*Perdamaian dalam Gugatan Sederhana: Wajah Humanis Peradilan*
Jakarta - Pojok Jurnal com. [Kamis,12 Februari 2026. upaya perdamaian yang difasilitasi hakim berhasil mempertemukan kepentingan para pihak sehingga tercapai kesepakatan bersama
Pendahuluan
Peradilan sering kali dipahami sebagai ruang formal yang berakhir dengan putusan menang atau kalah. Masyarakat datang ke pengadilan dengan ekspektasi bahwa hakim akan menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah.
Namun dalam praktiknya, sistem peradilan Indonesia juga membuka ruang penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian, khususnya dalam mekanisme gugatan sederhana.
Hal tersebut, tercermin dalam perkara Gugatan Sederhana yang diperiksa di beberapa Pengadilan Negeri. Dalam perkara tersebut, upaya perdamaian yang difasilitasi oleh hakim berhasil mempertemukan kepentingan para pihak sehingga tercapai kesepakatan bersama.
Atas dasar kesepakatan tersebut, penggugat mencabut gugatannya, dan perkara pun dinyatakan selesai tanpa perlu melalui tahap pembuktian dan pembacaan putusan.
Keberhasilan ini, menunjukkan bahwa peradilan tidak selalu harus berujung pada putusan, tetapi dapat menghadirkan solusi yang lebih cepat, efisien, dan berorientasi pada kepentingan bersama.
Gugatan Sederhana sebagai Akses Keadilan
Gugatan sederhana merupakan mekanisme penyelesaian perkara perdata yang dirancang untuk menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi masyarakat.
Skema ini ditujukan untuk perkara wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil dibawah 500 juta rupiah serta pembuktian yang tidak kompleks, sehingga prosesnya dapat diselesaikan secara lebih efisien dibanding perkara perdata biasa (vide Pasal 3 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 4 Tahun 2019.
Pemeriksaan gugatan sederhana dilakukan oleh hakim tunggal dengan prosedur yang ringkas dan batas waktu penyelesaian yang relatif singkat.
Hal ini, jadi ciri utama yang membedakannya dari mekanisme perdata konvensional yang cenderung lebih panjang dan formalistik.
Tujuan pembentukannya memperluas akses keadilan, terutama bagi pelaku usaha kecil, lembaga keuangan mikro, dan individu yang membutuhkan kepastian hukum tanpa harus terbebani proses yang rumit dan mahal.
Lewat mekanisme ini, pengadilan diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat modern yang menghendaki efektivitas sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Perdamaian sebagai Prinsip Utama
Dalam pemeriksaan gugatan sederhana, hakim memiliki kewajiban untuk terlebih dahulu mengupayakan perdamaian sebelum melanjutkan ke tahapan pembuktian.
Upaya ini, bukan sekadar prosedur formal, melainkan esensi dari mekanisme penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan kesepahaman.
Perdamaian hanya dapat tercapai apabila para pihak menyatakan persetujuan secara sukarela, tanpa tekanan, serta isi kesepakatan tidak bertentangan dengan hukum dan tidak merugikan salah satu pihak.
Tujuan utama perdamaian adalah menghadirkan penyelesaian yang lebih cepat, efisien, dan berbiaya ringan.
Selain itu, perdamaian juga berfungsi menjaga hubungan baik di antara para pihak, terutama dalam sengketa keperdataan yang sering melibatkan relasi bisnis atau hubungan sosial jangka panjang. Harmoni dan kesinambungan hubungan menjadi nilai yang sama pentingnya dengan kepastian hukum.
Keberhasilan perdamaian dalam perkara di PN Batang menunjukkan bahwa pendekatan dialogis dan komunikatif dalam persidangan mampu menghasilkan solusi yang adil, proporsional, dan dapat diterima kedua belah pihak.
Hakim dalam Gugatan Sederhana
Dalam mekanisme gugatan sederhana, hakim memegang peran yang lebih aktif dibandingkan dalam perkara perdata biasa.
Hakim tidak hanya bertindak sebagai penilai alat bukti dan penerap norma hukum, tetapi juga sebagai fasilitator yang mendorong tercapainya penyelesaian secara damai.
Sejak awal persidangan, hakim berkewajiban menjelaskan hak dan kewajiban para pihak serta memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum apabila perkara dilanjutkan hingga putusan.
Peran ini, menuntut profesionalisme, integritas, dan kemampuan komunikasi yang efektif.
Hakim harus memastikan bahwa setiap kesepakatan damai lahir dari kehendak bebas para pihak tanpa adanya tekanan atau paksaan. Di sisi lain, independensi dan netralitas tetap menjadi prinsip utama yang tidak boleh dikompromikan.
Pendekatan humanis dalam persidangan bukanlah bentuk kelemahan hukum. Justru melalui pendekatan yang komunikatif dan persuasif, hakim memperkuat makna keadilan dengan memberikan ruang bagi para pihak untuk menentukan solusi terbaik yang sesuai kepentingan dan kebutuhan mereka sendiri.
Harapan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Republik Indonesia secara konsisten mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme yang mencerminkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Komitmen ini, bagian dari agenda reformasi peradilan yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta penguatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Dalam konteks gugatan sederhana, upaya perdamaian dipandang sebagai langkah strategis untuk menghadirkan penyelesaian sengketa yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan para pencari keadilan.
Harapan Mahkamah Agung terhadap penyelesaian damai tidak semata-mata bertujuan mengurangi jumlah perkara yang menumpuk di pengadilan.
Lebih dari itu, perdamaian diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa dengan menghasilkan solusi yang adil, proporsional, dan dapat diterima kedua belah pihak.
Saat masyarakat melihat pengadilan mampu berikan solusi yang rasional, cepat, dan berkeadilan, maka tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan akan semakin menguat dan berkelanjutan.
Penutup
Melalui mekanisme gugatan sederhana, hukum dapat hadir secara lebih humanis, efisien, dan berorientasi pada penyelesaian yang saling menguntungkan.
Pendekatan ini, menunjukkan pengadilan juga berfungsi sebagai ruang dialog yang mendorong kesepahaman.
Ke depannya, sosialisasi mengenai gugatan sederhana serta peluang perdamaian perlu terus diperkuat agar masyarakat memahami bahwa pengadilan bukan semata arena sengketa, melainkan sarana penyelesaian yang konstruktif.
Pada akhirnya, tujuan hukum bukan hanya menghasilkan putusan, tetapi menghadirkan keadilan yang nyata, dapat diterima, dan dirasakan langsung para pihak.
Referensi
1. M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
2. Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2009.
3. Bagir Manan. Kekuasaan Kehakiman Indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945. Yogyakarta: FH UII Press, 2006.
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019.
6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Penulis: Nur Amalia Abbas
Red Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar