-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Serang Program PKH Dan BPNT Di sinyalir Di Pungut Oknum tak bertanggung Jawab dengan Dalih Pinjam
Serang

Program PKH Dan BPNT Di sinyalir Di Pungut Oknum tak bertanggung Jawab dengan Dalih Pinjam

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
30 Apr, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Kabupaten Serang -   Pojok Jurnal Com.  Program Keluarga Harapan ( PKH ) Dan bantuan pangan non tunai ( BPNT ) yang seharusnya  menjadi perhatian bagi pihak pemerintah setempat dan pusat sebagai bentuk , untuk kesejahteraan masyarakat miskin   agar pertumbuhan perekonomian masyarakat  bisa tumbuh dari roda kehidupan yang sangat memprihatinkan  


Namun sangat di sayangkan sekali program tersebut diduga di jadikan azas manfaat oleh seorang oknum dengan inisial MM selaku ketua RT kampung   Gulusur Timur  02 /  RW 03    desa panyaungan jaya kecamatan Ciomas  kabupaten serang provinsi Banten


 pasalnya ,diduga  oknum RT melakukan dengan cara  langsung meminta kepada  keluarga penerima manfaat ( kpm ) Rp 100, 000 seratus ribu rupiah  per kpm ,bagi yang mendapatkan  bantuan PKH , 

Bahkan oknum RT juga pada saat itu juga  meminjam 100 ,000 seratus ribu rupiah setiap pencairan jadi semuanya total 200,000 dua ratus ribu rupiah ucap salah satu warga yang tidak mau di sebutkan inisialnya kepada awak media saat di wawancara  Minggu 28 /04 /2024 pukul 14 : 00 wib ,


Ironisnya di duga. oknum RT MM menyampaikan kepada PKM kalau di pinta  sampai ada yang tidak memberi maka akan di di hapus semuanya dan tidak dapat bantuan lagi terangnya 

 Bukan hanya itu saja  program BPNT bantuan pangan non tunai juga di duga selalu di minta oleh oknum RT MM  ke setiap kpm  nominal Rp 50,000 lima puluh ribu dan pinjam 50,000 lima puluh ribu selalu seperti itu setiap pencairan ujarnya 


Mm selaku ketua RT 02/03 saat di temui awak media di kediamannya  dan dikonfirmasi terkait  bantuan PKH Dan BPNT yang diduga  dipungut  dari setiap per KPM , ia mengatakan Jujur pak mengenai  masalah bantuan memang  selama saya menjabat  selama 20 tahun  sampai sekarang , ya mungkin  ibaratnya  sebagian masyarakat  atau rekan rekan  saya  ada yang  senang terhadap saya Dan ada juga yang tidak senang  , ucapnya Senin 29 /04 /2024   pukul 09 : 52 wib  


Mengenai yang mendapatkan bantuan  PKH  di sini   ada  25 orang  tapi yang baru terealisasi baru 10 orang  mungkin itu nanti di tahap kedua  , dan terus terang  biasanya warga yang mendapatkan bantuan itu memberikan kepada saya ujarnya 


Dan. Mengenai pungutan , itu bukan pungutan   karena begini pak , sesudahnya si bapak dan si ibu memberikan uang rokok kepada saya dan desa ,   jadi  karena  saya ada keperluan saya pinjam 100 ,000 ribu untuk kebutuhan anak saya  di Tanggerang karena mobilnya sedang rusak tapi  ini sistemnya pinjam pak karena istillah  dalam hukum lebih baik pinjam daripada  motong  terangnya ."


" Senang dan tidak senang terserah bagi saya ini caranya minjem kepada semua yang mendapatkan bantuan itu  dan  saat mendapatkan  uang dari warga,  itu ada yang  ngasih 100 ada yang 50 ,dan pihak desa juga kebagian ,untuk ketua kelompok juga kebagian bahkan saya juga tidak munapik merasakan uang itu  pungkasnya 


Di sela sela pembicaraan Awak media mempertanyakan terkait kpm jika tidak memberi uang ?

Oknum  RT mm menjawab  , pernah juga saya menyampaikan kalau tidak memberikan uang saya akan laporkan kepihak terkait biar tidak keluar lagi bantuanya dan itu cuma bercanda saja tambahnya mm .


Di sisi lain.  Iwan setiawan ketua  Aliansi Peduli Banten , memberikan komentar  patut diduga terkait adanya pungutan liar ( Pungli) kami Selaku Aliansi Peduli Banten akan mendesak kepada Aparatur penegak hukum (APH) agar segera memproses dan membentuk tim untuk menindak lanjuti adanya dugaan pungli karna sangat meresahkan dan merugikan masyarakat ,apapun alasannya pungli tetap pungli,   Dan itu  melanggar undang undang  Pepres  No 87 Tahun 2016  bahwa pungli harus di hapuskan karna merugikan pihak pihak tertentu ,yang sifatnya  berbau kolusi korupsi nepotisme KKN  demi untuk kepentingan pribadi dan golongan. Tambahnya saat di temui awak media di kantornya . Selasa 30/04 /2024 pukul ,08 : 00 wib 


( Bahrudin )

Via Serang
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

PokokJurnal.Com- Kamis, Juli 23, 2026 0
Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis
Serang, Banten – pojokjurnal@gmail.com |23 Juli 2026 – Hilangnya akun media sosial “Mama Moche” yang memuat konten diduga ujaran kebencian terkait H. Junaed…

Berita Terpopuler

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Kamis, Juli 23, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, Juli 21, 2026
Polres Pandeglang Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Kampung Cisampih

Polres Pandeglang Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Kampung Cisampih

Kamis, Juli 23, 2026
Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Rabu, Juli 22, 2026
Panitia SPMB  SMKN 2  Membuka  Daftar Penerimaan  Calon Siswa  Didik Baru  mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Panitia SPMB SMKN 2 Membuka Daftar Penerimaan Calon Siswa Didik Baru mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Rabu, April 22, 2026
Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Rabu, Maret 11, 2026
Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Senin, Juli 20, 2026
Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 16, 2026
Aliansi Peduli Banten Segera Kirim Surat Resmi ke Menteri Keuangan, Minta Evaluasi Menyeluruh Peredaran Rokok Ilegal dan Dugaan Kelalaian Penegakan Hukum

Aliansi Peduli Banten Segera Kirim Surat Resmi ke Menteri Keuangan, Minta Evaluasi Menyeluruh Peredaran Rokok Ilegal dan Dugaan Kelalaian Penegakan Hukum

Minggu, Juli 19, 2026

Berita Terpopuler

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Kamis, Juli 23, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, Juli 21, 2026
Polres Pandeglang Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Kampung Cisampih

Polres Pandeglang Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Kampung Cisampih

Kamis, Juli 23, 2026
Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Rabu, Juli 22, 2026
Panitia SPMB  SMKN 2  Membuka  Daftar Penerimaan  Calon Siswa  Didik Baru  mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Panitia SPMB SMKN 2 Membuka Daftar Penerimaan Calon Siswa Didik Baru mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Rabu, April 22, 2026
Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Rabu, Maret 11, 2026
Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Senin, Juli 20, 2026
Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 16, 2026
Aliansi Peduli Banten Segera Kirim Surat Resmi ke Menteri Keuangan, Minta Evaluasi Menyeluruh Peredaran Rokok Ilegal dan Dugaan Kelalaian Penegakan Hukum

Aliansi Peduli Banten Segera Kirim Surat Resmi ke Menteri Keuangan, Minta Evaluasi Menyeluruh Peredaran Rokok Ilegal dan Dugaan Kelalaian Penegakan Hukum

Minggu, Juli 19, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan