-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Hukum dan Kriminal Nasional Oku Selatan Penyerobotan Tanah Warga Desa Tanjung Jati OKU Selatan Berujung di Kepolisian
Hukum dan Kriminal Nasional Oku Selatan

Penyerobotan Tanah Warga Desa Tanjung Jati OKU Selatan Berujung di Kepolisian

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
05 Sep, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


OKU SELATAN, Pojokjurnal.com – Pematokan sebuah lahan tanah milik salah satu warga Desa Tanjung Jati, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan atas nama A. Rasyid yang dilakukan Rumambi bin M. Basri akhirnya menuai badai. 

Pasalnya, dua orang ahli waris dari A. Rasyid pemilik lahan tanah tersebut mendatangi Polres OKU Selatan, Senin (30/06/23). Mereka melaporkan dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Lahan yang dilakukan Rumambi bin M. Basri yang notabenenya merupakan saudara sepupu pelapor Herdi bin A. Rasyid.

Pelapor Herdi bin A. Rasyid yang ketika itu didampingi oleh adiknya Herli Rasyid menjelaskan bahwa Tindak Pidana Penyerobotan lahan tanah yang berada di belakang rumahnya itu dilakukan Rumambi bin M. Basri sudah berjalan lebih dari 13 bulan. 

“Sejak Rumambi melakukan pematokan tanah tersebut pada tanggal 21 Mei 2022, maka kami sudah berupaya untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Namun karena himbauan kami agar Rumambi segera mencabut patok tersebut dan mengurungkan niatnya untuk menyerobot tanah milik orang tua kami tidak juga diindahkan, maka jalan satu-satunya persoalan tersebut harus diselesaikan secara hukum,” jelas Herdi

Lebih lanjut Herdi menyatakan, kepemilikan tanah peninggalan orang tuanya secara legalitas sangat jelas. Sebab secara De Facto atau faktanya, tanah tersebut telah dikelola selama lebih dari 45 tahun dan sudah bersertifikat pada tahun 1996 oleh orang tuanya, dan hal ini tidak pernah diperebutkan oleh orang tua mereka adik-beradik hingga mereka semua meninggal dunia beberapa tahun lalu, termasuk oleh orang tua Rumambi bin M. Basri. 

"Kemudian secara legalitas atau de jure, kepemilikan tanah milik orang tua saya ini sangat jelas, yakni telah bersertifikat sejak tahun 1996, dan didukung oleh sejumlah surat keterangan dari beberapa aparat desa," tegas Hardi. 

Dalam Surat Laporan Polisi Nomor : LP / N / 51 / IV / 2023 / SPKT / RES OKUS/ POLDA SUMSEL, tertanggal 30 Juni 2023, yang ditandatangani An. Kepala Kepolisian OKU Selatan Kasat Reskrim Ajun Komisaris Biladi Ostin, S.Kom., S.H., M.H tersebut, terlapor dijerat dengan Tindak Pidana Penyerobotan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP. 

"Sebenarnya pihak kepolisian maupun pengadilan bisa mengembangkan persoalan ini lagi dengan menjerat Rumambi bin M. Basri dengan Tidak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP. Sebab, ketika Rumambi melakukan pematokan tanah tersebut, dia pernah melontarkan kata-kata 'orang pendatang' yang ditujukannya kepada Ibu Kandung saya," paparnya. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, akhirnya pihak Polres OKU Selatan bergerak cepat. Setelah sebelumnya pihak Polres OKU Selatan melakukan pemanggilan terhadap 3 orang saksi, maka pada 8 Agustus 2023 yang lalu pihak Polres OKU Selatan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Rumambi di Ruang Unit Pidum Sat Reskrim oleh Bripda Rinaldy Anugrah Akbar, S.H.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih kurang selama 2 jam, Rumambi berkilah bahwa dia tidak tau kalau tanah yang dipatoknya itu telah bersertifikat, sehingga ia minta maaf kepada seluruh ahli waris A. Rasyid dan mengharapkan agar pihak kepolisian OKU Selatan bisa memfasilitasi agar persoalan tersebut diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. 

Akhirnya dengan dengan disaksikan serta diketahui oleh pemerintah Desa Tanjung Jati maka dilakukan perdamaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak, dengan salah satu point nya bahwa Rumambi mengembalikan tanah tersebut kepada pihak Herdi atau ahli waris dari A, Rasyid.

Perdamaian ini juga sudah diselesaikan di hadapan pihak kepolisian OKU Selatan dalam hal ini unit pidana umum. Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK.MH. melalui Kasat Reskrim Polres Oku Selatan AKP Biladi Ostin, S.Kom, SH dengan didampingi oleh Kanit Pidum Polres OKU Selatan IPDA Doni Siswanto,SH.MH saat di wawancara media ini menyatakan  

" Benar kedua belah pihak pada hari ini Selasa 5 September 2023 telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, dengan dasar surat perdamaian yang ditandatangani oleh Kepala Desa setempat  maka perkara ini bisa dihentikan " ungkap Biladi.

Penulis : Imroni

Via Hukum dan Kriminal
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Silaturahmi Hangat di Teras Kantin MA: Ketua Dewan Penasehat Budi Rahardjo dan Ketum FORSIMEMA-RI Syamsul Bahri Bahas Penguatan Sinergi & Integritas Media*

Bahrudin Thea- Minggu, Agustus 02, 2026 0
Silaturahmi Hangat di Teras Kantin MA: Ketua Dewan Penasehat Budi Rahardjo dan Ketum FORSIMEMA-RI Syamsul Bahri Bahas Penguatan Sinergi & Integritas Media*
​JAKARTA,- PojokJurnal com .  [ Jum'at 31 Juli 2026  Suasana santai namun penuh makna mewarnai pertemuan antara Ketua Dewan Penasehat FORSIMEMA-RI, Budi …

Berita Terpopuler

Revitalisasi SMKS Mathlabul Huda Koroncong Rp604,9 Juta Disorot, Publik Duga Pelaksanaan Tidak Sesuai Juknis Swakelola

Revitalisasi SMKS Mathlabul Huda Koroncong Rp604,9 Juta Disorot, Publik Duga Pelaksanaan Tidak Sesuai Juknis Swakelola

Kamis, Juli 30, 2026
kades leuwibalang ,Cikeusik ,Di Duga Tidak Bisa  Melayani Masarakatnya

kades leuwibalang ,Cikeusik ,Di Duga Tidak Bisa Melayani Masarakatnya

Sabtu, Agustus 01, 2026
 *Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

*Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

Sabtu, Juli 25, 2026
Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Jumat, Juli 24, 2026
Grand Opening Festival PHBN ,Cabang  Olah raga  Tingkat  Kecamatan Cikeusik  2026  Resmi  DI Buka

Grand Opening Festival PHBN ,Cabang Olah raga Tingkat Kecamatan Cikeusik 2026 Resmi DI Buka

Minggu, Agustus 02, 2026
Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Kamis, Juli 23, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Senin, Maret 24, 2025
Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
 P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

Jumat, Juli 24, 2026

Berita Terpopuler

Revitalisasi SMKS Mathlabul Huda Koroncong Rp604,9 Juta Disorot, Publik Duga Pelaksanaan Tidak Sesuai Juknis Swakelola

Revitalisasi SMKS Mathlabul Huda Koroncong Rp604,9 Juta Disorot, Publik Duga Pelaksanaan Tidak Sesuai Juknis Swakelola

Kamis, Juli 30, 2026
kades leuwibalang ,Cikeusik ,Di Duga Tidak Bisa  Melayani Masarakatnya

kades leuwibalang ,Cikeusik ,Di Duga Tidak Bisa Melayani Masarakatnya

Sabtu, Agustus 01, 2026
 *Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

*Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

Sabtu, Juli 25, 2026
Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Jumat, Juli 24, 2026
Grand Opening Festival PHBN ,Cabang  Olah raga  Tingkat  Kecamatan Cikeusik  2026  Resmi  DI Buka

Grand Opening Festival PHBN ,Cabang Olah raga Tingkat Kecamatan Cikeusik 2026 Resmi DI Buka

Minggu, Agustus 02, 2026
Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Kamis, Juli 23, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Diduga Sarat Mark-Up, Aktivis Siap Laporkan ke KPK

Senin, Maret 24, 2025
Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
 P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

Jumat, Juli 24, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan