Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina
Jakarta - Pojok Jurnal com [7 Januari 2026. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) sub holding, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 – 2023. Sidang tersebut digelar pada Selasa 6 Januari 2026.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, S.H., M.H. tersebut menghadirkan para terdakwa Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi. Agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.
Dalam persidangan, Penuntut Umum menghadirkan saksi antara lain Arief Sukmara dan Maria Katryn Simanjuntak yang pada pokoknya memberikan keterangan terkait proses penyewaan kapal, pengaturan margin, pembayaran sewa kapal, serta mekanisme pengadaan dan pengangkutan minyak mentah. Selain itu, saksi Arie Febriant memberikan keterangan mengenai proses pengadaan minyak mentah, skema tender TERM dan SPOT, serta komunikasi dengan pihak pemasok.
Dari keterangan para saksi terungkap adanya komunikasi terkait pengaturan margin penyewaan kapal, pertemuan dengan pihak perbankan sebelum adanya kontrak penyewaan, serta aktivitas lain yang didalami oleh Majelis Hakim sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Sidang berlangsung terbuka untuk umum kemudian Persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 8 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Red Bahrudin
Sumber, KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Posting Komentar