-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Bengkulu Daerah Headline Empat Putra Sumatera Kegiatan Irigasi Mengayau Kiri Gunakan Material Di Lokasi Hutan Lindung Dimana Pengawasan CV Palemo Konsultan
Bengkulu Daerah Headline

Empat Putra Sumatera Kegiatan Irigasi Mengayau Kiri Gunakan Material Di Lokasi Hutan Lindung Dimana Pengawasan CV Palemo Konsultan

Admin
Admin
19 Sep, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Lebong Bengkulu, PojokJurnal.Com - Dinas pekerjaan umum penataan ruang dan perhubungan, (DPUPRDP) bidang sumber daya air, kegiatan pembangunan jaringan irigasi permukaan dan pembangunan peningkatan jaringan irigasi lokasi air mengayau kiri (DAK) Kabupaten Lebong volume satu paket, Kamis 19/9/2024.

Nilai pekerjaan Rp,1.258.727.000 ( satu milyar dua ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), nomor kontrak, 824/05/610/SPK/lV/2024.tanggal 01 April 2024, waktu pelaksanaan 180 hari.

Pelaksanaan kegiatan CV EMPAT PUTRA SUMATERA, konsultan pengawas CV PALEMO KONSULTAN. Tahun ANGGARAN 2024.

Diduga menggunakan material tidak berizin alias NO IUP, dan diduga mencuri material kawasan hutan lindung TNKS dibawah kaki bukit barisan kabupaten Lebong. Lingkungan kegiatan pembangunan jaringan irigasiAir mengayau kiri (DAK) Kabupaten Lebong dengan demikian bagaimana cara menghitung pajak maupun pelaporan SPJ kegiatan jaringan irigasi tersebut.

Saudara berinisial AD saat jumpa awak media di lokasi menjelaskan bahwa pihak perusahaan CV EMPAT PUTRA menggunakan material dilokasi ini, dia juga menambah kan, “saya tau pihak perusahaan yang dimaksud dengan mudah mengambil batu dan pasir di sungai air mengayau kita tau ini. di kawasan hutan lindung air mengayau kiri, di bawah kaki bukit barisan yang berada di lokasi air mengayau kiri Lebong,” katanya ke awak media.

Kegiatan jaringan irigasi air mengayau kiri diduga tidak sesuai spesifikasi teknis maupun perencanaan awal, bagaimana tidak terlihat dari pekerjaan asal jadi dan kurangnya pengawasan dari pihak terkait seolah olah kegiatan tersebut sengaja dilancarkan pihak pengawasan CV PALEMO KONSULTAN,” katanya ke awak media.

“Entah Negeri ini aparat penegak hukumnya masih berada pada barisan terdepan menjaga keberlangsungan tatanan hukum, Atau ada unsur kesengajaan melakukan pembiaran terhadap pelaku pelanggaran hukum yang nyata di depan mata,” ungkapnya.

Konsultan adalah mereka yang bertugas dalam memberikan opini, saran, nasihat, dan solusi atas masalah yang dialami oleh kliennya, baik itu perusahaan, organisasi, ataupun perorangan.

Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik) dan harus mengendalikan pekerjaan.

Konsultan merupakan orang yang ahli dengan tugas memberi petunjuk, pertimbangan, atau nasihat dalam suatu kegiatan bisnis, penelitian, dan sebagainya.

Konsultan proyek sendiri merupakan suatu badan usaha atau perorangan yang berperan dalam mengawasi pelaksanaan proyek dan memastikan kualitas proyek berjalan sesuai dengan perencanaan serta selesai tepat waktu.

Jangan sampai Dana negara diambil hutan tetap rusak tentang kerusakan Hutan di Lebong Khusus nya, “Dana Negara digunakan, tetapi kerusakan Hutan tetap terjadi, nanti juga kita minta aparat penegak Hukum mengusut Penggunaan Anggaran (Dana) Pengawasan Penjagaan Hutan, Kodim juga harus bertindak jika ada anggota yang terlibat dalam ilegal Logging Perambahan Hutan.

Tiga ketentuan karena kejahatan dilakukan dengan sengaja. Pertama, Pasal 68 RUU SDA menegaskan bahwa setiap orang tidak boleh dengan sengaja: a. Melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya kondisi tata air daerah aliran sungai, kerusakan sumber air dan prasarananya, dan/atau pencemaran air ; b. Melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya daya rusak air. Bila hal di atas dilanggar, maka orang tersebut dipidana dengan paling singkat tiga tahun dan paling lama sembilan tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 5 miliar dan maksimal Rp 15 miliar.

Kedua, Pasal 69 menyatakan jenis pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja: a. Mengganggu upaya pengawetan air; b. Menggunakan Sumber Daya Air yang menimbulkan kerusakan pada sumber air dan lingkungannya atau prasarana umum di sekitarnya; c. Melakukan pendayagunaan Sumber Daya Air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam; atau d. Melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana Sumber Daya Air. “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp 2,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Demikian bunyi Pasal tersebut.

Ketiga, ketentuan Pasal 70 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja: a. Melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah ; b. Menyewakan atau memindahtangankan baik sebagian maupun seluruhnya Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha dan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha; atau c. Melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin. “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar,” demikian bunyi pasal tersebut, dilansir kliklegal.com

Mengaju kepada peraturan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, Peraturan Pemerintah RI nomor 37 tahun 2012 tentang pengelolaan daerah aliran sungai (DAS),UU 37 tentang tentang Konservasi Tanah dan Air untuk melestarikan tanah dan air dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hingga berita ini tayangkan semua pihak yang terkait kegiatan tersebut tidak dapat hubungi atau di konfirmasi kan.

( red/tim)

Via Bengkulu
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Silaturahmi Hangat di Teras Kantin MA: Ketua Dewan Penasehat Budi Rahardjo dan Ketum FORSIMEMA-RI Syamsul Bahri Bahas Penguatan Sinergi & Integritas Media*

Bahrudin Thea- Minggu, Agustus 02, 2026 0
Silaturahmi Hangat di Teras Kantin MA: Ketua Dewan Penasehat Budi Rahardjo dan Ketum FORSIMEMA-RI Syamsul Bahri Bahas Penguatan Sinergi & Integritas Media*
​JAKARTA,- PojokJurnal com .  [ Jum'at 31 Juli 2026  Suasana santai namun penuh makna mewarnai pertemuan antara Ketua Dewan Penasehat FORSIMEMA-RI, Budi …

Berita Terpopuler

Revitalisasi SMKS Mathlabul Huda Koroncong Rp604,9 Juta Disorot, Publik Duga Pelaksanaan Tidak Sesuai Juknis Swakelola

Revitalisasi SMKS Mathlabul Huda Koroncong Rp604,9 Juta Disorot, Publik Duga Pelaksanaan Tidak Sesuai Juknis Swakelola

Kamis, Juli 30, 2026
kades leuwibalang ,Cikeusik ,Di Duga Tidak Bisa  Melayani Masarakatnya

kades leuwibalang ,Cikeusik ,Di Duga Tidak Bisa Melayani Masarakatnya

Sabtu, Agustus 01, 2026
 *Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

*Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

Sabtu, Juli 25, 2026
Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Jumat, Juli 24, 2026
Grand Opening Festival PHBN ,Cabang  Olah raga  Tingkat  Kecamatan Cikeusik  2026  Resmi  DI Buka

Grand Opening Festival PHBN ,Cabang Olah raga Tingkat Kecamatan Cikeusik 2026 Resmi DI Buka

Minggu, Agustus 02, 2026
Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Kamis, Juli 23, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Senin, Maret 24, 2025
Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
 P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

Jumat, Juli 24, 2026

Berita Terpopuler

Revitalisasi SMKS Mathlabul Huda Koroncong Rp604,9 Juta Disorot, Publik Duga Pelaksanaan Tidak Sesuai Juknis Swakelola

Revitalisasi SMKS Mathlabul Huda Koroncong Rp604,9 Juta Disorot, Publik Duga Pelaksanaan Tidak Sesuai Juknis Swakelola

Kamis, Juli 30, 2026
kades leuwibalang ,Cikeusik ,Di Duga Tidak Bisa  Melayani Masarakatnya

kades leuwibalang ,Cikeusik ,Di Duga Tidak Bisa Melayani Masarakatnya

Sabtu, Agustus 01, 2026
 *Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

*Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

Sabtu, Juli 25, 2026
Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Jumat, Juli 24, 2026
Grand Opening Festival PHBN ,Cabang  Olah raga  Tingkat  Kecamatan Cikeusik  2026  Resmi  DI Buka

Grand Opening Festival PHBN ,Cabang Olah raga Tingkat Kecamatan Cikeusik 2026 Resmi DI Buka

Minggu, Agustus 02, 2026
Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Kamis, Juli 23, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Senin, Maret 24, 2025
Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
 P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

Jumat, Juli 24, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan