Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Beranda BPK Banten Serahkan LHP atas LKPD 2024 se-Provinsi Banten, Sebagian Besar Raih Opini WTP. BPK Banten Serahkan LHP atas LKPD 2024 se-Provinsi Banten, Sebagian Besar Raih Opini WTP.

BPK Banten Serahkan LHP atas LKPD 2024 se-Provinsi Banten, Sebagian Besar Raih Opini WTP.

Baik
Baik
26 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Pojokjurnal.com~ Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada para pimpinan DPRD dan kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Banten. 


Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Banten, Firman Nurcahyadi, S.E., M.E., CSFA, CertDA, ChFA, CLA, ERMAP, CHSA, di Kantor BPK Banten, Serang, pada Senin (26/5/2025).


Pemeriksaan LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, dan Kota Serang.


Namun, beberapa daerah menerima opini WTP dengan paragraf penekanan suatu hal. Kabupaten Pandeglang, misalnya, mendapat opini tersebut karena penggunaan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membiayai belanja daerah lainnya akibat kesulitan likuiditas, serta adanya peningkatan utang belanja yang berisiko tidak dapat dilunasi pada 2025 karena defisit keuangan riil.


Hal serupa juga dialami Kota Cilegon yang menerima opini WTP dengan penekanan atas defisit keuangan riil akibat penganggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak rasional dan tidak diimbangi dengan realisasi serta pengendalian belanja.


Sementara itu, Kota Tangerang Selatan menerima opini WTP dengan penekanan terhadap ketidakpastian hukum dalam kontrak kerja sama pengelolaan sampah Tahun Anggaran 2024 yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum.


BPK juga menyoroti sejumlah permasalahan umum yang ditemukan pada seluruh pemerintah daerah di Banten, antara lain.

1. Penatausahaan aset tetap dan aset prasarana, sarana, serta utilitas umum yang belum tertib.

2. Permasalahan dalam belanja modal, seperti ketidaksesuaian spesifikasi kontrak, kelebihan pembayaran, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, dan belum dikenakannya denda keterlambatan.

3. Pengelolaan Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan yang belum sepenuhnya memadai.

4. Belanja perjalanan dinas yang belum sesuai ketentuan.

5. Penganggaran dan realisasi belanja yang tidak rasional serta tidak mempertimbangkan kecukupan kas daerah.

6. Perencanaan dan pertanggungjawaban belanja dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang tidak sesuai ketentuan.


BPK menegaskan bahwa dalam penyusunan LHP ini, pihaknya telah meminta tanggapan dari pejabat terkait atas konsep rekomendasi serta dokumen rencana aksi yang akan dijalankan. Hal ini dilakukan untuk memastikan komitmen kepala daerah dalam menindaklanjuti temuan BPK secara tepat waktu.


“Dengan diserahkannya LHP BPK hari ini, kami mengharapkan kepala daerah beserta jajaran segera menindaklanjuti rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Firman.


Rata-rata tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Per Semester II Tahun 2024 mencapai 85,89%. Capaian tertinggi diraih Kota Tangerang Selatan sebesar 96,31%, disusul Kabupaten Tangerang 90,97%, Kabupaten Serang 87,77%, Kota Cilegon 87,17%, Kota Tangerang 85,71%, Kabupaten Lebak 84,46%, Kota Serang 83,31%, dan terendah Kabupaten Pandeglang sebesar 72,30%.


BPK berharap, melalui pemeriksaan ini, pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan secara tertib, taat aturan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel demi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten.


Red

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Raker KONI Cilegon 2025: Inovasi Program untuk Tingkatkan Prestasi Olahraga

Baik- Minggu, Juni 01, 2025 0
Raker KONI Cilegon 2025: Inovasi Program untuk Tingkatkan Prestasi Olahraga
CILEGON  –   PojokJurnal.com  |Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Cilegon menggelar Rapat Kerja (Raker) Tahun 2025 yang diikuti oleh seluruh pen…

Berita Terpopuler

Wajah Bahagia! Ratu Jakia Dilantik Didampingi Suami Tercinta untuk Periode 2025–2030.

Wajah Bahagia! Ratu Jakia Dilantik Didampingi Suami Tercinta untuk Periode 2025–2030.

Selasa, Mei 27, 2025
 BPK Banten Serahkan LHP atas LKPD 2024 se-Provinsi Banten, Sebagian Besar Raih Opini WTP.

BPK Banten Serahkan LHP atas LKPD 2024 se-Provinsi Banten, Sebagian Besar Raih Opini WTP.

Senin, Mei 26, 2025
Raker KONI Cilegon 2025: Inovasi Program untuk Tingkatkan Prestasi Olahraga

Raker KONI Cilegon 2025: Inovasi Program untuk Tingkatkan Prestasi Olahraga

Minggu, Juni 01, 2025
Dinkes dan Unsur Jajaran Muspika Kecamatan Cimanuk Selenggarakan Acara Pelepasan 603 PKL Mahasiswa Terpadu Politeknik Kesehatan Kemenkes Banten

Dinkes dan Unsur Jajaran Muspika Kecamatan Cimanuk Selenggarakan Acara Pelepasan 603 PKL Mahasiswa Terpadu Politeknik Kesehatan Kemenkes Banten

Minggu, Juni 01, 2025
Deklarasikan Anti Halinar Disaksikan APH, Komitmen Nyata Kalapas Kotaagung dan Jajaran Bebas dari Peredaran HP, Pungli, dan Narkoba

Deklarasikan Anti Halinar Disaksikan APH, Komitmen Nyata Kalapas Kotaagung dan Jajaran Bebas dari Peredaran HP, Pungli, dan Narkoba

Kamis, Mei 22, 2025
Cianjur Lakukan Rotasi Jabatan Besar-besaran, 149 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik

Cianjur Lakukan Rotasi Jabatan Besar-besaran, 149 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik

Rabu, Mei 14, 2025
Perwakilan Masyarakat Desak Polda dan Kejati Banten Usut Dugaan Pungli PTSL di Gunungsari

Perwakilan Masyarakat Desak Polda dan Kejati Banten Usut Dugaan Pungli PTSL di Gunungsari

Kamis, Maret 27, 2025
PT. Kabarindo Multimedia Biro Jawa Barat Gelar Aksi Berbagi Takjil, Didukung Anggota DPRD

PT. Kabarindo Multimedia Biro Jawa Barat Gelar Aksi Berbagi Takjil, Didukung Anggota DPRD

Kamis, Maret 27, 2025
Jelang Idulfitri, Pesantren Al-Faltami Baros Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas Banten

Jelang Idulfitri, Pesantren Al-Faltami Baros Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas Banten

Rabu, Maret 26, 2025
*MPM PW Muhammadiyah Propinsi Lampung bersama Satgaswl  Densus 88 Wilayah Lampung mendampingi komunitas khusus untuk memajukan Ekonomi dan Kewirausahaan.*

*MPM PW Muhammadiyah Propinsi Lampung bersama Satgaswl Densus 88 Wilayah Lampung mendampingi komunitas khusus untuk memajukan Ekonomi dan Kewirausahaan.*

Selasa, Mei 20, 2025

Berita Terpopuler

Wajah Bahagia! Ratu Jakia Dilantik Didampingi Suami Tercinta untuk Periode 2025–2030.

Wajah Bahagia! Ratu Jakia Dilantik Didampingi Suami Tercinta untuk Periode 2025–2030.

Selasa, Mei 27, 2025
 BPK Banten Serahkan LHP atas LKPD 2024 se-Provinsi Banten, Sebagian Besar Raih Opini WTP.

BPK Banten Serahkan LHP atas LKPD 2024 se-Provinsi Banten, Sebagian Besar Raih Opini WTP.

Senin, Mei 26, 2025
Raker KONI Cilegon 2025: Inovasi Program untuk Tingkatkan Prestasi Olahraga

Raker KONI Cilegon 2025: Inovasi Program untuk Tingkatkan Prestasi Olahraga

Minggu, Juni 01, 2025
Dinkes dan Unsur Jajaran Muspika Kecamatan Cimanuk Selenggarakan Acara Pelepasan 603 PKL Mahasiswa Terpadu Politeknik Kesehatan Kemenkes Banten

Dinkes dan Unsur Jajaran Muspika Kecamatan Cimanuk Selenggarakan Acara Pelepasan 603 PKL Mahasiswa Terpadu Politeknik Kesehatan Kemenkes Banten

Minggu, Juni 01, 2025
Deklarasikan Anti Halinar Disaksikan APH, Komitmen Nyata Kalapas Kotaagung dan Jajaran Bebas dari Peredaran HP, Pungli, dan Narkoba

Deklarasikan Anti Halinar Disaksikan APH, Komitmen Nyata Kalapas Kotaagung dan Jajaran Bebas dari Peredaran HP, Pungli, dan Narkoba

Kamis, Mei 22, 2025
Cianjur Lakukan Rotasi Jabatan Besar-besaran, 149 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik

Cianjur Lakukan Rotasi Jabatan Besar-besaran, 149 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik

Rabu, Mei 14, 2025
Perwakilan Masyarakat Desak Polda dan Kejati Banten Usut Dugaan Pungli PTSL di Gunungsari

Perwakilan Masyarakat Desak Polda dan Kejati Banten Usut Dugaan Pungli PTSL di Gunungsari

Kamis, Maret 27, 2025
PT. Kabarindo Multimedia Biro Jawa Barat Gelar Aksi Berbagi Takjil, Didukung Anggota DPRD

PT. Kabarindo Multimedia Biro Jawa Barat Gelar Aksi Berbagi Takjil, Didukung Anggota DPRD

Kamis, Maret 27, 2025
Jelang Idulfitri, Pesantren Al-Faltami Baros Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas Banten

Jelang Idulfitri, Pesantren Al-Faltami Baros Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas Banten

Rabu, Maret 26, 2025
*MPM PW Muhammadiyah Propinsi Lampung bersama Satgaswl  Densus 88 Wilayah Lampung mendampingi komunitas khusus untuk memajukan Ekonomi dan Kewirausahaan.*

*MPM PW Muhammadiyah Propinsi Lampung bersama Satgaswl Densus 88 Wilayah Lampung mendampingi komunitas khusus untuk memajukan Ekonomi dan Kewirausahaan.*

Selasa, Mei 20, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan