemberian Gratifikasi, Jamuan Makan, Maupun Oleh-oleh Kepada Tim Pengawasan Daerah Dan Tim Asesmen Ampuh Pada Pengadilan Negeri Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Tinggi Padang serta Pengadilan Negeri di bawah wilayah hukumnya. Langkah tegas ini diambil guna menjaga independensi dan integritas Tim Pengawas dalam menjalankan pengawasan reguler serta asesmen AMPUH tahun 2026. Menjaga integritas merupakan fondasi utama agar proses pengawasan berjalan objektif dan bebas dari segala bentuk kepentingan. Terkait pelaksanaan instruksi ini, Budi Santoso menegaskan pentingnya komitmen bersama, "instruksi ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga integritas kita bersama". Ujarnya. Bersamaan dengan itu, Pengadilan Tinggi Padang mempertegas budaya kerja profesional melalui prinsip "Dilayani No, Melayani Yes". Prinsip ini berarti menolak segala bentuk gratifikasi ("No"), namun tetap memberikan pelayanan prima dan menjaga integritas dalam bertugas ("Yes"). Poin-poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran adalah: Larangan Memberikan Fasilitas: Pihak pengadilan dilarang memberikan maupun menyediakan fasilitas berlebihan, uang saku, bingkisan, oleh-oleh, maupun jamuan makan—baik yang dibiayai oleh kantor maupun pribadi—kepada Tim Pengawas dari Pengadilan Tinggi Padang. Larangan Menerima Fasilitas: Tim Pengawas dilarang untuk meminta atau menerima segala bentuk fasilitas yang dapat memengaruhi objektivitas hasil pengawasan. Selain itu, dalam rangka mendukung pelaksanaan instruksi ini, Hakim Pengawas Daerah memiliki peran krusial. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengawasi pelaksanaan integritas di Pengadilan Negeri meliputi: Sosialisasi Komprehensif: Menyampaikan instruksi larangan gratifikasi kepada seluruh jajaran di satuan kerja agar setiap pegawai memahami batasan yang diperbolehkan dan dilarang. * Pemantauan Objektivitas: Memastikan seluruh rangkaian kegiatan pengawasan reguler dan asesmen AMPUH berjalan tanpa intervensi fasilitas tambahan yang dapat memengaruhi penilaian. * Pencegahan Gratifikasi: Mengawasi secara aktif agar tidak terjadi pemberian fasilitas berlebihan, uang saku, bingkisan, maupun jamuan makan yang dibiayai kantor maupun pribadi kepada Tim Pengawas. Penindakan dan Pelaporan: Segera melaporkan apabila ditemukan upaya pemberian atau penerimaan fasilitas yang melanggar aturan, demi menjaga marwah institusi. Instruksi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam bersikap, memastikan bahwa proses pengawasan berjalan objektif tanpa adanya intervensi dari gratifikasi dalam bentuk apa pun

Kamis, April 23, 2026
Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran

Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran

Kamis, September 24, 2026
PELATIHAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN KOREM 064/MY DUKUNG RESPONS CEPAT PENANGANAN KEBAKARAN DI CIBALIUNG

PELATIHAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN KOREM 064/MY DUKUNG RESPONS CEPAT PENANGANAN KEBAKARAN DI CIBALIUNG

Sabtu, Juli 11, 2026
Festival Rakyat Nusantara Pererat Kebersamaan, Nobar Final Piala Dunia Disambut Antusias Warga

Festival Rakyat Nusantara Pererat Kebersamaan, Nobar Final Piala Dunia Disambut Antusias Warga

Senin, Juli 20, 2026
Bawas MA Apresiasi 87 Pelapor Gratifikasi, Wujud Budaya Jujur di Pengadilan*

Bawas MA Apresiasi 87 Pelapor Gratifikasi, Wujud Budaya Jujur di Pengadilan*

Jumat, Juli 10, 2026
Wakil Bupati Serang Kunjungi Posyandu dan PKBM Wiyata Bhakti di Desa Sindangmandi

Wakil Bupati Serang Kunjungi Posyandu dan PKBM Wiyata Bhakti di Desa Sindangmandi

Senin, Juli 20, 2026
Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan

Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan

Senin, September 21, 2026
Sikap perilaku seseorang tercermin sebagai integritas*

Sikap perilaku seseorang tercermin sebagai integritas*

Minggu, Juli 19, 2026

Berita Terpopuler

Silaturahmi Danrem 064/MY Mewarnai Seren Taun Kasepuhan Cisitu

Silaturahmi Danrem 064/MY Mewarnai Seren Taun Kasepuhan Cisitu

Jumat, Juli 10, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
*Ketua PT Padang Larang Gratifikasi, Jamuan Makan & Oleh-Oleh Saat Pengawasan ke Daerah*   Humas PT Padang - Dandapala Contributor Selasa, 21 Apr 2026  Padang, Sumbar – Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Budi Santoso, secara resmi mengeluarkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2026 pada tanggal 16 April 2026 Tentang Larangan Pemberian Gratifikasi, Jamuan Makan, Maupun Oleh-oleh Kepada Tim Pengawasan Daerah Dan Tim Asesmen Ampuh Pada Pengadilan Negeri Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Tinggi Padang serta Pengadilan Negeri di bawah wilayah hukumnya.  Langkah tegas ini diambil guna menjaga independensi dan integritas Tim Pengawas dalam menjalankan pengawasan reguler serta asesmen AMPUH tahun 2026. Menjaga integritas merupakan fondasi utama agar proses pengawasan berjalan objektif dan bebas dari segala bentuk kepentingan.  Terkait pelaksanaan instruksi ini, Budi Santoso menegaskan pentingnya komitmen bersama, "instruksi ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga integritas kita bersama". Ujarnya.  Bersamaan dengan itu, Pengadilan Tinggi Padang mempertegas budaya kerja profesional melalui prinsip "Dilayani No, Melayani Yes". Prinsip ini berarti menolak segala bentuk gratifikasi ("No"), namun tetap memberikan pelayanan prima dan menjaga integritas dalam bertugas ("Yes").  Poin-poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran adalah:  Larangan Memberikan Fasilitas: Pihak pengadilan dilarang memberikan maupun menyediakan fasilitas berlebihan, uang saku, bingkisan, oleh-oleh, maupun jamuan makan—baik yang dibiayai oleh kantor maupun pribadi—kepada Tim Pengawas dari Pengadilan Tinggi Padang.  Larangan Menerima Fasilitas: Tim Pengawas dilarang untuk meminta atau menerima segala bentuk fasilitas yang dapat memengaruhi objektivitas hasil pengawasan. Selain itu, dalam rangka mendukung pelaksanaan instruksi ini, Hakim Pengawas Daerah memiliki peran krusial. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengawasi pelaksanaan integritas di Pengadilan Negeri meliputi:  Sosialisasi Komprehensif: Menyampaikan instruksi larangan gratifikasi kepada seluruh jajaran di satuan kerja agar setiap pegawai memahami batasan yang diperbolehkan dan dilarang.  * Pemantauan Objektivitas: Memastikan seluruh rangkaian kegiatan pengawasan reguler dan asesmen AMPUH berjalan tanpa intervensi fasilitas tambahan yang dapat memengaruhi penilaian. * Pencegahan Gratifikasi: Mengawasi secara aktif agar tidak terjadi pemberian fasilitas berlebihan, uang saku, bingkisan, maupun jamuan makan yang dibiayai kantor maupun pribadi kepada Tim Pengawas. Penindakan dan Pelaporan: Segera melaporkan apabila ditemukan upaya pemberian atau penerimaan fasilitas yang melanggar aturan, demi menjaga marwah institusi.   Instruksi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam bersikap, memastikan bahwa proses pengawasan berjalan objektif tanpa adanya intervensi dari gratifikasi dalam bentuk apa pun

*Ketua PT Padang Larang Gratifikasi, Jamuan Makan & Oleh-Oleh Saat Pengawasan ke Daerah* Humas PT Padang - Dandapala Contributor Selasa, 21 Apr 2026 Padang, Sumbar – Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Budi Santoso, secara resmi mengeluarkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2026 pada tanggal 16 April 2026 Tentang Larangan Pemberian Gratifikasi, Jamuan Makan, Maupun Oleh-oleh Kepada Tim Pengawasan Daerah Dan Tim Asesmen Ampuh Pada Pengadilan Negeri Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Tinggi Padang serta Pengadilan Negeri di bawah wilayah hukumnya. Langkah tegas ini diambil guna menjaga independensi dan integritas Tim Pengawas dalam menjalankan pengawasan reguler serta asesmen AMPUH tahun 2026. Menjaga integritas merupakan fondasi utama agar proses pengawasan berjalan objektif dan bebas dari segala bentuk kepentingan. Terkait pelaksanaan instruksi ini, Budi Santoso menegaskan pentingnya komitmen bersama, "instruksi ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga integritas kita bersama". Ujarnya. Bersamaan dengan itu, Pengadilan Tinggi Padang mempertegas budaya kerja profesional melalui prinsip "Dilayani No, Melayani Yes". Prinsip ini berarti menolak segala bentuk gratifikasi ("No"), namun tetap memberikan pelayanan prima dan menjaga integritas dalam bertugas ("Yes"). Poin-poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran adalah: Larangan Memberikan Fasilitas: Pihak pengadilan dilarang memberikan maupun menyediakan fasilitas berlebihan, uang saku, bingkisan, oleh-oleh, maupun jamuan makan—baik yang dibiayai oleh kantor maupun pribadi—kepada Tim Pengawas dari Pengadilan Tinggi Padang. Larangan Menerima Fasilitas: Tim Pengawas dilarang untuk meminta atau menerima segala bentuk fasilitas yang dapat memengaruhi objektivitas hasil pengawasan. Selain itu, dalam rangka mendukung pelaksanaan instruksi ini, Hakim Pengawas Daerah memiliki peran krusial. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengawasi pelaksanaan integritas di Pengadilan Negeri meliputi: Sosialisasi Komprehensif: Menyampaikan instruksi larangan gratifikasi kepada seluruh jajaran di satuan kerja agar setiap pegawai memahami batasan yang diperbolehkan dan dilarang. * Pemantauan Objektivitas: Memastikan seluruh rangkaian kegiatan pengawasan reguler dan asesmen AMPUH berjalan tanpa intervensi fasilitas tambahan yang dapat memengaruhi penilaian. * Pencegahan Gratifikasi: Mengawasi secara aktif agar tidak terjadi pemberian fasilitas berlebihan, uang saku, bingkisan, maupun jamuan makan yang dibiayai kantor maupun pribadi kepada Tim Pengawas. Penindakan dan Pelaporan: Segera melaporkan apabila ditemukan upaya pemberian atau penerimaan fasilitas yang melanggar aturan, demi menjaga marwah institusi. Instruksi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam bersikap, memastikan bahwa proses pengawasan berjalan objektif tanpa adanya intervensi dari gratifikasi dalam bentuk apa pun

Kamis, April 23, 2026
Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran

Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran

Kamis, September 24, 2026
PELATIHAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN KOREM 064/MY DUKUNG RESPONS CEPAT PENANGANAN KEBAKARAN DI CIBALIUNG

PELATIHAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN KOREM 064/MY DUKUNG RESPONS CEPAT PENANGANAN KEBAKARAN DI CIBALIUNG

Sabtu, Juli 11, 2026
Festival Rakyat Nusantara Pererat Kebersamaan, Nobar Final Piala Dunia Disambut Antusias Warga

Festival Rakyat Nusantara Pererat Kebersamaan, Nobar Final Piala Dunia Disambut Antusias Warga

Senin, Juli 20, 2026
Bawas MA Apresiasi 87 Pelapor Gratifikasi, Wujud Budaya Jujur di Pengadilan*

Bawas MA Apresiasi 87 Pelapor Gratifikasi, Wujud Budaya Jujur di Pengadilan*

Jumat, Juli 10, 2026
Wakil Bupati Serang Kunjungi Posyandu dan PKBM Wiyata Bhakti di Desa Sindangmandi

Wakil Bupati Serang Kunjungi Posyandu dan PKBM Wiyata Bhakti di Desa Sindangmandi

Senin, Juli 20, 2026
Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan

Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan

Senin, September 21, 2026
Sikap perilaku seseorang tercermin sebagai integritas*

Sikap perilaku seseorang tercermin sebagai integritas*

Minggu, Juli 19, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2026 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan