-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Serang Program PKH Dan BPNT Di sinyalir Di Pungut Oknum tak bertanggung Jawab dengan Dalih Pinjam
Serang

Program PKH Dan BPNT Di sinyalir Di Pungut Oknum tak bertanggung Jawab dengan Dalih Pinjam

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
30 Apr, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Kabupaten Serang -   Pojok Jurnal Com.  Program Keluarga Harapan ( PKH ) Dan bantuan pangan non tunai ( BPNT ) yang seharusnya  menjadi perhatian bagi pihak pemerintah setempat dan pusat sebagai bentuk , untuk kesejahteraan masyarakat miskin   agar pertumbuhan perekonomian masyarakat  bisa tumbuh dari roda kehidupan yang sangat memprihatinkan  


Namun sangat di sayangkan sekali program tersebut diduga di jadikan azas manfaat oleh seorang oknum dengan inisial MM selaku ketua RT kampung   Gulusur Timur  02 /  RW 03    desa panyaungan jaya kecamatan Ciomas  kabupaten serang provinsi Banten


 pasalnya ,diduga  oknum RT melakukan dengan cara  langsung meminta kepada  keluarga penerima manfaat ( kpm ) Rp 100, 000 seratus ribu rupiah  per kpm ,bagi yang mendapatkan  bantuan PKH , 

Bahkan oknum RT juga pada saat itu juga  meminjam 100 ,000 seratus ribu rupiah setiap pencairan jadi semuanya total 200,000 dua ratus ribu rupiah ucap salah satu warga yang tidak mau di sebutkan inisialnya kepada awak media saat di wawancara  Minggu 28 /04 /2024 pukul 14 : 00 wib ,


Ironisnya di duga. oknum RT MM menyampaikan kepada PKM kalau di pinta  sampai ada yang tidak memberi maka akan di di hapus semuanya dan tidak dapat bantuan lagi terangnya 

 Bukan hanya itu saja  program BPNT bantuan pangan non tunai juga di duga selalu di minta oleh oknum RT MM  ke setiap kpm  nominal Rp 50,000 lima puluh ribu dan pinjam 50,000 lima puluh ribu selalu seperti itu setiap pencairan ujarnya 


Mm selaku ketua RT 02/03 saat di temui awak media di kediamannya  dan dikonfirmasi terkait  bantuan PKH Dan BPNT yang diduga  dipungut  dari setiap per KPM , ia mengatakan Jujur pak mengenai  masalah bantuan memang  selama saya menjabat  selama 20 tahun  sampai sekarang , ya mungkin  ibaratnya  sebagian masyarakat  atau rekan rekan  saya  ada yang  senang terhadap saya Dan ada juga yang tidak senang  , ucapnya Senin 29 /04 /2024   pukul 09 : 52 wib  


Mengenai yang mendapatkan bantuan  PKH  di sini   ada  25 orang  tapi yang baru terealisasi baru 10 orang  mungkin itu nanti di tahap kedua  , dan terus terang  biasanya warga yang mendapatkan bantuan itu memberikan kepada saya ujarnya 


Dan. Mengenai pungutan , itu bukan pungutan   karena begini pak , sesudahnya si bapak dan si ibu memberikan uang rokok kepada saya dan desa ,   jadi  karena  saya ada keperluan saya pinjam 100 ,000 ribu untuk kebutuhan anak saya  di Tanggerang karena mobilnya sedang rusak tapi  ini sistemnya pinjam pak karena istillah  dalam hukum lebih baik pinjam daripada  motong  terangnya ."


" Senang dan tidak senang terserah bagi saya ini caranya minjem kepada semua yang mendapatkan bantuan itu  dan  saat mendapatkan  uang dari warga,  itu ada yang  ngasih 100 ada yang 50 ,dan pihak desa juga kebagian ,untuk ketua kelompok juga kebagian bahkan saya juga tidak munapik merasakan uang itu  pungkasnya 


Di sela sela pembicaraan Awak media mempertanyakan terkait kpm jika tidak memberi uang ?

Oknum  RT mm menjawab  , pernah juga saya menyampaikan kalau tidak memberikan uang saya akan laporkan kepihak terkait biar tidak keluar lagi bantuanya dan itu cuma bercanda saja tambahnya mm .


Di sisi lain.  Iwan setiawan ketua  Aliansi Peduli Banten , memberikan komentar  patut diduga terkait adanya pungutan liar ( Pungli) kami Selaku Aliansi Peduli Banten akan mendesak kepada Aparatur penegak hukum (APH) agar segera memproses dan membentuk tim untuk menindak lanjuti adanya dugaan pungli karna sangat meresahkan dan merugikan masyarakat ,apapun alasannya pungli tetap pungli,   Dan itu  melanggar undang undang  Pepres  No 87 Tahun 2016  bahwa pungli harus di hapuskan karna merugikan pihak pihak tertentu ,yang sifatnya  berbau kolusi korupsi nepotisme KKN  demi untuk kepentingan pribadi dan golongan. Tambahnya saat di temui awak media di kantornya . Selasa 30/04 /2024 pukul ,08 : 00 wib 


( Bahrudin )

Via Serang
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kekeringan Melanda Cikeusik, Koramil 0116 Bersama BPBD Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih

Bahrudin Thea- Sabtu, September 05, 2026 0
Kekeringan Melanda Cikeusik, Koramil 0116 Bersama BPBD Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih
PANDEGLANG —   PojokJurnal com . [Krisis air bersih kembali dirasakan masyarakat di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, di tengah kemarau panjan…

Berita Terpopuler

Gerakan Serang Raya Resmi Laporkan Dugaan Penimbunan & Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Polda Banten

Gerakan Serang Raya Resmi Laporkan Dugaan Penimbunan & Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Polda Banten

Senin, Agustus 31, 2026
KANDANG AYAM 50 RIBU EKOR DI BAROS MELEDAK! Modal Desa, Tanah Bengkok, Zonasi dan Izin Lingkungan Dipertanyakan

KANDANG AYAM 50 RIBU EKOR DI BAROS MELEDAK! Modal Desa, Tanah Bengkok, Zonasi dan Izin Lingkungan Dipertanyakan

Selasa, September 01, 2026
Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten: Audit Menyeluruh 8 PKBM Kabupaten Serang

Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten: Audit Menyeluruh 8 PKBM Kabupaten Serang

Rabu, September 02, 2026
KEBAL HUKUM? Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi: Laporan Sudah Diserahkan, Namun Pemeriksaan Belum Juga Berjalan — Kapolda Diminta Tegas

KEBAL HUKUM? Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi: Laporan Sudah Diserahkan, Namun Pemeriksaan Belum Juga Berjalan — Kapolda Diminta Tegas

Kamis, September 03, 2026
Aliansi Peduli Banten Pertanyakan SMK Negeri 15 Pandeglang: Belum Punya Gedung Sendiri, Pembelajaran Menumpang — Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan

Aliansi Peduli Banten Pertanyakan SMK Negeri 15 Pandeglang: Belum Punya Gedung Sendiri, Pembelajaran Menumpang — Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan

Jumat, September 04, 2026
Diduga Jadi Lokasi Penampungan Solar Bersubsidi, Aktivitas Truk Tronton di Kalitimbang Cilegon Disorot

Diduga Jadi Lokasi Penampungan Solar Bersubsidi, Aktivitas Truk Tronton di Kalitimbang Cilegon Disorot

Rabu, Agustus 26, 2026
Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten Audit 8 PKBM di Kabupaten Serang, Temukan Banyak Kejanggalan

Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten Audit 8 PKBM di Kabupaten Serang, Temukan Banyak Kejanggalan

Rabu, September 02, 2026
Danramil 0116/Cikeusik bersama Forkompimcam Cikeusik, meresmikan jembatan penghubung antar dua desa

Danramil 0116/Cikeusik bersama Forkompimcam Cikeusik, meresmikan jembatan penghubung antar dua desa

Senin, Agustus 31, 2026
Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Jumat, Maret 06, 2026
Ketua Bawaslu OKU Selatan Tanggapi Video Viral Perusakan Baliho Caleg

Ketua Bawaslu OKU Selatan Tanggapi Video Viral Perusakan Baliho Caleg

Kamis, Desember 28, 2023

Berita Terpopuler

Gerakan Serang Raya Resmi Laporkan Dugaan Penimbunan & Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Polda Banten

Gerakan Serang Raya Resmi Laporkan Dugaan Penimbunan & Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Polda Banten

Senin, Agustus 31, 2026
KANDANG AYAM 50 RIBU EKOR DI BAROS MELEDAK! Modal Desa, Tanah Bengkok, Zonasi dan Izin Lingkungan Dipertanyakan

KANDANG AYAM 50 RIBU EKOR DI BAROS MELEDAK! Modal Desa, Tanah Bengkok, Zonasi dan Izin Lingkungan Dipertanyakan

Selasa, September 01, 2026
Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten: Audit Menyeluruh 8 PKBM Kabupaten Serang

Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten: Audit Menyeluruh 8 PKBM Kabupaten Serang

Rabu, September 02, 2026
KEBAL HUKUM? Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi: Laporan Sudah Diserahkan, Namun Pemeriksaan Belum Juga Berjalan — Kapolda Diminta Tegas

KEBAL HUKUM? Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi: Laporan Sudah Diserahkan, Namun Pemeriksaan Belum Juga Berjalan — Kapolda Diminta Tegas

Kamis, September 03, 2026
Aliansi Peduli Banten Pertanyakan SMK Negeri 15 Pandeglang: Belum Punya Gedung Sendiri, Pembelajaran Menumpang — Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan

Aliansi Peduli Banten Pertanyakan SMK Negeri 15 Pandeglang: Belum Punya Gedung Sendiri, Pembelajaran Menumpang — Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan

Jumat, September 04, 2026
Diduga Jadi Lokasi Penampungan Solar Bersubsidi, Aktivitas Truk Tronton di Kalitimbang Cilegon Disorot

Diduga Jadi Lokasi Penampungan Solar Bersubsidi, Aktivitas Truk Tronton di Kalitimbang Cilegon Disorot

Rabu, Agustus 26, 2026
Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten Audit 8 PKBM di Kabupaten Serang, Temukan Banyak Kejanggalan

Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten Audit 8 PKBM di Kabupaten Serang, Temukan Banyak Kejanggalan

Rabu, September 02, 2026
Danramil 0116/Cikeusik bersama Forkompimcam Cikeusik, meresmikan jembatan penghubung antar dua desa

Danramil 0116/Cikeusik bersama Forkompimcam Cikeusik, meresmikan jembatan penghubung antar dua desa

Senin, Agustus 31, 2026
Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Jumat, Maret 06, 2026
Ketua Bawaslu OKU Selatan Tanggapi Video Viral Perusakan Baliho Caleg

Ketua Bawaslu OKU Selatan Tanggapi Video Viral Perusakan Baliho Caleg

Kamis, Desember 28, 2023
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2026 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan