-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *Anggota Brimob & Pendeta Berdamai, PN Masohi Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah* *Anggota Brimob & Pendeta Berdamai, PN Masohi Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah*

*Anggota Brimob & Pendeta Berdamai, PN Masohi Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
08 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp





Masohi, Maluku – Pojok Jurnal com.  [Minggu, 08 Mar 2026   Pengadilan Negeri (PN) Masohi menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembaruan praktik hukum acara pidana. Kali ini, PN Masohi menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dalam penanganan perkara tindak pidana Lalu Lintas dengan Nomor Register 4/Pid.Sus/2026/PN Msh.


Perkara ini bermula ketika pada hari Selasa 4 November 2025 Pukul 16.30 WIT, Terdakwa dalam keadaan mabuk pergi mengendarai motor untuk menjemput anaknya, saat sampai di depan Gereja, Terdakwa meraba saku jaket dan ternyata handphone Terdakwa hilang. Kemudian, Terdakwa memutar balik motor untuk mencari handphone Terdakwa, ketika memutar kembali motor tanpa melihat dari belakang ternyata korban (seorang Pendeta) berada di belakang sehingga Terdakwa menabrak korban.


Dalam proses persidangan, Terdakwa yang merupakan seorang Anggota Brimob secara sukarela mengakui seluruh perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. Berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim selanjutnya mengalihkan pemeriksaan kepada pemeriksaan singkat dengan Hakim Tunggal Shilvi Grisminarti.


Setelah melalui serangkaian persidangan, Hakim Tunggal Shilvi Grisminarti menilai bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lalu lintas. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (bulan) dan 14 (empat belas) hari;” ujar Shilvi Grisminarti, dalam putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat, 6 Maret 2026.


Saat persidangan, istri korban hadir sebagai Saksi dan menyatakan telah memaafkan perbuatan Terdakwa serta meminta kepada Hakim agar Terdakwa dihukum seringan-ringannya. Selain itu, telah pula terjadi perdamaian dengan diserahkannya ganti kerugian untuk uang pengobatan sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk bantuan biaya pengobatan korban.


Dalam pertimbangannya, Hakim Shilvi Grisminarti menilai bahwa pernyataan maaf dan perdamaian yang terjadi, menjadi alasan bagi Terdakwa berhak atas keringanan hukuman. ”Bahwa pelaku direstorasi melalui sistem peradilan pidana sehingga mendorong terjadinya perdamaian antara korban dan pelaku. Perdamaian itu dilakukan melalui mediasi, pertemuan, program perbaikan ekonomi dan pendidikan kejujuran. Konsep hukum pidana menurut keadilan restoratif, orientasi keadilan ditujukan kepada orang yang terlanggar haknya yang dilindungi oleh peraturan hukum,” ujar Hakim Shilvi. 


Penerapan mekanisme pengakuan bersalah ini mencerminkan langkah progresif PN Masohi dalam mengoptimalkan efektivitas penanganan perkara. Melalui pendekatan tersebut, diharapkan proses peradilan tidak hanya memberikan kepastian hukum yang lebih cepat, tetapi juga tetap menjamin rasa keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak yang terlibat.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Paguyuban Pedagang Pasar Rau Serang Berbagi Takjil dan 100 Sarung untuk Pekerja Informal

Bahrudin Thea- Jumat, Maret 13, 2026 0
Paguyuban Pedagang Pasar Rau Serang Berbagi Takjil dan 100 Sarung untuk Pekerja Informal
KOTA SERANG – Pojok Jurnal com .  [Kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh Paguyuban Pedagang Pasar Rau Kota Serang melalui kegiatan berbagi takjil menjelan…

Berita Terpopuler

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

Sabtu, Maret 07, 2026
Cilegon –Pojok Jurnal com  [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Cilegon –Pojok Jurnal com [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Minggu, Maret 08, 2026
*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

Sabtu, Maret 07, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Pembangunan Sejumlah Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Serang

Danrem 064/MY Tinjau Pembangunan Sejumlah Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Serang

Minggu, Maret 08, 2026
Kemenko Perekonomian Dukung ASOCIO Digital AI Summit 2026, Jakarta Siap Jadi Pusat Kolaborasi AI Asia–Oseania

Kemenko Perekonomian Dukung ASOCIO Digital AI Summit 2026, Jakarta Siap Jadi Pusat Kolaborasi AI Asia–Oseania

Senin, Maret 09, 2026
Kegiatan buka puasa bersama (bukber) yang diselenggarakan oleh Paguyuban Abah Nasrip.

Kegiatan buka puasa bersama (bukber) yang diselenggarakan oleh Paguyuban Abah Nasrip.

Minggu, Maret 08, 2026
 *Anggota Brimob & Pendeta Berdamai, PN Masohi Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah*

*Anggota Brimob & Pendeta Berdamai, PN Masohi Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah*

Minggu, Maret 08, 2026
Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Sabtu, Maret 07, 2026

Berita Terpopuler

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

Sabtu, Maret 07, 2026
Cilegon –Pojok Jurnal com  [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Cilegon –Pojok Jurnal com [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Minggu, Maret 08, 2026
*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

Sabtu, Maret 07, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Pembangunan Sejumlah Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Serang

Danrem 064/MY Tinjau Pembangunan Sejumlah Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Serang

Minggu, Maret 08, 2026
Kemenko Perekonomian Dukung ASOCIO Digital AI Summit 2026, Jakarta Siap Jadi Pusat Kolaborasi AI Asia–Oseania

Kemenko Perekonomian Dukung ASOCIO Digital AI Summit 2026, Jakarta Siap Jadi Pusat Kolaborasi AI Asia–Oseania

Senin, Maret 09, 2026
Kegiatan buka puasa bersama (bukber) yang diselenggarakan oleh Paguyuban Abah Nasrip.

Kegiatan buka puasa bersama (bukber) yang diselenggarakan oleh Paguyuban Abah Nasrip.

Minggu, Maret 08, 2026
 *Anggota Brimob & Pendeta Berdamai, PN Masohi Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah*

*Anggota Brimob & Pendeta Berdamai, PN Masohi Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah*

Minggu, Maret 08, 2026
Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Sabtu, Maret 07, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan