-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Bengkulu Headline Nasional Kejaksaan Negeri Seluma Menetapkan Empat Tersangka Dalam Kasus Tukar Guling Lahan Salah Satu Mantan Bupati Seluma
Bengkulu Headline Nasional

Kejaksaan Negeri Seluma Menetapkan Empat Tersangka Dalam Kasus Tukar Guling Lahan Salah Satu Mantan Bupati Seluma

Admin
Admin
15 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Bengkulu, PojokJurnal.Com - Drama korupsi kembali mencuat di Kabupaten Seluma Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan empat tersangka dalam kasus tukar guling lahan yang terjadi pada tahun 2008.

Di antara para tersangka adalah mantan Bupati dan Ketua DPRD, yang diduga terlibat dalam transaksi tukar-menukar lahan yang merugikan negara hingga Rp 19 miliar.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (14/10/2024).

Kasus yang mencoreng nama Kabupaten Seluma ini menjadi sorotan nasional karena skandalnya mencakup manipulasi besar-besaran di tingkat pejabat tertinggi daerah.

Kasus ini berawal pada tahun 2007, ketika Pemerintah Kabupaten Seluma melakukan pembebasan lahan seluas 286.560 m² di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.

Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan pabrik semen, namun proyek itu gagal pada tahun 2008.

Tersangka ME, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Seluma, memutuskan untuk melakukan tukar guling lahan milik pemerintah dengan tanah pribadinya yang terletak di area perkantoran Seluma.

Namun, proses tukar guling ini diduga tidak mematuhi prosedur hukum, dikarenakan tanah yang ditawarkan oleh ME dikabarkan tidak jelas lokasinya, dan transaksi tersebut dilakukan tanpa kajian yang memadai.

Tim pelaksana, yang terdiri dari tersangka DH dan M, diduga lalai dalam menjalankan tugas mereka, sehingga terjadi manipulasi besar-besaran yang berdampak pada kerugian negara.

Setelah melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa lebih dari 80 saksi, Kejaksaan akhirnya menetapkan empat tersangka dalam skandal ini, yaitu:

ME – Bupati Seluma periode 2005-2010.

M – Sekretaris Daerah Seluma periode 2003-2011.

RA – Ketua DPRD Seluma periode 2005-2009.

DH – Kepala Badan Pertanahan Nasional Seluma periode 2006-2012.



Pemeriksaan menyeluruh dilakukan terhadap berbagai pihak, termasuk pejabat dari Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan, karena Kabupaten Seluma adalah hasil pemekaran dari Bengkulu Selatan.

Kejaksaan menemukan bukti bahwa lahan pemerintah ditukar dengan lahan pribadi tanpa izin mendalam dan melanggar peraturan tentang pengelolaan barang milik negara.

Audit yang dilakukan oleh Konsultan Akuntan Publik dan Kantor Jasa Penilai Publik mengungkapkan bahwa skandal ini telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 19 miliar.

Proses tukar guling yang seharusnya dilakukan sesuai aturan hukum ternyata disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para pejabat tersebut.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan memastikan bahwa mereka akan terus menyelidiki kasus ini untuk menemukan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Skandal ini mengungkap praktik korupsi yang telah lama mendarah daging di Seluma.

Bukannya bekerja untuk rakyat, para pejabat tersebut justru memanfaatkan jabatan mereka untuk mengamankan kepentingan pribadi.

Transaksi tukar guling ini hannyalah puncak gunung es dari lemahnya sistem birokrasi dan kurangnya pengawasan yang ketat.

Dengan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah.

Namun, penetapan empat tersangka, termasuk mantan Bupati dan Ketua DPRD, merupakan langkah awal yang menunjukkan bahwa keadilan bisa ditegakkan, meskipun membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Sumber hds SH,

Via Bengkulu
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*Fit and Proper Test 2026, Langkah Badilag Melahirkan Pemimpin Problem Solver*

Bahrudin Thea- Selasa, Juli 14, 2026 0
 *Fit and Proper Test 2026, Langkah Badilag Melahirkan Pemimpin Problem Solver*
Jakarta, - PojokJurnal com   [Senin,13 Juli 2026 Sebanyak 211 peserta mengikuti Fit and Proper Test Calon Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas IA, IB, dan II T…

Berita Terpopuler

Korem 064/MY Perkuat Kesiapsiagaan GAK, BMKG Tekankan Pentingnya Informasi Meteorologi dalam Mitigasi Bencana

Korem 064/MY Perkuat Kesiapsiagaan GAK, BMKG Tekankan Pentingnya Informasi Meteorologi dalam Mitigasi Bencana

Jumat, Juli 10, 2026
Lindungi Kerja Jurnalistik, Propam News TV Polisikan Perendahan Profesi di Grup WA

Lindungi Kerja Jurnalistik, Propam News TV Polisikan Perendahan Profesi di Grup WA

Jumat, Juli 10, 2026
Dukung Sukses HUT RI Ke-81, Puskesmas Cikeusik Lakukan Medical Check-Up Calon Paskibra

Dukung Sukses HUT RI Ke-81, Puskesmas Cikeusik Lakukan Medical Check-Up Calon Paskibra

Sabtu, Juli 11, 2026
Danrem 064/MY Ikuti Rakornis TMMD Ke-129, Samakan Persepsi Sukseskan Program

Danrem 064/MY Ikuti Rakornis TMMD Ke-129, Samakan Persepsi Sukseskan Program

Jumat, Juli 03, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Bupati Pandeglang Lantik 132 Pejabat, Dorong Percepatan Kinerja dan Pelayanan Publik

Bupati Pandeglang Lantik 132 Pejabat, Dorong Percepatan Kinerja dan Pelayanan Publik

Senin, Juli 06, 2026
Sekjen Kemendagri Dorong Percepatan Penyaluran Bantuan Pascabencana*

Sekjen Kemendagri Dorong Percepatan Penyaluran Bantuan Pascabencana*

Rabu, Januari 21, 2026
Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Sabtu, Juli 04, 2026
ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

Senin, Juli 06, 2026
Komitmen Integritas KMA Prof Sunarto yang tidak membebani bawahan dengan fasilitas mewah saat kunker ke daerah*

Komitmen Integritas KMA Prof Sunarto yang tidak membebani bawahan dengan fasilitas mewah saat kunker ke daerah*

Minggu, Juli 12, 2026

Berita Terpopuler

Korem 064/MY Perkuat Kesiapsiagaan GAK, BMKG Tekankan Pentingnya Informasi Meteorologi dalam Mitigasi Bencana

Korem 064/MY Perkuat Kesiapsiagaan GAK, BMKG Tekankan Pentingnya Informasi Meteorologi dalam Mitigasi Bencana

Jumat, Juli 10, 2026
Lindungi Kerja Jurnalistik, Propam News TV Polisikan Perendahan Profesi di Grup WA

Lindungi Kerja Jurnalistik, Propam News TV Polisikan Perendahan Profesi di Grup WA

Jumat, Juli 10, 2026
Dukung Sukses HUT RI Ke-81, Puskesmas Cikeusik Lakukan Medical Check-Up Calon Paskibra

Dukung Sukses HUT RI Ke-81, Puskesmas Cikeusik Lakukan Medical Check-Up Calon Paskibra

Sabtu, Juli 11, 2026
Danrem 064/MY Ikuti Rakornis TMMD Ke-129, Samakan Persepsi Sukseskan Program

Danrem 064/MY Ikuti Rakornis TMMD Ke-129, Samakan Persepsi Sukseskan Program

Jumat, Juli 03, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Bupati Pandeglang Lantik 132 Pejabat, Dorong Percepatan Kinerja dan Pelayanan Publik

Bupati Pandeglang Lantik 132 Pejabat, Dorong Percepatan Kinerja dan Pelayanan Publik

Senin, Juli 06, 2026
Sekjen Kemendagri Dorong Percepatan Penyaluran Bantuan Pascabencana*

Sekjen Kemendagri Dorong Percepatan Penyaluran Bantuan Pascabencana*

Rabu, Januari 21, 2026
Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Sabtu, Juli 04, 2026
ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

Senin, Juli 06, 2026
Komitmen Integritas KMA Prof Sunarto yang tidak membebani bawahan dengan fasilitas mewah saat kunker ke daerah*

Komitmen Integritas KMA Prof Sunarto yang tidak membebani bawahan dengan fasilitas mewah saat kunker ke daerah*

Minggu, Juli 12, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan