-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Daerah Headline Lampung Banyak Ditemukan Kejanggalan Data Peserta PKBM, PBSR : Anggaran BOP Diduga Jadi Lahan Keuntungan Pribadi Pengurus PKBM
Daerah Headline Lampung

Banyak Ditemukan Kejanggalan Data Peserta PKBM, PBSR : Anggaran BOP Diduga Jadi Lahan Keuntungan Pribadi Pengurus PKBM

Admin
Admin
02 Agu, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Lampung, PojokJurjal.Com - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah Penyelenggara Pendidikan Non Formal Kesetraan yang seharusnya menjadi penunjang bagi masyarakat yang tidak mampu untuk melanjutkan Pendidikan Formal agar membuka Peluang kepada para Siwa-siwi yang tidak memiliki Izajah, dengan adanya Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan membuka peluang agar Siwa Siswi dapat melanjutkan Pendidikan dan Memiliki Izajah. Jum’at, (2/8/2024).

Melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia telah menggelontorkan Anggaran APBN Pusat melalui Dak Non Fisik Berupa ( BOP ) Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Peserta Didik yang dibiayai oleh Dak Non Fisik ( BOP ) Kesetaraan harus memenuhi persaratan diantaranya, Tercatat dalam Data Dapodik, berusia 7 ( Tujuh ) Tahun sampai 21 ( Dua Puluh Satu ) Tahun kecuali lanjutan dapat diatas usia 21 ( Dua Puluh Satu ) Tahun. 

Besaran biaya ( BOP ) Kesetaraan yang diterima oleh Penyelenggara Pendidikan PKBM Paket A sebesar 1.300.000,- ( Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah ) Untuk satu Orang Peserta Didik pertahunnya, untuk Paket B sebesar Rp.1.500.000,- ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Untuk satu Orang Peserta Didik pertahunnya dan untuk Paket C sebesar Rp.1.800.000,- ( Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) Untuk satu Orang Peserta Didik pertahunnya. 

Namun ada saja oknum Lembaga Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan PKBM yang diduga sengaja memanipulasi data peserta didik sarat untuk menarik ( BOP ) dengan cara Melakukan Penginputan Data Peserta Didik dengan siswa yang diduga Tidak mengikuti Kegiatan Pembelajaran serta tidak mengikuti Ujian karna diduga banyaknya Peserta didik diluar wilayah, Kecamatan, Kabupaten serta diluar Provinsi sehingga tidak dapat melakukan pembelajaran dan soal Ujian diisi menggunakan jasa Joki atau Tutor.

Oleh karena itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Basar solidaritas Rakyat (PBSR) melakukan investigasi guna menemukan fakta yang di isukan terkait adanya dugaan  pemalsuan Tanda Tangan Peserta Didik yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan Lembaga PKBM APVI NUNGGAL MAJU JAYA. Kabupaten Lampung Utara tampak terlihat adanya Perbedaan Tanda tangan dalam Dokumen Data ( DNS ) dan Daftar Hadir Ujian Kesetaraan. 

“Kami memang telah melakukan investigasi di bidang sekolah non formal atau PKBM, dan benar saja dugaan kami terkait adanya dugaan manipulasi Data jumlah siswa yang dimiliki oleh PKBM tersebut, yang pertama terlihat dari daftar DNS dan daftar hadir siswa ujian di bubuhi tanda tangan yang berbeda padahal dengan nama yang sama, dan dari data daftar tersebut kami juga dapat menyimpul kan bahwa tandatangan kehadiran tersebut dilakukan oleh oknum pengurus Penyelenggara Pendidikan PKBM tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga mendapati beberapa kejanggalan di PKBM tersebut yang diduga hanya dijadikan syarat untuk mencair kan dana BOP. Untuk itu, Zainudin selaku Ketua PBSR Provinsi Lampung akan melaporkan tindakan manipulasi data yang dilakukan oleh PKBM tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung karena tindakan manipulasi data siswa tersebut berakibat pada kerugian anggaran negara yang tidak sedikit.

“Maka dari itu, berdasarkan beberapa bukti hasil temuan kami, maka kami akan melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung, supaya nantinya pihak Kejaksaan dapat melakukan pemeriksaan secara mendalam dan menyeluruh di PKBM yang kami duga telah melakukan manipulasi,” pungkasnya. 


(Di/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

67 Tahun PEPABRI, Danrem 064/MY: Pengabdian Boleh Berganti Bentuk, Tetapi Tidak Pernah Kehilangan Makna

Bahrudin Thea- Kamis, September 17, 2026 0
67 Tahun PEPABRI, Danrem 064/MY: Pengabdian Boleh Berganti Bentuk, Tetapi Tidak Pernah Kehilangan Makna
SERANG - PojokJurnal com .   [Memasuki usia ke-67, Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (PEPABRI) diharapkan terus menjadi bagian dari kekuata…

Berita Terpopuler

P-4 Desak Aparat Usut Dugaan Jual Beli Proyek dan Pengkondisian Lelang DPKO Pandeglang

P-4 Desak Aparat Usut Dugaan Jual Beli Proyek dan Pengkondisian Lelang DPKO Pandeglang

Sabtu, September 12, 2026
Aliansi Peduli Banten Pertanyakan SMK Negeri 15 Pandeglang: Belum Punya Gedung Sendiri, Pembelajaran Menumpang — Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan

Aliansi Peduli Banten Pertanyakan SMK Negeri 15 Pandeglang: Belum Punya Gedung Sendiri, Pembelajaran Menumpang — Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan

Jumat, September 04, 2026
Aliansi Peduli Banten Sorot Pengerukan Manual di Karawaci: Lumpur Ditarik ke Tengah Lalu Dibiarkan Hanyut — Pernyataan Petugas Balai Ciliwung-Cisadane Dinilai Menghambat Kontrol Publik

Aliansi Peduli Banten Sorot Pengerukan Manual di Karawaci: Lumpur Ditarik ke Tengah Lalu Dibiarkan Hanyut — Pernyataan Petugas Balai Ciliwung-Cisadane Dinilai Menghambat Kontrol Publik

Senin, September 14, 2026
P3B Desak APH dan KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Air Rp204,4 Miliar di Banten

P3B Desak APH dan KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Air Rp204,4 Miliar di Banten

Minggu, September 13, 2026
Polda Banten Periksa Barang Temuan di Selat Sunda, Life Jacket hingga Jeriken Dipastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1

Polda Banten Periksa Barang Temuan di Selat Sunda, Life Jacket hingga Jeriken Dipastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1

Minggu, September 13, 2026
-4 Desak KPK dan APH Usut Dugaan Jual Beli Proyek di Disdikpora Pandeglang

-4 Desak KPK dan APH Usut Dugaan Jual Beli Proyek di Disdikpora Pandeglang

Minggu, September 13, 2026
P3B Desak Polda Banten Geledah BBWSC3, Soroti Dugaan Korupsi Proyek Rp221,4 Miliar

P3B Desak Polda Banten Geledah BBWSC3, Soroti Dugaan Korupsi Proyek Rp221,4 Miliar

Selasa, September 15, 2026
P3B Desak BBWS C3 Buka Terang Persoalan Air Bersih Pandeglang

P3B Desak BBWS C3 Buka Terang Persoalan Air Bersih Pandeglang

Senin, September 14, 2026
Rehabilitasi SD Negeri Sukamulya 1 Dikerjakan Sesuai RAB, Wali Murid Beri Apresiasi

Rehabilitasi SD Negeri Sukamulya 1 Dikerjakan Sesuai RAB, Wali Murid Beri Apresiasi

Selasa, September 15, 2026
Fraksi Demokrat Serahkan Bantuan Komputer untuk Sekber PWI-SMSI Pandeglang

Fraksi Demokrat Serahkan Bantuan Komputer untuk Sekber PWI-SMSI Pandeglang

Rabu, September 16, 2026

Berita Terpopuler

P-4 Desak Aparat Usut Dugaan Jual Beli Proyek dan Pengkondisian Lelang DPKO Pandeglang

P-4 Desak Aparat Usut Dugaan Jual Beli Proyek dan Pengkondisian Lelang DPKO Pandeglang

Sabtu, September 12, 2026
Aliansi Peduli Banten Pertanyakan SMK Negeri 15 Pandeglang: Belum Punya Gedung Sendiri, Pembelajaran Menumpang — Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan

Aliansi Peduli Banten Pertanyakan SMK Negeri 15 Pandeglang: Belum Punya Gedung Sendiri, Pembelajaran Menumpang — Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan

Jumat, September 04, 2026
Aliansi Peduli Banten Sorot Pengerukan Manual di Karawaci: Lumpur Ditarik ke Tengah Lalu Dibiarkan Hanyut — Pernyataan Petugas Balai Ciliwung-Cisadane Dinilai Menghambat Kontrol Publik

Aliansi Peduli Banten Sorot Pengerukan Manual di Karawaci: Lumpur Ditarik ke Tengah Lalu Dibiarkan Hanyut — Pernyataan Petugas Balai Ciliwung-Cisadane Dinilai Menghambat Kontrol Publik

Senin, September 14, 2026
P3B Desak APH dan KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Air Rp204,4 Miliar di Banten

P3B Desak APH dan KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Air Rp204,4 Miliar di Banten

Minggu, September 13, 2026
Polda Banten Periksa Barang Temuan di Selat Sunda, Life Jacket hingga Jeriken Dipastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1

Polda Banten Periksa Barang Temuan di Selat Sunda, Life Jacket hingga Jeriken Dipastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1

Minggu, September 13, 2026
-4 Desak KPK dan APH Usut Dugaan Jual Beli Proyek di Disdikpora Pandeglang

-4 Desak KPK dan APH Usut Dugaan Jual Beli Proyek di Disdikpora Pandeglang

Minggu, September 13, 2026
P3B Desak Polda Banten Geledah BBWSC3, Soroti Dugaan Korupsi Proyek Rp221,4 Miliar

P3B Desak Polda Banten Geledah BBWSC3, Soroti Dugaan Korupsi Proyek Rp221,4 Miliar

Selasa, September 15, 2026
P3B Desak BBWS C3 Buka Terang Persoalan Air Bersih Pandeglang

P3B Desak BBWS C3 Buka Terang Persoalan Air Bersih Pandeglang

Senin, September 14, 2026
Rehabilitasi SD Negeri Sukamulya 1 Dikerjakan Sesuai RAB, Wali Murid Beri Apresiasi

Rehabilitasi SD Negeri Sukamulya 1 Dikerjakan Sesuai RAB, Wali Murid Beri Apresiasi

Selasa, September 15, 2026
Fraksi Demokrat Serahkan Bantuan Komputer untuk Sekber PWI-SMSI Pandeglang

Fraksi Demokrat Serahkan Bantuan Komputer untuk Sekber PWI-SMSI Pandeglang

Rabu, September 16, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2026 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan