-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda BPK Banten Serahkan LHP atas LKPD 2024 se-Provinsi Banten, Sebagian Besar Raih Opini WTP. BPK Banten Serahkan LHP atas LKPD 2024 se-Provinsi Banten, Sebagian Besar Raih Opini WTP.

BPK Banten Serahkan LHP atas LKPD 2024 se-Provinsi Banten, Sebagian Besar Raih Opini WTP.

Baik
Baik
26 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Pojokjurnal.com~ Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada para pimpinan DPRD dan kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Banten. 


Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Banten, Firman Nurcahyadi, S.E., M.E., CSFA, CertDA, ChFA, CLA, ERMAP, CHSA, di Kantor BPK Banten, Serang, pada Senin (26/5/2025).


Pemeriksaan LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, dan Kota Serang.


Namun, beberapa daerah menerima opini WTP dengan paragraf penekanan suatu hal. Kabupaten Pandeglang, misalnya, mendapat opini tersebut karena penggunaan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membiayai belanja daerah lainnya akibat kesulitan likuiditas, serta adanya peningkatan utang belanja yang berisiko tidak dapat dilunasi pada 2025 karena defisit keuangan riil.


Hal serupa juga dialami Kota Cilegon yang menerima opini WTP dengan penekanan atas defisit keuangan riil akibat penganggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak rasional dan tidak diimbangi dengan realisasi serta pengendalian belanja.


Sementara itu, Kota Tangerang Selatan menerima opini WTP dengan penekanan terhadap ketidakpastian hukum dalam kontrak kerja sama pengelolaan sampah Tahun Anggaran 2024 yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum.


BPK juga menyoroti sejumlah permasalahan umum yang ditemukan pada seluruh pemerintah daerah di Banten, antara lain.

1. Penatausahaan aset tetap dan aset prasarana, sarana, serta utilitas umum yang belum tertib.

2. Permasalahan dalam belanja modal, seperti ketidaksesuaian spesifikasi kontrak, kelebihan pembayaran, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, dan belum dikenakannya denda keterlambatan.

3. Pengelolaan Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan yang belum sepenuhnya memadai.

4. Belanja perjalanan dinas yang belum sesuai ketentuan.

5. Penganggaran dan realisasi belanja yang tidak rasional serta tidak mempertimbangkan kecukupan kas daerah.

6. Perencanaan dan pertanggungjawaban belanja dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang tidak sesuai ketentuan.


BPK menegaskan bahwa dalam penyusunan LHP ini, pihaknya telah meminta tanggapan dari pejabat terkait atas konsep rekomendasi serta dokumen rencana aksi yang akan dijalankan. Hal ini dilakukan untuk memastikan komitmen kepala daerah dalam menindaklanjuti temuan BPK secara tepat waktu.


“Dengan diserahkannya LHP BPK hari ini, kami mengharapkan kepala daerah beserta jajaran segera menindaklanjuti rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Firman.


Rata-rata tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Per Semester II Tahun 2024 mencapai 85,89%. Capaian tertinggi diraih Kota Tangerang Selatan sebesar 96,31%, disusul Kabupaten Tangerang 90,97%, Kabupaten Serang 87,77%, Kota Cilegon 87,17%, Kota Tangerang 85,71%, Kabupaten Lebak 84,46%, Kota Serang 83,31%, dan terendah Kabupaten Pandeglang sebesar 72,30%.


BPK berharap, melalui pemeriksaan ini, pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan secara tertib, taat aturan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel demi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten.


Red

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG GELAR PEMERIKSAAN SAKSI KASUS PENGEROYOKAN; HAKIM TEGASKAN: SIDANG BUKAN UNTUK DIPERMAINKAN

Bahrudin Thea- Kamis, Juni 18, 2026 0
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG GELAR PEMERIKSAAN SAKSI KASUS PENGEROYOKAN; HAKIM TEGASKAN: SIDANG BUKAN UNTUK DIPERMAINKAN
Pandeglang, PojokJurnal.com – [Kamis, 18 Juni 2026 Pengadilan Negeri Pandeglang menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pengeroyokan, penyik…

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan