-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Daerah Headline Pandeglang Diduga Intimidasi Keras Kades Kadu Jangkung Kecamatan Mekarjaya Terhadap Aktivis Banten, Iwan Setiawan Ketua Nasional IPAKI Angkat Bicara
Daerah Headline Pandeglang

Diduga Intimidasi Keras Kades Kadu Jangkung Kecamatan Mekarjaya Terhadap Aktivis Banten, Iwan Setiawan Ketua Nasional IPAKI Angkat Bicara

Admin
Admin
09 Sep, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Pandeglang Pojokjurnal.Com|Viral nya Dugaan Kekerasan Intimidasi terhadap Aktivis kerap menjadi keresahan yang mendalam   bagi Pihak-pihak aktifis dan kalangan Pers baru-baru ini salah satu aktivis Banten sdr sanan Ketua Umum Lembaga Swadaya masyarakat LSM Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat diduga mendapatkan perlakuan Intimidasi Keras  oleh pihak Kepala Desa Kadu jangkung Kecamatan Mekarjaya Kabupaten Pandeglang

Saat ditemui, Sanan selaku Ketua Umum LSM PBSR ( 8 September 2024 ) membenarkan adanya dugaan Intimidasi dan perlakuan yang tidak baik dari Pihak Kepala Desa Kadu Jangkung Kecamatan Mekar Jaya kabupaten Pandeglang, bermula dari Pengurus Pusat LSM PBSR secara prosedural melayangkan Surat Permohonan Informasi Data Terkait Realisasi Dana desa Tahap I Tahun Anggaran 2024 selaku Kuasa Pengguna anggaran Kepala Desa Kadu Jangkung Kecamatan Mekar jaya kabupaten Pandeglang, pada tanggal (8 September 2024).

Pada Sore hari pukul 16 :19 WIB Sanan menanyakan secara Langsung melalui Pesan singkat Whatsapp kepada Kepala desa Kadujangkung perihal atau tanggapan Surat yang ia sampaikan, tidak berselang pihak Kepala desa Menelefon dengan nada keras, kepala desa Kadujangkung mengatakan dengan bahasa sunda’ Naon urusana Kami ada Ispektorat, ada DPMPD, ada Kecamatan apa sorangan utusan ti pemerintah nyaho henteu Dia anak aing ker gering di Rumah sakit aing nyaho tujuan dia naon dan seketika saluran telepon langsung dimatikan kemudian selang beberapa lama Kepala desa Kadujangkung memberikan Pesan singkat Ditangguan kiwari bisi hayang jelas mah saudara.



Ditegaskan sdr Sanan kalau Bapak sedang ada urusan atau keperluan lain silahkan kami hanya sebatas sosial control dengan tetap mengedepankan azas Praduga tak bersalah dan sesuai dengan Dasar Undang - undang Keterbukaan Informasi Publik.

Menyikapi hal tersebut Iwan Setiawan Ketua Nasional Ikatan Pemuda Anti Korupsi Indonesia IPAKI menyayangkan sikap dan Perilaku oknum Kepala desa yang sudah melakukan Dugaan Intimidasi terhadap Rekan Aktivis Banten ditegaskan Iwan Setiawan (Bahwa Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat ( PBSR ) adalah Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai “sosial control of the change” dalam mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan daerah.

Bahwa untuk mencapai misinya, sebagaimana maksud dan tujuan serta usaha organisasi maka diperlukan adanya koordinasi antara Lembaga Swadaya Masyarakat dengan lembaga penyelengara pemerintah Baik Exsekutif, Legislatif dan Yudikatif guna terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN, serta terciptanya pemerintah yang transparan, partisipasi dan akuntabilitas.

Bahwa Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat ( PBSR ) adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang bersifat terbuka, majemuk dan mandiri untuk semua warga Negara Republik Indonesia tanpa membedakan latar belakang sosial, agama, suku, ras, pendidikan. Gender serta memperjuangkan kedaulatan rakyat, demokrasi, keadilan sosial dan Hukum.

Tentunya rekan aktivis menjalankan Fungsinya berdasarkan Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang - undang Nomor: 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Undang - Undang Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Undang - Undang Nomor : 9 Tahun 1998 ( 9/1998 ) Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka Umum.

Seharusnya, sikap dan Perilaku oknum Kepala Desa memberikan Contoh yang baik sebagai Pejabat publik yang menerima Anggaran dari Negara mempunyai wawasan yang luas tidak bersifat Aroganisme,” tuturnya.

“Kami dari Ikatan Pemuda Anti Korupsi Indonesia mendukung langkah-langkah rekan Aktivis agar terus berkarya menjadi social control of the change yang Profesional,” Pungkasnya.

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kekeringan Melanda Cikeusik, Koramil 0116 Bersama BPBD Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih

Bahrudin Thea- Sabtu, September 05, 2026 0
Kekeringan Melanda Cikeusik, Koramil 0116 Bersama BPBD Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih
PANDEGLANG —   PojokJurnal com . [Krisis air bersih kembali dirasakan masyarakat di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, di tengah kemarau panjan…

Berita Terpopuler

Gerakan Serang Raya Resmi Laporkan Dugaan Penimbunan & Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Polda Banten

Gerakan Serang Raya Resmi Laporkan Dugaan Penimbunan & Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Polda Banten

Senin, Agustus 31, 2026
KANDANG AYAM 50 RIBU EKOR DI BAROS MELEDAK! Modal Desa, Tanah Bengkok, Zonasi dan Izin Lingkungan Dipertanyakan

KANDANG AYAM 50 RIBU EKOR DI BAROS MELEDAK! Modal Desa, Tanah Bengkok, Zonasi dan Izin Lingkungan Dipertanyakan

Selasa, September 01, 2026
Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten: Audit Menyeluruh 8 PKBM Kabupaten Serang

Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten: Audit Menyeluruh 8 PKBM Kabupaten Serang

Rabu, September 02, 2026
KEBAL HUKUM? Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi: Laporan Sudah Diserahkan, Namun Pemeriksaan Belum Juga Berjalan — Kapolda Diminta Tegas

KEBAL HUKUM? Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi: Laporan Sudah Diserahkan, Namun Pemeriksaan Belum Juga Berjalan — Kapolda Diminta Tegas

Kamis, September 03, 2026
Aliansi Peduli Banten Pertanyakan SMK Negeri 15 Pandeglang: Belum Punya Gedung Sendiri, Pembelajaran Menumpang — Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan

Aliansi Peduli Banten Pertanyakan SMK Negeri 15 Pandeglang: Belum Punya Gedung Sendiri, Pembelajaran Menumpang — Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan

Jumat, September 04, 2026
Diduga Jadi Lokasi Penampungan Solar Bersubsidi, Aktivitas Truk Tronton di Kalitimbang Cilegon Disorot

Diduga Jadi Lokasi Penampungan Solar Bersubsidi, Aktivitas Truk Tronton di Kalitimbang Cilegon Disorot

Rabu, Agustus 26, 2026
Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten Audit 8 PKBM di Kabupaten Serang, Temukan Banyak Kejanggalan

Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten Audit 8 PKBM di Kabupaten Serang, Temukan Banyak Kejanggalan

Rabu, September 02, 2026
Danramil 0116/Cikeusik bersama Forkompimcam Cikeusik, meresmikan jembatan penghubung antar dua desa

Danramil 0116/Cikeusik bersama Forkompimcam Cikeusik, meresmikan jembatan penghubung antar dua desa

Senin, Agustus 31, 2026
Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Jumat, Maret 06, 2026
Ketua Bawaslu OKU Selatan Tanggapi Video Viral Perusakan Baliho Caleg

Ketua Bawaslu OKU Selatan Tanggapi Video Viral Perusakan Baliho Caleg

Kamis, Desember 28, 2023

Berita Terpopuler

Gerakan Serang Raya Resmi Laporkan Dugaan Penimbunan & Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Polda Banten

Gerakan Serang Raya Resmi Laporkan Dugaan Penimbunan & Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Polda Banten

Senin, Agustus 31, 2026
KANDANG AYAM 50 RIBU EKOR DI BAROS MELEDAK! Modal Desa, Tanah Bengkok, Zonasi dan Izin Lingkungan Dipertanyakan

KANDANG AYAM 50 RIBU EKOR DI BAROS MELEDAK! Modal Desa, Tanah Bengkok, Zonasi dan Izin Lingkungan Dipertanyakan

Selasa, September 01, 2026
Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten: Audit Menyeluruh 8 PKBM Kabupaten Serang

Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten: Audit Menyeluruh 8 PKBM Kabupaten Serang

Rabu, September 02, 2026
KEBAL HUKUM? Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi: Laporan Sudah Diserahkan, Namun Pemeriksaan Belum Juga Berjalan — Kapolda Diminta Tegas

KEBAL HUKUM? Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi: Laporan Sudah Diserahkan, Namun Pemeriksaan Belum Juga Berjalan — Kapolda Diminta Tegas

Kamis, September 03, 2026
Aliansi Peduli Banten Pertanyakan SMK Negeri 15 Pandeglang: Belum Punya Gedung Sendiri, Pembelajaran Menumpang — Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan

Aliansi Peduli Banten Pertanyakan SMK Negeri 15 Pandeglang: Belum Punya Gedung Sendiri, Pembelajaran Menumpang — Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan

Jumat, September 04, 2026
Diduga Jadi Lokasi Penampungan Solar Bersubsidi, Aktivitas Truk Tronton di Kalitimbang Cilegon Disorot

Diduga Jadi Lokasi Penampungan Solar Bersubsidi, Aktivitas Truk Tronton di Kalitimbang Cilegon Disorot

Rabu, Agustus 26, 2026
Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten Audit 8 PKBM di Kabupaten Serang, Temukan Banyak Kejanggalan

Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten Audit 8 PKBM di Kabupaten Serang, Temukan Banyak Kejanggalan

Rabu, September 02, 2026
Danramil 0116/Cikeusik bersama Forkompimcam Cikeusik, meresmikan jembatan penghubung antar dua desa

Danramil 0116/Cikeusik bersama Forkompimcam Cikeusik, meresmikan jembatan penghubung antar dua desa

Senin, Agustus 31, 2026
Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Jumat, Maret 06, 2026
Ketua Bawaslu OKU Selatan Tanggapi Video Viral Perusakan Baliho Caleg

Ketua Bawaslu OKU Selatan Tanggapi Video Viral Perusakan Baliho Caleg

Kamis, Desember 28, 2023
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2026 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan