-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Headline Jakarta Nasional Solidaritas Hakim Indonesia Akan Melakukan Aksi Gerakan Cuti Bersama di Tanggal 7-11 Oktober
Headline Jakarta Nasional

Solidaritas Hakim Indonesia Akan Melakukan Aksi Gerakan Cuti Bersama di Tanggal 7-11 Oktober

Admin
Admin
26 Sep, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta, PojokJurnal.Com - Selama bertahun-tahun, kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas pemerintah, padahal hakim merupakan pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan di negara ini. Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012), hingga saat ini belum pernah mengalami penyesuaian, meskipun inflasi terus berjalan setiap tahunnya, Kamis (26/9/2024).

Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu Menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini. Ketidakmampuan pemerintah menyesuaikan penghasilan hakim ini jelas merupakan langkah mundur dan berpotensi mengancam integritas lembaga Peradilan.

Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Apalagi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim.

Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Oleh karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak.

Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024.

Sebagian Dari kami juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai Bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun.

Para hakim yang berangkat ke Jakarta Akan melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturrahmi dengan lembaga terkait Serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan, sebagai upaya memperjuangkan perubahan nyata bagi profesi hakim dan sistem hukum Indonesia.

Gerakan ini bertujuan untuk menyuarakan aspirasi para hakim yang telah lama terabaikan, serta mengingatkan pemerintah bahwa tanpa jaminan Kesejahteraan yang layak, penegakan hukum akan kehilangan wibawa dan Keadilan yang hakiki.

Saat ini pengaturan gaji pokok Hakim masih disamakan dengan Pengaturan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Besaran Gaji Pokok memang jauh lebih kecil dibandingkan dengan Tunjangan Jabatan.

Karenanya permasalahan akan muncul ketika seorang Hakim pensiun, penghasilan pensiunnya akan turun Drastis, mengingat pensiun hanya memperhitungkan gaji pokok dari Hakim yang bersangkutan.

Terkait dengan Tunjangan Jabatan Hakim, pada tahun 2012 terjadi Kenaikan yang cukup signifikan setelah diundangkannya PP 94/2012. Sayangnya sejak tahun 2012 hingga tahun 2024 belum ada penyesuaian terkait kenaikan Gaji dan tunjangan Hakim.

Tentunya nilai kenaikan tunjangan jabatan di tahun 2012 tersebut sudah tidak sama lagi dengan kondisi saat ini, mengingat adanya Inflasi tiap tahunnya.

Sedangkan mengacu pada harga jual emas ANTAM pada tahun 2012 Diketahui senilai Rp584.200 / Gram. Sedangkan di per Januari 2024 diketahui Harga jual emas ANTAM mencapai Rp1.132.000 / Gramnya. Kedua indikator ini Layak menjadi salah satu acuan penyesuaian gaji dan tunjangan Hakim.

Selain mengacu pada angka inflasi dan harga emas, penyesuaian gaji dan tunjangan Hakim juga harus Mempertimbangkan besaran insentif yang cukup untuk menarik individu-individu berkualitas, baik dari segi intelektualitas dan Integritas untuk mendaftar menjadi Hakim.

Penghasilan Hakim harus bersaing dengan Kantor-Kantor Hukum ternama, Perusahaan -Perusahaan BUMN, atau Perusahaan Multinasional.

Pengaturan tunjangan kemahalan saat ini terdiri dari 4 zona, yakni Zona 1 yang tidak memperoleh tunjangan kemahalan, Zona 2 dengan nominal Rp1.350.000,00, Zona 3 dengan nominal Rp2.400.000,00, dan Zona 3 Khusus Dengan nominal Rp10.000.000,00. Terhadap tunjangan kemahalan yang telah diatur saat ini, terdapat beberapa catatan, yakni Penyebutan wilayah yang memperoleh tunjangan kemahalan seringkali terkendala mengenai nama Pengadilan secara administrasi yang berbeda.

Sebagai contoh Pengadilan Negeri Ranai yang tidak menggunakan nama Natuna. Selain itu juga penyebutan wilayah yang tidak mengacu spesifik pada Pengadilan mana yang memperoleh tunjangan golongan tertentu juga membuat ketidakjelasan, seperti yang terjadi pada Bumi Halmahera tanpa merujuk pada wilayah kabupaten/kota atau Pengadilan.

Karenanya ke depan terhadap pengaturan tunjangan kemahalan tersebut harus digunakan dengan menyebut langsung nama Pengadilan secara spesifik (PN, PA, PTUN) yang memperoleh tunjangan sesuai dengan zonanya guna menghindari kerancuan seperti saat ini yang hanya melakukan penyebutan wilayah.

Berdasarkan kondisi di atas, Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia menyatakan Sikap dan tuntutan sebagai berikut:

1. Menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan

Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan Tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya Tanggung jawab profesi hakim.

2. Mendesak Pemerintah untuk Menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya Tanpa tekanan atau ancaman.

3. Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) Untuk berperan aktif dalam mendorong revisi PP 94/2012, dan memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan Diperjuangkan.

4. Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada Tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.

5. Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia ( FORSIMEMA-RI) adalah Pokja Media Mahkamah Agung R.I sangat berharap di Pemerintahan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka,Kesejahteraan Hakim mendapatkan Prioritas Utama menjadi perhatian pemerintah,” pungkas Sdr Syamsul Bahri Ketum Forsimema-ri.

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran

Bahrudin Thea- Kamis, September 24, 2026 0
Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran
SERANG – PojokJurnal com .  [Polda Banten memperkuat sinergi dengan dunia usaha dalam upaya mengurangi angka pengangguran sekaligus meningkatkan kualitas s…

Berita Terpopuler

Silaturahmi Danrem 064/MY Mewarnai Seren Taun Kasepuhan Cisitu

Silaturahmi Danrem 064/MY Mewarnai Seren Taun Kasepuhan Cisitu

Jumat, Juli 10, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
*Ketua PT Padang Larang Gratifikasi, Jamuan Makan & Oleh-Oleh Saat Pengawasan ke Daerah*   Humas PT Padang - Dandapala Contributor Selasa, 21 Apr 2026  Padang, Sumbar – Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Budi Santoso, secara resmi mengeluarkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2026 pada tanggal 16 April 2026 Tentang Larangan Pemberian Gratifikasi, Jamuan Makan, Maupun Oleh-oleh Kepada Tim Pengawasan Daerah Dan Tim Asesmen Ampuh Pada Pengadilan Negeri Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Tinggi Padang serta Pengadilan Negeri di bawah wilayah hukumnya.  Langkah tegas ini diambil guna menjaga independensi dan integritas Tim Pengawas dalam menjalankan pengawasan reguler serta asesmen AMPUH tahun 2026. Menjaga integritas merupakan fondasi utama agar proses pengawasan berjalan objektif dan bebas dari segala bentuk kepentingan.  Terkait pelaksanaan instruksi ini, Budi Santoso menegaskan pentingnya komitmen bersama, "instruksi ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga integritas kita bersama". Ujarnya.  Bersamaan dengan itu, Pengadilan Tinggi Padang mempertegas budaya kerja profesional melalui prinsip "Dilayani No, Melayani Yes". Prinsip ini berarti menolak segala bentuk gratifikasi ("No"), namun tetap memberikan pelayanan prima dan menjaga integritas dalam bertugas ("Yes").  Poin-poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran adalah:  Larangan Memberikan Fasilitas: Pihak pengadilan dilarang memberikan maupun menyediakan fasilitas berlebihan, uang saku, bingkisan, oleh-oleh, maupun jamuan makan—baik yang dibiayai oleh kantor maupun pribadi—kepada Tim Pengawas dari Pengadilan Tinggi Padang.  Larangan Menerima Fasilitas: Tim Pengawas dilarang untuk meminta atau menerima segala bentuk fasilitas yang dapat memengaruhi objektivitas hasil pengawasan. Selain itu, dalam rangka mendukung pelaksanaan instruksi ini, Hakim Pengawas Daerah memiliki peran krusial. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengawasi pelaksanaan integritas di Pengadilan Negeri meliputi:  Sosialisasi Komprehensif: Menyampaikan instruksi larangan gratifikasi kepada seluruh jajaran di satuan kerja agar setiap pegawai memahami batasan yang diperbolehkan dan dilarang.  * Pemantauan Objektivitas: Memastikan seluruh rangkaian kegiatan pengawasan reguler dan asesmen AMPUH berjalan tanpa intervensi fasilitas tambahan yang dapat memengaruhi penilaian. * Pencegahan Gratifikasi: Mengawasi secara aktif agar tidak terjadi pemberian fasilitas berlebihan, uang saku, bingkisan, maupun jamuan makan yang dibiayai kantor maupun pribadi kepada Tim Pengawas. Penindakan dan Pelaporan: Segera melaporkan apabila ditemukan upaya pemberian atau penerimaan fasilitas yang melanggar aturan, demi menjaga marwah institusi.   Instruksi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam bersikap, memastikan bahwa proses pengawasan berjalan objektif tanpa adanya intervensi dari gratifikasi dalam bentuk apa pun

*Ketua PT Padang Larang Gratifikasi, Jamuan Makan & Oleh-Oleh Saat Pengawasan ke Daerah* Humas PT Padang - Dandapala Contributor Selasa, 21 Apr 2026 Padang, Sumbar – Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Budi Santoso, secara resmi mengeluarkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2026 pada tanggal 16 April 2026 Tentang Larangan Pemberian Gratifikasi, Jamuan Makan, Maupun Oleh-oleh Kepada Tim Pengawasan Daerah Dan Tim Asesmen Ampuh Pada Pengadilan Negeri Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Tinggi Padang serta Pengadilan Negeri di bawah wilayah hukumnya. Langkah tegas ini diambil guna menjaga independensi dan integritas Tim Pengawas dalam menjalankan pengawasan reguler serta asesmen AMPUH tahun 2026. Menjaga integritas merupakan fondasi utama agar proses pengawasan berjalan objektif dan bebas dari segala bentuk kepentingan. Terkait pelaksanaan instruksi ini, Budi Santoso menegaskan pentingnya komitmen bersama, "instruksi ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga integritas kita bersama". Ujarnya. Bersamaan dengan itu, Pengadilan Tinggi Padang mempertegas budaya kerja profesional melalui prinsip "Dilayani No, Melayani Yes". Prinsip ini berarti menolak segala bentuk gratifikasi ("No"), namun tetap memberikan pelayanan prima dan menjaga integritas dalam bertugas ("Yes"). Poin-poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran adalah: Larangan Memberikan Fasilitas: Pihak pengadilan dilarang memberikan maupun menyediakan fasilitas berlebihan, uang saku, bingkisan, oleh-oleh, maupun jamuan makan—baik yang dibiayai oleh kantor maupun pribadi—kepada Tim Pengawas dari Pengadilan Tinggi Padang. Larangan Menerima Fasilitas: Tim Pengawas dilarang untuk meminta atau menerima segala bentuk fasilitas yang dapat memengaruhi objektivitas hasil pengawasan. Selain itu, dalam rangka mendukung pelaksanaan instruksi ini, Hakim Pengawas Daerah memiliki peran krusial. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengawasi pelaksanaan integritas di Pengadilan Negeri meliputi: Sosialisasi Komprehensif: Menyampaikan instruksi larangan gratifikasi kepada seluruh jajaran di satuan kerja agar setiap pegawai memahami batasan yang diperbolehkan dan dilarang. * Pemantauan Objektivitas: Memastikan seluruh rangkaian kegiatan pengawasan reguler dan asesmen AMPUH berjalan tanpa intervensi fasilitas tambahan yang dapat memengaruhi penilaian. * Pencegahan Gratifikasi: Mengawasi secara aktif agar tidak terjadi pemberian fasilitas berlebihan, uang saku, bingkisan, maupun jamuan makan yang dibiayai kantor maupun pribadi kepada Tim Pengawas. Penindakan dan Pelaporan: Segera melaporkan apabila ditemukan upaya pemberian atau penerimaan fasilitas yang melanggar aturan, demi menjaga marwah institusi. Instruksi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam bersikap, memastikan bahwa proses pengawasan berjalan objektif tanpa adanya intervensi dari gratifikasi dalam bentuk apa pun

Kamis, April 23, 2026
Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran

Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran

Kamis, September 24, 2026
PELATIHAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN KOREM 064/MY DUKUNG RESPONS CEPAT PENANGANAN KEBAKARAN DI CIBALIUNG

PELATIHAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN KOREM 064/MY DUKUNG RESPONS CEPAT PENANGANAN KEBAKARAN DI CIBALIUNG

Sabtu, Juli 11, 2026
Festival Rakyat Nusantara Pererat Kebersamaan, Nobar Final Piala Dunia Disambut Antusias Warga

Festival Rakyat Nusantara Pererat Kebersamaan, Nobar Final Piala Dunia Disambut Antusias Warga

Senin, Juli 20, 2026
Bawas MA Apresiasi 87 Pelapor Gratifikasi, Wujud Budaya Jujur di Pengadilan*

Bawas MA Apresiasi 87 Pelapor Gratifikasi, Wujud Budaya Jujur di Pengadilan*

Jumat, Juli 10, 2026
Wakil Bupati Serang Kunjungi Posyandu dan PKBM Wiyata Bhakti di Desa Sindangmandi

Wakil Bupati Serang Kunjungi Posyandu dan PKBM Wiyata Bhakti di Desa Sindangmandi

Senin, Juli 20, 2026
Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan

Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan

Senin, September 21, 2026
Sikap perilaku seseorang tercermin sebagai integritas*

Sikap perilaku seseorang tercermin sebagai integritas*

Minggu, Juli 19, 2026

Berita Terpopuler

Silaturahmi Danrem 064/MY Mewarnai Seren Taun Kasepuhan Cisitu

Silaturahmi Danrem 064/MY Mewarnai Seren Taun Kasepuhan Cisitu

Jumat, Juli 10, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
*Ketua PT Padang Larang Gratifikasi, Jamuan Makan & Oleh-Oleh Saat Pengawasan ke Daerah*   Humas PT Padang - Dandapala Contributor Selasa, 21 Apr 2026  Padang, Sumbar – Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Budi Santoso, secara resmi mengeluarkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2026 pada tanggal 16 April 2026 Tentang Larangan Pemberian Gratifikasi, Jamuan Makan, Maupun Oleh-oleh Kepada Tim Pengawasan Daerah Dan Tim Asesmen Ampuh Pada Pengadilan Negeri Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Tinggi Padang serta Pengadilan Negeri di bawah wilayah hukumnya.  Langkah tegas ini diambil guna menjaga independensi dan integritas Tim Pengawas dalam menjalankan pengawasan reguler serta asesmen AMPUH tahun 2026. Menjaga integritas merupakan fondasi utama agar proses pengawasan berjalan objektif dan bebas dari segala bentuk kepentingan.  Terkait pelaksanaan instruksi ini, Budi Santoso menegaskan pentingnya komitmen bersama, "instruksi ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga integritas kita bersama". Ujarnya.  Bersamaan dengan itu, Pengadilan Tinggi Padang mempertegas budaya kerja profesional melalui prinsip "Dilayani No, Melayani Yes". Prinsip ini berarti menolak segala bentuk gratifikasi ("No"), namun tetap memberikan pelayanan prima dan menjaga integritas dalam bertugas ("Yes").  Poin-poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran adalah:  Larangan Memberikan Fasilitas: Pihak pengadilan dilarang memberikan maupun menyediakan fasilitas berlebihan, uang saku, bingkisan, oleh-oleh, maupun jamuan makan—baik yang dibiayai oleh kantor maupun pribadi—kepada Tim Pengawas dari Pengadilan Tinggi Padang.  Larangan Menerima Fasilitas: Tim Pengawas dilarang untuk meminta atau menerima segala bentuk fasilitas yang dapat memengaruhi objektivitas hasil pengawasan. Selain itu, dalam rangka mendukung pelaksanaan instruksi ini, Hakim Pengawas Daerah memiliki peran krusial. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengawasi pelaksanaan integritas di Pengadilan Negeri meliputi:  Sosialisasi Komprehensif: Menyampaikan instruksi larangan gratifikasi kepada seluruh jajaran di satuan kerja agar setiap pegawai memahami batasan yang diperbolehkan dan dilarang.  * Pemantauan Objektivitas: Memastikan seluruh rangkaian kegiatan pengawasan reguler dan asesmen AMPUH berjalan tanpa intervensi fasilitas tambahan yang dapat memengaruhi penilaian. * Pencegahan Gratifikasi: Mengawasi secara aktif agar tidak terjadi pemberian fasilitas berlebihan, uang saku, bingkisan, maupun jamuan makan yang dibiayai kantor maupun pribadi kepada Tim Pengawas. Penindakan dan Pelaporan: Segera melaporkan apabila ditemukan upaya pemberian atau penerimaan fasilitas yang melanggar aturan, demi menjaga marwah institusi.   Instruksi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam bersikap, memastikan bahwa proses pengawasan berjalan objektif tanpa adanya intervensi dari gratifikasi dalam bentuk apa pun

*Ketua PT Padang Larang Gratifikasi, Jamuan Makan & Oleh-Oleh Saat Pengawasan ke Daerah* Humas PT Padang - Dandapala Contributor Selasa, 21 Apr 2026 Padang, Sumbar – Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Budi Santoso, secara resmi mengeluarkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2026 pada tanggal 16 April 2026 Tentang Larangan Pemberian Gratifikasi, Jamuan Makan, Maupun Oleh-oleh Kepada Tim Pengawasan Daerah Dan Tim Asesmen Ampuh Pada Pengadilan Negeri Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Tinggi Padang serta Pengadilan Negeri di bawah wilayah hukumnya. Langkah tegas ini diambil guna menjaga independensi dan integritas Tim Pengawas dalam menjalankan pengawasan reguler serta asesmen AMPUH tahun 2026. Menjaga integritas merupakan fondasi utama agar proses pengawasan berjalan objektif dan bebas dari segala bentuk kepentingan. Terkait pelaksanaan instruksi ini, Budi Santoso menegaskan pentingnya komitmen bersama, "instruksi ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga integritas kita bersama". Ujarnya. Bersamaan dengan itu, Pengadilan Tinggi Padang mempertegas budaya kerja profesional melalui prinsip "Dilayani No, Melayani Yes". Prinsip ini berarti menolak segala bentuk gratifikasi ("No"), namun tetap memberikan pelayanan prima dan menjaga integritas dalam bertugas ("Yes"). Poin-poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran adalah: Larangan Memberikan Fasilitas: Pihak pengadilan dilarang memberikan maupun menyediakan fasilitas berlebihan, uang saku, bingkisan, oleh-oleh, maupun jamuan makan—baik yang dibiayai oleh kantor maupun pribadi—kepada Tim Pengawas dari Pengadilan Tinggi Padang. Larangan Menerima Fasilitas: Tim Pengawas dilarang untuk meminta atau menerima segala bentuk fasilitas yang dapat memengaruhi objektivitas hasil pengawasan. Selain itu, dalam rangka mendukung pelaksanaan instruksi ini, Hakim Pengawas Daerah memiliki peran krusial. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengawasi pelaksanaan integritas di Pengadilan Negeri meliputi: Sosialisasi Komprehensif: Menyampaikan instruksi larangan gratifikasi kepada seluruh jajaran di satuan kerja agar setiap pegawai memahami batasan yang diperbolehkan dan dilarang. * Pemantauan Objektivitas: Memastikan seluruh rangkaian kegiatan pengawasan reguler dan asesmen AMPUH berjalan tanpa intervensi fasilitas tambahan yang dapat memengaruhi penilaian. * Pencegahan Gratifikasi: Mengawasi secara aktif agar tidak terjadi pemberian fasilitas berlebihan, uang saku, bingkisan, maupun jamuan makan yang dibiayai kantor maupun pribadi kepada Tim Pengawas. Penindakan dan Pelaporan: Segera melaporkan apabila ditemukan upaya pemberian atau penerimaan fasilitas yang melanggar aturan, demi menjaga marwah institusi. Instruksi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam bersikap, memastikan bahwa proses pengawasan berjalan objektif tanpa adanya intervensi dari gratifikasi dalam bentuk apa pun

Kamis, April 23, 2026
Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran

Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran

Kamis, September 24, 2026
PELATIHAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN KOREM 064/MY DUKUNG RESPONS CEPAT PENANGANAN KEBAKARAN DI CIBALIUNG

PELATIHAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN KOREM 064/MY DUKUNG RESPONS CEPAT PENANGANAN KEBAKARAN DI CIBALIUNG

Sabtu, Juli 11, 2026
Festival Rakyat Nusantara Pererat Kebersamaan, Nobar Final Piala Dunia Disambut Antusias Warga

Festival Rakyat Nusantara Pererat Kebersamaan, Nobar Final Piala Dunia Disambut Antusias Warga

Senin, Juli 20, 2026
Bawas MA Apresiasi 87 Pelapor Gratifikasi, Wujud Budaya Jujur di Pengadilan*

Bawas MA Apresiasi 87 Pelapor Gratifikasi, Wujud Budaya Jujur di Pengadilan*

Jumat, Juli 10, 2026
Wakil Bupati Serang Kunjungi Posyandu dan PKBM Wiyata Bhakti di Desa Sindangmandi

Wakil Bupati Serang Kunjungi Posyandu dan PKBM Wiyata Bhakti di Desa Sindangmandi

Senin, Juli 20, 2026
Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan

Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan

Senin, September 21, 2026
Sikap perilaku seseorang tercermin sebagai integritas*

Sikap perilaku seseorang tercermin sebagai integritas*

Minggu, Juli 19, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2026 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan