-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda PPB Aliansi Peduli Banten Pertanyakan Penggunaan Anggaran APBD Prov Sekwan Provinsi Banten 2024-2025 Diduga Bermasalah PPB Aliansi Peduli Banten Pertanyakan Penggunaan Anggaran APBD Prov Sekwan Provinsi Banten 2024-2025 Diduga Bermasalah

PPB Aliansi Peduli Banten Pertanyakan Penggunaan Anggaran APBD Prov Sekwan Provinsi Banten 2024-2025 Diduga Bermasalah

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
22 Jul, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 PPB Aliansi Peduli Banten Pertanyakan Penggunaan Anggaran APBD Prov Sekwan Provinsi Banten 2024-2025 Diduga Bermasalah



Banten Pojok Jurnal.com 22/07/2025 |Sekwan Provinsi Banten, sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten, memiliki peran penting dalam pengelolaan APBD Provinsi Banten. 


Tugas fungsi sekwan membantu pimpinan DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi mengkoordinasikan kegiatan DPRD, termasuk rapat-rapat dan kegiatan lainnya mengelola administrasi DPRD, termasuk pengelolaan dokumen, arsip, dan lain-lain,Sekwan juga mengawasi pelaksanaan APBD Provinsi Banten dan memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan ketentuan, sekwan membantu DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.


Tidak itu saja  Sekwan juga  mengelola anggaran DPRD dan memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan ketentuan,Sekwan membantu pimpinan DPRD dalam menyusun APBD Provinsi Banten,dan mengawasi pelaksanaan APBD dan memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan ketentuan.


Besar nya pengguna anggaran APBD Provinsi Baten pada Tahun 2024-2025  yang digunakan Kuasa Penggunaan anggaran Sekwan  Provinsi Banten jadi sorotan PPB- Aliansi Peduli Banten Iwan setiawan selaku Ketua Umum PPB-Aliansi Pedeuli Banten,(22 Juli 2025 ) membenarkan bahwa Pihak nya sudah melayangkan Surat Klarifikasi dan Data pada Tanggal 10 Juli 2025 secara resmi namun hingga saat ini Pihak Sekertariat DPRD Provinsi Banten tidak memberikan respon alias memberikan jawaban  jelas hal ini pihak Sekertariat DPRD Provinsi banten telah mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ,



iwan juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini kami akan menyampaikan aspirasi nya berdasarkan Undang-undang Nomor : 9 Tahun 1998 ( 9/1998 ) Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum dan meminta sikap tegas  Kejaksaan Agung Republik Indonesa  untuk membentuk Tim Pemeriksaan terkait penggunaan Anggaran APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 dan 2025 kusa Pengguna Anggaran Sekertaris DPRD Provinsi Banten ungkap nya.


Red

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PJU Baru di Kasemen 19 Titik Mati Total , Diduga Pihak Dishub Banten Tuding Itu Ulah Jahil Warga

Bahrudin Thea- Kamis, April 30, 2026 0
PJU Baru di Kasemen 19 Titik  Mati Total , Diduga Pihak Dishub Banten  Tuding  Itu Ulah Jahil Warga
SERANG - PojokJurnal com    [Kamis 30 April 2026; Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten mengungkap penyebab padamnya puluhan lampu penerangan jalan umum…

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan